PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 5 TAHUN 1973

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 5 TAHUN 1973
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI TATA CARA PEMBERIAN HAK ATAS TANAH

 
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 196 No.
104);
2. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961
No. 28);
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 187 dan 188 tahun 1970;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1972;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 88 tahun 1972.
BAB I. ARTI BEBERAPA ISTILAH
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan ini dengan:

1. "Hak atas tanah" adalah HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, HAK
PAKAI DAN HAK PENGELOLAAN seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 6 tahun 1972, tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak atas Tanah.
2. "Tanah Negara" adalah tanah yang langsung dikuasai Negara seperti dimaksud dalam
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 No. 104);
3. "Tanah Hak" adalah tanah yang telah dipunyai dengan sesuatu hak sebagai dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini.
4. "Pejabat Yang berwenang" adalah pejabat-pejabat sebagai dimaksud dalam Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 187/1970 jis. Keputusan Menteri Dalam Negeri
No. 88/1972 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6/1972.
5. "Pemberian hak atas tanah" adalah pemberian, perpanjangan jangka waktu dan
pembaharuan hak atas tanah.
BAB II. PEMBERIAN HAK BARU
A. HAK MILIK
Pasal 2
Hak milik adalah hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang dan
badan-badan hukum, sebagai yang disebutkan dalam pasal 20 Undang-Undang No. 5 tahun
1960.
Pasal 3
(1) Hak milik dapat diberikan kepada:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Badan-badan Hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah seperti yang ditunjuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1963 yaitu:
1. Bank-Bank yang didirikan oleh Negara,
2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan atas
Undang-Undang No. 79 tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No. 139),
3. Badan-badan Keagamaan dan Badan-badan Sosial yang ditunjuk oleh Menteri
Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama dan Menteri
Sosial.
(2) Jika mengenai tanah pertanian maka perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Undang-undang No. 56 Prp 1960 jis. Peraturan Pemerintah No. 224
tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1964.
Pasal 4
(1) Permohonan untuk mendapatkan tanah negara dengan Hak Milik diajukan oleh
pemohon kepada Pejabat yang berwenang dengan perantaraan Bupati Walikota Kepala
Daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan,
secara tertulis yang disusun menurut Contoh 1 dalam rangkap 6.
(2) Permohonan tersebut harus memuat antara lain keterangan tentang:
a. Pemohon:
1. Jika pemohon itu perorangan: Nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal
dan pekerjaannya serta jumlah isteri dan anaknya yang masih menjadi
tanggungannya. Jika ia seorang isteri, juga disebutkan keterangan mengenai
suaminya sebagai dimaksud di atas,
2. Jika pemohon itu badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau
peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan Menteri Dalam
Negeri tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang boteh mempunyai
tanah dengan Hak Milik.
b. Tanahnya:
1. Letak, luas dan batas-batasnya (kalau ada sebutkan tanggal dan nomor surat
ukur atau gambar situasinya),
2. Statusnya: sebutkan sertifikat/akta pejabat balik nama/surat keterangan
pendaftaran tanah, petuk pajak basil bumi/verponding Indonesia atau tanda
bukti hak yang lain (kalau ada) yang menunjukkan status tanahnya sebelum
menjadi tanah Negara,
3. Jenisnya: tanah pertanian (sawah, tegal, kebun) atau tanah bangunan,
4. Penguasaannya: sudah atau betum dikuasai pemohon. Kalau sudah dikuasai
atas dasar apa ia memperoleh dan menguasainya,
5. Penggunaannya: direncanakan oleh pemohon akan dipergunakan untuk apa.
c. Lain-lain:
1. Tanah-tanah yang telah dipunyai oleh pemohon, termasuk yang dipunyai oleh
suami/isteri serta anak-anak yang masih menjadi tanggungannya: status
hukumnya, letaknya dan tanda buktinya,
2. Keterangan lain yang dianggap perlu,
3. Permohonan tersebut di atas harus dilampiri dengan:
a. mengenai diri pemohon:
a.1.Perorangan: (surat keterangan Kewarganegaraan Indonesia);
a.2.Badan Hukum: (akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat
keputusan penunjukannya sebagai badan hukum yang dapat dipunyai
tanah dengan hak milik).
