PEMBLOKIRAN SERTIPIKAT


PEMBLOKIRAN SERTIPIKAT


Faktor-faktor penyebab pemblokiran sertipikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan adalah
- hak atas tanah menjadi sengketa dan disita Pengadilan atau sengketa di luar pengadilan,
- hak atas tanah disita oleh PUPN/KPKNL dalam kaitan pelunasan piutang negara, 

Sehingga dimohonkan para pihak kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk dilakukan pemblokiran. Akibat hukum terhadap pemilik sertifikat atas pemblokiran sertifikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan adalah tanah tersebut untuk sementara tidak dapat dilakukan perbuatan hukum dan juga Kantor Pertanahan berkewenangan menolak pendaftaran peralihan dan balik nama atas hak atas tanah tersebut. Jadi peralihan hak dan pendaftaran (balik nama) hanya dapat dilakukan setelah blokir dicabut. 

Hambatan Kantor Pertanahan dalam pemblokiran sertifikat atas tanah adalah tidak adanya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian data yuridis secara materil atas permohonan pemblokiran yang diajukan para pihak. Apabila pihak yang nama tertera sebagai pemilik hak atas tanah yang diblokir keberatan dengan pemblokiran, maka keberatan tersebut harus melalui gugatan ke Pengadilan. 

Selayaknya setiap sertifikat objek jual beli PPAT maupun Notaris harus dicheck-bersih ke Kantor Pertanahan, dan akta perikatan jual beli sah dan tunai dianjurkan membayar PPh dan BPHTB agar segera diikuti Akta Jual Beli PPAT yang dapat dibaliknamakan ke atas nama pembeli, serta dalam perikatan jual beli sertifikat tetap berada di tangan pembeli/Notaris pembuat akta, jangan terjadi dipinjam oleh penjual untuk digadaikan. Kemudian kepada Kantor Pertanahan jika sudah lewat 30 hari harus mencabut pemblokiran karena dapat merugikan salah satu pihak walau belum ada pengangkatan sita dari Kantor Lelang.

Komentar

Postingan Populer