Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari jumlah Modal
Dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor yang dimuat di
dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
Modal Dasar (authorized capital)
Modal dasar perseroan terbatas terdiri atas seluruh nilai nominal
saham, ketentuan ini tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan
dibidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nomonal.
Modal dasar merupakan jumlah maximum saham yang dapat diterbitkan sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Untuk merubah modal dasar, harus merubah anggaran dasar berdasarkan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham. Setiap perubahan modal dasar harus mendapatkan persetujuan dari Menteri
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, besarnya Modal Perseroan
minimal Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah). Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan
jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar
diatas.
Modal Disetor (paid up capital)
Adalah modal ditempatkan yang
telah disetorkan oleh para pemegang saham. Bilamana seluruh Modal ditempatkan
telah disetor seluruhnya oleh para pemegang sahamnya, maka biasanya dinyatakan
sebagai Modal ditempatkan dan disetor penuh (subcribed and paid in capital).
Penyetoran Modal Perseroan
Paling
sedikit 25% (duapuluh lima
persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam perseroan
Penyetoran
atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya
Dalam hal
penyetoran modal dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal saham
ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar
atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan
Penyetoran saham dalam bentuk
benda tidak tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar
atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian
ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoan saham tersebut
Modal Ditempatkan (Subscribe
Capital)
Adalah sebahagian modal dari
modal dasar yang telah ditentukan kepemilikannya didalam akta pendirian atau
perubahannya, sebagai pemegang saham
Modal
Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari jumlah Modal Dasar, Modal
ditempatkan dan Modal disetor
yang dimuat di dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
Modal Dasar (authorized
capital)
Modal
dasar perseroan terbatas terdiri atas seluruh nilai nominal saham, ketentuan
ini tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal
mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nomonal. Modal dasar
merupakan jumlah maximum saham yang dapat diterbitkan sesuai dengan anggaran
dasar perseroan. Untuk merubah modal dasar, harus merubah anggaran dasar
berdasarkan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham. Setiap perubahan modal dasar harus
mendapatkan persetujuan dari Menteri
Berdasarkan
ketentuan Undang-Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, besarnya Modal Perseroan
minimal Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah). Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan
jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar
diatas.
Modal Disetor (paid up
capital)
Adalah modal ditempatkan
yang telah disetorkan oleh para pemegang saham. Bilamana seluruh Modal
ditempatkan telah disetor seluruhnya oleh para pemegang sahamnya, maka biasanya
dinyatakan sebagai Modal ditempatkan dan disetor penuh (subcribed and paid in
capital).
Penyetoran Modal Perseroan
1.
Paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan
dan disetor penuh ke dalam perseroan
2.
Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam
bentuk lainnya
3.
Dalam hal penyetoran modal dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal
saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga
pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Penyetoran saham
dalam bentuk benda tidak tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu)
Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta
pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoan saham tersebut
Modal
Ditempatkan (Subscribe Capital)Adalah sebahagian modal dari modal dasar yang
telah ditentukan kepemilikannya didalam akta pendirian atau perubahannya,
sebagai pemegang saham
Komentar
Posting Komentar