Mendirikan CV


Untuk mendirikan CV para pendiri dapat bersama-sama, atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri, dan atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengajukan permohonan kepada  Notaris yang berwenang

Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris. Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian.

Ketentuan untuk mendirikan CV

Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP
Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang
Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku

Persiapan untuk mendirikan CV

Pertama. Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.

Kedua. Tentukan besarnya modal yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Besarnya bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.

Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;

SIUP-golongan kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah)
SIUP golongan menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar)
SIUP golongan besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar)

Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.

Ketiga. Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

Keempat. Tentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan).

Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data;

Nama para pendiri perusahaan
Nama Perusahaan
Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha)
Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer

Prosedur Pendirian CV

Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer.

Pendirian CV tersebut dapat diajukan oleh para pendiri bersama-sama, atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri, dan atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengajukan permohonan dan dibuatkan Akta Pendirian CV oleh Notaris yang berwenang.

Persyaratan;

Fotokopi KTP para pendiri perusahaan
Surat Kuasa apabila permohonan dikuasakan kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa orang lain

Apa yang harus anda lakukan setelah Akta Pendirian CV selesai?

Langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mengurus kelengkapan administrasi dokumen perusahaan meliputi;

Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan atau Surat Izin Tempat Usaha
Mengajukan permohonan pendaftaran NPWP atas nama perusahaan.
Mendaftarkan perusahaan ke pengadilan negeri setempat sesuai lokasi tempat usaha.
Mengurus Izin Usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dan selanjutnya mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Setelah selesai maka anda sudah siap untuk melaksakan kegiatan usaha.

Semoga informasi ini bisa memberikan pencerahan mengenai rencana anda untuk mendirikan perusahaan. Selamat berusaha, semoga yang maha kuasa selalu memberikan jalan kepada kita yang ingin berusaha.

Komentar

Postingan Populer