Contoh Perjanjian Keagenan (Menjualkan Tanah dan Bangunan)
Contoh Perjanjian Keagenan (Menjualkan Tanah dan
Bangunan)
Perjanjian Kerja Sama Penjualan Tanah Dan Bangunan
Perjanjian
ini dibuat pada hari ini, _____, tanggal __ ________ ____, bertempat di _______
(“Perjanjian”), oleh dan diantara:
___________
(nama penjual), ________, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,
pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ___________, bertempat tinggal di
_______________________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Pihak
Pertama”.
Dan
____________
(nama agen), _________, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,
pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________, bertempat tinggal di
_______________________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Pihak
Kedua”.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”.
Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, Pihak Pertama adalah pemilik sebuah tanah dan bangunan yang terletak di _________________ (alamat tanah dan bangunan ), seluas ___ m2 (________ meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: ___, atas nama Pihak Pertama.
- Bahwa, Pihak Kedua memiliki keahlian dibidang penjualan, khususnya penjualan tanah dan bangunan, dan karenanya bersedia untuk melakukan penjualan tanah dan bangunan milik Pihak Pertama tersebut kepada pihak lain.
Berdasarkan
uraian dan maksud tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk
melakukan kerja sama untuk menjualkan tanah dan bangunan milik Pihak Pertama
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
Bentuk
Kerja Sama
(1)
Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk menjualkan tanah dan bangunan milik Pihak
Pertama yang terletak di ________________, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)
No.: ___, atas nama Pihak Pertama (“Tanah dan Bangunan”), dan Pihak Pertama
dengan ini sepakat untuk memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk menjualkan
Tanah dan Bangunan tersebut.
(2)
Atas penjualan Tanah dan Bangunan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1), Pihak
Kedua berhak mendapatkan komisi dari Pihak Pertama sebesar 5% (lima persen)
dari Harga Penjualan (“Komisi Penjualan”).
Pasal
2
Ruang
Lingkup Kerja Sama
(1)
Seluruh biaya yang diperlukan oleh Pihak Kedua dalam rangka melakukan penjualan
Tanah dan bangunan tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) adalah
tanggung jawab Pihak Kedua.
(2)
Seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka jual-beli Tanah dan Bangunan, yang
meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan Akta Jual beli (AJB), biaya
Notaris, Pajak Pendapatan dan BPHTB merupakan tanggung jawab Pihak Pertama
sebagai penjual.
(3)
Selain penjualan Tanah dan Bangunan yang dilakukan oleh Pihak Kedua, Pihak
Pertama juga berhak untuk melakukan penjualan sendiri Tanah dan Bangunan, atau
menunjuk pihak lain selain Pihak Kedua untuk melakukan penjualan Tanah dan
Bangunan.
Pasal
3
Komisi
Penjualan
(1)
Pihak Kedua berhak memperoleh Komisi Penjualan dari Pihak Pertama dalam hal
Pihak Kedua berhasil mencarikan Pembeli Tanah dan Bangunan bagi Pihak Pertama
(“Pembeli”), dan diantara Pembeli dan Pihak Pertama terjadi transaksi jual beli
Tanah dan Bangunan tersebut dengan harga jual beli Tanah dan Bangunan yang
disepakati bersama diantara Pihak Pertama dan Pembeli (“Harga Penjualan”).
(2)
Komisi Penjualan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya pembayaran oleh Pihak
Pertama dari Pembeli.
Pasal
4
Hak
dan Kewajiban Para Pihak
(1)
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
a.
Pihak Pertama berhak untuk melakukan penjualan Tanah dan Bangunan, baik secara
sendiri maupun dengan menunjuk pihak lain selain Pihak Kedua.
b.
Pihak Pertama berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pihak Kedua foto kopi
seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan Tanah dan Bangunan yang
diperlukan oleh Pihak Kedua dalam rangka penjualan Tanah dan Bangunan.
(2)
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
a.
Pihak Kedua berhak untuk menerima Komisi Penjualan.
b.
Pihak Kedua berhak menerima dari Pihak Pertama foto kopi data-data dan dokumen
yang berkaitan dengan Tanah dan Bangunan yang diperlukan dalam rangka penjualan
Tanah dan Bangunan.
c.
Pihak Kedua berkewajiban menanggung seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka
penjualan Tanah dan Bangunan.
d.
Pihak Kedua berkewajiban untuk melakukan penjualan Tanah dan Bangunan.
Pasal
5
Jangka
Waktu
Perjanjian
ini berlaku untuk selama jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak
ditandatanganinya Perjanjian ini sampai dengan tanggal ___ _______ ____.
Pasal
6
Jaminan
Jaminan
(1)
Pihak Pertama dengan ini menjamin bahwa;
a.Pihak
Pertama adalah pemilik yang sah dari Tanah dan Bangunan.
b.
Tanah dan Bangunan tidak sedang terikat oleh hak apapun yang melibatkan pihak
lain.
c.
Tanah dan Bangunan tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum baik pidana
maupun perdata.
(2)
Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak kedua dari tuntutan hukum pihak lain
manapun dalam hal adanya ketidaksesuaian terhadap jaminan tersebut sebagaimana
dimaksud ayat (1) diatas.
Pasal
7
Force
Majeure
(1)
Jika terjadi force majeure atau keadaan memaksa, Para Pihak tidak bertanggung
jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang
diakibatkan oleh force majeure tersebut.
(2)
Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas
pada bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran,
perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah
dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa
Pasal
8
Addendum
Hal-hal
yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini termasuk
perubahannya, akan dimusyawarahkan dan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak
yang hasilnya akan dituangkan kedalam bentuk Addendum yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal
9
Penyelesaian
Perselisihan
Apabila
terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat diantara Para Pihak sehubungan
dengan pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya
secara musyawarah, dan apabila penyelesaian secara musyawarah tersebut tidak
mencepai kesepakatan, Para Pihak sepakat untuk meyelesaikannya secara hukum
melalui Pengadilan Negeri Jakarta ______.
Demikian
perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK
mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Para Pihak,
Pihak
Pertama,
Pihak Kedua,
______________
_____________
Komentar
Posting Komentar