Perijinan Developer
Perijinan Developer
-Sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Kota ( RTRK)
-Mengurus ijin untuk Advice
Planning
-Proposal ijin pemanfaatan
ruang(segala sesuatu yang berkaitan dengan perencanaan lokasi tersebut):
*dilampiri
sertifikat tanah, apabila tanah itu masih atas nama orang lain dilampiri surat
kuasa bermeterai cukup untuk mengurus perijinan tersebut, dan tentunya gambar
perencanaan lahan (Site Plan)
- Gambar rekomendasi Advice Planning (garis besar aturan
untuk pembangunan, misal garis pagar harus berapa meter dari jalan, garis muka
bangunan harus berapa meter dari jalan)
-Produk perijinan lainnya (Ijin Prinsip atau Surat Keputusan) yang
disetujui oleh kepala daerah Bupati atau Walikota. Di sebagian daerah Ijin
Prinsip ini hanya berlaku untuk lahan dengan luasan > 1 Ha, tapi ada juga
daerah yang tidak memiliki batasan luasan untuk ijin ini, biasanya lebih dari 5
rumah sudah dianggap sebagai sebuah perumahan.
- Cek sertifikat apakah sudah
sesuai dengan fisiknya
- Tiap proses selalu muncul pajak
dan retribusi perijinan
- AMDAL = analisa mengenai dampak
lingkungan. Kalau tidak salah AMDAL berlaku untuk luasan > 1 Ha, jika
luasannya dibawah itu sebagai penggantinya cukup dengan ijin UKL/UPL ( upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemanfaatan lingkungan hidup ). Proses
ini awalnya kita diharuskan cek kadar air tanah pada lokasi. Setelah itu kita
membuat proposal tentang plus minus dan dampak yang akan terjadi pada proyek
yang akan kita kembangkan. Produk perijinan ini adalah surat rekomendasi dari
kantor KLH yang nantinya dilampirkan juga sebagai pengajuan Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB).
- Kantor Perijinan Terpadu atau
kantor Perijinan Satu Atap
- Syarat pengajuan IMB ini adalah akumulasi dari
perijinan-perijinan yang sudah kita bahas sebelumnya ditambah dengan :
1.Gambar kerja Rumah yang akan dibangun
2.Surat pernyataan Tetangga yang disyahkan tetangga kanan kiri depan belakang, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan
3.Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan dan segala yang ditimbulkan.
4.Copy Status Tanah
5.Copy KTP penanggung jawab
6.Copy lunas PBB
-Site plan sudah diterbitkan maka IMB
1.Gambar kerja Rumah yang akan dibangun
2.Surat pernyataan Tetangga yang disyahkan tetangga kanan kiri depan belakang, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan
3.Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan dan segala yang ditimbulkan.
4.Copy Status Tanah
5.Copy KTP penanggung jawab
6.Copy lunas PBB
-Site plan sudah diterbitkan maka IMB
Komentar
Posting Komentar