PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 1975
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 1 TAHUN 1975
TENTANG
PEDOMAN MENGENAI PENETAPAN UANG PEMASUKAN, UANG WAJIB TAHUNAN
DAN BIAYA ADMINISTRASI YANG BERSANGKUTAN DENGAN PEMBERIAN HAK-HAK
ATAS TANAH NEGARA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa dalam meningkatkan tertib administrasi dan intensifikasi penerimaan
Negara yang berasal dari pelaksanaan tugas di bidang keagrariaan, perlu
ditetapkan kembali pedoman mengenai besarnya Uang Pemasukan, Uang
Wajib Tahunan dan Biaya Administrasi yang bersangkutan dengan pemberian
hak-hak atas tanah Negara agar lebih sesuai dengan keadaan sekarang;
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 5 tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 No. 104);
2. Undang-Undang No. 5 tahun 1974 (Lembaran Negara 1974 No. 38);
3. Peraturan Menteri Agraria No. 10 Tahun 1965 jo. Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 7 Tahun 1968;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1972;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1973;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 1973, jo Instruksi Menteri
Dalam Negeri No. 22 tahun 1973;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1974.
M E M U T U S K A N
Menetapkan: Pedoman Mengenai Penetapan Besarnya Uang Pemasukan, Uang Wajib
Tahunan Dan Biaya Administrasi, Yang Bersangkutan Dengan
Pemberian Hak-hak Atas Tanah Negara.
Pasal 1
(1) Pemberian hak atas tanah Negara disertai pemungutan Uang Pemasukan dan/atau
Uang Wajib Tahunan atau Biaya Administrasi menurut ketentuan dalam Peraturan ini.
(2) Uang pemasukan, uang wajib tahunan dan biaya administrasi yang dimaksud dalam ayat
1 pasal ini merupakan penerimaan Negara i.c. Departemen Dalam Negeri yang wajib
dibayar kepada Kantor Bendahara Negara, menurut ketantuan pembagian berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 1973 tentang “Pembagian uang pemasukan
pemberian hak atas tanah” dan menurut cara yang ditetapkan di dalam surat keputusan
pemberian haknya, kecuali dalam hal tersebut pada pasal 7 ayat 4.
Pasal 2
(1) Besarnya Uang Pemasukan, Uang Wajib Tahunan dan Biaya Administrasi yang wajib
dibayar oleh penerima hak ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menurut Peraturan
- 2 -
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1972, tetang “Pelimpahan wewenang pemberian hak
atas tanah” dan dinyatakan di dalam surat keputusan pemberian haknya.
(2) Penetapan besarnya Uang Pemasukan untuk pemberian hak-hal atas tanah, kecuali Hak
Guna Usaha, dilakukan dengan memakai dasar harga-dasar tiap meter persegi tanah
untuk Daerah Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
(3) Harga-dasar yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini ditetapkan untuk tiap Daerah
Kabupaten/Kotamadya oleh suatu Panitya yang diketuai Bupati/Walikotamadya, dengan
anggota-anggota yang terdiri atas pejabat-pejabat dari Kantor Agraria Wilayah
Kabupaten/Kotamadya, Kantor Iuran Pembangunan Daerah Kabupaten/Kotamadya,
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kotamadya (kalau mengenai tanah-tanah bangunan)
dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kotamadya (kalau mengenai tanah-tanah pertanian).
(4) Harga-dasar yang ditetapkan menurut ketentuan ayat 3 pasal ini ditinjau kembali
selambat-lambatnya setiap tahun untuk disesuikan dengan perkembangan harga tanah
di Daerah Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
(5) Khusus untuk pemberian Hak guna-usaha maka harga dasar untuk menetapkan Uang
Pemasukan dan Uang Wajib Tahun adalah:
a. Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) tiap hektar untuk tanah-tanah yang letaknya di
Jawa dan Propinsi Sumatera Utara;
b. Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tiap hektar untuk tanah-tanah yang letaknya di
daerah lain.