b. Mengenai tanahnya:
Jika telah ada, dibuatkan turunan sertifikat/akta pejabat balik nama, surat
ukur/gambar situasi, petuk pajak bumi/verpokiding Indonesia atau surat
keterangan pendaftaran tanah. Jika belum ada surat ukur/gambar
situasinya, maka dilampirkan gambar situasi yang dibuat oleh pemohon
sendiri.
c. Turunan dari surat-surat bukti perolehan hak secara beruntun yang
dimaksudkan dalam pasal ini ayat (2) huruf b 4 di atas.
Pasal 5
Setelah menerima permohonan yang dimaksud, maka Kepala Sub Direktorat Agraria
Kabupaten/Kotamadya:
a. memerintahkan kepada Kepala Seksi Pengurusan Hak yang bersangkutan, agar:
1. mencatatnya di dalam daftar Permohonan Hak Milik menurut Contoh II yang
disediakan untuk itu,
2. memeriksa apakah keterangan-keterangan yang dimaksudkan dalam pasal 4
sudah lengkap dan jika belum lengkap mempersilahkan pemohon untuk
melengkapinya.
b. memanggil pemohon untuk:
1. melengkapi keterangan yang belum lengkap,
2. membayar kepada Kepala Sub Bagian Administrasi Sub Direktorat Agraria persekot
biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan permohonan tersebut, dengan
menyebutkan perinciannya menurut Contoh III.
Lembaran asli Contoh III yang ditanda tangani oleh Kepala Sub Bagian
Administrasi tersebut diberikan kepada pemohon.
c. Memerintahkan kepada Seksi-seksi Pendaftaran Tanah, Tata Guna Tanah dan
Pengurusan Hak Tanah agar menyelesaikan bahan-bahan yang diperlukan untuk
mengambil keputusan atas permohonan tersebut, yaitu antara lain:
1. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (kalau belum ada).
2. Gambar situasi/surat ukur (kalau belum ada).
3. Pertimbangan apakah pemberian tanah untuk peruntukan yang dimohon itu
memenuhi persyaratan tata guna tanah dan jika sudah ada, apa sesuai dengan
rencana tata guna tanah Daerah yang bersangkutan, dengan catatan bahwa kalau
pemberian hak atas tanah itu tidak mengubah peruntukan tanah yang dimohon,
pertimbangan itu tidak diperlukan.
4. Sekiranya diperlukanjuga pertimbangan dari instansi-instansi lainnya yang ada
hubungannya dengan tanah yang dimohon.
d. Jika bahan-bahan yang tersedia belum cukup untuk mengambil keputusan, maka
Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya bersama-sama dengan Camat,
Kepala Desa dan Wakil-wakil dari instansi lainnya yang ditetapkan dalam Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Sk. 142/DJA/1973, untuk mengadakan
pemeriksaan setempat. Hasil pemeriksaan tersebut disusun dalam suatu Risalah
Pemeriksaan Tanah menurut Contoh IV yang ditanda tangani oleh semua Anggota
Panitya.
e. Mengirimkan berkas permohonan itu kepada Gubernur Kepala Daerah c.q. Kepala
Direktorat Agraria Propinsi (kalau ada dilengkapi dengan Risalah Pemeriksaan Tanah
tersebut di atas) disertai pertimbangannya yang disusun menurut Contoh V.
Pengiriman ini juga dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria
Kabupaten/Kotamadya walaupun permohonan-permohonan yang bersangkutan karena
sesuatu alasan dipertimbangkan untuk ditolak oleh Pejabat yang berwenang.
f. Menyampaikan selembar tembusan-dari pertimbangan tersebut (dan jika ads disertai
Risalah Pemeriksaan Tanahnya) kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal
Agraria dan kepada pemohon, baikjika wewenang untuk memutuskan ada pada
Menteri Dalam Negeri ataupun ada pada Gubernur Kepala Dacrah.
g. Memerintahkan kepada Kepala Seksi Pengurusan Hak Tanah untuk mencatat
pengiriman berkas tersebut huruf e di atas di dalam daftar yang dimaksudkan dalam
huruf a.
h. Mengadakan perhitungan dengan pemohon mengenai persekot biaya yang
dimaksudkan dalam huruf b menurut Contoh IIIA. dan tanda penerimaan uang
menurut Contoh IIIB.
