Mendirikan CV
Untuk mendirikan CV para pendiri dapat bersama-sama, atau
memberikan kuasa kepada salah satu pendiri, dan atau memberikan kuasa kepada
orang lain untuk mengajukan permohonan kepada Notaris yang berwenang
Seperti hal PT dan Firma untuk
mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai pendiri
perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris.
Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang
terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai
Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero
Komanditer di dalam Akta Pendirian.
Ketentuan untuk mendirikan CV
Para
pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun
dan memiliki KTP
Jumlah
pendiri CV minimal 2 (dua) orang
Memiliki
tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
Memiliki
maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku
Persiapan untuk mendirikan CV
Pertama. Anda
harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga
menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian
siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya
bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
Kedua. Tentukan
besarnya modal yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk
melaksanakan kegiatan usaha.
Besarnya bisa anda tentukan
sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor,
mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.
Modal disetor dan implikasinya
terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;
SIUP-golongan
kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
sampai dengan Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah)
SIUP
golongan menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai
dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar)
SIUP
golongan besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
milyar)
Besarnya modal tersebut tidak
disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan
sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.
Ketiga.
Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan
kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas
minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk
operasional kantor.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta
lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan,
RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai
tempat usaha.
Keempat.
Tentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha
yang ingin anda laksanakan).
Setelah
informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan
Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data;
Nama para pendiri perusahaan
Nama Perusahaan
Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan
usaha)
Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur)
dan Persero Komanditer
Prosedur Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri
harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian
Perseroan Komanditer.
Pendirian CV tersebut dapat
diajukan oleh para pendiri bersama-sama, atau memberikan kuasa kepada salah
satu pendiri, dan atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengajukan
permohonan dan dibuatkan Akta Pendirian CV oleh Notaris yang berwenang.
Persyaratan;
Fotokopi
KTP para pendiri perusahaan
Surat
Kuasa apabila permohonan dikuasakan kepada salah satu pendiri atau memberikan
kuasa orang lain
Apa yang harus anda
lakukan setelah Akta Pendirian CV selesai?
Langkah
selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mengurus kelengkapan administrasi
dokumen perusahaan meliputi;
Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan atau
Surat Izin Tempat Usaha
Mengajukan permohonan pendaftaran NPWP atas nama
perusahaan.
Mendaftarkan perusahaan ke pengadilan negeri setempat
sesuai lokasi tempat usaha.
Mengurus Izin Usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
Dan selanjutnya mengajukan permohonan pendaftaran
perusahaan untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Setelah
selesai maka anda sudah siap untuk melaksakan kegiatan usaha.
Semoga
informasi ini bisa memberikan pencerahan mengenai rencana anda untuk mendirikan
perusahaan. Selamat berusaha, semoga yang maha kuasa selalu memberikan jalan
kepada kita yang ingin berusaha.
Komentar
Posting Komentar