Contoh Surat Kuasa (Mengambil Barang)
Contoh Surat Kuasa (Mengambil Barang)
SURAT
KUASA
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Rahmat
Khairudin, pekerjaan swasta, beralamat di
Komplek Perumahan Pesona Griya Kavling 3 No. 14, Jalan Lebak Bulus 2, Cilandak,
Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor:
09.4403.187743.8334, selaku pemilik mobil sedan Mercedes-Benz tahun pembuatan
2008, warna silver, Nomor Mesin 2KKL7673, No. Polisi B 02 KC, selanjutnya
sebagai Pemberi Kuasa;
Pemberi
Kuasa menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
Adang
Jaelani, pekerjaan swasta, beralamat di
Jalan Swasembada II Nomor 17, Kelurahan Babakan, Kecamatan Citereup, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor:
09.4672.19002.6738, selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
——————————-KHUSUS ——————————–
Bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mewakili kepentingan Pemberi Kuasa guna
melakukan pengambilan barang berupa kendaraan roda empat merek
Mercedes-Benz tahun pembuatan 2008, warna silver, Nomor Mesin 2KKL7673, No.
Polisi B 02 KC dari bengkel PT. Gagah Otomotif, serta untuk
melakukan segala hal yang diperlukan dalam rangka pemberian kuasa ini.
Selanjutnya
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dimana perlu untuk itu, mengambil
barang berupa kendaraan empat merek Mercedes-Benz tahun pembuatan 2008, warna
silver, Nomor Mesin 2KKL7673, No. Polisi B 02 KC; Menandatangani bukti
pengambilan barang atas nama Pemberi Kuasa; Melakukan pembayaran biaya servis
dan menerima tanda bukti pembayarannya; Menyerahkan dan/atau menerima surat-surat
yang seharusnya diserahkan dan/atau diterima oleh Pemberi Kuasa; Serta
melaksanakan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka diberikannya kuasa
ini.
Demikian surat kuasa ini dibuat
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 10 Mei 2011
Penerima Kuasa,
Pemberi
Kuasa
Adang
Jaelani
Rahmat Khairudin
*Catatan: nama, tempat, dan kondite
hukum contoh surat wasiat di atas adalah fiktif belaka.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Barang (Tas Wanita)
Untuk Retail
PERJANJIAN JUAL BELI TAS WANITA
Perjanjian Jual Beli Tas Wanita ini
dibuat pada hari ini, __________ tanggal __ ________ 2011, di Jakarta, oleh dan
diantara:
1. ________ (nama penjual), pemegang Kartu Tanda penduduk No. ____________, dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, beralamat di ______________,
________________, ____________________, selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut PIHAK PERTAMA;
2.
______________ (nama pembeli), pemegang Kartu Tanda
Penduduk No. ____________, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
sendiri, beralamat di _____________________________, __________________,
______________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara
bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih
dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah seorang pemilik workshop yang ruang lingkup kegiatannya meliputi industri pembuatan tekstil, sepatu, dan tas;
- Bahwa, PIHAK KEDUA adalah seorang pemilik toko yang bernama toko “Cahaya Bunda”, yang ruang lingkup kegiatan usahanya meliputi perdagangan tas-tas dan perlengkapan wanita lainnya;
- Bahwa, dalam rangka menjalankan usaha perdagangannya, PIHAK KEDUA membutuhkan sejumlah tas wanita untuk diperdagangkan;
- Bahwa, PIHAK KEDUA berkehendak untuk membeli sejumlah tas wanita dari PIHAK PERTAMA untuk menjalankan usahanya tersebut seperti dimaksud butir 3 diatas.
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut
diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Jual Beli Tas Wanita ini
ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup
(1) PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat
untuk menjual tas wanita (selanjutnya disebut “Barang”) kepada PIHAK KEDUA
sebanyak 100 (seratus) buah setiap bulannya selama 6 (enam) bulan
berturut-turut, dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk membeli Barang
tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima
puluh ribu rupiah) perbuah atau total sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta
rupiah) perbulan, yang pembayarannya akan dilakukan setiap bulan selama 6
(enam) bulan brturut-turut.
