KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 1992
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 12 TAHUN 1992
TENTANG
SUSUNAN DAN TUGAS PANITIA PEMERIKSAAN TANAH
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Menimbang : Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan yang
berhubungan dengan permohonan hak dan pengakuan hak atas tanah
dipandang perlu untuk meninjau kembali Susunan dan Tugas Panitia
Pemeriksaan Tanah, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 1971, Jis. Nomor SK 142/DJA/1973 dan
Nomor SK. 32/DJA/1978;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
2. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan
Pertanahan Nasional;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1986 tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978
tentang Fatwa Tata Guna Tanah;
4. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun
1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional di Propinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/
Kotamadya Jo. Nomor 2 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1989 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional di Propinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG
SUSUNAN DAN TUGAS PANITIA PEMERIKSAAN TANAH.
BAB I
PANITIA PEMERIKSAAN TANAH
Pasal 1
Panitia Pemeriksaan Tanah A selanjutnya disebut “Panitia A” adalah panitia yang bertugas
melaksanakan pemeriksaan tanah dalam rangka penyelesaian permohonan untuk
memperoleh Hak Milik, Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah
Negara dan penyelesaian permohonan Pengakuan Hak.
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
- 2 -
Pasal 2
Susunan Panitia A terdiri atas :
a. Kepala Seksi Hak-hak Atas Tanah atau Staf Seksi Hak-hak Atas Tanah yang senior dari
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, sebagai Ketua merangkap anggota;
b. Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau Staf Seksi Pengukuran dan
Pendaftaran Tanah yang senior dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, sebagai
Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Kepala Seksi atau Staf Seksi Pengaturan Penguasaan Tanah, Kepala Seksi atau Staf
Seksi Penatagunaan Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dan Kepala
Desa/Lurah yang bersangkutan atau aparat desa/Kelurahan yang ditunjuk untuk
mewakili, sebagai anggota;
d. Kepala Sub Seksi Pengurusan Hak-hak Atas Tanah atau Staf Sub Seksi Pengurusan
Hak-hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagai Sekretaris
merangkap anggota.
Pasal 3
Panitia A dimaksud Pasal 1 diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya.
Pasal 4
Tugas Panitia A :
a. Mengadakan Penelitian terhadap kelengkapan berkas permohonan pemberian Hak
Milik, Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah Negara dan
permohonan pengakuan hak atas tanah;
b. mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dinohon mengenai status,
riwayat, keadaan tanah, luas, batas tanahnya dan hubungan hukum antara tanah yang
dimohon dengan pemohon serta kepentingan-kepentingan lainnya;
c. mengumpulkan data, keterangan/penjelasan dari para pemegang hak atas tanah yang
berbatasan;
d. menentukan sesuai tidaknya penggunaan tanah tersebut dengan rencana pembangunan
daerah;
e. memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan tersebut yang dituangkan
dalam risalah Pemeriksaan Tanah.
Pasal 5
Untuk permohonan pemberian hak atas tanh-tanah Instansi Pemerintah dan permohonan
peningkatan, perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah tidak diperlukan lagi
pemeriksaan oleh Panitia A, melainkan cukup dengan pertimbangan berupa laporan
konstatasi
BAB II
PANITIA PEMERIKSAAN TANAH B
Pasal 6
Panitia Pemeriksaan Tanah B, selanjutnya di sebut “Panitia B” adalah Panitia yang bertugas
melakukan pemeriksaan tanah dalam rangka penyelesaian permohonan, perpanjangan dan
pembaharuan Hak Guna Usaha..
