PERJANJIAN PENERBITAN BUKU
SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU
PERJANJIAN PENERBITAN BUKU
No : _____
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : _____
No KTP : _____
Alamat sesuai KTP : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Dan
Nama : _____
Jabatan : _____
Berkedudukan/berkantor : _____
Dalam jabatannya tersebut di atas dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas (PT) _____ , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah penulis, pemilik, pemegang hak cipta atas naskah yang berkeinginan menjadikan buku untuk dijual bebas secara komersil.
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan penerbitan yang dalam menjalankan usahanya menyunting, memperbanyak, dan memasarkan/menjual buku kepada konsumen umum.
Para pihak dengan ini sepakat, setuju mengadakan Perjanjian Penerbitan Buku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
KESEPAKATAN
1.a. Efektif sejak ditandatanganinya Perjanjian ini para pihak dengan ini sepakat, setuju PIHAK PERTAMA memberikan izin, hak, wewenang, kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menyunting naskah menjadi buku, memperbanyak, serta memasarkan kepada konsumen umum.
1.b. Naskah dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (a) tersebut di atas adalah:
- Judul : _____
- Karangan/pengarang asli : _____
- Nama pena : _____
Pasal 2
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA menyediakan naskah dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini beserta informasi yang diperlukan, dan PIHAK KEDUA menyunting naskah tersebut menjadi buku, memperbanyak, serta kemudian memasarkan dan/atau menjual buku tersebut kepada konsumen umum.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
3.a. Memberikan naskah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian ini secara lengkap/utuh beserta informasi terkait naskah tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam rangka menyunting naskah menjadi buku.
3.b. Memberikan tanpa terkecuali bantuan informasi dan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam penyuntingan naskah tersebut menjadi buku.
3.c. Dengan ini PIHAK PERTAMA memberikan izin, wewenang, hak, kuasa tanpa terkecuali kepada PIHAK KEDUA seperti halnya PIHAK PERTAMA melakukan sendiri untuk menyunting naskah menjadi buku sesuai dengan pertimbangan kebutuhan pasar, memperbanyak, mencetak ulang, dan kemudian memasarkan kepada konsumen umum.
3.d. PIHAK PERTAMA berhak atas royalti yang besarnya akan diatur dalam pasal tersendiri dalam Perjanjian ini.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
4.a. Menerima dari PIHAK PERTAMA naskah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian ini secara lengkap beserta informasi terkait naskah tersebut dalam rangka menyunting naskah menjadi buku menurut pertimbangan kebutuhan pasar.
4.b. Menerima tanpa terkecuali bantuan informasi dan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam menyunting, naskah tersebut menjadi buku.
4.c. Dengan ini PIHAK KEDUA menerima izin, wewenang, hak, kuasa tanpa ter-kecuali dari PIHAK PERTAMA untuk menyunting naskah menjadi buku, memperbanyak, mencetak ulang, dan kemudian memasarkan kepada kon-sumen umum seperti halnya PIHAK PERTAMA melakukan sendiri.
4.d. PIHAK KEDUA menyunting naskah menjadi buku menurut pertimbangan kebutuhan pasar.
4.e. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar kepada PIHAK PERTAMA royalti yang besarnya akan diatur dalam pasal tersendiri dalam Perjanjian ini.
Pasal 5
JAMINAN PARA PIHAK
5.a. PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA adalah pihak satu-satunya pemilik yang berhak, berwenang, berkuasa atas naskah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian ini oleh karenanya dengan ini PIHAK PERTAMA berhak untuk memberikan izin, hak, wewenang, kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menyunting naskah menjadi buku, mem-perbanyak, mencetak ulang, serta memasarkan kepada konsumen umum.
5.b. PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin bahwa PIHAK KEDUA adalah pihak satu-satunya yang diberikan izin, hak, wewenang, kuasa oleh PIHAK PER-TAMA untuk menyunting naskah menjadi buku, memperbanyak, mencetak ulang, dan menjual kepada konsumen umum atas naskah dengan judul seperti tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini.
5.c. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa naskah tersebut merupakan naskah asli yang ditulis oleh PIHAK PERTAMA oleh karenanya dengan ini PIHAK PER-TAMA menjamin PIHAK KEDUA serta membebaskan segala tuntutan hukum dari pihak manapun sehingga akibat yang ditimbulkan dari Perjanjian ini menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA sepenuhnya.
5.d. PIHAK PERTAMA menjamin naskah tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini tidak mengutip tentang bagian isi, judul, foto, ilustrasi, halaman/cover, dan atau kelengkapan lainnya dari naskah/buku/tulisan lain melebihi batas yang diperbolehkan oleh undang-undang hak cipta, oleh karenanya dengan ini PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan hukum yang ada apabila di kemudian hari diketahui PIHAK PERTAMA melanggar hak cipta.
