Contoh Surat Kuasa (Mengambil Barang)


Contoh Surat Kuasa (Mengambil Barang)
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Rahmat Khairudin, pekerjaan swasta, beralamat di Komplek Perumahan Pesona Griya Kavling 3 No. 14, Jalan Lebak Bulus 2, Cilandak, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 09.4403.187743.8334, selaku pemilik mobil sedan Mercedes-Benz tahun pembuatan 2008, warna silver, Nomor Mesin 2KKL7673, No. Polisi B 02 KC, selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa;
Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
Adang Jaelani, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Swasembada II Nomor 17, Kelurahan Babakan, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 09.4672.19002.6738, selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
——————————-KHUSUS ——————————–
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mewakili kepentingan Pemberi Kuasa guna melakukan pengambilan barang berupa kendaraan roda empat merek Mercedes-Benz tahun pembuatan 2008, warna silver, Nomor Mesin 2KKL7673, No. Polisi B 02 KC dari bengkel PT. Gagah Otomotif, serta untuk melakukan segala hal yang diperlukan dalam rangka pemberian kuasa ini.
Selanjutnya bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dimana perlu untuk itu, mengambil barang berupa kendaraan empat merek Mercedes-Benz tahun pembuatan 2008, warna silver, Nomor Mesin 2KKL7673, No. Polisi B 02 KC; Menandatangani bukti pengambilan barang atas nama Pemberi Kuasa; Melakukan pembayaran biaya servis dan menerima tanda bukti pembayarannya; Menyerahkan dan/atau menerima surat-surat yang seharusnya diserahkan dan/atau diterima oleh Pemberi Kuasa; Serta melaksanakan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka diberikannya kuasa ini.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 10 Mei 2011

Penerima Kuasa,                                                                                 Pemberi Kuasa

Adang Jaelani                                                                        Rahmat Khairudin
*Catatan: nama, tempat, dan kondite hukum contoh surat wasiat di atas adalah fiktif belaka.
Top of Form

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Barang (Tas Wanita) Untuk Retail

PERJANJIAN JUAL BELI TAS WANITA

Perjanjian Jual Beli Tas Wanita ini dibuat pada hari ini, __________ tanggal __ ________ 2011, di Jakarta, oleh dan diantara:
1. ________ (nama penjual), pemegang Kartu Tanda penduduk No. ____________, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, beralamat di ______________, ________________, ____________________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
2.                  ______________ (nama pembeli), pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, beralamat di _____________________________, __________________, ______________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah seorang pemilik workshop yang ruang lingkup kegiatannya meliputi industri pembuatan tekstil, sepatu, dan tas;
  2. Bahwa, PIHAK KEDUA adalah seorang pemilik toko yang bernama toko “Cahaya Bunda”, yang ruang lingkup kegiatan usahanya meliputi perdagangan tas-tas dan perlengkapan wanita lainnya;
  3. Bahwa, dalam rangka menjalankan usaha perdagangannya, PIHAK KEDUA membutuhkan sejumlah tas wanita untuk diperdagangkan;
  4. Bahwa, PIHAK KEDUA berkehendak untuk membeli sejumlah tas wanita dari PIHAK PERTAMA untuk menjalankan usahanya tersebut seperti dimaksud butir 3 diatas.
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Jual Beli Tas Wanita ini ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup
(1) PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menjual tas wanita (selanjutnya disebut “Barang”) kepada PIHAK KEDUA sebanyak 100 (seratus) buah setiap bulannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk membeli Barang tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perbuah atau total sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) perbulan, yang pembayarannya akan dilakukan setiap bulan selama 6 (enam) bulan brturut-turut.
(2) Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas terdiri dari 3 jenis dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Spesifikasi setiap jenis Barang terdiri dari spesifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam lampiran perjanjian ini
b.      PIHAK PERTAMA wajib mencantumkan Merek Barang dengan Merek “Classy” yang merupakan Merek milik PIHAK KEDUA.
c.       Penentuan jenis Barang setiap bulannya akan dilakukan berdasarkan “Surat Permintaan Pengiriman Barang” dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
Hak Dan Kewajiban PARA PIHAK
(1)   Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA
a.    PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima pembayaran harga penjualan Barang dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
b.  PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan Barang kepada PIHAK KEDUA sebanyak 100 (seratus) buah setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
(2)    Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA
a.  PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Barang dari PIHAK PERTAMA sebanyak 100 (seratus) buah setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
b.  PIHAK KEDUA wajib untuk menyerahkan pembayaran harga penjualan Barang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
Pasal 3
Penyerahan dan Pengiriman Barang
(1)   Penyerahan Barang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat PIHAK KEDUA.
(2)   Pengiriman Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA sepenuhnya, dan kepada PIHAK KEDUA tidak dikenakan ongkos pengiriman.
(3)   Pengiriman Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA setiap awal bulan, yaitu selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulannya.
(4)   Penentuan jenis Barang setiap bulan akan dilakukan dengan pengiriman “Surat Permintaan Pengiriman Barang” dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang dilakukan setiap pertengahan bulan pada bulan sebelumnya, yaitu selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya.
(5)   Apabila terjadi keterlambatan penyerahan BArang dari jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (3) diatas, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda berupa pemotongan harga pembayaran Barang sebesar 1% (satu persen) dari total harga perbulan untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan;
Pasal 4
Pengembalian Barang Rusak
(1)  Setiap kali dilakukannya pengiriman Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan Barang tersebut di tempat PIHAK KEDUA, yang dilakukan sebelum ditandatanganinya “Tanda Terima Barang”.
(2)  Dalam hal dari hasil pemeriksaan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) terdapat Barang yang rusak, maka PIHAK KEDUA berhak mengembalikannya kepada PIHAK PERTAMA dengan disertai penggantian Barang yang rusak tersebut, yang harus sudah dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah dilakukannya pemeriksaan.
Pasal 5
Pembayaran Harga
(1)   Pembayaran harga pembelian Barang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulannya dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penyerahan Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
(2)   Pembayaran harga tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dilakukan dengan cara transfer bank oleh PIHAK KEDUA ke rekening PIHAK PERTAMA dengan Nomor Rekening ___________, Bank ___________, atas nama PIHAK PERTAMA;
Pasal 6
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir setelah terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK.
Pasal 7
Force Majeur
(1)   Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut;
(2)   Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal  9
Addendum
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK:
PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA


________________                                                      _________________
*)Nama, tempat dan kondisi hukum Contoh Surat Perjanjian diatas adalah fiktif.

Komentar

Postingan Populer