Pasal 7
Susunan Panitia B terdiri atas :
a. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi, sebagai Ketua merangkap
anggota;
b. Kepala Bidang Penatagunaan Tanah dan Kepala Bidang Hak-hak Atas Tanah, sebagai
anggota;
c. Bupati/walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atau Pejabat yang ditunjuk sebagai
anggota;
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
- 3 -
d. Kepala Dinas Perkebunan/Pertanian/Perikanan/Peternakan Daerah tingkat I atau Pejabat
yang ditunjuk sesuai dengan tujuan penggunaan tanah yang bersangkutan, sebagai
anggota;
e. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi atau Pejabat yang ditunjuk
sepanjang tanah yang dimohon termasuk kawasan hutan atau yang berbatasan dengan
kawasan hutan, sebagai anggota;
f. Seorang pejabat dari instansi lain yang terkait apabila tanah yang dimohon tersebut
penggunaannya bersifat khusus, sebagai anggota;
g. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan, sebagai anggota;
h. Kepala Seksi Pengurusan Hak Tanah Badan Hukum atau Kepala Seksi Pengurusan Hak
Tanah Perorangan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi, sebagai
Sekretaris merangkap anggota;
Pasal 8
Keanggotaan Panitia B dimaksud Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor
wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi yang bersangkutan.
Pasal 9
Tugas Panitia B :
a. Mengadakan Penelitian terhadap kelengkapan berkas permohonan Hak Guna Usaha
serta syarat-syarat lainnya mengenai bonafiditas, kemampuan dan kesungguhan akan
usahanya;
b. mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dinohon mengenai status,
dasar perolehan, kondisi, luas, batas tanahnya dan kepentingan-kepentingan lainnya;
c. menentukan sesuai tidaknya penggunaan tanah tersebut dengan usaha yang akan
dilakukan pemohon;
d. mengadakan pemeriksaan/konstatasi mengenai penguasaan dan pengusahaan tanah
yang dimohon Hak Guna Usaha;
e. memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan tersebut yang dituangkan
dalam Risalah Pemeriksaan Tanah;
BAB III
RISALAH PEMERIKSAAN TANAH
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh kelengkapan data atas tanah yang dimohon, Panitia A atau B dapat
meminta keterangan dari instansi terkait.
(2) Hasil penelitian dan peninjauan fisik Panitia dimaksud ayat (1) dimuat dalam Risalah
Pemeriksaan Tanah yang ditanda tangani oleh seluruh anggota.
Pasal 11
(1) Risalah Pemeriksaan Tanah dimaksud Pasal 10 merupakan kesimpulan/kesatuan
pendapat darti instansi masing-masing yang diwakilinya.
(2) Apabila terdapat ketidaksepakatan diantara para anggota. Ketua Panitia tetap membuat
Risalah Pemeriksaan Tanah dengan membubuhkan catatan usul/keberatan dari anggota
yang bersangkutan, dan melampirkan pendapat tertulis dari anggota Panitia dimaksud.
(3) Risalah Pemeriksaan Tanah dibuat dengan berpedoman pada formulir isian
sebagaimana dilampirkan dalam Keputusan ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Dengan berlakunya keputusan ini terhadap permohonan hak atas tanah yang sudah diterima
dan telah dibayar biaya Panitia Pemeriksaan Tanah tetap diberlakukan ketentuan yang lama.
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
- 4 -
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Semua ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juli 1992
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
ttd.
IR. SONI HARSONO
------------------------------------------
CATATAN :
Peraturan ini sudah dicabut dengan Peraturan KBPN No 7 Tahun 2007
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
LAMPIRAN I
RISALAH PANITIA PEMERIKSAAN TANAH A
Nomor :
Pada hari ini, tanggal…………………….. kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. : Kepala Seksi/Staf Seksi Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah Kantor
Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya selaku Ketua merangkap
anggota.
2. : Kepala Seksi/Staf Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor
Pertanahan Kabu-paten/Kotamadya selaku Wakil Ketua merang-kap
anggota.
3. : Kepala Seksi/Staf Seksi Pengaturan Penguasaan Tanah Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kotamadya selaku anggota.
4. : Kepala Seksi/Staf Seksi Penatagunaan Tanah Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya selaku anggota.
