PERALIHAN HAK
SYARAT PERALIHAN
HAK
PENJUAL
A.
Dokumen:
1. Fotocopy
KTP
2. Fotocopy
NPWP
3. Fotocopy
Kartu Keluarga
4. Fotocopy
Akta Nikah
5. Fotocopy
Akta Pemisahan Harta
6. Fotocopy
PBB tahun berjalan
7. Asli
PPJB dan Ketentuan Hunian
8. Asli
Surat Berita
Acara Serah Terima Ruko
9. Asli
Surat Keterangan
Lunas KPR (jika via KPR dan belum lunas)
B.
Biaya
1. Biaya
Administrasi Peralihan Hak = 1 % x
54.859.680,- = Rp.548.596,-
Ket: Ketentuan
Peralihan Hak di PPJB/Addendum
2. Pajak
Penjualan (PPh Final) = 5% x NJOP PBB 2010 =Rp.,-
Ket: Dihitung dari harga transaksi
tertinggi (Harga Pokok di PPJB/NJOP PBB Tahun Peralihan Hak) x 5%
Total= ,-
PEMBELI
A.
Dokumen:
1. Fotocopy
KTP
2. Fotocopy
NPWP
3. Fotocopy
Kartu Keluarga
4. Fotocopy
Akta Nikah
5. Surat
Persetujuan Kredit Bank (jika melalui KPR)
B.
Biaya
1. Biaya
Balik Nama Sertipikat = Rp.,-
Ket: 0,5% x
Total Harga di PPJB/ Min Rp. 1.500.000,- (atau lihat ketentuan PPJB)
2. Pajak
Pembelian (BPHTB) = Rp.,-
Dihitung dari harga transaksi
tertinggi (Harga Pokok di PPJB/NJOP PBB Tahun Peralihan Hak) – 30.000.000,- x
5%
3. Pengecekan
Sertipikat = Rp.
………,- (ketetapan)
4. Validasi
data & BPHTB = Rp.
………,- (ketetapan)
5. Materai
5 Lembar@ Rp. 6000,- = Rp. ………,- (ketetapan)
Total=Rp.,-
Ket:
Pajak PPh Final (Pajak penghasilan) dan BPHTB (Pajak
Perolehan hak) akan disesuaikan dengan NJOP PBB tahun 2012.
Komentar
Posting Komentar