Alasan pengusaha atau pemilik modal memilih Perseroan Terbatas
Alasan
pengusaha atau pemilik modal memilih Perseroan Terbatas antara lain;
Perseroan Terbatas sebagai landasan hukum
untuk melakukan kegiatan lebih populer dari badan usaha yang lain
Karena adanya
Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur pelaksanaan kegiataan usaha harus
berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)
Alasan Hukum atau
Peraturan
Yaitu
adanya Undang-Undang atau peraturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha
dan/atau penanaman modal oleh pemerintah pusat, daeah atau swasta harus
dilaksanakan dalam bentuk Perseroan Terbatas, antara lain;
Perseroan Terbatas yang didirikan dan sebagian/seluruh
sahamnya dimiliki oleh Negara
Perseroan Terbatas yang didirikan dan sebagian/seluruh
sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah
Perseroan Terbatas yang didirikan dalam rangka penanaman
modal asing (PMA) dan sebagian/seluruh sahamnya dimiliki oleh negara asing,
badan hukum asing dan/atau warga negara asing
Perseroan Terbatas yang didirikan dalam rangka penanaman
modal dalam negeri (PMDN) untuk mendapatkan fasilitas penamanan modal,
Alasan Khusus
Yaitu
Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan
kegiatan usaha khusus/tertentu yang diatur secara khusus prosedur pendirian,
anggaran dasarnya, struktur modalnya dan/atau pelaksanaan kegiatan usahanya
oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, antara lain;
Sektor Pariwisata
Perseroan Terbatas didiriikan
dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor
Pariwisata seperti Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Usaha Jasa
Pariwisata, Konvensi, Perjalanan Wisata dan Pameran, Impresariat dan Informasi
Pariwisata
Sektor Perhubungan
Perseroan Terbatas didirikan
dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor Perhubungan
seperti Jasa Pengurusan Transportasi/Forwarding, Ekspedisi Muatan Kapal Laut,
Ekspedisi Muatan Kapal Udara, Pelayaran dan Pengangkutan Udara Niaga
Sektor Perbankan
Perseroan Terbatas didirikan
dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor Perbankan
seperti Bank Umum, Bank Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Perkreditan
Rakyat Khusus Syariah
Sektor Keuangan non
Perbankan
Perseroan Terbatas didirikan
dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor
Keuangan non Perbankan seperti Perusahaan Efek, Lembaga Pembiayaan, Modal
Ventura, Asuransi, Lembaga Kliring dan Penyimpanan, Perusahaan Penjamin, Perdagangan
Valuta Asing, Balai Lelang, Penilaian Appraisal dan Surveyor-Superintendent dan
Marine
Sektor Kesehatan
Perseroan Terbatas didirikan
dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor Kesehatan
seperti Pedagang Besar Farmasi dan Usaha Apotik
Sektor Komunikasi dan
Informatika
Perseroan Terbatas didirikan
dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor
Komunikasi dan Informatika seperti Radio Siaran Swasta, Perfilman dan Perekaman
Video, Perusahaan Pers dan Radio Siaran Televisi
Alasan lain
penggusaha/pemilik modal memilih PT antara lain;
Perseroan Terbatas sebagai badan hukum
dirasakan lebih menjaga keamanan pengusaha untuk melakukan kegiatan usaha
Merupakan usaha besar, dengan jumlah modal dan tenaga kerja yang
besar juga
Dirasakan lebih mudah untuk menjalin hubungan kerjasama dengan
pihak swasta atau pemerintah
Lingkup kegiatan usaha bertaraf internasional
Pamilik modal hanya ingin menanamkan modal
dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha
Pemegang saham perusahaan terdiri adalah
badan hukum seperti PT dan Yayasan
Kekayaan para pendiri atau pemegang saham
terpisah dengan kekayaan perusahaan
Memiliki jatidiri yang jelas dengan Nama
Perusahaan yang tidak sama dengan nama PT yang lain
Pemakaian nama Perseroan Terbatas dilindungi
oleh Undang-Undang dan peraturan
PT lebih populer dikalangan pebisnis di Indonesia
Karena adanya keharusan melaksanakan kegiatan usaha harus berbadan
hukum PT seperti alasan khusus diatas
Adanya pengakuan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
yang jelas disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan, baik Akta pendirian atau
perubahannya
Memiliki dasar hukum yang jelas tentang Pendiriannya, Perubahan
anggaran dasarnya, Penggabungan, Peleburan atau Pembubarannya seperti yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Resiko usaha bagi Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum tidak
melibatkan harta pribadi pemiliknya kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang
atau Peraturan
Adanya RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham yang
memiliki wewenang dan kuasa tertinggi dalam mengambil suatu keputusan yang
tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris
Komentar
Posting Komentar