Contoh Kesepakatan Bersama Penyelesaian Sengketa Akibat Penganiayaan
Contoh Kesepakatan Bersama Penyelesaian Sengketa
Akibat Penganiayaan
KESEPAKATAN
BERSAMA
Pada hari ini, Selasa, tanggal 23
Agustus 2011, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
- Hadijoyo Trenggono, pekerjaan swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: XXXXXXXXXXXXXXX, beralamat di Jalan Kebagusan Raya No. 17, Jakarta Selatan, selanjutnya dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK PERTAMA;
- Sulaeman Mubarok, pekerjaan swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: XXXXXXXXXXXXXXX, beralamat di Jalan Nyiur Hijau No. 73, RT 005 RW 008, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Pusat, selanjutnya dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2011, anak dari PIHAK KEDUA yang bernama Raditya Lesmana telah mengalami luka-luka dan harus dirawat inap di rumah sakit Fatmawati, Jakarta;
- Bahwa, luka-luka yang dialami Raditya Lesmana tersebut diduga diakibatkan oleh tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mahendra yang merupakan anak dari PIHAK PERTAMA;
- Bahwa, atas tindakan penganiayaan tersebut, PIHAK KEDUA telah mengajukan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Mahendra terhadap Raditya Lesmana.
- Bahwa, PIHAK PERTAMA telah mengajukan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan kepada PIHAK KEDUA dengan bersedianya PIHAK PERTAMA untuk membiayai perawatan luka-luka Raditya Lesmana hingga sembuh total dan meminta PIHAK KEDUA untuk mencabut kembali laporan polisi tersebut;
- Bahwa, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk menyelesaikan permasalahan diatas secara damai dan kekeluargaan.
Selanjutnya,
berdasarkan uraian tersebut diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini
sepakat:
- Bahwa, PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk bertanggung jawab atas penyembuhan luka-luka yang dialami oleh Raditya Lesmana, yaitu dengan membiayai seluruh biaya pengobatan Raditya Lesmana hingga yang bersangkutan sembuh total;
- Bahwa, PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk melakukan pencabutan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Mahendra terhadap Raditya Lesmana, dan berjanji untuk tidak melakukan tuntutan hukum apapun baik pidana maupun perdata terhadap Mahendra;
- Bahwa, dalam hal PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan tanggung jawabnya secara penuh hingga Raditya Lesmana sembuh total sebagaimana dimaksud butir 1 diatas, maka PIHAK KEDUA berhak untuk melakukan tuntutan hukum terhadap Mahendra, baik Pidana maupaun Perdata;
- Bahwa, sebagai jaminan atas tanggung jawab PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan kesepakatan ini, PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyerahkan uang bagi pembiayaan sebagian pengobatan dan perawatan Raditya Lesmana untuk tahap awal sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) pada saat ditandatanganinya kesepakatan ini;
Demikian
kesepakatan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup. PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA masing-masing memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
PARA
PIHAK
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
Hadijoyo
Trenggono
Sulaeman Mubarok
SAKSI-SAKSI
SAKSI
1
SAKSI 2
___________________
__________________
Komentar
Posting Komentar