Pasal 6
Setelah menerima permohonan hak milik dari Kepala Sub Direktorat Agraria
Kabupaten/Kotamadya seperti dimaksud dalam pasal 5, maka Kepala Direktorat Agraria
Propinsi memerintahkan kepada Kepala Sub Direktorat Pengurusan Hak-Hak Tanah untuk
mengadakan:
a. pencatatan dalam buku yang khusus disediakan untuk itu;
b. penelitian apakah keterangan-keterangan yang diperlukan telah lengkap dan jika
belum supaya segera meminta kepada Bupati/Walikota Kepala Daerah c.q. Kepala Sub
Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan untuk metengkapinya.
Pasal 7
(1) Apabila semua keterangan yang diperlukan telah lengkap dan tidak ada keberatan
untuk meluluskan permohonan yang bersangkutan, sedang wewenang untuk memutus
ada pada Gubernur Kepala Daerah, maka Kepala Direktorat Agraria Propinsi atas nama
Gubernur Kelapa Daerah yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan
pemberian Hak Milik atas tanah yang dimohon itu, yang disusun menurut Contoh VI.
(2) Surat Keputusan tersebut di atas dicatat dalam daftar khusus yag disediakan untuk itu
dan diberi nomor urut.
(3) Selain syarat-syarat khusus yang disesuaikan dengan keadaan dan peruntukan
tanahnya, maka di dalam surat keputusan pemberian hak tersebut dalam ayat (1)
pasal 1 ini harus dimuat pula syarat-syarat umum antara lain:
a. bahwa harus dibayar uang pemasukan kepada Negara dan uang sumbangan
kepada Yayasan Dana Landreform yang jumlah dan jangka waktu
pembayarannya dinyatakan dalam surat keputusan tersebut;
b. bahwa Hak Milik yang diberikan itu harus didaftarkan pada Kantor Sub Direktorat
Agraria Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan c.q. Seksi Pendaftaran Tanah,
dengan membayar biaya pendaftaran yang jumlah dan jangka waktu
pembayarannya dinyatakan dalam surat keputusan tersebut. Pendaftaran
tersebut merupakan syarat bagi lahirnya hak yang bersangkutan dan baru boleh
dilakukan setelah semua syarat yang tercantum dalam surat keputusan
pemberian haknya dipenuhi;
c. Negara membebaskan diri dari pertanggunganjawab mengenai hal-hal yang
terjadi sebagai akibat pemberian hak milik itu;
d. Kelalaian terhadap syarat-syarat tersebut pada huruf a dan b di atas yang
dinyatakan secara khusus dalam surat keputusan pemberian hak tersebut, dapat
dijadikan alasan untuk membatalkan pemberian hak tersebut;
e. Penerima hak milik memilih domisili pada Kantor Sub Direktorat Agraria
Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
(4) Turunan surat keputusan yang mengabulkan permohonan itu di dalam waktu 14 hari
setelah ditetapkannya disampaikan kepada:
a. Menteri Dalam Negeri cq. Sekretaris Jenderal (1 exemplar);
b. Menteri Dalam Negeri cq. Inspektur Jenderal (1 exemplar);
c. Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria (3 exemplar);
d. Gubernur Kepala Daerah cq. Sekretaris Daerah yang bersangkutan (1 exemplar);
e. Bupati/Walikota Kepala Daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agiraria Kabupaten yang
bersangkutan (2 exemplar);
f. Bupati/Walikota Kepala Daerah cq. Sekretaris Daerah yang bersangkutan (1
exemplar);
g. Kantor Bendahara Negara yang bersangkutan (1 exemplar).
h. Badan Pengawas Keuangan di Jakarta (1 exemplar).
i. Instansi-instansi yang berkepentingan.
