Contoh Surat Perjanjian Pemasangan Iklan Pada Website
Contoh Surat Perjanjian Pemasangan Iklan Pada Website
PERJANJIAN
PEMASANGAN IKLAN PADA WEBSITE
Perjanjian
ini dibuat dan diadakan di __________ pada hari _________ tanggal __
___________ _____ oleh dan antara :
__________
(nama Direktur), bertindak untuk dan atas nama PT.
____________ sebagai Direktur, berkedudukan di __________, ________________,
____________, selanjutnya disebut “Pihak Pertama”,
Dan
__________, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________________ ,
berkedudukan di __________, _____________, ____________, selanjutnya
disebut “Pihak Kedua”,
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para
Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
- Bahwa, Pihak Pertama adalah sebuah perusahaan Badan Hukum Perseroan Terbatas pemilik hotel “Imperium State” yang ruang lingkup kegiatan usahanya meliputi usaha perhotelan bintang empat.
- Bahwa, Pihak Kedua adalah sebuah usaha perseorangan yang ruang lingkup kegiatan usahanya meliputi penyediaan jasa iklan website pada website milik Pihak Kedua yang berjudul “Pesta Kuliner” dengan alamat URL “www.pestakuliner.com” dengan jumlah kunjungan (traffic) 100.000 (seratus ribu) kali dibaca (page views) perhari.
- Bahwa, Pihak Pertama dengan ini bermaksud untuk mengiklankan usaha perhotelannya pada website milik Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menyetujui maksud tersebut.
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri
dalam suatu Perjanjian Pemasangan Iklan ini dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dibawah ini.
Pasal
1
Ruang
Lingkup Kerja Sama
(1)
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mengadakan kerja sama
berupa pemasangan iklan Merek hotel “Imperium State” milik Pihak Pertama
(“Merek”) pada website www.pertakuliner.com milik Pihak Kedua (“Website”).
(2)
Pemasangan iklan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas (“Pemasangan Iklan”) akan
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pemasangan Iklan meliputi pemasangan Banner berukuran ____ x ______ cm yang
mendeskripsikan Merek dan usaha perhotelan Pihak Pertama (“Banner”).
b.
Banner sebagaimana dimaksud huruf a diatas akan diletakkan pada setiap halaman
(page) Website pada bagian atas (Heading).
c.
Banner sebagaimana dimaksud huruf a diatas terdiri dari unsur kata-kata
dan/atau kalimat dan/atau gambar dan/atau warna dan/atau ilustrasi dan/atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang bentuk dan desainnya ditentukan dan
disediakan oleh Pihak Pertama.
d.
Banner sebagaimana dimaksud a diatas mempunyai tautan (link) langsung ke
halaman muka (Home Page) website milik Pihak Pertama pada alamat URL
“www.imperiumstate.com”.
Pasal
2
Jangka
Waktu Pemasangan Iklan
(1)
Jangka Waktu Pemasangan Iklan adalah untuk selama 6 (enam) bulan, yaitu dimulai
pada tanggal 1 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 31 Mei 2012 (“Jangka Waktu”).
(2)
Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap Pemasangan
Iklan pada akhir Jangka Waktu perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud ayat
(1), dan apabila berdasarkan hasil evaluasi tersebut memungkinkan maka Pihak
Pertama berhak untuk mendapat prioritas untuk memperpanjang jangka waktu
Pemasangan Iklan.
Pasal
3
Uang
Sewa Pemasangan Iklan
Atas
Pemasangan Iklan tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 1 diatas, Pihak Pertama
dengan ini sepakat untuk memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua berupa Uang
Sewa Pemasangan Iklan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan atau
total sejumlah Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) untuk 6 (enam)
bulan jangka waktu Pemasangan Iklan, yang pembayarannya akan dilakukan setiap
akhir bulan berdasarkan surat tagihan (invoice) Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama yang dikirimkan melalui e-mail.
Pasal
4
Pernyataan
Jaminan
(1)
Pihak Pertama dengan ini menjamin, bahwa Merek dan usaha perhotelan serta
website “www.imperiumstate.com” adalah benar milik Pihak Pertama, dan Pihak
Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua jika dikemudian hari terdapat
tuntutan pihak lain berkaitan dengan kepemilikan Merek dan/atau usaha
perhotelan dan/atau website www.imperiumstate.com tersebut.
(2)
Pihak Kedua dengan ini menjamin, bahwa website “www.pestakuliner.com” adalah
benar milik Pihak Kedua serta tidak bertentangan dengan kepemilikan website
dan/atau Hak Cipta dan/atau Hak Merek pihak lain manapun, dan Pihak Kedua
dengan ini membebaskan Pihak Pertama dari tuntutan pihak lain manapun jika
dikemudian hari terbukti bahwa website “www.pestakuliner.com”
bertentangan dengan kepemilikan dan/atau Hak Merek dan/atau Hak Cipta pihak
lain.
Pasal
5
Addendum
Hal-hal
yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan
dimusyawarahkan lebih lanjut oleh Para Pihak yang hasilnya akan dituangkan
kedalam Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
Pasal
5
Penyelesaian
Perselisihan
(1)
Apabila terjadi perselisihan diantara Para pihak berkaitan dengan pelaksanaan
Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2)
Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak mencepai kesepakatan, Para Pihak
sepakat untuk meyelesaikannya secara hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Demikian
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam rangkap 2 (dua)
bermaterai cukup. Masing-masing pihak memperoleh satu rangkap dan semuanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA
PIHAK
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
______________
______________
Direktur
PT.
__________
Pemilik Website
Komentar
Posting Komentar