Menjadi Pengurus di Dua Yayasan Berbeda
Apakah peraturan di Indonesia memperbolehkan
Pengurus/Pengawas/Pembina sebuah yayasan menjadi
Pengurus/Pengawas/Pembina yayasan yang berbeda? baik kedua yayasan
tersebut terafiliasi satu sama lain maupun tidak. Terima kasih.
Jawaban :
Intisari:
Pada dasarnya tidak ada aturan yang melarang organ yayasan untuk menjadi pengurus/pengawas/pembina di yayasan lain.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”).
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh UU 16/2001 (Pasal 28 ayat (1) UU 16/2001).Kewenangan pembina meliputi:
a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas (Pasal 29 UU 16/2001).
Akan tetapi, tidak dijelaskan lebih lanjut apakah rangkap jabatan
tersebut tidak boleh dalam satu yayasan atau rangkap jabatan dalam
yayasan yang berbeda.
Kemudian mengenai pengurus, pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan (Pasal 31 ayat (1) UU 16/2001).Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum (Pasal 31 ayat (2) UU 16/2001).Pengurus
Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk
kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di
dalam maupun di luar Pengadilan (Pasal 35 ayat (1) UU 16/2001).
Sama seperti pembina, pengurus pun tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas (Pasal 31 ayat (3) UU 16/2001).
Berbeda dengan pengaturan mengenai pembina, mengenai aturan tidak boleh
rangkap jabatan oleh pengurus diberikan penjelasan bahwa larangan
perangkapan jabatan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan tumpang
tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus
dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain (Penjelasan Pasal 31 ayat (3) UU 16/2001).
Kemudian mengenai pengawas, pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan (Pasal 40 ayat (1) UU 16/2001).
Pengawas juga tidak boleh rangkap jabatan sebagai pembina atau
pengurus. Mengenai tidak boleh rangkap jabatan ini, sama dengan
penjelasan mengenai rangkap jabatan pengurus, larangan
perangkapan jabatan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan tumpang
tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus
dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain (Penjelasan Pasal 40 ayat (4) UU 16/2001).
Dari
peraturan tersebut, tidak ada yang melarang rangkap jabatan oleh organ
yayasan di yayasan lain. Yang dilarang adalah rangkap jabatan dalam satu
yayasan karena masing-masing mempunyai kewenangan yang saling
berkaitan, seperti misalnya pengawas mengawasi dan memberi nasihat
kepada pengurus, sedangkan pembina mengangkat dan memberhentikan
pengurus dan pengawas. Oleh karena itu jika terjadi rangkap jabatan,
bisa terjadi ketidakselarasan dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Yang
perlu diperhatikan adalah Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan
organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau
Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan (Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan – “UU 28/2004”). Dalam Penjelasan pasal ini tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan terafiliasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, afiliasi adalah pertalian sebagai
anggota atau cabang; perhubungan. Sehingga bisa dikatakan yayasan
dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang ada hubungannya
dengan yayasan, organ yayasan, maupun orang yang bekerja pada yayasan.
Akan tetapi, larangan tersebut tidak berlaku dalam hal perjanjian
tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan (Pasal 38 ayat (2) UU 28/2004).
Sebagai referensi, Anda bisa membaca juga artikel Bolehkah Mengangkat Pengurus dari Pihak yang Terafiliasi dengan Yayasan?
Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Komentar
Posting Komentar