PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 1984

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 2 TAHUN 1984
TENTANG
PENYEDIAAN DAN PEMBERIAN HAK TANAH UNTUK KEPERLUAN PERUSAHAAN
PEMBANGUNAN PERUMAHAN SEDERHANA/PERUMAHAN MURAH YANG
DISELENGGARAKAN DENGAN FASILITAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH DARI BANK
TAHUNGAN NEGARA

 
Mengingat:
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. II/MPR/1983, tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara;
2. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (L.N.
No. 104 tahun 1960, TLN R.I. No. 2043);
3. Undang-undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (L.N.
No. 38 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3037);
4. Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1979;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1972;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1973;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1974;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1976.
BAB I. PERUSAHAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN SEDERHANA/PERUMAHAN MURAH
Pasal 1.
(1) Yang dimaksud dengan Perusahaan Pembangunan Perumahan Sederhana / Perumahan
Murah adalah perusahaan yang membangun jenis-jenis rumah sebagai yang disebutkan
dalam rencana proyek yang sudah disetujui oleh Bank Tahungan Negara, di atas areal
tanah yang merupakan kesatuan lingkungan pemukiman, dilengkapi dengan prasarana
lingkungan dan fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat yang menghuninya.
(2) Dalam pengertian usaha pembangunan perumahan sebagai dimaksud ayat (1) tidak
termasuk pembangunan perumahan yang diselenggarakan oleh Perum Perumnas.
(3) Yang dapat diberi tanah untuk usaha di bidang pembangunan perumahan sederhana /
perumahan murah sebagai dimaksud dalam ayat (1) adalah Badan-badan Hukum
Indonesia yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dan
Koperasi yang menurut pendiriannya, perusahaan tersebut berusaha di bidang
pembangunan perumahan sederhana / perumahan murah.
BAB II. TATA CARA DAN SYARAT-SYARAT PENYEDIAAN TANAH
Pasal 2.
(1) Untuk memperoleh tanah bagi keperluan sebagai dimaksud dalam pasal 1 ayat (1)
Perusahaan Pembangunan Perumahan Sederhana / Perumahan Murah yang
bersangkutan mengajukan permohonan kepada Gubernur Kepala Daerah dengan
perantaraan Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah untuk memperoleh penetapan
mengenai luas dan lokasi tanah yang diperlukan di atas.
(2) Permohonan tersebut pada ayat (1) ini dilengkapi dengan:
a. Rencana Proyek Pembangunan perumahan sederhana/perumahan murah yang
meliputi jenis rumah dan prasarana umum dan fasilitas sosial yang akan dibangun
serta pembiayaannya;
b. Keterangan tentang: letak, luas, status dan jenis tanahnya;
c. Gambar kasar tanah yang dimohon;
d. Akte pendirian Badan Hukum/Koperasi yang telah disahkan oleh Pejabat yang
berwenang;
e. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
Pasal 3.
(1) Setelah menerima permohonan tersebut pada pasal 2 Bupati / Walikotamadya Kepala
Daerah segera mengirimkan berkas permohonan itu kepada Gubernur Kepala Daerah
disertai dengan pertimbangan fatwa mengenai luas dan letak tepat tanah yang dapat
disediakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon.
(2) Usul Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah tersebut disiapkan oleh Kepala Kantor
Agraria Kabupaten / Kotamadya yang bersangkutan setelah mengadakan konsultasi
dengan BAPEMKA / BAPPEMKO.
Pasal 4.
Dalam mengajukan pertimbangan mengenai luas dan penetapan lokasi lanah tersebut pada
pasal 2 ayat (1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah memperhatikan:
a. Rencana Pembangunan Daerah Propinsi atau petunjuk/pengarahan Gubernur Kepala
Daerah jika belum ada Rencana Pembangunan Daerah itu;
b. Sejauh mungkin dihindarkan pengurangan areal tanah pertanian yang subur;
c. Sedapat mungkin dimanfaatkan tanah yang tidak atau kurang produktif;
d. Sedapat murigkin dihindarkan pemindahan penduduk dari tempat kediamannya;
e. Persyaratan untuk mencegah pencemaran/pengotoran lingkungan yang bersangkutan.
Pasal 5.
(1) Luas dan lokasi tanah yang diperlukan untuk pembangunan perumahan sederhana /
perumahan murah dengan fasilitas kredit pemilikan rumah dari Bank Tahungan Negara
ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2) Dalam penetapan sebagai dimaksud pada ayat (1) sekaligus dicantumkan pula ijin
pembebasan tanah disertai penentuan jangka waktu penyelesaian pembebasan tanahnya
selama 3 sampai 6 bulan.
(3) Jika pembebasan tanah dalam waktu sebagai yang ditetapkan dalam ayat (2) belum
dapat diselesaikan maka atas permohonan yang bersangkutan jangka waktu
pembebasan tanah tersebut dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
(4) Surat Keputusan penetapan mengenai luas, lokasi dan ijin pembebasan tanah tersebut
ayat (1) dan ayat (2) disiapkan oleh Kepala Direktorat Agraria Propinsi yang bersangkutan
setelah mengadakan konsultasi dengan BAPPEDA.
Pasal 6.
(1) Gubernur Kepala Daerah dapat menolak permohonan tersebut dalam pasal 2 jika tidak
terpenuhi syarat sebagai dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4.
(2) Surat penolakan permohonan dimaksud dalam ayat (1) disiapkan oleh Kepala Direktorat
Agraria Propinsi yang bersangkutan setelah mengadakan konsultasi dengan BAPPEDA.
BAB III. PEMBEBASAN TANAH DAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pasal 7.
(1) Perusahaan Pembangunan Perumahan Sederhana/Perumahan Murah baru boleh
melakukan pembebasan hak atau penguasaan tanah yang diperlukannya, setelah
diperoleh penetapan luas lokasi dan pembebasan tanah sebagai dimaksud dalam pasal 5.
(2) Pelaksanaan Pembebasan tanah untuk keperluan Perusahaan Pembangunan
Perumahan Sederhana/Perumahan Murah harus dilakukan dengan bantuan Panitia
Pembebasan Tanah sebagai yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15
Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah jo.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1976, tentang Penggunaan Acara
Pembebasan tanah untuk kepentingan Pemerintah bagi pembebasan tanah oleh pihak
swasta.
Pasal 8.
Setelah selesai dilakukan pembebasan tanah sebagai dimaksud dalam ayat (2) pasal 7, maka
perusahaan yang bersangkutan segera mengajukan permohonan hak atas tanahnya kepada
Pejabat yang berwenang sebagai dimaksud dalam pasal 9 menurut ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai tata cara
pemberian hak atas tanah.
Pasal 9.
(1) Dengan merubah ketentuan dalam pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun
1972 maka setelah syarat-syarat yang diperlukan dipenuhi, Gubernur Kepala Daerah
menerbitkan Keputusan mengenai pemberian Hak Guna Bangunan kepada Perusahaan
Pembangunan Perumahan Sederhana/Perumahan Murah yang bersangkutan jika: (a)
Luas tanahnya tidak lebih dari 50.000 (limapuluh ribu) meter persegi dan (b) Jangka
waktu haknya tidak lebih dari 20 (duapuluh) tahun.
(2) Pemberian hak guna bangunan dimaksud dalam ayat (1) harus diselesaikan selambatlambatnya
dalam waktu 6 bulan terhitung sejak diterimanya permohonan tersebut dalam
pasal 8.
BAB IV. KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10.
Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1984.

Komentar

Postingan Populer