5. : Kepala Desa/Lurah/aparat desa/Kelurahan yang ditunjuk selaku
anggota.
6. : Kepala Sub Seksi Seksi Pengurusan Hak-Hak Atas atau Staf Sub
Seksi Seksi Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan
Kabupaten/ Kotamadya selaku sekretaris merangkap anggota.
yang bersama-sama merupakan Panitia dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor…………..…………….. Tahun 1992 yang disertai orang-orang
tertua dari Desa/ Kelurahan …………….…………….. Kecamatan…………….……Kabupaten/
Kotamadya/Wilayah……………………………..… telah datang di desa tersebut mengadakan
pemeriksaan apakah ada keberatan atau tidak terhadap diluluskannya permohonan dari :
a. N a m a :
b. Pekerjaan :
c. Kewarganegaraan :
d. Tempat tinggal :
e. Bertindak untuk
dan atas nama :
f. Berkedudukan di :
g. Akta Pendirian :
Tanggal :
untuk memperoleh sebidang tanah dengan hak ……………………..……… yang letaknya di
Desa/Kelurahan ……………………………..…, Kecamatan …………….………….. Kabupaten/
Kotamadya/Wilayah………….…….. itu, luasnya………………..M2/Ha lebih lanjt diuraikan
dalam gambar situasi/peta situasi tanggal ………………… Nomor……………..
Setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti di tempat, kami berpendapat bahwa
pemberian hak atas tanah tersebut diatas dengan Hak yang dimintakan bertentangan/tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau asas-asas kebijaksanaan Pemerintah
karena ……………… bahwa hal itu akan/tidak akan merugikan hak-hak orang lain, karena
ternyata dengan jelas kepada kami.
A. RIWAYAT DARI TANAH ITU.
1.
2.
3. dst.
B. KEADAAN TANAH ITU.
1.
2.
3. dst
C. KEPENTINGAN ORANG LAIN DAN KEPENTINGAN UMUM.
1.
2.
3. dst
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
D. PENINJAUAN DARI ASPEK PENGATURAN PENGUASAAN TANAH (LANDREFORM).
1. Bahwa di atas tanah yang di mohon ada/tidak ada penggarapan rakyat,
seluas………………..M2/Ha.
2. Bahwa penggarapan tersebut berdasarkan ………………………..
3. Bahwa penggarap/para penggarap berada/tidak berada di lokasi tersebut.
4. Bahwa penggarapan tersebut dilindungi/tidak dilindungi peraturan perundangundangan.
5. Bahwa para penggarap tersebut sudah/belum dibebaskan dengan diberi/tidak diberi
ganti rugi/recognisi dalam bentuk ……………….
6. Bahwa para penggarap bersedia/tidak bersedia melepaskan penggarapnya.
E. PENINJAUAN DARI ASPEK TATA GUNA TANAH
1.
2.
3. dst.
F. KESIMPULAN :
1.
2.
3. dst.
PANITIA PEMERIKSAAN TANAH TERSEBUT :
1.
2.
3.
4.
5. dst.
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
LAMPIRAN II
RISALAH PANITIA PEMERIKSAAN TANAH B
Nomor :
Pada hari ini, tanggal…………………….. kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Propinsi………………, selaku Ketua merangkap anggota.
2. : Kepala Bidang Penatagunaan Tanah, Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Propinsi ……………, selaku anggota.
3. : Kepala Bidang Hak-Hak Atas Tanah, Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Propinsi ……………, selaku anggota.
4. : Bupati Kepala Daerah Tingkat II ……………., selaku anggota.
5. : Kepala Dinas Perkebunan/Pertanian/Peternakan/ Perikanan Daerah
Tingkat I ……………………, selaku anggota.
6. : Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi
……………., selaku anggota.
7. : Pejabat dari…..………………, selaku anggota.
8. : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya…………………,
sebagai anggota.
