Alasan pengusaha atau pemilik modal memilih Perseroan Terbatas


Alasan pengusaha atau pemilik modal memilih Perseroan Terbatas antara lain;

Perseroan Terbatas sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan lebih populer dari badan usaha yang lain

Karena adanya Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur pelaksanaan kegiataan usaha harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)

Alasan Hukum atau Peraturan

Yaitu adanya Undang-Undang atau peraturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal oleh pemerintah pusat, daeah atau swasta harus dilaksanakan dalam bentuk Perseroan Terbatas, antara lain;

Perseroan Terbatas yang didirikan dan sebagian/seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara
Perseroan Terbatas yang didirikan dan sebagian/seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah
Perseroan Terbatas yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) dan sebagian/seluruh sahamnya dimiliki oleh negara asing, badan hukum asing dan/atau warga negara asing
Perseroan Terbatas yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk mendapatkan fasilitas penamanan modal,

Alasan Khusus

Yaitu Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha khusus/tertentu yang diatur secara khusus prosedur pendirian, anggaran dasarnya, struktur modalnya dan/atau pelaksanaan kegiatan usahanya oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, antara lain;

Sektor Pariwisata
Perseroan Terbatas didiriikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor  Pariwisata seperti Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Usaha Jasa Pariwisata, Konvensi, Perjalanan Wisata dan Pameran, Impresariat dan Informasi Pariwisata

Sektor Perhubungan
Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor Perhubungan seperti Jasa Pengurusan Transportasi/Forwarding, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara, Pelayaran dan Pengangkutan Udara Niaga

Sektor Perbankan
Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor Perbankan seperti Bank Umum, Bank Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Perkreditan Rakyat Khusus Syariah

Sektor Keuangan non Perbankan
Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor  Keuangan non Perbankan seperti Perusahaan Efek, Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Asuransi, Lembaga Kliring dan Penyimpanan, Perusahaan Penjamin, Perdagangan Valuta Asing, Balai Lelang, Penilaian Appraisal dan Surveyor-Superintendent dan Marine

Sektor Kesehatan
Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor Kesehatan seperti Pedagang Besar Farmasi dan Usaha Apotik

Sektor Komunikasi dan Informatika
Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha  disektor Komunikasi dan Informatika seperti Radio Siaran Swasta, Perfilman dan Perekaman Video, Perusahaan Pers dan Radio Siaran Televisi

Alasan lain penggusaha/pemilik modal memilih PT antara lain;

Perseroan Terbatas sebagai badan hukum dirasakan lebih menjaga keamanan pengusaha untuk melakukan kegiatan usaha
Merupakan usaha besar, dengan jumlah modal dan tenaga kerja yang besar juga
Dirasakan lebih mudah untuk menjalin hubungan kerjasama dengan pihak swasta atau pemerintah
Lingkup kegiatan usaha bertaraf internasional
Pamilik modal hanya ingin menanamkan modal dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha
Pemegang saham perusahaan terdiri adalah badan hukum seperti PT dan Yayasan
Kekayaan para pendiri atau pemegang saham terpisah dengan kekayaan perusahaan
Memiliki jatidiri yang jelas dengan Nama Perusahaan yang tidak sama dengan nama PT yang lain
Pemakaian nama Perseroan Terbatas dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan
PT lebih populer dikalangan pebisnis di Indonesia
Karena adanya keharusan melaksanakan kegiatan usaha harus berbadan hukum PT seperti alasan khusus diatas
Adanya pengakuan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang jelas disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan, baik Akta pendirian atau perubahannya
Memiliki dasar hukum yang jelas tentang Pendiriannya, Perubahan anggaran dasarnya, Penggabungan, Peleburan atau Pembubarannya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Resiko usaha bagi Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum tidak melibatkan harta pribadi pemiliknya kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan
Adanya RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham yang memiliki wewenang dan kuasa tertinggi dalam mengambil suatu keputusan yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris

Komentar

Postingan Populer