Pasal 3
Besarnya Uang Pemasukan, untuk pemberian tanah Negara dengan Hak Milik ditetapkan
dengan rumus: luas tanah x 60/100 (enam puluh perseratus) x harga-dasar untuk Daerah
Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Kecuali dalam hal-hal yang dimaksudkan dalam ayat 3 dan 4 pasal ini, maka besarnya
Uang Pemasukan untuk pemberian tanah Negara dengan Hak Guna-Bangunan yang
berjangka waktu 30 (tiga puluh) tahun ditetapkan dengan rumus : luas tanah x seperdua
Uang Pemasukan untuk pemberian Hak Milik yang dimaksud dalam pasal 3.
(2) Jika Hak Guna-Bangunan yang diberikan itu jangka waktunya kurang dari 30 (tiga puluh)
tahun, maka Uang pemasukannya ditetapkan dengan rumus : luas tanah x jangka waktu
x sepertigapuluh x Uang Pemasukan untuk pemberian Hak Guna-Bangunan yang
berjangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini.
(3) Jika Hak Guna-Bangunan yang diberikan itu mengenai tanah Negara, yang semula
berstatus tanah Hak Milik yang dibebaskan oleh penerima hak, maka tidak dipungut
Uang Pemasukan.
Dalam hal yang demikian, maka penerima hak dikenakan pembayaran Biaya
Administrasi yang ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah Uang Pemasukan
yang dimaksudkan dalam ayat 2 pasal ini, dengan minimum Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
rupiah) dari maksimum rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(4) Jika Hak Milik yang dibebaskan tersebut pada ayat 3 pasal ini belum mempunyai
sertipikat, maka jumlah Biaya Administrasi yang ditetapkan menurut ketantuan pasal 3 itu
ditambah dengan taksiran jumlah biaya untuk memperoleh sertipikat, tambahan mana
dicantumkan juga di dalam surat keputusan pemberian haknya.
(5) Hak Guna-Bangunan atas tanah Negara yang semula berstatus Hak Milik itu, diberkan
dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
(6) Jika tanah Hak Guna-Bangunan atas tanah Negara yang semula berstatus Hak Milik itu,
maka pemberian Hak Milik tersebut dipungut Uang Pemasukan, yang ditetapkan dengan
rumus : luas tanah x (enampuluh dikurangi sisa jangka waktu Hak Guna-Bangunan yang
ditingkatkan statusnya itu) x seperseratus x harga-dasar untuk Daerah
Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
- 3 -
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
Pasal 5
1) Keterangan pasal 4 ayat 1 sampai dengan 6 berlaku mutatis mutandis terhadap
pemberian tanah Negara dengan Hak Pakai, dalam arti bahwa Hak Pakai dinilai sama
dengan Hak Guna-Bangunan.
(2) Untuk pemberian tanah Negara dengan Hak Pakai dengan jangka waktu yang tidak
terbatas (dalam arti, yang akan berlangsung selama tanah yang bersangkutan diperlukan
oleh pemegang haknya untuk keperluan yang ditentukan) penerima hak dikenakan
pembayaran Uang Pemasukan yang besarnya sama dengan Uang Pemasukan untuk
pemberian Hak Milik, sebagai yang diatur dalam pasal 3.
(3) Jika terdapat cukup alasan, maka kepada Badan-badan Keagamaan dan Sosial dapat
diberkan tanah-tanah Negara dengan Hak Pakai untuk keperluan yang langsung
berhubungan dengan usaha keagamaan dan sosial tanpa dipungut Uang Pemasukan.
Dalam hal yang demikian, maka penerima hak dikenakan pembayaran Biaya
Administrasi, yang ditetapkan menurut ketentuan ayat 1 pasal ini.
Pasal 6
(1) Kecuali dalam hal-hal yang dimaksudkan dalam ayat 2, 3 dan 4 pasal ini, maka besarnya
Uang Pemasukan untuk pemberian tanah Negara dengan Hak Pengelolaan, sebagai
yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1965 jo pasal 3 Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1974, ditetapkan dengan rumus : luas tanah x
seperempat Uang Pemasukan untuk pemberian Hak Milik yang dimaksud dalam pasal 3.
