Cara Mendapatkan Duplikat Tambahan Berita Negara
Bagaimana cara mendapatkan duplikat berita negara untuk pendirian PT? Karena berita negara yang lama hilang. Terima kasih.
Jawaban :
Intisari:
Cara
mendapatkan Tambahan Berita Negara yang hilang tersebut adalah
melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Perum Percetakan Negara
RI atau ditujukan kepada Kemenkumham, dengan menyampaikan data-data
PT terkait beserta dengan alasan permohonan Tambahan Berita Negara
yang baru. Hal ini juga berlaku apabila Anda mengajukan permohonan ini
melalui jasa Notaris.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima
kasih atas pertanyaan Anda. Kami asumsikan bahwa ‘duplikat berita
negara’ yang Anda maksud adalah tambahan berita negara yang memuat akta
pendirian perseroan terbatas (“PT”), yang dapat diperoleh melalui
instansi yang menerbitkannya, yakni melalui Perusahaan Umum (“Perum”)
Percetakan Negara Republik Indonesia ataupun melalui Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”).
Perum
Percetakan Negara Republik Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara
(“BUMN”) yang ditugaskan pemerintah untuk menerbitkan dan mengumumkan
akta pendirian PT dalam Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini diatur
dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (“PP No. 72 Tahun 2012”), yang selengkapnya berbunyi:
“Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak
dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat
pengundangan;
b. mencetak
dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat
pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola
administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat
pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan”.
Berdasarkan
ketentuan di atas, sudah jelas bahwa Perum Percetakan Negara RI
bertugas untuk mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara RI dan
Tambahan Berita Negara RI yang mengumumkan sebuah pendirian PT.
Selain
Perum Percetakan Negara RI, tambahan berita negara tersebut dapat
diperoleh melalui Kemenkumham, yang mana hal ini diatur dalam Pasal
303 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. M.HH-05.OT.01.01 Tanggal 30 Desember 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI (“Permenkumham No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010”) yang selengkapnya berbunyi demikian:
“Seksi
Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum mempunyai tugas melakukan
pengelolaan, pengecekan, pencatatan dan pendistribusian berkas
permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal dan badan hukum sosial, pemberian data, pengumuman Tambahan Berita Negara Republik Indonesia akta pendirian perseroan
dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan
anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan
menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial
yang telah diterima pemberitahuannya oleh menteri serta pengumuman
pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan berakhirnya
status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.”
Berdasarkan
ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa Kemenkumham bertugas untuk
melakukan pengumuman Tambahan Berita Negara RI akta pendirian perseroan.
Sehingga, selain melalui Perum Percetakan Negara RI, Tambahan Berita
Negara tersebut juga dapat diperoleh dari Kemenkumham.
Oleh
karena itu, untuk menjawab pertanyaan Anda, cara mendapatkan Tambahan
Berita Negara yang hilang tersebut adalah melalui surat permohonan yang
ditujukan kepada Perum Percetakan Negara RI atau ditujukan kepada
Kemenkumham, dengan menyampaikan data-data PT terkait beserta dengan
alasan permohonan Tambahan Berita Negara yang baru. Hal ini juga berlaku
apabila Anda mengajukan permohonan ini melalui jasa Notaris.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
2. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
M.HH-05.OT.01.01 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.
Komentar
Posting Komentar