PENANAMAN MODAL ASING


Prosedur Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing)
PENANAMAN MODAL ASING
Syarat pendirian :
  1. A. Foto copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. B. Foto copy KK / Direktur bila penangung jawab WNI
  3. C. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
  4. D. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  5. E. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  6. F. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  7. G. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  8. H.Siap di survey
I. Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :
  1. Nama PT
  2. Kedudukan dan bidang usaha
  3. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor (dalam US $.)
  4. Komposisi Saham
  5. Susunan Direksi dan Komisaris
  6.  
PMA lengkap meluputi :
  1. 1. Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  2. 2. Akta Notaris
  3. 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. 4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. 5. SK Kehakiman
  6. 6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

PERUBAHAN NILAI PADA PMA
a. Pertambahan nilai Investasi
b. Pertambahan nilai Proyek dan jangka waktu proyek
c. pertambahan Karyawan.
d. Dll

Komentar

Postingan Populer