(5) Selain dari apa yang tersebut dalam ayat (4) pasal ini, maka untuk keperluan
pendaftaran haknya dibuat dua kutipan dari surat keputusan yang bersangkutan di
atas kertas yang khusus disediakan untuk itu dan ditandatangani oleh Kepala
Direktorat Agraria a.n. Gubernur Kepala Daerah. Kutipan tersebut disampaikan
kepada:
a. penerima hak (langsung kepada alamatnya) dan
b. Bupati/Walikota Kepala Daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agraria
Kabupaten/Kotamadya.
Pasal 8
(1) Jika wewenang untuk memberikan keputusan tentang permohonan Hak Milik tersebut
ada pada Gubernur Kepala Daerah, tetapi ternyata syarat-syarat tidak dipenuhi dan
oleh karena itu permohonannya harus ditolak, maka oleh Kepala Direktorat Agraria
atas nama Gubernur/Kepala Daerah dikeluarkan surat keputusan penolakan, dengan
disertai alasan-alasan menurut Contoh VII, yang kutipan salinannya disampaikan
secara langsung kepada pemohon. Salinan surat keputusan tersebut disampaikan pula
kepada instansi-instansi dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yartg disebut
dalam pasal 7 ayat (4).
(2) Terhadap keputusan penolakan itu pemohon dapat meminta banding secara tertulis
kepada Menteri Dalam Negeri, dengan menyampaikan tembusannya kepada Gubernur
Kepala Daerah c.q. Kepala Direktorat Agraria Propinsi dan Bupati/WaRkota Kepala
Daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
(3) Jika terjadi hal yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini maka Gubernur Kepala
Daerah/Kepala Direktorat Agraria Propinsi bertindak seperti yang diatur dalam ayat (1)
pasal 9.
(4) Surat Keputusan penolakan tersebut di atas dicatat dalam daftar khusus yang
disediakan untuk itu dan diberi nomor urut.
Pasal 9
(1) Mengenai permohonan yang wewenangnya untuk memutuskan ada pada Menteri
Dalam Negeri maka Gubernur Kepala Daerah c.q. Kepala Direktorat Agraria Propinsi
segera menyampaikan berkas permohonan yang bersangkutan kepada Menteri Dalam
Negeri c.q. Direktur Jenderal Agraria, disertai dengan pertimbangannya yang disusun
menurut Contoh VIII, dengan tembusan pada Bupati/Walikota Kepala Daerah c.q.
Kepala Sub Direktorat Agraria yang bersangkutan.
(2) Setelah menerima berkas permohonan hak milik daii Gubemur Kepala Daerah c.q.
Kepala Direktorat Agraria Propinsi yang bersangkutan dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini maka Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Agraria memerintahkan kepada
Kepala Direktorat Pengurusan Hak-hak Tanah untuk mengadakan:
a. pencatatan dalam buku yang khusus disediakan untuk itu;
b. penelitian apakah keterangan-keterangan yang diperlukan telah lengkap dan jika
belum supaya segera meminta kepada Gubernur Kepala Daerah c.q. Kepala
Direktorat Agraria Propinsi yang bersangkutan untuk melengkapinya.
(3) Apabila semua keterangan-keterangan yang diperlukan telah lengkap, makaMenteri
Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Agraria mengeluarkan Surat Keputusan pemberian
hak milik atas tanah yang dimohon atau menolak permohonan yang bersangkutan,
yang disusun menurut Contoh VI dan VII,
(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) s/d (5) dan pasal 8 ayat (1) dan (3)
berlaku mutatis mutandis terhadap surat keputusan yang dikeluarkan tersebut pada
ayat (3) pasal ini.
Pasal 10
(1) Setelah menerima surat keputusan Gubernur Kepala Daerah dan atau Menteri Dalam
Negeri tentang pemberian hak tersebut pada pasal 7 dan 9, maka Kepala Sub
Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan memberitahukan hal itu
kepada pemohon, agar segera memenuhi kewijban-kewajiban yang ditentukan dalam
surat keputusan tersebut.