(2) Ketentuan pasal 4 ayat 3 dan 4 berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian tanah
Negara dengan Hak Pengelolaan.
(3) Untuk pemberian tanah Negara dengan Hak Pengelolaan guna keperluan
penyelenggaraan proyek transmigrasi tidak dipungut Uang Pemasukan. Dalam hal ini
penerima hak dikenakan pembayaran Biaya Administrasi, yang ditetapkan menurut
ketentuan ayat 2 pasal ini.
(4) Untuk pemberian bagian-bagian dari tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga
dengan Hak Milik, Hak Guna-Bangunan dan Hak Pakai sebagai yang dimaksud dalam
pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1974 tidak dipungut Uang
Pemasukan kepada Negara. Dalam hal ini penerima hak dikenakan pembayaran Biaya
Administrasi, menurut ketentuan pasal ini.
Pasal 7
(1) Kecuali dalam hal-hal yang dimaksudkan dalam ayat 4 dan 5 pasal ini, maka besarnya
Uang Pemasukan dan Uang Wajib Tahunan untuk pemberian tanah Negara dengan Hak
Guna-Usaha yang berjangka waktu 30 (tiga puluh) tahun ditetapkan dengan rumus : luas
tanah x seperdua x enam puluh perseratus x harga dasar yang disebutkan pada pasal 2
ayat 5.
(2) Jika hak guna usaha yang diberikan itu berjangka waktu kurang atau lebih dari 30 tahun,
maka Uang Pemasukan dan Uang Wajib Tahunannya ditetapkan dengan rumu : luas
tanah x jangka waktu sepertigapuluh x Uang Pemasukan dan Uang Wajib Tahunan untuk
Hak Guna usaha yang berjangka waktu 30 tahun, sebagai yang ditetapkan menurut
ketentuan ayat 1 pasal ini.
(3) Jika sebelum diberikan Hak Guna Usaha, tanah yang bersangkutan sudah dikuasai oleh
penerima hak, maka jangka waktu pengusaan tersebut diperhitungkan dalam
menetapkan Uang Pemasukan dan Uang Wajib Tahunan yang dimaksud dalam ayat 1
dan 2 pasal ini.
(4) Dari jumlah yang ditetapkan menurut ketentuan ayat 1 dan 2 pasal ini:
a. sepertiga bagian dibayar sebagai Uang Pemasukan di dalam waktu 6 (enam) bulan
sejak tanggal diterimakannya secara resmi surat keputusan pemberian haknya
kepada penerima hak;
b. sisanya dibayar selama jangka waktu berlakunya Hak Guna Usaha yang diberikan itu
dengan angsuran yang sama setiap tahun, sebagai uang Wajib Tahunan.
(5) Ketentuan pasal 4 ayat 3, 4 dan 5 berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian tanah
Negara dengan hak guna usaha.
- 4 -
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
Pasal 8
Dalam jumlah Uang Pemasukan, Uang Wajib Tahunan dan Biaya Administatis yang
ditetapkan menurut ketentuan dalam pasal-pasal di atas belum termasuk Uang Sumbangan
untuk penyelenggaraan Landreform, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria No. 10
tahun 1965 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 1968 dan Biaya Pendaftaran
Tanah untuk memperolah sertipikat haknya, demikian juga harga bangunan-bangunan,
mesin-mesin dan lain-lainnya yang hak pemilikannya atau pemakaiannya diberkan kepada
penerima hak.
Pasal 9
Dengan mulai berlakunya Peraturan ini maka peraturan-peraturan yang mengatur penetapan
Uang Pemasukan, Uang Wajib Tahunan dan Biaya Administrasi yang bersangkutan dengan
pemberian hak-hak atas tanah Negara dicabut kembali.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Januari 1975
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
(Amirmachmud)
------------------------------------
CATATAN :
1. Mencabut Peraturan-peraturan yang mengatur Uang Pemasukan, Uang Wajib Tahunan dan Biaya
Administrasi Yang Bersangkutan dengan Pemberian HAT Negara
2. Dicabut dengan Permenag Agraria/KBPN No. 4 Tahun 1998
Komentar
Posting Komentar