Prosedur pendirian Koperasi
Dalam
pembentukan koperasi harus memenuhi 2 (dua) macam persyaratan :
- Persyaratan yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan;
- Persyaratan teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha.
-Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi
-Menghubungi tokoh masyarakat dan
pejabat terkait
-Menyiapkan studi
kelayakanMengadakan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan.
-Menyiapkan rancangan akta pendirian
yang dilampiri anggaran dasar koperasi. (Mengenai akta pendirian dan anggaran
dasar koperasi akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya
-Menyiapkan rancangan rencana kerja,
program kerja dan anggaran koperasi yang didukung studi kelayakan.
-Menyiapkan rapat pembentukan. (Mengenai rapat pembentukan
akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya)
Akta Pendirian dan Anggaran Dasar
Akta pendirian koperasi adalah
akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan
koperasi, dan memuat anggaran dasar koperasi.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat
ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja,
kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan
apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.
Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Para
pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis
kepada Menteri Koperasi dan PKM c.q Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM
setempat bagi pembentukan koperasi primer dan sekunder berskala daerah, bagi
koperasi sekunder berskala propinsi/daerah tingkat I permintaan tersebut c.q.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PKM, sedangkan bagi koperasi
sekunder berskala nasional permintaan tersebut c.q. Sekretaris Jenderal
Departemen Koperasi dan PKM.
Yang dimaksud koperasi primer dan sekunder berskala nasional adalah koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi/daerah tingkat I dan kegiatannya memerlukan koordinasi pembinaan secara nasional.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
Yang dimaksud koperasi primer dan sekunder berskala nasional adalah koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi/daerah tingkat I dan kegiatannya memerlukan koordinasi pembinaan secara nasional.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
- dua rangkap akta pendirian koperasi yang dilampiri anggaran dasar koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
- berita acara rapat pembentukan koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok; Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat para pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya; jumlah yang telah disetor berupa copy kuitansi pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib; bukti penyetoran uang ke bank, apabila jumlah modal yang telah disetor tersebut disimpan di bank.
- rencana awal kegiatan usaha koperasi. Rencana awal kegiatan badan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalah program kerja dan anggaran yang layak secara ekonomi.
Pada
saat menerima berkas permintaan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut,
pejabat yang berwenang akan memberikan Surat Tanda Terima yang ditandatangani,
di cap dan diberi tanggal kepada para pendiri atau kuasa pendiri koperasi.
Bersamaan dengan itu pejabat yang menerima berkas mencatat koperasi tersebut
dalam Buku Daftar Pencatatan.
Pengesahan akta pendirian koperasi
Setelah koperasi tersebut didaftar, kemudian pejabat yang berwenang atas nama Menteri Koperasi dan PKM meneliti anggaran dasar koperasi yang diajukan, apakah tidak :
Pengesahan akta pendirian koperasi
Setelah koperasi tersebut didaftar, kemudian pejabat yang berwenang atas nama Menteri Koperasi dan PKM meneliti anggaran dasar koperasi yang diajukan, apakah tidak :
- bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan
- bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Dalam
jangka waktu paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diterimanya permintaan pengesahan pejabat yang berwenang harus menetapkan
pendapatnya, sebagai berikut :
- Menyetujui pengesahan akta pendirian koperasi dan memberikan status sebagai badan hukum.
1.
Apabila setelah diteliti anggaran
dasar koperasi tersebut ternyata tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan ketertiban umum dan atau kesusilaan,
maka pejabat yang berwenang harus mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut
dengan Keputusan Menteri Koperasi dan PKM.
2.
Surat keputusan pengesahan dan akta
pendirian koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan
kepada para pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan.
Selanjutnya pejabat yang berwenang akan mendaftar akta pendirian koperasi
tersebut dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum yang disediakan untuk itu dan
diumumkan dalam Berita Negara RI dengan biaya pengumuman yang ditanggung
pemerintah.
3.
Dua rangkap akta pendirian yang
dilampiri anggaran dasar tersebut diberi tanggal dan nomor pendaftaran serta
tanda pengesahan.
4.
Akta pendirian yang bermaterai cukup
dikirim kepada para pendiri atau kuasa pendiri, sedangkan yang tidak bermaterai
disimpan di kantor pejabat pendaftar. Jika terdapat perbedaan antara akta
pendirian yang telah disahkan, maka akta pendirian yang disimpan di kantor
pejabat yang dianggap sah.
5.