9. : Kepala Seksi Pengurusan Hak Tanah Perorangan atau Kepala Seksi
Pengurusan Hak Tanah Badan Hukum pada Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Propinsi ………….………….., selaku sekretaris
merangkap anggota.
Yang bersama-sama merupakan Panitia dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor ……....………….. Tahun 1992 telah mengadakan pemeriksaan
apakah ada keberatan atau tidak terhadap permohonan dari :
a. N a m a :
b. Pekerjaan :
c. Kewarganegaraan :
d. Tempat tinggal :
e. Bertindak untuk
dan atas nama :
f. Tempat kedudukan :
g. Akta Pendirian :
Akta perobahan :
Akta perobahan
Terakhir :
Untuk memperoleh Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Desa …………,
Kecamatan………….. Kabupaten…………... seluas ………………..Ha, lebih lanjut di uraikan
dalam Gambar Situasi/Peta Situasi tanggal …………………… Nomor ……………..…………..
A. RIWAYAT DARI TANAH ITU.
1.
2.
3. dst.
B. KEADAAN TANAH ITU.
1.
2.
3. dst
C. KEPENTINGAN ORANG LAIN DAN KEPENTINGAN UMUM.
1.
2.
3. dst
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
D. PENINJAUAN DARI ASPEK PENGATURAN PENGUASAAN TANAH (LANDREFORM).
1. Bahwa di atas tanah yang di mohon ada/tidak ada penggarapan rakyat,
seluas………………..M2/Ha.
2. Bahwa penggarapan tersebut berdasarkan………………………..
3. Bahwa penggarap/para penggarap berada/tidak berada di lokasi tersebut.
4. Bahwa penggarapan tersebut dilindungi/tidak dilindungi peraturan perundangundangan.
5. Bahwa para penggarap tersebut sudah/belum dibebaskan dengan diberi/tidak diberi
ganti rugi/recognisi dalam bentuk…………….
6. Bahwa para penggarap bersedia/tidak bersedia melepaskan penggarapnya.
E. PENINJAUAN DARI ASPEK TATA GUNA TANAH
1.
2.
3. dst.
F. KESIMPULAN :
1.
2.
3. dst
PANITIA PEMERIKSAAN TANAH TERSEBUT :
1.
2.
3.
4.
5. dst
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG
SUSUNAN DAN TUGAS PANITIA PEMERIKSAAN TANAH.
BAB I
PANITIA PEMERIKSAAN TANAH
Pasal 1
Panitia Pemeriksaan Tanah A selanjutnya disebut “Panitia A” adalah panitia yang bertugas
melaksanakan pemeriksaan tanah dalam rangka penyelesaian permohonan untuk
memperoleh Hak Milik, Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah
Negara dan penyelesaian permohonan Pengakuan Hak.
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
- 2 -
Pasal 2
Susunan Panitia A terdiri atas :
a. Kepala Seksi Hak-hak Atas Tanah atau Staf Seksi Hak-hak Atas Tanah yang senior dari
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, sebagai Ketua merangkap anggota;
b. Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau Staf Seksi Pengukuran dan
Pendaftaran Tanah yang senior dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, sebagai
Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Kepala Seksi atau Staf Seksi Pengaturan Penguasaan Tanah, Kepala Seksi atau Staf
Seksi Penatagunaan Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dan Kepala
Desa/Lurah yang bersangkutan atau aparat desa/Kelurahan yang ditunjuk untuk
mewakili, sebagai anggota;
d. Kepala Sub Seksi Pengurusan Hak-hak Atas Tanah atau Staf Sub Seksi Pengurusan
Hak-hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagai Sekretaris
merangkap anggota.
Pasal 3
Panitia A dimaksud Pasal 1 diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya.
