Contoh Perjanjian Sewa Rumah Untuk Rumah Kost
Contoh Perjanjian Sewa Rumah Untuk Rumah Kost
PERJANJIAN
SEWA RUMAH UNTUK RUMAH KOST
Pada
hari ini __________, tanggal __ _________ ____, di Jakarta, yang bertanda
tangan dibawah ini:
________________, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: ______________,
beralamat di _________________, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut
sebagai “PIHAK PERTAMA”.
_______________,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
____________________, beralamat di _____________________, selanjutnya
dalam Perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut “PARA PIHAK”.
PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ___/________ atas nama PIHAK PERTAMA, yang terkenal di Jl.__________, No., __, Kelurahan ______, Kecamatan ______, ___________.
- Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan rumah tempat tinggal tersebut kepada PIHAK KEDUA untuk usaha tempat tinggal sewaan atau rumah kost, dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyewa rumah tempat tinggal tersebut dari PIHAK PERTAMA untuk keperluan usaha tempat tinggal sewaan atau rumah kost.
Selanjutnya,
berdasarkan uraian dan untuk maksud tersebut diatas, PARA PIHAK dengan ini
sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerja Sama
Penyewaan Rumah Untuk Rumah Kost (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dibawah ini:
Pasal
1
Definisi
Dalam
Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
(1)
“Rumah” adalah sebuah bangunan tempat tinggal yang berdiri di atas tanah dengan
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. __/_________ atas nama PIHAK PERTAMA, yang
terkenal di Jl. _________, No. _______, RT/RW __/__, Kelurahan _______,
Kecamatan _______, Jakarta ______.
(2)
“Rumah Kost” adalah Rumah yang digunakan untuk keperluan usaha tempat tinggal
sewaan.
Pasal
2
Bentuk
Kerja Sama
(1)
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA, dan
PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
(2)
Penyewaan Rumah tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Penyewaan Rumah tersebut dilakukan untuk keperluan Rumah Kost yang akan
dijalankan oleh PIHAK KEDUA.
b.
Penyewaan Rumah tersebut dilakukan untuk selama jangka waktu __ (______ tahun),
mulai dari tanggal __ _______ ____ sampai dengan tanggal __ ___________ ____.
c.
Harga Sewa Rumah tersebut adalah sebesar Rp. _____________ (_____________
rupiah).
Pasal
3
Hak
Dan Kewajiban PARA PIHAK
(1)
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a.
PIHAK PERTAMA berhak menerima uang sewa dari PIHAK KEDUA sebesar Rp.
____________ (__________ rupiah).
b.
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA untuk
keperluan Rumah Kost selama jangka waktu __ (____________) tahun, terhitung
mulai tanggal __ ________ ______ sampai dengan tanggal ___ _______
______.
(2)
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a.
PIHAK KEDUA berhak menggunakan Rumah untuk keperluan Rumah Kost selama jangka
waktu __ (____________) tahun, terhitung mulai tanggal __ __________ ____ sampai
dengan tanggal __ ___________ ____.
b.
PIHAK KEDUA bekewajiban untuk membayar uang sewa kepada PIHAK PERTAMA sebesar
Rp. _____________ (___________ rupiah).
Pasal
4
Pembayaran
Uang Sewa dan Biaya-biaya Lainnya
(1)
Pembayaran uang sewa tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf
c dilaksanakan pada saat ____________________.
(2)
Pembayaran uang sewa tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf c
tidak termasuk biaya pemakaian listrik, air, telepon, keamanan, dan biaya-biaya
lainnya yang perlu dikeluarkan dalam rangka penggunaan Rumah tersebut sebagai
Rumah Kost.
(3)
Selama berlangsungnya penyewaan Rumah oleh PIHAK KEDUA, Pajak Bumi dan Bangunan
atas tanah dan bangunan yang terkait dengan Rumah merupakan tanggung jawab PIHAK
PERTAMA sepenuhnya.
Pasal
5
Pemeliharaan
dan Kerusakan
(1)
PIHAK KEDUA wajib memelihara Rumah dan segala sesuatu yang berkaitan dengan
Rumah dengan sebaik-baiknya selama berlangsungnya penyewaan Rumah berdasarkan
Perjanjian ini.
(2)
Segala kerusakan atas Rumah dan bagian-bagiannya selama berlangsungnya
Perjanjian ini merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
(3)
Setiap perubahan bangunan dan fungsi bangunan Rumah yang dilakukan oleh PIHAK
KEDUA, termasuk segala hal yang berkaitan dengan Rumah, harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Pasal
6
Menyewakan
Kembali
(1)
PIHAK KEDUA dilarang untuk menyewakan kembali Rumah kepada pihak lain manapun,
baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali menyewakan kembali Rumah dalam rangka
menjalankan usaha Rumah Kost.
(2)
PIHAK KEDUA dilarang untuk mengalihkan fungsi Rumah menjadi peruntukan
lainnya selain rumah tinggal atau Rumah Kost.
(3)
PIHAK KEDUA dilarang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan
peraturan serta tata tertib lingkungan yang dikeluarkan oleh Pengurus RT/ RW
setempat.
Pasal
7
Jaminan
(1) PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin
bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah dari Rumah, dan oleh karenanya
PIHAK PERTAMA akan membebaskan PIHAK KEDUA dalam hal terdapat tuntutan hukum
dari pihak lain manapun sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
(2)
Dalam menjalankan Rumah Kost, PIHAK KEDUA menjamin akan bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap segala hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat hukum
dari hubungan hukum antara PIHAK KEDUA dengan penyewa Rumah Kost, dan oleh
karenanya PIHAK KEDUA dengan ini menjamin akan membebaskan PIHAK PERTAMA dari
segala tuntutan hukum penyewa Rumah Kost.
Pasal
8
Penyelesaian
Perselisihan
(1)
Apabila terjadi perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari
pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya
secara musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK
sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal
9
Addendum
Segala
perubahan dan ketentuan yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam
perjanjian ini akan ditentukan kemudian berdasarkan Addendum yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian
Perjanjian ini dibuat pada tanggal tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua)
masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
Para Pihak masing-masing memperoleh satu rangkap.
PARA
PIHAK
PIHAK
PERTAMA,
PIHAK KEDUA,
___________________
______________________
SAKSI-SAKSI
SAKSI
1
SAKSI 2
_________________
________________
Komentar
Posting Komentar