Contoh Perjanjian Peminjaman Uang (Untuk Usaha Penjualan Hewan Kurban)
Contoh Perjanjian Peminjaman Uang (Untuk Usaha
Penjualan Hewan Kurban)
PERJANJIAN
PEMINJAMAN UANG
Perjanjian
Peminjaman Uang ini dibuat pada hari ________ tanggal ____________ di
___________ (“Perjanjian”), oleh dan antara:
____________, karyawan swasta, pemegang Kartu Tanda
Penduduk No. _______________, beralamat di ________________________
(selanjutnya disebut “Pihak Pertama”).
________________,
pengusaha, pemegang Kartu Tanda
Penduduk No. _______________, beralamat di _______________________________
(selanjutnya disebut “Pihak Kedua”).
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mengadakan kerjasama
peminjaman uang untuk mendirikan usaha penjualan hewan kurban dalam rangka
hari raya Idul Adha dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bahwa, Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk meminjamkan uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagai modal untuk menjalankan usaha penjualan hewan kurban yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua, dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk meminjam uang tersebut dari Pihak Pertama untuk menjalankan usaha penjualan hewan kurban tersebut.
- Bahwa, Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak dilakukannya penyerahan uang pinjaman tersebut dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
- Bahwa, terhadap peminjaman uang tersebut, Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua akan memberikan bagian keuntungan usaha penjualan hewan kurban tersebut kepada Pihak Pertama sebesar 20 % (dua puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pihak Kedua dari usaha penjualan hewan kurban tersebut, yang pembayarannya akan dilakukan bersamaan dengan pengembalian pinjaman pokok.
- Bahwa, dalam hal Pihak Kedua mengalami kerugian, maka Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk ikut menanggung kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua tersebut, dan dalam hal demikian Pihak Kedua hanya berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman pokok.
- Bahwa, dalam hal terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan dalam hal musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Kantor Pengadilan Negeri ___________.
Demikian
Kesepakatan ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian
awal kesepakatan ini dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup
serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak
Pertama,
Pihak Kedua,
________________
______________
Komentar
Posting Komentar