Pasal 4
Tugas Panitia A :
a. Mengadakan Penelitian terhadap kelengkapan berkas permohonan pemberian Hak
Milik, Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah Negara dan
permohonan pengakuan hak atas tanah;
b. mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dinohon mengenai status,
riwayat, keadaan tanah, luas, batas tanahnya dan hubungan hukum antara tanah yang
dimohon dengan pemohon serta kepentingan-kepentingan lainnya;
c. mengumpulkan data, keterangan/penjelasan dari para pemegang hak atas tanah yang
berbatasan;
d. menentukan sesuai tidaknya penggunaan tanah tersebut dengan rencana pembangunan
daerah;
e. memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan tersebut yang dituangkan
dalam risalah Pemeriksaan Tanah.
Pasal 5
Untuk permohonan pemberian hak atas tanh-tanah Instansi Pemerintah dan permohonan
peningkatan, perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah tidak diperlukan lagi
pemeriksaan oleh Panitia A, melainkan cukup dengan pertimbangan berupa laporan
konstatasi
BAB II
PANITIA PEMERIKSAAN TANAH B
Pasal 6
Panitia Pemeriksaan Tanah B, selanjutnya di sebut “Panitia B” adalah Panitia yang bertugas
melakukan pemeriksaan tanah dalam rangka penyelesaian permohonan, perpanjangan dan
pembaharuan Hak Guna Usaha..
Pasal 7
Susunan Panitia B terdiri atas :
a. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi, sebagai Ketua merangkap
anggota;
b. Kepala Bidang Penatagunaan Tanah dan Kepala Bidang Hak-hak Atas Tanah, sebagai
anggota;
c. Bupati/walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atau Pejabat yang ditunjuk sebagai
anggota;
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
- 3 -
d. Kepala Dinas Perkebunan/Pertanian/Perikanan/Peternakan Daerah tingkat I atau Pejabat
yang ditunjuk sesuai dengan tujuan penggunaan tanah yang bersangkutan, sebagai
anggota;
e. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi atau Pejabat yang ditunjuk
sepanjang tanah yang dimohon termasuk kawasan hutan atau yang berbatasan dengan
kawasan hutan, sebagai anggota;
f. Seorang pejabat dari instansi lain yang terkait apabila tanah yang dimohon tersebut
penggunaannya bersifat khusus, sebagai anggota;
g. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan, sebagai anggota;
h. Kepala Seksi Pengurusan Hak Tanah Badan Hukum atau Kepala Seksi Pengurusan Hak
Tanah Perorangan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi, sebagai
Sekretaris merangkap anggota;
Pasal 8
Keanggotaan Panitia B dimaksud Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor
wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi yang bersangkutan.
Pasal 9
Tugas Panitia B :
a. Mengadakan Penelitian terhadap kelengkapan berkas permohonan Hak Guna Usaha
serta syarat-syarat lainnya mengenai bonafiditas, kemampuan dan kesungguhan akan
usahanya;
b. mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dinohon mengenai status,
dasar perolehan, kondisi, luas, batas tanahnya dan kepentingan-kepentingan lainnya;
c. menentukan sesuai tidaknya penggunaan tanah tersebut dengan usaha yang akan
dilakukan pemohon;
d. mengadakan pemeriksaan/konstatasi mengenai penguasaan dan pengusahaan tanah
yang dimohon Hak Guna Usaha;
e. memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan tersebut yang dituangkan
dalam Risalah Pemeriksaan Tanah;
BAB III
RISALAH PEMERIKSAAN TANAH
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh kelengkapan data atas tanah yang dimohon, Panitia A atau B dapat
meminta keterangan dari instansi terkait.
(2) Hasil penelitian dan peninjauan fisik Panitia dimaksud ayat (1) dimuat dalam Risalah
Pemeriksaan Tanah yang ditanda tangani oleh seluruh anggota.
Pasal 11
(1) Risalah Pemeriksaan Tanah dimaksud Pasal 10 merupakan kesimpulan/kesatuan
pendapat darti instansi masing-masing yang diwakilinya.
