PT-Perseroan Terbatas
PT-Perseroan
Terbatas
Perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas atau biasa disebut PT adalah salah satu bentuk
badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan para pengusaha di
Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha
diberbagai sektor seperti; Industri, Perdagangan Pelayaran, Pariwisata, Jasa
Konstruksi, Transportasi, Jasa, Pertambangan, Agrobisnis, Properti, dan lain-lain.
Kelebihan Perseroan ini memiliki
dasar hukum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas yang mengatur Pendirian Perseroan,
Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan,
Pengambialihan dam Pemisahan serta Pembubaran Perseroan.
Definisi Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT)
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
dalam pasal 1 dijelaskan sebagai berikut;
Perseroan Terbatas,
yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Akta pendirian PT memuat
anggaran dasar Perseroan antara lain terdiri dari;
Nama
para pendiri Perseroan
Nama dan
tempat kedudukan Perseroan
Jangka
waktu berdirinya Perseroan
Besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Jumlah
saham, nama para pemegang saham
Nama
jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Komisaris
Penetapan
tempat dan tatacara penyelenggaraan RUPS
Tatacara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota
Direksi dan Dewan Komisaris
Tatacara penggunaan laba dan pembiayaan deviden
Modal Perseroan Terbatas
|
Nama Perusahaan
|
Modal Perseroan Terbatas
terdiri dari jumlah Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor yang
dimuat di dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
Jumlah minimum modal dasar adalah Rp. 50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) dengan ketentuan modal modal ditempatkan dan disetor
minimal 25% dari modal dasar. Penjelasan Modal Perseroan Terbatas
|
Perseroan mempunyai nama yang
didahului dengan frase PT.
Pemakaian nama PT harus
mendapatkan Persetujuan dari Menteri dan tidak boleh sama dengan nama PT yang
sudah ada atau yang sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri. Lihat Pemakaian nama
Perseroan Terbatas
|
Maksud dan Tujuan
|
Direksi dan Komisaris
|
Perseroan harus mempunyai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Untuk menetapkan maksud dan
tujuan perseroan serta kegiatan usaha yang sesuai dan yang sesungguhnya ingin
dilaksanakan oleh perseroan, lihat informasi dibawah ini;
Maksud
dan tujuan Perseroan
Bidang
dan sub bidang perusahaan jasa penunjang migas
Bidang dan sub bidang pemasokan barang dan jasa
Bidang dan sub bidang jasa pelaksana konstruksi
(kontraktor)
Bidang dan sub bidang jasa perecana konstruksi
(konsultan)
|
Didalam
anggaran dasar PT minimal harus ada 2 (dua) orang pengurus seorang Direksi dan
seorang Komisaris sebagai pengurus Perseroan, kecuali ditentukan lain.
Jika
terdapat lebih dari satu Direksi atau Komisaris maka salah satu dapat
diangkat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Untuk
pertama kali pada saat PT didirikan, pengurus perseroan diangkat dan
ditetapkan oleh para pendiri Perseroan untuk masa jabatan selama 5 (lima)
tahun.
Pengangkatan,
penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris ditetapkan
berdasarkan RUPS. Direksi dan komisaris
|
Status
PT belum berbadan hukum
|
Status
PT sudah Berbadan Hukum
|
PT
yang sudah didirikan dan belum meperoroleh pengesahan dari Menteri disebut
sebagai PT yang belum berbadan hukum.
Perbuatan
hukum atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya
boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta
semua anggota Dewan Komsisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. Dalam hal perbuatan
sebagaimana tersebut dilakukan oleh para pendiri atas nama perseroan yang
belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi
tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan.
|
PT
yang didirikan dan sudah memperoleh pengesahan dari Menteri sesuai dengan
Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 disebut sebagai badan hukum.
Setelah
mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum, maka Pemegang Saham Perseroan
tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama
perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham
yang dimiliki.
PT
mendapatkan statusnya sebagai badan hukum pada tanggal dikeluarkan Surat
Keputusan Menteri
|
Komentar
Posting Komentar