Modal Perseroan Terbatas


Modal Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari jumlah Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor yang dimuat di dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas.

Modal Dasar (authorized capital)

Modal dasar perseroan terbatas terdiri atas seluruh nilai nominal saham, ketentuan ini tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nomonal.

Modal dasar merupakan jumlah maximum saham yang dapat diterbitkan sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Untuk merubah modal dasar, harus merubah anggaran dasar berdasarkan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham. Setiap perubahan modal dasar harus mendapatkan persetujuan dari Menteri

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, besarnya Modal Perseroan minimal Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah). Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar diatas.

Modal Disetor (paid up capital)

Adalah modal ditempatkan yang telah disetorkan oleh para pemegang saham. Bilamana seluruh Modal ditempatkan telah disetor seluruhnya oleh para pemegang sahamnya, maka biasanya dinyatakan sebagai Modal ditempatkan dan disetor penuh (subcribed and paid in capital).

Penyetoran Modal Perseroan

Paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam perseroan

Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya

Dalam hal penyetoran modal dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan

Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak tidak bergerak harus diumumkan dalam 1  (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoan saham tersebut

Modal Ditempatkan (Subscribe Capital)

Adalah sebahagian modal dari modal dasar yang telah ditentukan kepemilikannya didalam akta pendirian atau perubahannya, sebagai pemegang saham

 
Modal Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari jumlah Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor yang dimuat di dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas.

Modal Dasar (authorized capital)

Modal dasar perseroan terbatas terdiri atas seluruh nilai nominal saham, ketentuan ini tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nomonal. Modal dasar merupakan jumlah maximum saham yang dapat diterbitkan sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Untuk merubah modal dasar, harus merubah anggaran dasar berdasarkan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham. Setiap perubahan modal dasar harus mendapatkan persetujuan dari Menteri

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, besarnya Modal Perseroan minimal Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah). Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar diatas.

Modal Disetor (paid up capital)
 Adalah modal ditempatkan yang telah disetorkan oleh para pemegang saham. Bilamana seluruh Modal ditempatkan telah disetor seluruhnya oleh para pemegang sahamnya, maka biasanya dinyatakan sebagai Modal ditempatkan dan disetor penuh (subcribed and paid in capital).
Penyetoran Modal Perseroan
1.       Paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam perseroan
2.       Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya
3.       Dalam hal penyetoran modal dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak tidak bergerak harus diumumkan dalam 1  (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoan saham tersebut
Modal Ditempatkan (Subscribe Capital)Adalah sebahagian modal dari modal dasar yang telah ditentukan kepemilikannya didalam akta pendirian atau perubahannya, sebagai pemegang saham



Komentar

Postingan Populer