Contoh Surat Perjanjian Pemasangan Iklan Pada Website


Contoh Surat Perjanjian Pemasangan Iklan Pada Website

PERJANJIAN PEMASANGAN IKLAN PADA WEBSITE

Perjanjian ini dibuat dan diadakan di __________ pada hari _________  tanggal __ ___________ _____ oleh dan antara :
__________ (nama Direktur), bertindak untuk dan atas nama PT. ____________ sebagai Direktur, berkedudukan di __________, ________________, ____________, selanjutnya  disebut “Pihak Pertama”,
Dan
__________, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________________ , berkedudukan di __________, _____________, ____________, selanjutnya  disebut “Pihak Kedua”,
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pihak Pertama adalah sebuah perusahaan Badan Hukum Perseroan Terbatas pemilik hotel “Imperium State” yang ruang lingkup kegiatan usahanya meliputi usaha perhotelan bintang empat.
  2. Bahwa, Pihak Kedua adalah sebuah usaha perseorangan yang ruang lingkup kegiatan usahanya meliputi penyediaan jasa iklan website pada website milik Pihak Kedua yang berjudul “Pesta Kuliner” dengan alamat URL “www.pestakuliner.com” dengan jumlah kunjungan (traffic) 100.000 (seratus ribu) kali dibaca (page views) perhari.
  3. Bahwa, Pihak Pertama dengan ini bermaksud untuk mengiklankan usaha perhotelannya pada website milik Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menyetujui maksud tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Pemasangan Iklan ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dibawah ini.
Pasal 1
Ruang Lingkup Kerja Sama
(1)   Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mengadakan kerja sama berupa pemasangan iklan Merek hotel “Imperium State” milik Pihak Pertama (“Merek”) pada website www.pertakuliner.com milik Pihak Kedua (“Website”).
(2)   Pemasangan iklan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas (“Pemasangan Iklan”) akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Pemasangan Iklan meliputi pemasangan Banner berukuran ____ x ______ cm yang mendeskripsikan Merek dan usaha perhotelan Pihak Pertama (“Banner”).
b.      Banner sebagaimana dimaksud huruf a diatas akan diletakkan pada setiap halaman (page) Website pada bagian atas (Heading).
c.       Banner sebagaimana dimaksud huruf a diatas terdiri dari unsur kata-kata dan/atau kalimat dan/atau gambar dan/atau warna dan/atau ilustrasi dan/atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang bentuk dan desainnya ditentukan dan disediakan oleh Pihak Pertama.
d.      Banner sebagaimana dimaksud a diatas mempunyai tautan (link) langsung ke halaman muka (Home Page) website milik Pihak Pertama pada alamat URL “www.imperiumstate.com”.
Pasal 2
Jangka Waktu Pemasangan Iklan
(1)   Jangka Waktu Pemasangan Iklan adalah untuk selama 6 (enam) bulan, yaitu dimulai pada tanggal 1 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 31 Mei 2012 (“Jangka Waktu”).
(2)   Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap Pemasangan Iklan pada akhir Jangka Waktu perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1), dan apabila berdasarkan hasil evaluasi tersebut memungkinkan maka Pihak Pertama berhak untuk mendapat prioritas untuk memperpanjang jangka waktu Pemasangan Iklan.
Pasal 3
Uang Sewa Pemasangan Iklan
Atas Pemasangan Iklan tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 1 diatas, Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua berupa Uang Sewa Pemasangan Iklan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan atau total sejumlah Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah)  untuk 6 (enam) bulan jangka waktu Pemasangan Iklan, yang pembayarannya akan dilakukan setiap akhir bulan berdasarkan surat tagihan (invoice) Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang dikirimkan melalui e-mail.
Pasal 4
Pernyataan Jaminan
(1) Pihak Pertama dengan ini menjamin, bahwa Merek dan usaha perhotelan serta website “www.imperiumstate.com” adalah benar milik Pihak Pertama, dan Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua jika dikemudian hari terdapat tuntutan pihak lain berkaitan dengan kepemilikan Merek dan/atau usaha perhotelan dan/atau website www.imperiumstate.com tersebut.
(2) Pihak Kedua dengan ini menjamin, bahwa website “www.pestakuliner.com” adalah benar milik Pihak Kedua serta tidak bertentangan dengan kepemilikan website dan/atau Hak Cipta dan/atau Hak Merek pihak lain manapun, dan Pihak Kedua dengan ini membebaskan Pihak Pertama dari tuntutan pihak lain manapun jika dikemudian hari  terbukti bahwa website “www.pestakuliner.com” bertentangan dengan kepemilikan dan/atau Hak Merek dan/atau Hak Cipta pihak lain.
Pasal 5
Addendum
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh Para Pihak yang hasilnya akan dituangkan kedalam Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan
(1)    Apabila terjadi perselisihan diantara Para pihak berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2)    Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak mencepai kesepakatan, Para Pihak sepakat untuk meyelesaikannya secara hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup. Masing-masing pihak memperoleh satu rangkap dan semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA

______________                                                     ______________
Direktur PT. __________                                          Pemilik Website

Komentar

Postingan Populer