(2) Setelah semua syarat dipenuhi maka atas permintaan penerima hak oleh Kepala Seksi
Pendaftaran Tanah yang bersangkutan segera dilakukan pendaftarannya dalam buku
tanah dan penerbitan sertiflkat haknya menurut ketentuan Peraturan Pemerintah No.
10 tahun 1961.
(3) Penandatanganan buku tanah yang bersangkutan dilakukan oleh Kepala Seksi
Pendaftaran Tanah dan ditanda tangani serta oleh Kepala Sub Direktorat Agraria atas
nama Bupati/Walikota Kepala Daerah,
(4) Salinan buku tanah dan surat ukur (sertiflkat) diterbitkan setelah ditanda tangani oleh
Kepala Seksi Pendaftaran Tanah yang bersangkutan.
(5) Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya c.q. Kepala Seksi Pendaftaran
Tanah yang bersangkutan:
a. menerimakan sertifikat haknya kepada penerima hak;
b. memberitahukan tanggal dan nomor buku tanah/sertifikat yang bersangkutan
kepada:
1. Kepala Seksi Pengurusan Hak pada Sub Direktorat Agraria,
2. Gubernur Kepala Daerah c.q. Kepala Direktorat Agraria Propinsi,
3. Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Agraria.
Pasal 11
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah dan atau Menteri Dalam Negeri tersebut pada
pasal 7, 8 dan 9 serta pengiriman pertimbangan (fatwa) Gubernur Kepala Daerah kepada
Menteri Dalam Negeri tersebut pada pasal 9 ayat (1), demikian juga tanggal dan nomor
buku tanah/sertifikat yang dimaksudkan dalam pasal 10, dicatat oleh pejabat yang
bersangkutan dalam buku khusus yang dimaksudkan dalam pasal 5 huruf a. 1, pasal 6 dan
pasal 9 ayat (2).
Pasal 12
Ketentuan dalam Bab II huruf A ini tidak berlaku terhadap:
1. Pemberian hak milik kepada para transmigran dan keluarganya yang diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi No. 3 tahun 1967;
2. Pemberian hak milik dalam rangka pelaksanaan Landreform yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961;
3. Pemberian hak milik atas tanah hak pakai bekas gogolan tetap yang diatur dalam
keputusan Bersama Menteri Agraria dan Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Mei 1965 No.
30/Depag/65 No. ll/DDN/1965;
4. Pemberian hak milik atas tanah-tanah bekas konversi dikeresidenan Surakarta seperti
diuraikan dalam keputusan Menteri Pertanian dan Agraria No. Sk. 2/Ka/1963;
5. Penegasan Hak Milik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 2/1962 jo. Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. Sk. 26/DDA/1970.
B. HAK GUNA USAHA
Pasal 13
Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara dalam jangka waktu tertentu yang dipergunakan untuk keperluan perusahaan
pertanian, perikanan atau peternakan sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 28 Undang-
Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960.
Pasal 14
Hak Guna Usaha dapat diberikan atas tanah Negara yang luasnya tidak kurang dari 5
hektar, kepada:
a. Badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
b. Warga Negara Indonesia, jika luas tanahnya tidak melebihi 25 hektar.
Pasal 15
(1) Permohonan untuk mendapatkan Hak GunA Usaha diajukan oleh pemohon kepada
Pejabat yang berwenang melalui Kepala Direktorat Agiraria Propinsi yang bersangkutan
secara tertulis menurut Contoh IX dalam rangkap 6, dengan tembusan kepada Bupati
Kepala Daerah c.q. Kepala Sub Direktorat Agiraria yang bersangkutan.
Jika tanah yang diperiukan terletak dalam wilayah lebih dari satu Kabupaten, maka
tembusan permohonannya harus disampaikan kepada masing-masing Bupati Kepala
Daerah c.q. Kepala Sub Direktorat Agraria yang bersangkutan.
