Contoh Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Contoh Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT)
PERJANJIAN
KERJA
Nomor:
__________________
Pada hari ini, ________ tanggal __
_______ 2011, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
- _________________ (nama Direktur), Direktur, bertindak untuk dan atas nama PT. __________________, beralamat di ____________________, sebuah perusahaan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor __ yang dibuat di hadapan Notaris ______________, S.H. tanggal ___ ___________ _____ dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusannya tanggal __ ____________ _______ Nomor: ________________ dan telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “PERUSAHAAN”;
- _____________ (nama karyawan), pemegang Kartu Tanda Penduduk No.: ______________ beralamat di _____________________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “KARYAWAN”.
PERUSAHAAN
dan KARYAWAN secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, PERUSAHAAN adalah sebuah perusahaan Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak dibidang ___________________;
- Bahwa, untuk menjalankan ruang lingkup kegiatan usahanya tersebut, PERUSAHAAN membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dibidang ______________________ untuk bekerja bagi PERUSAHAAN;
- Bahwa, KARYAWAN memiliki keahlian dibidang __________________;
- Bahwa, PERUSAHAAN dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya tersebut bermaksud untuk mempekerjakan KARYAWAN berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana yang akan diatur dalam perjanjian ini, dan KARYAWAN telah sepakat untuk bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu tersebut bagi PERUSAHAAN.
Selanjutnya,
untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PARA PIHAK sepakat untuk
membuat PERJANJIAN KERJA ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut:
Pasal
1
Definisi
Dalam
perjanjian ini yang dimaksud dengan:
1.
“Perjanjian Kerja” berarti Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu.
2.
“Peraturan Perusahaan” berarti Peraturan Perusahaan PT. ____________________
sebagaimana yang telah mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi DKI Jakata berdasarkan Surat Pengesahan Nomor:
___________ tanggal _______________;
3.
“Keputusan Perusahaan” berarti keputusan yang dibuat oleh PERUSAHAAN secara
tertulis sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Kerja ini dan pelaksanaan dari
Peraturan Perusahaan;
4.
“Masa Percobaan” berarti masa percobaan kerja bagi PEKERJA selama 3 (tiga)
bulan pertama sejak ditandatanganinya perjanjian ini;
Pasal
2
Perjanjian
Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu
PERUSAHAAN
dengan ini sepakat untuk mempekerjakan KARYAWAN dan KARYAWAN dengan ini sepakat
untuk bekerja bagi PERUSAHAAN berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak
Tertentu (selanjutnya diebut “Perjanjian Kerja”).
Pasal
3
Hak
dan Kewajiban PERUSAHAAN
(1)
Hak PERUSAHAAN
a.
PERUSAHAAN berhak untuk menerima hasil pelaksanaan pekerjaan dari KARYAWAN
dengan Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 Perjanjian
Kerja ini;
b.
PERUSAHAAN berhak untuk membuat Keputusan Perusahaan dalam rangka melaksanakan
Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja ini;
c.
PERUSAHAAN berhak untuk melakukan penempatan, pemindahan dan evaluasi
KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
d.
PERUSAHAAN berhak untuk mememberikan Peringatan Lisan, Peringatan Tertulis dan
Sanksi kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Perusahaan;
e.