(2) Barang sebagaimana dimaksud ayat
(1) diatas terdiri dari 3 jenis dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Spesifikasi setiap jenis Barang terdiri dari spesifikasi sebagaimana yang
dimaksud dalam lampiran perjanjian ini
b.
PIHAK PERTAMA wajib mencantumkan Merek Barang dengan Merek “Classy” yang
merupakan Merek milik PIHAK KEDUA.
c.
Penentuan jenis Barang setiap bulannya akan dilakukan berdasarkan “Surat
Permintaan Pengiriman Barang” dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
Hak Dan Kewajiban PARA PIHAK
(1) Hak dan kewajiban
PIHAK PERTAMA
a. PIHAK PERTAMA
berhak untuk menerima pembayaran harga penjualan Barang dari PIHAK KEDUA
sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan selama 6 (enam)
bulan berturut-turut;
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban
untuk menyerahkan Barang kepada PIHAK KEDUA sebanyak 100 (seratus) buah setiap
bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
(2) Hak dan
kewajiban PIHAK KEDUA
a. PIHAK KEDUA berhak untuk
menerima Barang dari PIHAK PERTAMA sebanyak 100 (seratus) buah setiap bulan
selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
b. PIHAK KEDUA wajib untuk
menyerahkan pembayaran harga penjualan Barang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.
15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan selama 6 (enam) bulan
berturut-turut.
Pasal 3
Penyerahan dan Pengiriman Barang
(1) Penyerahan Barang
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat PIHAK KEDUA.
(2) Pengiriman Barang
dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA
sepenuhnya, dan kepada PIHAK KEDUA tidak dikenakan ongkos pengiriman.
(3) Pengiriman Barang
dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA setiap
awal bulan, yaitu selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulannya.
(4) Penentuan jenis
Barang setiap bulan akan dilakukan dengan pengiriman “Surat Permintaan
Pengiriman Barang” dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang dilakukan setiap
pertengahan bulan pada bulan sebelumnya, yaitu selambat-lambatnya tanggal 15
(lima belas) setiap bulannya.
(5) Apabila terjadi
keterlambatan penyerahan BArang dari jangka waktu yang telah ditentukan
sebagaimana dimaksud ayat (3) diatas, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda
berupa pemotongan harga pembayaran Barang sebesar 1% (satu persen) dari total
harga perbulan untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan;
Pasal 4
Pengembalian Barang Rusak
(1) Setiap kali dilakukannya
pengiriman Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA terlebih dahulu akan
dilakukan pemeriksaan Barang tersebut di tempat PIHAK KEDUA, yang dilakukan
sebelum ditandatanganinya “Tanda Terima Barang”.
(2) Dalam hal dari hasil
pemeriksaan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) terdapat Barang yang rusak,
maka PIHAK KEDUA berhak mengembalikannya kepada PIHAK PERTAMA dengan disertai
penggantian Barang yang rusak tersebut, yang harus sudah dilakukan dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah dilakukannya pemeriksaan.
Pasal 5
Pembayaran Harga
(1) Pembayaran harga
pembelian Barang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap
bulannya dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penyerahan
Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
(2) Pembayaran harga
tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dilakukan dengan cara transfer
bank oleh PIHAK KEDUA ke rekening PIHAK PERTAMA dengan Nomor Rekening
___________, Bank ___________, atas nama PIHAK PERTAMA;
Pasal 6
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir setelah terpenuhinya seluruh hak
dan kewajiban PARA PIHAK.
Pasal 7
Force Majeur
(1) Jika terjadi force
majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak
terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force
majeur tersebut;
(2) Yang dimaksud force
majeur dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas pada bencana alam,
gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara,
pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang
langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul perselisihan diantara
PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka PARA PIHAK
sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan dalam
hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tersebut tidak mencapai
kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di
kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 9
Addendum
Segala perubahan dan hal-hal lain
yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan
dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke
dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan
satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam
2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang
kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK:
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
________________
_________________
*)Nama, tempat dan kondisi hukum
Contoh Surat Perjanjian diatas adalah fiktif.
Komentar
Posting Komentar