Rapat umum pemegang saham
Rapat umum pemegang saham, yang selanjutnya disebut
RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang
dan/atau anggaran dasar.
Penyelengaraan RUPS
RUPS diadakan ditempat kedudukan perseroan atau ditempat perseroan
melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran
dasar. Tempat pelaksanaan RUPS tersebut harus
terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
RUPS
Pertama
|
RUPS
Kedua dan Seterusnya
|
RUPS pertama kali harus diselenggarakan dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status
badan hukum. RUPS pertama perseroan ini secara tegas menyatakan menerima atau
mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang
dilakukan oleh calon pendiri perseroan atau kuasanya.
Keputusan RUPS tersebut diatas sah apabila RUPS dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hal suara dan keputusan
disetujui dengan suara bulat.
Persetujuan RUPS sebagaimana tersebut diatas tidak
diperlukan apabila perbuatan calon pendiri atau kuasanya dilakukan atau
disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian
perseroan terbatas.
|
RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
RUPS lainnya dapat diadakan
setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.
|
Wewenang RUPS
RUPS
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris,
dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.
- RUPS untuk mengubah anggaran dasar perseroan. Artinya setiap perubahan terkait anggaran dasar perseroan wajib mendapatkan persetujuan RUPS antara lain;
- RUPS untuk perubahan nama perseroan
- RUPS untuk perubahan tempat/kedudukan perseroan
- RUPS untuk perubahan besarnya modal dasar
- RUPS untuk pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
- RUPS untuk perubahan status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya
- RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perseroan
- RUPS untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan
- RUPS untuk pembubaran perseroan
- RUPS untuk pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi
- RUPS untuk pengangkatan, pengantian dan pemberhentian anggota komisaris
Setiap perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam
akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris
paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS
Komentar
Posting Komentar