Hal Izin Poligami dan Penetapan Harta Bersama
CONTOH : POLIGAMI
Hal : Hal Izin Poligami dan Penetapan Harta Bersama.
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Jepara
Di- Jepara
Hal : Hal Izin Poligami dan Penetapan Harta Bersama.
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Jepara
Di- Jepara
Assalamu'alaikum wr. wb.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
……………………….., adalah Kesemuanya Advokat/ Penasihat Hukum berkantor di Jalan………………………………,
Dalam hal ini selaku kuasa hukum/ wakil dari bernama :
EDY Bin HARJO, Umur 40 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Pedagang Kayu Jati, Tempat kediaman di Kelurahan Pengkol RT. 02 RW. 006, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, disebut sebagai ……………………….…..Pemohon;
Dengan ini, Pemohon mengajukan permohonan ijin polygami berlawanan dengan :
ATUN Binti HADI, Umur 36 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Tempat kediaman di Kelurahan Pengkol RT. 02 RW. 006, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, disebut sebagai ……………………….Termohon;
Adapun Dasar /alasan permohonan Pemohon sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25-4-1992, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : 68/68/IV/ 1992;
Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal terakhir di rumah bersama di Kelurahan Pengkol RT.02 RW. 006, Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara. Selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah memiliki seorang anak perempuan bernama Putri Mentari, berumur 14 tahun;
Bahwa karena isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dengan dasar/alasan bahwa setiap Pemohon minta dilayani untuk kebutuhan sexsual Termohon suka menolak dengan alasan lelah dan tidak mampu melayani, sedangkan Pemohon sebagai seorang yang masih membutuhkan layanan sexsual;
Oleh karenanya Pemohon sangat khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma agama apabila Pemohon tidak melakukan polygamy, maka Pemohon mengurus izin poligami ke Pengadilan Agama Jepara;
Bahwa Pemohon hendak menikah lagi (polygami) dengan seorang perempuan janda :
Nama : SARAH Binti ASHARI
Umur : 34 tahun,
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Tempat kediaman di : Desa Sinanggul RT. 025 RW. 05, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten
Jepara sebagai "calon istri kedua Pemohon";
yang akan dilangsungkan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mlonggo Kab. Jepara, dengan wali nikah bapak ASHARI;
Bahwa niat Pemohon beristri lagi (poligami) dengan SARAH (Calon istri kedua) telah Pemohon sampaikan kepada Termohon dan keluarganya, sedangkan Termohon tidak keberatan/ memberi persetujuan jika Pemohon menikah lagi dengan SARAH (calon istri kedua);
Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup isteri-isteri Pemohon beserta anak-anak, karena Pemohon bekerja sebagai Wiraswasta pedagang kayu jati dan mempunyai penghasilan setiap harinya / bulannya rata-rata sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah);
Pemohon sanggup berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak Pemohon;
Calon isteri kedua Pemohon menyatakan tidak akan mengganggu gugat harta benda yang sudah ada selama ini, melainkan tetap utuh sebagai harta bersama antara Pemohon dengan Termohon, adapun harta bersama tersebut adalah :
Bangunan Rumah dan Tanah seluas 5000 m2 SHM No. 110, terletak di Kelurahan Pengkol RT.02 RW. 006, Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara, dengan batas-batas tanah milik : Utara : milik Abdul Munif, Timur : milik H. Kusen, Selatan : milik Kasmuri, Barat : Jalan Desa;
Sepeda Mobil Toyota Xenia No. Pol : K-1550-FV;
Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol : K-2650-NV;
Perabot rumah tangga : Dipan Kayujati 2 (dua) buah ukuran 1,8 x 2 m, sebuah Kulkas merk Sharp, sebuah TV ukuran 21 inch merek Goldstar.
8. Orang tua dan para keluarga Termohon dan Calon Isteri Kedua Pemohon menyatakan rela atau tidak keberatan apabila Pemohon menikah dengan calon isteri kedua Pemohon;
9. Antara Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon tidak ada larangan melakukan perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
a. Calon isteri kedua Pemohon dengan Termohon bukan saudara dan bukan sesusuan, begitupun antara Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon;
b. Calon isteri kedua Pemohon berstatus janda beranak dua, dalam usia 34 tahun dan tidak terikat pertunangan dengan laki-laki lain;
c. Wali nikah calon isteri kedua Pemohon bernama ASHARI, warga negara Indonesia, agama Islam, pekerjaan swasta, tempat kediaman di. Desa Sinanggul RT. 25 RW.05 Kec. Mlonggo, Kab. Jepara adalah ayah kandung calon istri kedua Pemohon, dan bersedia untuk menikahkan Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon;
10. Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Jepara Cq Majelis Hakim segera memanggil pihak-pihak dalam perkara ini, selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk menikah lagi (polygami) dengan calon isteri kedua Pemohon bernama SARAH Binti ASHARI.
3. Menetapkan harta-harta di bawah ini adalah harta bersama antara Pemohon dan Termohon :
Bangunan Rumah dan Tanah seluas 5000 m2 SHM No.110 terletak di Kelurahan Pengkol RT.02 RW. 006, Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara, dengan batas-batas tanah milik : Utara : milik Abdul Munif, Timur : milik H. Kusen, Selatan : milik Kasmuri, Barat : Jalan Desa;
Sepeda Mobil Xenia No. Pol : K-2550-FV;
Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol : K-2682-NV;
Perabot rumah tangga : Dipan Kayujati 2 (dua) buah ukuran 1,8 x 2 m, sebuah Kulkas merk Sharp, sebuah TV ukuran 21 inch merek Goldstar.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.
