Contoh Perjanjian Sewa Rumah Untuk Rumah Kost


Contoh Perjanjian Sewa Rumah Untuk Rumah Kost

PERJANJIAN SEWA RUMAH UNTUK RUMAH KOST
Pada hari ini __________, tanggal __ _________ ____, di Jakarta, yang bertanda tangan dibawah ini:
________________, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: ______________, beralamat di _________________, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.
_______________, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: ____________________, beralamat di  _____________________, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut “PARA PIHAK”. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ___/________ atas nama PIHAK PERTAMA, yang terkenal di Jl.__________, No., __, Kelurahan ______, Kecamatan ______, ___________.
  2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan rumah tempat tinggal tersebut kepada PIHAK KEDUA untuk usaha tempat tinggal sewaan atau rumah kost, dan PIHAK KEDUA  sepakat  untuk menyewa rumah tempat tinggal tersebut dari PIHAK PERTAMA untuk keperluan usaha tempat tinggal sewaan atau rumah kost.
Selanjutnya, berdasarkan uraian dan untuk maksud tersebut diatas, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerja Sama Penyewaan Rumah Untuk Rumah Kost (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dibawah ini:
Pasal 1
Definisi
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
(1)   “Rumah” adalah sebuah bangunan tempat tinggal yang berdiri di atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. __/_________ atas nama PIHAK PERTAMA, yang terkenal di Jl. _________, No. _______, RT/RW __/__, Kelurahan _______, Kecamatan _______, Jakarta ______.
(2)   “Rumah Kost” adalah Rumah yang digunakan untuk keperluan usaha tempat tinggal sewaan.
Pasal 2
Bentuk Kerja Sama
(1)    PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
(2)    Penyewaan Rumah tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Penyewaan Rumah tersebut dilakukan untuk keperluan Rumah Kost yang akan dijalankan oleh PIHAK KEDUA.
b.      Penyewaan Rumah tersebut dilakukan untuk selama jangka waktu __ (______ tahun), mulai dari tanggal __ _______ ____ sampai dengan tanggal __ ___________ ____.
c.       Harga Sewa Rumah tersebut adalah sebesar Rp. _____________  (_____________ rupiah).
Pasal 3
Hak Dan Kewajiban PARA PIHAK
(1)    Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a.     PIHAK PERTAMA berhak menerima uang sewa dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. ____________ (__________ rupiah).
b.    PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA untuk keperluan Rumah Kost selama jangka waktu __ (____________) tahun, terhitung mulai tanggal __ ________ ______  sampai dengan tanggal ___ _______ ______.
(2)   Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a.    PIHAK KEDUA berhak menggunakan Rumah untuk keperluan Rumah Kost selama jangka waktu __ (____________) tahun, terhitung mulai tanggal __ __________ ____ sampai dengan tanggal __ ___________ ____.
b.    PIHAK KEDUA bekewajiban untuk membayar uang sewa kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. _____________  (___________ rupiah).
Pasal 4
Pembayaran Uang Sewa dan Biaya-biaya Lainnya
(1)     Pembayaran uang sewa tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 2  ayat (2) huruf c dilaksanakan pada saat ____________________.
(2)     Pembayaran uang sewa tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf c tidak termasuk biaya pemakaian listrik, air, telepon, keamanan, dan biaya-biaya lainnya yang perlu dikeluarkan dalam rangka penggunaan Rumah tersebut sebagai Rumah Kost.
(3)     Selama berlangsungnya penyewaan Rumah oleh PIHAK KEDUA, Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah dan bangunan yang terkait dengan Rumah merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA sepenuhnya.
Pasal 5
Pemeliharaan dan Kerusakan
(1)      PIHAK KEDUA wajib memelihara Rumah dan segala sesuatu yang berkaitan dengan Rumah dengan sebaik-baiknya selama berlangsungnya penyewaan Rumah berdasarkan Perjanjian ini.
(2)      Segala kerusakan atas Rumah dan bagian-bagiannya selama berlangsungnya Perjanjian ini merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
(3)      Setiap perubahan bangunan dan fungsi bangunan Rumah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, termasuk segala hal yang berkaitan dengan Rumah, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Menyewakan Kembali
(1)     PIHAK KEDUA dilarang untuk menyewakan kembali Rumah kepada pihak lain manapun, baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali menyewakan kembali Rumah dalam rangka menjalankan usaha Rumah Kost.
(2)     PIHAK KEDUA dilarang untuk mengalihkan fungsi Rumah  menjadi peruntukan lainnya selain rumah tinggal atau Rumah Kost.
(3)     PIHAK KEDUA dilarang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan peraturan serta tata tertib lingkungan yang dikeluarkan oleh Pengurus RT/ RW setempat.
Pasal 7
Jaminan
(1)     PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah dari Rumah, dan oleh karenanya PIHAK PERTAMA akan membebaskan PIHAK KEDUA dalam hal terdapat tuntutan hukum dari pihak lain manapun sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
(2)    Dalam menjalankan Rumah Kost, PIHAK KEDUA menjamin akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat hukum dari hubungan hukum antara PIHAK KEDUA dengan penyewa Rumah Kost, dan oleh karenanya PIHAK KEDUA dengan ini menjamin akan membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan hukum penyewa Rumah Kost.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
(1)      Apabila terjadi perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan  Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
(2)      Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 9
Addendum
Segala perubahan dan ketentuan yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan  kemudian berdasarkan Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat pada tanggal tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan Para Pihak masing-masing memperoleh satu rangkap.
PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA,                                                  PIHAK KEDUA,

___________________                                  ______________________

SAKSI-SAKSI

SAKSI 1                                                                     SAKSI 2

_________________                                 ________________

Komentar

Postingan Populer