Contoh Perjanjian Keagenan (Menjualkan Tanah dan Bangunan)


Contoh Perjanjian Keagenan (Menjualkan Tanah dan Bangunan)

Perjanjian Kerja Sama Penjualan Tanah Dan Bangunan

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, _____, tanggal __ ________ ____, bertempat di _______ (“Perjanjian”), oleh dan diantara:
___________ (nama penjual), ________, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ___________, bertempat tinggal di _______________________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Pihak Pertama”.
Dan
____________ (nama agen), _________, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________, bertempat tinggal di _______________________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Pihak Kedua”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pihak Pertama adalah pemilik sebuah tanah dan bangunan yang terletak di _________________ (alamat tanah dan bangunan ), seluas ___ m2 (________ meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: ___, atas nama Pihak Pertama.
  2. Bahwa, Pihak Kedua memiliki keahlian dibidang penjualan, khususnya penjualan tanah dan bangunan, dan karenanya bersedia untuk melakukan penjualan tanah dan bangunan milik Pihak Pertama tersebut kepada pihak lain.
Berdasarkan uraian dan maksud tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk melakukan kerja sama untuk menjualkan tanah dan bangunan milik Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Bentuk Kerja Sama
(1)   Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk menjualkan tanah dan bangunan milik Pihak Pertama yang terletak di ________________, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: ___, atas nama Pihak Pertama (“Tanah dan Bangunan”), dan Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk menjualkan Tanah dan Bangunan tersebut.
(2)  Atas penjualan Tanah dan Bangunan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1), Pihak Kedua berhak mendapatkan komisi dari Pihak Pertama sebesar 5% (lima persen) dari Harga Penjualan (“Komisi Penjualan”).
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerja Sama
(1)   Seluruh biaya yang diperlukan oleh Pihak Kedua dalam rangka melakukan penjualan Tanah dan bangunan tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) adalah tanggung jawab Pihak Kedua.
(2)  Seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka jual-beli Tanah dan Bangunan, yang meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan Akta Jual beli (AJB), biaya Notaris, Pajak Pendapatan dan BPHTB merupakan tanggung jawab Pihak Pertama sebagai penjual.
(3)  Selain penjualan Tanah dan Bangunan yang dilakukan oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama juga berhak untuk melakukan penjualan sendiri Tanah dan Bangunan, atau menunjuk pihak lain selain Pihak Kedua untuk melakukan penjualan Tanah dan Bangunan.
Pasal 3
Komisi Penjualan
(1)  Pihak Kedua berhak memperoleh Komisi Penjualan dari Pihak Pertama dalam hal Pihak Kedua berhasil mencarikan Pembeli Tanah dan Bangunan bagi Pihak Pertama (“Pembeli”), dan diantara Pembeli dan Pihak Pertama terjadi transaksi jual beli Tanah dan Bangunan tersebut dengan harga jual beli Tanah dan Bangunan yang disepakati bersama diantara Pihak Pertama dan Pembeli (“Harga Penjualan”).
(2) Komisi Penjualan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya pembayaran oleh Pihak Pertama dari Pembeli.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1)   Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
a. Pihak Pertama berhak untuk melakukan penjualan Tanah dan Bangunan, baik secara sendiri maupun dengan menunjuk pihak lain selain Pihak Kedua.
b. Pihak Pertama berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pihak Kedua foto kopi seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan Tanah dan Bangunan yang diperlukan oleh Pihak Kedua dalam rangka penjualan Tanah dan Bangunan.
(2)  Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
a. Pihak Kedua berhak untuk menerima Komisi Penjualan.
b. Pihak Kedua berhak menerima dari Pihak Pertama foto kopi data-data dan dokumen yang berkaitan dengan Tanah dan Bangunan yang diperlukan dalam rangka penjualan Tanah dan Bangunan.
c. Pihak Kedua berkewajiban menanggung seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka penjualan Tanah dan Bangunan.
d. Pihak Kedua berkewajiban untuk melakukan penjualan Tanah dan Bangunan.
Pasal 5
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku untuk selama jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini sampai dengan tanggal ___ _______ ____.
Pasal 6
Jaminan
(1)   Pihak Pertama dengan ini menjamin bahwa;
a.Pihak Pertama adalah pemilik yang sah dari Tanah dan Bangunan.
b. Tanah dan Bangunan tidak sedang terikat oleh hak apapun yang melibatkan pihak lain.
c. Tanah dan Bangunan tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum baik pidana maupun perdata.
(2)    Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak kedua dari tuntutan hukum pihak lain manapun dalam hal adanya ketidaksesuaian terhadap jaminan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas.
Pasal 7
Force Majeure
(1)  Jika terjadi force majeure atau keadaan memaksa, Para Pihak tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeure tersebut.
(2)  Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa
Pasal 8
Addendum
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini termasuk perubahannya, akan dimusyawarahkan dan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak yang hasilnya akan dituangkan kedalam bentuk Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat diantara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah, dan apabila penyelesaian secara musyawarah tersebut tidak mencepai kesepakatan, Para Pihak sepakat untuk meyelesaikannya secara hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta ______.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Para Pihak,
Pihak Pertama,                         Pihak Kedua,

______________                  _____________

Komentar

Postingan Populer