(2) Apabila terdapat ketidaksepakatan diantara para anggota. Ketua Panitia tetap membuat
Risalah Pemeriksaan Tanah dengan membubuhkan catatan usul/keberatan dari anggota
yang bersangkutan, dan melampirkan pendapat tertulis dari anggota Panitia dimaksud.
(3) Risalah Pemeriksaan Tanah dibuat dengan berpedoman pada formulir isian
sebagaimana dilampirkan dalam Keputusan ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Dengan berlakunya keputusan ini terhadap permohonan hak atas tanah yang sudah diterima
dan telah dibayar biaya Panitia Pemeriksaan Tanah tetap diberlakukan ketentuan yang lama.
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
- 4 -
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Semua ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juli 1992
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
ttd.
IR. SONI HARSONO
------------------------------------------
CATATAN :
Peraturan ini sudah dicabut dengan Peraturan KBPN No 7 Tahun 2007
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
LAMPIRAN I
RISALAH PANITIA PEMERIKSAAN TANAH A
Nomor :
Pada hari ini, tanggal…………………….. kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. : Kepala Seksi/Staf Seksi Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah Kantor
Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya selaku Ketua merangkap
anggota.
2. : Kepala Seksi/Staf Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor
Pertanahan Kabu-paten/Kotamadya selaku Wakil Ketua merang-kap
anggota.
3. : Kepala Seksi/Staf Seksi Pengaturan Penguasaan Tanah Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kotamadya selaku anggota.
4. : Kepala Seksi/Staf Seksi Penatagunaan Tanah Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya selaku anggota.
5. : Kepala Desa/Lurah/aparat desa/Kelurahan yang ditunjuk selaku
anggota.
6. : Kepala Sub Seksi Seksi Pengurusan Hak-Hak Atas atau Staf Sub
Seksi Seksi Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan
Kabupaten/ Kotamadya selaku sekretaris merangkap anggota.
yang bersama-sama merupakan Panitia dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor…………..…………….. Tahun 1992 yang disertai orang-orang
tertua dari Desa/ Kelurahan …………….…………….. Kecamatan…………….……Kabupaten/
Kotamadya/Wilayah……………………………..… telah datang di desa tersebut mengadakan
pemeriksaan apakah ada keberatan atau tidak terhadap diluluskannya permohonan dari :
a. N a m a :
b. Pekerjaan :
c. Kewarganegaraan :
d. Tempat tinggal :
e. Bertindak untuk
dan atas nama :
f. Berkedudukan di :
g. Akta Pendirian :
Tanggal :
untuk memperoleh sebidang tanah dengan hak ……………………..……… yang letaknya di
Desa/Kelurahan ……………………………..…, Kecamatan …………….………….. Kabupaten/
Kotamadya/Wilayah………….…….. itu, luasnya………………..M2/Ha lebih lanjt diuraikan
dalam gambar situasi/peta situasi tanggal ………………… Nomor……………..
Setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti di tempat, kami berpendapat bahwa
pemberian hak atas tanah tersebut diatas dengan Hak yang dimintakan bertentangan/tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau asas-asas kebijaksanaan Pemerintah
karena ……………… bahwa hal itu akan/tidak akan merugikan hak-hak orang lain, karena
ternyata dengan jelas kepada kami.
A. RIWAYAT DARI TANAH ITU.
1.
2.
3. dst.
B. KEADAAN TANAH ITU.
1.
2.
3. dst
C. KEPENTINGAN ORANG LAIN DAN KEPENTINGAN UMUM.
1.
2.
3. dst
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
D. PENINJAUAN DARI ASPEK PENGATURAN PENGUASAAN TANAH (LANDREFORM).
1. Bahwa di atas tanah yang di mohon ada/tidak ada penggarapan rakyat,
seluas………………..M2/Ha.