PERUSAHAAN berhak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan KARYAWAN
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
(2) Kewajiban PERUSAHAAN
a
PERUSAHAAN berkewajiban untuk memberikan Gaji kepada KARYAWAN dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam pasal 9 Perjanjian Kerja ini;
b
PERUSAHAAN berkewajiban untuk mengikutsertakan KARYAWAN dalam program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Perusahaan;
c
PERUSAHAAN berkewajiban untuk memberikan Tunjangan Kesehatan, Tunjangan
Kematian dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada KARYAWAN dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
d
PERUSAHAAN berkewajiban untuk memberikan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan
Masa Kerja kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Perusahaan;
Pasal
4
Hak
dan Kewajiban KARYAWAN
(1)
Hak KARYAWAN
a
KARYAWAN berhak untuk menerima Gaji dari PERUSAHAAN dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam pasal 9 Perjanjian Kerja ini;
b
KARYAWAN berhak untuk memperoleh Waktu Istirahat Kerja, Waktu Libur Kerja,
Waktu Cuti Kerja, Izin Meninggalkan Jadwal Kerja dari PERUSAHAAN dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
c
KARYAWAN berhak untuk memperoleh Fasilitas Kesejahteraan berupa diikutsertakan
dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan
Kematian dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan dari PERUSAHAAN dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Peruahaan;
d
KARYAWAN berhak untuk mengajukan Pengunduran Diri kepada PERUSAHAAN dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
e
KARYAWAN berhak untuk memperoleh Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
dari PERUSAHAAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan.
(2)
Kewajiban KARYAWAN
a
KARYAWAN berkewajiban untuk melaksanakan Ruang Lingkup pekerjaan sebagaimana
diatur dalam pasal 7 Perjanjian Kerja ini;
b
KARYAWAN berkewajiban untuk mematuhi Kewajiban dan Larangan yang berlaku bagi
KARYAWAN sebagaiam diatur dalam Peraturan Perusahaan;
c
KARYAWAN berkewajiban untuk melaksanakan Jadwal Waktu Kerja sebagaimana diatur
dalam Peraturan Perusahaan.
Pasal
5
Masa
Percobaan
(1)
KARYAWAN wajib menjalani Masa Percobaan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini;
(2)
PERUSAHAAN berhak untuk melakukan evaluasi Masa Percobaan terhadap KARYAWAN
pada akhir bulan ketiga sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Dalam hal KARYAWAN lulus evaluasi Masa Percobaan maka KARYAWAN akan diangkat
menjadi KARYAWAN TETAP berdasarkan Surat Pengangkatan sebagai KARYAWAN TETAP;
b.
Dalam hal KARYAWAN tidak lulus evaluasi Masa Percobaan maka KARYAWAN akan
diberhentikan secara sepihak oleh PERUSAHAAN.
Pasal
7
Ruang
Lingkup Pekerjaan
(1)
Ruang lingkup pekerjaan KARYAWAN meliputi pekerjaan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Jabatan
: ______________;
b.
Departemen
: ______________;
c.
Tugas
Pokok
: ______________;
d.
Deskripsi Pekerjaan : ______________.
(2)
Selain melakukan pekerjaan berdasarkan ruang lingkup tersebut sebagaimana
dimaksud ayat (1), KARYAWAN juga sepakat untuk melaksanakan pekerjaan tambahan
diluar ruang lingkup tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) yang ditugaskan
oleh PERUSAHAAN sepanjang untuk kepentingan ruang lingkup pekerjaan tersebut
sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan menyesuaikan dengan kemampuan KARYAWAN.
(3)
Pelaksanaan pekerjaan tambahan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2)
dilaksanakan dengan pemberian Upah Lembur kepada KARYAWAN yang besarnya
sebagaimana diatur dalam Peraturan perusahaan.
Pasal
8
Waktu
Kerja
(1)
Jangka waktu pelaksanaan Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana dimaksud pasal 7
Perjanjian Kerja ini adalah untuk selama waktu tidak tertentu dengan Jadwal
Waktu Kerja, Waktu Istirahat Kerja dan,Waktu Libur Kerjasebagai berikut:
a
Jadwal Waktu Kerja adalah dari hari Senin sampai hari Jum’at, mulai pukul 08.00
(delapan nol nol) sampai dengan pukul 17.00 (tujuh belas nol nol) setiap
harinya;
b
Waktu Istirahat Kerja hari Senin sampai dengan hari Kamis adalah pukul 12.00
(dua belas nol-nol) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas nol-nol) dan hari
Jum’at pukul 11.30 (sebelas tiga puluh) sampai dengan pukul 13.30 (tiga
belas tiga puluh);
c
Waktu Libur Kerja adalah hari Sabtu dan hari Minggu dan hari libur lainnya yang
ditentukan oleh Pemerintah dan/atau PERUSAHAN;
(2)
KARYAWAN berhak memperoleh Waktu Cuti Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Jika KARYAWAN telah bekerja selama lebih dari 12 (dua belas) bulan maka KARYAWAN
berhak memperoleh Waktu Cuti Kerja selama 12 (dua belas) hari dalam setahun;
b.
