PEMBLOKIRAN SERTIPIKAT
PEMBLOKIRAN SERTIPIKAT
Faktor-faktor penyebab
pemblokiran sertipikat hak atas tanah di
Kantor Pertanahan adalah
- hak atas tanah menjadi sengketa
dan disita Pengadilan atau sengketa di luar pengadilan,
- hak
atas tanah disita oleh PUPN/KPKNL dalam kaitan pelunasan piutang negara,
Sehingga
dimohonkan para pihak kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk dilakukan
pemblokiran. Akibat hukum terhadap pemilik sertifikat atas pemblokiran
sertifikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan adalah tanah tersebut untuk
sementara tidak dapat dilakukan perbuatan hukum dan juga Kantor Pertanahan
berkewenangan menolak pendaftaran peralihan dan balik nama atas hak atas tanah
tersebut. Jadi peralihan hak dan pendaftaran (balik nama) hanya dapat dilakukan
setelah blokir dicabut.
Hambatan
Kantor Pertanahan dalam pemblokiran sertifikat atas tanah adalah tidak adanya
kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian data yuridis secara
materil atas permohonan pemblokiran yang diajukan para pihak. Apabila pihak
yang nama tertera sebagai pemilik hak atas tanah yang diblokir keberatan dengan
pemblokiran, maka keberatan tersebut harus melalui gugatan ke Pengadilan.
Selayaknya
setiap sertifikat objek jual beli PPAT maupun Notaris harus dicheck-bersih ke
Kantor Pertanahan, dan akta perikatan jual beli sah dan tunai dianjurkan
membayar PPh dan BPHTB agar segera diikuti Akta Jual Beli PPAT yang dapat
dibaliknamakan ke atas nama pembeli, serta dalam perikatan jual beli sertifikat
tetap berada di tangan pembeli/Notaris pembuat akta, jangan terjadi dipinjam
oleh penjual untuk digadaikan. Kemudian kepada Kantor Pertanahan jika sudah
lewat 30 hari harus mencabut pemblokiran karena dapat merugikan salah satu
pihak walau belum ada pengangkatan sita dari Kantor Lelang.
Komentar
Posting Komentar