2. Bahwa penggarapan tersebut berdasarkan ………………………..
3. Bahwa penggarap/para penggarap berada/tidak berada di lokasi tersebut.
4. Bahwa penggarapan tersebut dilindungi/tidak dilindungi peraturan perundangundangan.
5. Bahwa para penggarap tersebut sudah/belum dibebaskan dengan diberi/tidak diberi
ganti rugi/recognisi dalam bentuk ……………….
6. Bahwa para penggarap bersedia/tidak bersedia melepaskan penggarapnya.
E. PENINJAUAN DARI ASPEK TATA GUNA TANAH
1.
2.
3. dst.
F. KESIMPULAN :
1.
2.
3. dst.
PANITIA PEMERIKSAAN TANAH TERSEBUT :
1.
2.
3.
4.
5. dst.
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
LAMPIRAN II
RISALAH PANITIA PEMERIKSAAN TANAH B
Nomor :
Pada hari ini, tanggal…………………….. kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Propinsi………………, selaku Ketua merangkap anggota.
2. : Kepala Bidang Penatagunaan Tanah, Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Propinsi ……………, selaku anggota.
3. : Kepala Bidang Hak-Hak Atas Tanah, Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Propinsi ……………, selaku anggota.
4. : Bupati Kepala Daerah Tingkat II ……………., selaku anggota.
5. : Kepala Dinas Perkebunan/Pertanian/Peternakan/ Perikanan Daerah
Tingkat I ……………………, selaku anggota.
6. : Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi
……………., selaku anggota.
7. : Pejabat dari…..………………, selaku anggota.
8. : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya…………………,
sebagai anggota.
9. : Kepala Seksi Pengurusan Hak Tanah Perorangan atau Kepala Seksi
Pengurusan Hak Tanah Badan Hukum pada Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Propinsi ………….………….., selaku sekretaris
merangkap anggota.
Yang bersama-sama merupakan Panitia dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor ……....………….. Tahun 1992 telah mengadakan pemeriksaan
apakah ada keberatan atau tidak terhadap permohonan dari :
a. N a m a :
b. Pekerjaan :
c. Kewarganegaraan :
d. Tempat tinggal :
e. Bertindak untuk
dan atas nama :
f. Tempat kedudukan :
g. Akta Pendirian :
Akta perobahan :
Akta perobahan
Terakhir :
Untuk memperoleh Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Desa …………,
Kecamatan………….. Kabupaten…………... seluas ………………..Ha, lebih lanjut di uraikan
dalam Gambar Situasi/Peta Situasi tanggal …………………… Nomor ……………..…………..
A. RIWAYAT DARI TANAH ITU.
1.
2.
3. dst.
B. KEADAAN TANAH ITU.
1.
2.
3. dst
C. KEPENTINGAN ORANG LAIN DAN KEPENTINGAN UMUM.
1.
2.
3. dst
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
D. PENINJAUAN DARI ASPEK PENGATURAN PENGUASAAN TANAH (LANDREFORM).
1. Bahwa di atas tanah yang di mohon ada/tidak ada penggarapan rakyat,
seluas………………..M2/Ha.
2. Bahwa penggarapan tersebut berdasarkan………………………..
3. Bahwa penggarap/para penggarap berada/tidak berada di lokasi tersebut.
4. Bahwa penggarapan tersebut dilindungi/tidak dilindungi peraturan perundangundangan.
5. Bahwa para penggarap tersebut sudah/belum dibebaskan dengan diberi/tidak diberi
ganti rugi/recognisi dalam bentuk…………….
6. Bahwa para penggarap bersedia/tidak bersedia melepaskan penggarapnya.
E. PENINJAUAN DARI ASPEK TATA GUNA TANAH
1.
2.
3. dst.
F. KESIMPULAN :
1.
2.
3. dst
PANITIA PEMERIKSAAN TANAH TERSEBUT :
1.
2.
3.
4.
5. dst
Komentar
Posting Komentar