Jika KARYAWAN telah bekerja selama belum lebih dari 12 (dua belas) bulan maka
Waktu Cuti Kerja KARYAWAN dihitung secara prorata berdasarkan lamanya waktu
kerja KARYAWAN per-12 (dua belas) bulan dikali 12 (dua belas) hari.
(3)
KARYAWAN berhak memperoleh Izin Meninggalkan Jadwal Waktu Kerja dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan.
Pasal
9
Renumerasi
(1)
KARYAWAN berhak memperoleh Renumerasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Gaji Pokok sebesar Rp. __________ (__________ rupiah);
b.
Tunjangan transportasi dan uang makan harian dan tunjangan dinas luar kota yang
besarnya sebagaimana diatur dalam Peraturan perusahaan;
(2)
Besarnya Gaji Pokok, tunjangan transportasi dan uang makan harian dan tunjangan
dinas luar kota sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dapat berubah
sewaktu-waktu berdasarkan Keputusan Perusahaan dan Peraturan Perusahaan;
Pasal
10
Fasilitas
Kesejahteraan
(1)
KARYAWAN berhak memperoleh Fasilitas Kesejahteraan dari PERUSAHAAN;
(2)
Fasilitas Kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas terdiri dari:
a.
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
b.
Tunjangan Kesehatan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
c.
Tunjangan Kematian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Perusahaan;
d.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Perusahaan;
Pasal
11
Pemutusan
Hubungan Kerja
(1)
PERUSAHAAN dan KARYAWAN sepakat untuk selalu mengupayakan agar tidak terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja, namun dalam hal Pemutusan Hubungan
Kerja tersebut tidak dapat dihindarkan, maka maksud Pemutusan Hubungan
Kerja tersebut akan dirundingkan oleh PERUSAHAAN dan KARYAWAN;
(2)
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menghasilkan
kesepakatan, PERUSAHAAN berhak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan
KARYAWAN berhak untuk melakukan Pengunduran Diri.
Pasal
12
Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Kerja
(1)
Segala perselisihan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara PERUSAHAAN dan
KARYAWAN wajib diselesaikan oleh PERUSAHAAN dan KARYAWAN secara musyawarah
untuk mufakat;
(2)
Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat
(1) tidak tercapai, maka PERUSAHAAN dan KARYAWAN dapat menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal
13
Peringatan
dan Sanksi
(1)
PERUSAHAAN berhak memberikan Peringatan dan Sanksi kepada KARYAWAN yang
melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan Larangan KARYAWAN yang telah
ditentukan berdasarkan Peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku berupa:
a.
Skorsing;
b.
Pemutusan Hubungan Kerja.
(2)
Pemberiang Sanksi kepada KARYAWAN sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas
dilakukan oleh Perusahaan dengan ketentuan sebagaiamna diatur dalam Peraturan
Perusahaan
Pasal
14
Berakhirnya
Perjanjian
Perjanjian
ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir apabila
terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal
15
Penutup
PERUSAHAAN
dan KARYAWAN dalam menjalankan perjanjian ini terikat oleh Peraturan Perusahaan
dan peraturan perundang-undangan.
Demikian
PERJANJIAN KERJA ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, PERUSAHAAN
dan KARYAWAN masing-masing mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
PARA
PIHAK
PERUSAHAAN
KARYAWAN
________________ …………………..
Direktur
PT. __________
maaf, pasal 6 nya ada ga sih?
BalasHapus