PT-Perseroan Terbatas


PT-Perseroan Terbatas

Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau biasa disebut PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan para pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha  diberbagai sektor seperti; Industri, Perdagangan Pelayaran, Pariwisata, Jasa Konstruksi, Transportasi, Jasa, Pertambangan, Agrobisnis, Properti, dan lain-lain.

Kelebihan Perseroan ini memiliki dasar hukum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur Pendirian Perseroan, Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan, Pengambialihan dam Pemisahan serta Pembubaran Perseroan.

Definisi Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dalam pasal 1 dijelaskan sebagai berikut;

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

Akta pendirian PT memuat anggaran dasar Perseroan antara lain terdiri dari;

Nama para pendiri Perseroan
Nama dan tempat kedudukan Perseroan
Jangka waktu berdirinya Perseroan
Besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Jumlah saham, nama para pemegang saham
Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Komisaris
Penetapan tempat dan tatacara penyelenggaraan RUPS
Tatacara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Tatacara penggunaan laba dan pembiayaan deviden



Modal Perseroan Terbatas
Nama Perusahaan
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari jumlah Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor yang dimuat di dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas.

Jumlah minimum modal dasar adalah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan modal modal ditempatkan dan disetor minimal 25% dari modal dasar.  Penjelasan Modal Perseroan Terbatas

Perseroan mempunyai nama yang didahului dengan frase PT.

Pemakaian nama PT harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri dan tidak boleh sama dengan nama PT yang sudah ada atau yang sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri. Lihat Pemakaian nama Perseroan Terbatas


Maksud dan Tujuan
Direksi dan Komisaris
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Untuk menetapkan maksud dan tujuan perseroan serta kegiatan usaha yang sesuai dan yang sesungguhnya ingin dilaksanakan oleh perseroan, lihat informasi dibawah ini;

Maksud dan tujuan Perseroan
Bidang dan sub bidang perusahaan jasa penunjang migas
Bidang dan sub bidang pemasokan barang dan jasa
Bidang dan sub bidang jasa pelaksana konstruksi (kontraktor)
Bidang dan sub bidang jasa perecana konstruksi (konsultan)

Didalam anggaran dasar PT minimal harus ada 2 (dua) orang pengurus seorang Direksi dan seorang Komisaris sebagai pengurus Perseroan, kecuali ditentukan lain.

Jika terdapat lebih dari satu Direksi atau Komisaris maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama.

Untuk pertama kali pada saat PT didirikan, pengurus perseroan diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri Perseroan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

Pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris ditetapkan berdasarkan RUPS. Direksi dan komisaris


Status PT belum berbadan hukum
Status PT sudah Berbadan Hukum
PT yang sudah didirikan dan belum meperoroleh pengesahan dari Menteri disebut sebagai PT yang belum berbadan hukum.

Perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komsisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. Dalam hal perbuatan sebagaimana tersebut dilakukan oleh para pendiri atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan.

PT yang didirikan dan sudah memperoleh pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 disebut sebagai badan hukum.

Setelah mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum, maka Pemegang Saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

PT mendapatkan statusnya sebagai badan hukum pada tanggal dikeluarkan Surat Keputusan Menteri

Komentar

Postingan Populer