Rapat umum pemegang saham


Rapat umum pemegang saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.

Penyelengaraan RUPS

RUPS diadakan ditempat kedudukan perseroan atau ditempat perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Tempat pelaksanaan RUPS tersebut harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.

RUPS Pertama
RUPS Kedua dan Seterusnya
RUPS pertama kali harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum. RUPS pertama perseroan ini secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri perseroan atau kuasanya.

Keputusan RUPS tersebut diatas sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hal suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat.

Persetujuan RUPS sebagaimana tersebut diatas tidak diperlukan apabila perbuatan calon pendiri atau kuasanya dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian perseroan terbatas.
RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

RUPS lainnya  dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.


Wewenang RUPS

RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.

  1. RUPS untuk mengubah anggaran dasar perseroan. Artinya setiap perubahan terkait anggaran dasar perseroan wajib mendapatkan persetujuan RUPS antara lain;
  2. RUPS untuk perubahan nama perseroan
  3. RUPS untuk perubahan tempat/kedudukan perseroan
  4. RUPS untuk perubahan besarnya modal dasar
  5. RUPS untuk pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
  6. RUPS untuk perubahan status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya

  1. RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perseroan

  1. RUPS untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan

  1. RUPS untuk pembubaran perseroan

  1. RUPS untuk pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi

  1. RUPS untuk pengangkatan, pengantian dan pemberhentian anggota komisaris

Setiap perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS
 

Komentar

Postingan Populer