(2) Mengenai keterangan-keterangan yang perlu disebutkan dalam permohonan tersebut
berlaku mutatis mutandis ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 4 ayat (2) dan
(3). Permohonan itu harus dilengkapi pula dengan keterangan-keterangan:
a. Tentang bonafiditas dan liquiditas perusahaan, misalnya dengan menunjukkan
referensi dari Bank Pemerintah atau keterangan lain;
b. Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang;
c. Tenaga ahli yang tersedia;
d. Rekomendasi dari instansi-instansi yang dianggap perlu seperti instansi
Perkebunan, Kehutanan dan sebagainya sesuai dengan rencana pengusahaan
tanah tersebut.
Pasal 16
(1) Setelah menerima berkas permohonan Hak Guna Usaha dari yang bersangkutan, maka
tindakan-tindakan atau ketentuan-ketentuan seperti yang dimaksud dalam pasal 5a, b
dan c yang diperuntukkan bagi penyelesaian permohonan Hak Milik berlaku mutatis
mutandis terhadap penyelesaian permohonan Hak Guna Usaha.
(2) Bahwa gambar situasi atas tanah yang dimohon dibuat oleh Seksi Pendaftaran Tanah
atau Sub Direktorat Pendaftaran Tanah yang bersangkutan untuk dipergunakan
sebagai bahan pertimbangan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah yang dimaksud dalam
pasal 17.
Pasal 17
Jika bahan-bahan yang diperlukan untuk persyaratan pemberian hak guna usaha sudah
lengkap, maka Kepala Direktorat Agraria Propinsi bersama-sama dengan instansi-instansi
yang lainnya merupakan Panitia Pemeriksaan Tanah untuk Hak Guna Usaha yang
ditetapkan dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Sk. 142/DJA/1973
mengadakan pemeriksaan setempat terhadap tanah yang dimohon. Hasil pemeriksaan
tersebut disusun dalam suatu Risalah Pemeriksaan Tanah menurut Contoh X yang ditanda
tangani olch semua anggota Panitia.
Pasal 18
(1) Apabila semua keterangan yang diperlukan telah lengkap dan tidak ada keberatan
untuk meluluskan permohonan yang bersangkutan, sedang wewenang untuk
memutuskan ada pada Gubernur Kepala Daerah, maka segera dikeluarkan surat
keputusan pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang dimohon itu, yang menurut
Contoh XI.
(2) Surat Keputusan tersebut dicatat dalam daftar khusus yang disediakan untuk itu dan
diberi nomor urut.
(3) Selain syarat-syarat khusus yang disesuaikan dengan keadaan dan peruntukan
tanahnya, maka di dalam surat keputusan pemberian hak tersebut dalam ayat (1)
pasal ini, harus dimuat pula syarat-syarat umum sebagai yang disebutkan dalam ayat
(3) pasal 7.
(4) Ketentuan dalam pasal 7 ayat (4) berlaku juga terhadap surat keputusan pemberian
Hak Guna Usaha.
Pasal 19
Jika wewenang untuk memberikan keputusan tentang permohonan Hak Guna Usaha
tersebut ada pada Gubernur Kepala Daerah dan ternyata syarat-syaratnya tidak dipenuhi
dan oleh karena itu permohonannya harus ditolak, maka ketentuan dalam pasal 8 berlaku
mutatis mutandis terhadap penyelesaian permohonan Hak Guna Usaha.
Pasal 20
(1) Mengenai permohonan Hak Guna Usaha yang wewenang untuk memberikannya ada
pada Menteri Dalam Negeri berlaku mutatis mutandis apa yang tersebut pada pasal 9,
dengan ketentuan bahwa sebelum memberikan keputusan didengar lebih dahulu
pertimbangan dari Team Pertimbangan Hak Guna Usaha untuk Perkebunan Besar yang
dibentuk (s.d.u.) dengan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam
Negeri tanggal 15 Agustus 1978 No. 139 th. 1978, 515/Kpts/OP/8/1978.
(2) Pemberian Hak Guna Usaha yang dimohon itu dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan teknis sebagai dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertanian dan
Agraria No. 11 tahun 1962 jis. No. 2 tahun 1964, Peraturan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Pertanian No. 2/Pert/OP/08/1969
8/1969.
