Pengurusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Prosedur
Pengurusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Persyaratan :
1.
Foto copy KTP dan KK penanggung
jawab
2.
Foto copy Akta Notaris (untuk badan
usaha)
3.
Foto copy PBB / Surat Kontrak
4.
Foto copy Surat Keterangan Domisili
5.
Foto copy NPWP
6.
Denah Lokasi
7.
Siap di survey
Komentar
Posting Komentar