Jepara, Juni 2009
Hormat Kami Kuasa Pemohon,
……………………………………… ………………………………………..
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
……………………….., adalah Kesemuanya Advokat/ Penasihat Hukum berkantor di Jalan………………………………,
Dalam hal ini selaku kuasa hukum/ wakil dari bernama :
EDY Bin HARJO, Umur 40 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Pedagang Kayu Jati, Tempat kediaman di Kelurahan Pengkol RT. 02 RW. 006, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, disebut sebagai ……………………….…..Pemohon;
Dengan ini, Pemohon mengajukan permohonan ijin polygami berlawanan dengan :
ATUN Binti HADI, Umur 36 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Tempat kediaman di Kelurahan Pengkol RT. 02 RW. 006, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, disebut sebagai ……………………….Termohon;
Adapun Dasar /alasan permohonan Pemohon sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25-4-1992, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : 68/68/IV/ 1992;
Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal terakhir di rumah bersama di Kelurahan Pengkol RT.02 RW. 006, Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara. Selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah memiliki seorang anak perempuan bernama Putri Mentari, berumur 14 tahun;
Bahwa karena isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dengan dasar/alasan bahwa setiap Pemohon minta dilayani untuk kebutuhan sexsual Termohon suka menolak dengan alasan lelah dan tidak mampu melayani, sedangkan Pemohon sebagai seorang yang masih membutuhkan layanan sexsual;
Oleh karenanya Pemohon sangat khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma agama apabila Pemohon tidak melakukan polygamy, maka Pemohon mengurus izin poligami ke Pengadilan Agama Jepara;
Bahwa Pemohon hendak menikah lagi (polygami) dengan seorang perempuan janda :
Nama : SARAH Binti ASHARI
Umur : 34 tahun,
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Tempat kediaman di : Desa Sinanggul RT. 025 RW. 05, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten
Jepara sebagai "calon istri kedua Pemohon";
yang akan dilangsungkan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mlonggo Kab. Jepara, dengan wali nikah bapak ASHARI;
Bahwa niat Pemohon beristri lagi (poligami) dengan SARAH (Calon istri kedua) telah Pemohon sampaikan kepada Termohon dan keluarganya, sedangkan Termohon tidak keberatan/ memberi persetujuan jika Pemohon menikah lagi dengan SARAH (calon istri kedua);
Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup isteri-isteri Pemohon beserta anak-anak, karena Pemohon bekerja sebagai Wiraswasta pedagang kayu jati dan mempunyai penghasilan setiap harinya / bulannya rata-rata sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah);
Pemohon sanggup berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak Pemohon;
Calon isteri kedua Pemohon menyatakan tidak akan mengganggu gugat harta benda yang sudah ada selama ini, melainkan tetap utuh sebagai harta bersama antara Pemohon dengan Termohon, adapun harta bersama tersebut adalah :
Bangunan Rumah dan Tanah seluas 5000 m2 SHM No. 110, terletak di Kelurahan Pengkol RT.02 RW. 006, Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara, dengan batas-batas tanah milik : Utara : milik Abdul Munif, Timur : milik H. Kusen, Selatan : milik Kasmuri, Barat : Jalan Desa;
Sepeda Mobil Toyota Xenia No. Pol : K-1550-FV;
Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol : K-2650-NV;
Perabot rumah tangga : Dipan Kayujati 2 (dua) buah ukuran 1,8 x 2 m, sebuah Kulkas merk Sharp, sebuah TV ukuran 21 inch merek Goldstar.
8. Orang tua dan para keluarga Termohon dan Calon Isteri Kedua Pemohon menyatakan rela atau tidak keberatan apabila Pemohon menikah dengan calon isteri kedua Pemohon;
9. Antara Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon tidak ada larangan melakukan perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
a. Calon isteri kedua Pemohon dengan Termohon bukan saudara dan bukan sesusuan, begitupun antara Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon;
b. Calon isteri kedua Pemohon berstatus janda beranak dua, dalam usia 34 tahun dan tidak terikat pertunangan dengan laki-laki lain;
c. Wali nikah calon isteri kedua Pemohon bernama ASHARI, warga negara Indonesia, agama Islam, pekerjaan swasta, tempat kediaman di. Desa Sinanggul RT. 25 RW.05 Kec. Mlonggo, Kab. Jepara adalah ayah kandung calon istri kedua Pemohon, dan bersedia untuk menikahkan Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon;
10. Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Jepara Cq Majelis Hakim segera memanggil pihak-pihak dalam perkara ini, selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk menikah lagi (polygami) dengan calon isteri kedua Pemohon bernama SARAH Binti ASHARI.
3. Menetapkan harta-harta di bawah ini adalah harta bersama antara Pemohon dan Termohon :
Bangunan Rumah dan Tanah seluas 5000 m2 SHM No.110 terletak di Kelurahan Pengkol RT.02 RW. 006, Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara, dengan batas-batas tanah milik : Utara : milik Abdul Munif, Timur : milik H. Kusen, Selatan : milik Kasmuri, Barat : Jalan Desa;
Sepeda Mobil Xenia No. Pol : K-2550-FV;
Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol : K-2682-NV;
Perabot rumah tangga : Dipan Kayujati 2 (dua) buah ukuran 1,8 x 2 m, sebuah Kulkas merk Sharp, sebuah TV ukuran 21 inch merek Goldstar.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.
Jepara, Juni 2009
Hormat Kami Kuasa Pemohon,
……………………………………… ………………………………………..
Komentar
Posting Komentar