Tanggal pendaftaran akta pendirian
koperasi berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi, dan sejak tanggal
pendaftaran tersebut koperasi yang bersangkutan adalah organisasi usaha yang
berstatus badan hukum.
6.
Dengan status badan hukum maka
koperasi tersebut diakui sebagai subyek hukum yang dapat melakukan segala
tindakan hukum, seperti memiliki tanah dan bangunan, harta lainnya, hutang,
melakukan jual beli, perjanjian, menuntut dan dituntut, serta melakukan
usaha-usaha di segala bidang.
- Menolak pengesahan akta pendirian koperasi dan pemberian status sebagai badan hukum.
1.
Apabila keputusan pejabat yang
berwenang menolak pengesahan, harus dinyatakan alasannya yang disampaikan
secara tertulis berikut berkas per mintaan kepada para pendiri atau kuasa
pendiri. Setelah menerima penolakan tersebut, para pendiri atau kuasa pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dengan
memenuhi alasan-alasan yang diberikan pejabat dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan. Permintaan
ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana pengajuan pertama. Terhadap pengajuan permintaan ulang tersebut,
pejabat yang berwenang harus memberikan putusannya paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
2.
Apabila permintaan ulang pengesahan
atas akta pendirian koperasi tersebut ditolak kembali, maka pejabat yang
berwenang harus menyampaikan keputusan penolakan serta alasannya kepada para
pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan. Keputusan
penolakan kedua tersebut merupakan keputusan terakhir.
3.
Apabila pejabat yang berwenang tidak
memberi keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya
permintaan pengesahan akta pendirian secara lengkap, maka berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 pengesahan akta pendirian koperasi diberikan
berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah tersebut.
Cara-cara mendapatkan badan hukum
koperasi adalah sebagai berikut:
- Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu di antaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
- Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
- Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
- Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
- Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
- Jika terdapat perbedaan antara kedua fakta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
- Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
- Buku daftar umum berserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
- Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.
Koperasi memperoleh status badan
hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk mendapat
pengesahan sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri mengajukan permintaan
tertulis disertai akta pendirian koperasi.
Pengesahan akta pendirian koperasi:
- Diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
- Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian koperasi ditolak, maka alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri koperasi secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan.
Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian koperasi sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri koperasi yang
bersangkutan dapat mengajukan permintaan ulang dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang dimaksud, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Perubahan Anggaran Dasar suatu
koperasi dilakukan oleh Rapat Anggota koperasi yang bersangkutan. Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan
bidang usaha koperasi, perlu dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Hanya perubahan yang mendasar yang
perlu dimintakan pengesahan pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan,
pembagian dan perubahan bidang usaha.
Pengesahan yang dimaksud dalam
penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran
Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar
atau pengesahan badan hukum baru.
Untuk keperluan pengembangan
dan/atau efisiensi usaha, atau koperasi akan lebih dapat:
- Menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain, atau
- Bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Penggabungan atau peleburan
dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi. Penggabungan
atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi dan peleburan hanya dapat dilakukan
apabila berdasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan
koperasi sesuai dengan kepentingan anggota.
Aturan UU No. 25
tahun 1992
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam
mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh
orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga
Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi,
dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi
anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting
yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny
Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi
anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang
sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota
koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau
kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama
diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi
yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi.
Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara
efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan
faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan
koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi
pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan,
agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal
yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan
koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi
tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan
badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut
diuraikan di bawah ini :
A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu
perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari
pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga
pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta
pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe-
merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi.
Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai
syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat
Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya
rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat
dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat
keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa
pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi
untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis
yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para
pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri,
kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat
rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya
mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut
dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah
kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan
landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan
koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan
dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya.
Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen,
koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan
koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha
koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan
membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban
dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status
keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi
koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat
anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal
yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan
syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam
koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta
wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam
koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari
pengawas koperasi.
· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau
badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan
mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman),
ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar
oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang
membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan
penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan
yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada
anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah
ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan
pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang
akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal
pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar
pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk
mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua,
aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP
dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta
rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi
koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal
sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer
dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa
deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp.
100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan
sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan
bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan
pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian
Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak
penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan
harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan
di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut
tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan
pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di
daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang
tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai
berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan
pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat
diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus
dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk
hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM
Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan
Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur
pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran
dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka
hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk
meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang
melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada
beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon
anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris
yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang
menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah
koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki
sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan
isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta
tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta
koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya,
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber : http://www.koperasiukm.com
Komentar
Posting Komentar