Pasal 21
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 10 dan 11 berlaku mutatis mutandis terhadap
penyelesaian permohonan Hak Guna Usaha dan pendaftarannya menurut Peraturan
Pemerintah No. 10 tahun 1961.
C. HAK GUNA BANGUNAN
Pasal 22
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan
atas tanah Negara sebagai dimaksudkan dalam pasal 35 Undang-Undang No. 5 Tahun
1960.
Pasal 23
Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dapat diberikan kepada:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia.
Pasal 24
(1) Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Bab I pasal 1, Bab II pasal 3, pasal 4, pasal 5,
pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, dan pasal 1 1 berlaku mutatis mutandis
terhadap penyelesaian pemberian Hak Guna Bangunan dan pendaftarannya menurut
Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961.
(2) Penyelesaian pemberian Hak Guna Bangunan tersebut pada ayat 1 di atas, tidak
berlaku terhadap Hak Guna Bangunan yang timbul karena Undang-Undang No. 3 Prp.
1960 dan Peraturan Presidium Kabinet Republik Indonesia No, 5/Prk/1965.
D. HAK PAKAI
Pasal 25
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah Negara,
yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya
oleh Pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 Undang-Undang No.
5 tahun 1960.
Pasal 26
Hak Pakai atas tanah Negara dapat diberikan kepada:
a. Warganegara Indonesia
b. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. Badan-badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia;
d. Badan Hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Pasal 27
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Bab I pasal 1, Bab II pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal
6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10 dan pasal 11 berlaku mutatis mutandis terhadap
penyelesaian permohonan Hak Pakai dan pendaftarannya menurut Peraturan Pemerintah
No. 10 tahun 1961.
E. HAK PENGELOLAAN
Pasal 28
Hak Pengelolaan adalah hak atas tanah Negara seperti yang dimaksudkan dalam Peraturan
Menteri Agraria No. 9 tahun 1965 yang memberi wewenang kepada pemegangnya untuk:
a. merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan;
b. menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan tugasnya;
c. menyerahkan bagian-bagian dari tanah itu kepada fihak ketiga dengan Hak Pakai yang
berjangka waktu 6 tahun;
d. menerima uang pemasukan dan/atau uang wajib tahunan.
Pasal 29
Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada:
1. Departemen dan Jawatan-jawatan Pemerintah;
2. Badan-badan Hukum yang ditunjuk Pemerintah.
Pasal 30
Ketentuan-ketentuan tersebut Bab I pasal 1, Bab II pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal
7, pasal 8, pasal 9, pasal 10 dan pasal 11 berlaku mutatis mutandis terhadap penyelesaian
pemberian Hak Pengelolaan dan pendaftarannya menurut Peraturan Pemerintah No. 10
Tabun 1961.
BAB III. LAIN-LAIN
Pasal 31
(1) Terhadap penyelesaian permohonan perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Perigelolaan dan Hak Pakai atas tanah
Negara [sebagai dimaksud dalam Bab I pasal 1 ayat (1)] berlaku mutatis mutandis
ketentuian-ketentuan tersebut dalam Bab II pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7,
pasal 8, pasal 9, pasal 10 dan pasal 11.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan atau pembaharuan jangka waktu Hak Guna
Usaha yang wewenang untuk memutuskannya ada pada Menteri Dalam Negeri, maka
setelah ternyata bahwa permohonannya akan dapat diluluskan, sambil menunggu
keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut pada pasal 20 oleh Gubernur Kepala Daerah
yang bersangkutan dapat segera dikeluarkan surat keputusan pemberian perpanjangan
jangka waktu selama maksimal 5 tahun seperti yang dimaksudkan dalam pasal 3 huruf
a Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1972, menurut Contoh XI.
Pasal 32
Mencabut kembali Peraturan Menteri Muda Agraria No. 15/1959 tentang Pemberian dan
Pembaharuan Beberapa Hak atas Tanah serta pedoman mengenai tata cara kerja bagi
Pejabat-pejabat yang bersangkutan.
Pasal 33
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam
Peraturan tersendiri.
Pasal 34
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1973.

Komentar

Postingan Populer