Apakah Jabatan CEO Sama dengan Direktur Utama?
Bagaimana aturan Chief Executive Officer (CEO)
pada perusahaan di Indonesia? Apakah CEO sama dengan direktur utama?
Pada perusahaan yang bergerak di bidang apakah istilsh CEO biasanya
digunakan? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Undang-undang di Indonesia yang mengatur soal perusahaan, salah satunya Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak mengenal istilah Chief Executive Officer (CEO). Dalam
praktiknya, posisi CEO sering digunakan untuk menunjuk jabatan
manajerial tertinggi seperti presiden direktur atau direktur utama.
Namun,
ada salah satu peraturan perundang-undangan yang menyebut soal CEO
yang tidak merujuk pada jabatan presiden direktur atau direktur utama,
tetapi CEO sebagai kepala kantor yang mengurusi administrasi dan
kepersonaliaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Pada dasarnya, undang-undang di Indonesia tidak mengenal istilah Chief Executive Officer (CEO). Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sunarno dalam artikel Ekspatriat Tetap Boleh Jadi Dirut Perusahaan mengatakan bahwa istilah CEO tidak dikenal dalam hukum positif di Indonesia, misalnya di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Namun dalam praktik posisi CEO sering digunakan untuk menunjuk jabatan
manajerial tertinggi seperti presiden direktur atau direktur utama.
Masih
bersumber dari artikel yang sama, istilah CEO biasanya digunakan di
berbagai perusahaan di Indonesia, tidak terbatas pada bidang-bidang
tertentu, terutama di perusahaan multinasional yang diduduki oleh tenaga
kerja asing.
Adapun istilah yang digunakan dalam UUPT adalah Direksi. Definisi Direksi disebut dalam Pasal 1 angka 5 UUPT yang berbunyi:
“Direksi
adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di
luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Penjelasan lebih lanjut soal Direksi dapat Anda simak dalam artikel Risiko Hukum Jabatan Direksi.
Akan tetapi, kemudian istilah CEO dikenal dalam peraturan di Indonesia, yaitu Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Nomor 40 Tahun 2012 tentang
Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing
(“Kepmenakertrans 40/2012”). Dalam Kepmenakertrans 40/2012 CEO atau yang dibahasaindonesiakan menjadi Kepala Eksekutif Kantor jelas disebut sebagai salah satu jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing di antara jabatan-jabatan lainnya.
Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam artikel Ekspatriat Tetap Boleh Jadi Dirut Perusahaan,
CEO di sini bukanlah pengisi jabatan teratas dalam manajemen seperti
halnya presiden direktur atau direktur utama, melainkan kepala kantor
dalam bidang personalia dan administrasi. Sunarno mengaku mendasarkannya
pada kode jabatan standar internasional International Standard Classification of Occupations atau ISCO, yaitu CEO sebagai kepala kantor yang mengurusi administrasi dan kepersonaliaan.
Jadi, berdasarkan ISCO yang dituangkan dalam Kepmenakertrans
40/2012, Sunarno menegaskan bahwa posisi CEO yang dilarang untuk
ekspatriat atau tenaga kerja asing adalah kepala kantor bagian
kepersonaliaan dan administrasi. Bukan CEO dalam arti presiden direktur
atau direktur utama.
Sebagai
tambahan informasi untuk Anda, pengertian CEO yang dimaksud dalam
Kepmenakertrans 40/2012 ini sama dengan CEO yang diartikan dalam Blacks’s Law Dictionary 9th Edition:
A corporation's highest-ranking administrator, who manages the firm day by day and reports to the board of directors.
Ini
artinya, jabatan CEO tidak selalu diartikan sebagai presiden atau
direktur utama, tetapi kepala kantor yang mengurusi administrasi dan
kepersonaliaan kadang disebut juga sebagai CEO.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Nomor 40 Tahun 2012 tentang
Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.
Komentar
Posting Komentar