5.e. Bahwa isi naskah yang akan disunting menjadi buku sebagaimana disebut-kan dalam Pasal 1 Perjanjian ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK PERTAMA dan di luar tanggungjawab PIHAK KEDUA.
5.f. PIHAK PERTAMA menjamin tidak akan membuat naskah lain yang isinya sama atau menyamai naskah yang diserahkan kepada PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini serta tidak akan membantu atau memberi izin dengan cara bagaimanapun juga usaha untuk menerbitkan naskah semacam itu oleh pihak lain oleh karenanya atas pelanggaran ini PIHAK PERTAMA mem-bebaskan PIHAK KEDUA dari pembayaran royalti atas naskah penerbitan yang disusun oleh PIHAK PERTAMA tersebut.
5.g. PIHAK KEDUA menjamin akan menerbitkan, memperbanyak, menjual buku karya PIHAK PERTAMA dalam Perjanjian ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan terhitung sejak penandatanganan Perjanjian ini
5.h. Apabila jangka waktu sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (g) tersebut di atas terlampaui dan ternyata PIHAK KEDUA belum juga memperbanyak, menjual kepada konsumen umum, maka tanpa pemberitahuan alasan keterlambatan yang dapat diterima PIHAK PERTAMA dengan sendirinya izin, hak, wewe-nang, kuasa yang dimiliki PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini kembali kepada PIHAK PERTAMA kecuali ditentukan lain oleh PIHAK PERTAMA.
5.i. Apabila terjadi kondisi sebagai mana tercantum pada Pasal 5 Ayat (h) tersebut di atas maka PIHAK KEDUA harus membayarkan uang muka royalti kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
5.j. PIHAK KEDUA menjamin tidak akan mengalihkan baik seluruhnya maupun sebagian setiap izin, hak, wewenang, kuasa yang diperoleh dari Perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA, oleh karenanya segala tindakan tersebut menjadi batal demi hukum tanpa mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk membatalkan, mencabut izin, hak, wewenang, kuasa perbanyakan dan pemasaran dalam Perjanjian ini.
Pasal 6
PENULISAN DAN EDITORIAL
6.a. PIHAK KEDUA akan menyunting naskah seperti tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini menjadi buku sesuai dengan isi yang ada dan apabila terdapat perubahan harus dengan persetujuan terlebih dahulu PIHAK PERTAMA.
6.b. Tanpa mengubah makna dan tujuan sesungguhnya PIHAK KEDUA berhak seperlunya menyempurnakan dan menyunting judul dan isi naskah PIHAK PERTAMA menurut susunan tata bahasa yang baik dan kebiasaan yang lazim berlaku dalam dunia penerbitan buku pada umumnya.
6.c. Tanpa mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk memberikan usul dan saran, PIHAK KEDUA berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menetapkan desain dan format halaman muka/cover buku.
6.d. Naskah dengan judul seperti tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini disusun dalam bentuk buku dalam bahasa Indonesia atau bahasa lain sesuai ke-butuhan pasar.
6.e. Apabila buku yang merupakan hasil penulisan oleh PIHAK PERTAMA dengan judul seperti tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini akan diterjemahkan dalam bahasa asing atau diadaptasi dalam bentuk lain, maka akan diatur dalam pasal tersendiri dalam Perjanjian ini.
6.f. Dalam penyuntingan naskah menjadi buku dalam Perjanjian ini PIHAK KEDUA akan membantu mengerjakan teknis pemotretan, pembuatan illus-trasi dan aspek teknis lainnya untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA.
6.g. Dalam buku hasil penulisan dalam Perjanjian ini PIHAK PERTAMA akan mempergunakan nama pena _____ , segala risiko dan tanggung jawab atas penggunaan nama tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA sepenuhnya.
Pasal 7
PERBANYAKAN BUKU
7.a. Sebelum cetak perbanyakan (massal), PIHAK PERTAMA wajib dan diharus-kan meneliti terlebih dahulu halaman muka/cover, naskah bersih hasil suntingan/cetak coba/semacamnya sekurangnya satu kali dan kemudian membubuhi persetujuan cetak. Dan apabila oleh karena satu dan lain hal PIHAK PERTAMA tidak dapat melakukan kewajiban tersebut, maka dengan ini PIHAK PERTAMA memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA dengan itikad baik melaksanakan sendiri hal-hal tersebut. Kondisi ini selain untuk efisiensi waktu juga menghemat biaya penerbitan naskah tersebut.
7.b. Dikecualikan pembatasan izin, hak, wewenang, kuasa PIHAK KEDUA untuk mengalihkan baik sebagian maupun seluruhnya dalam Perjanjian ini bahwa PIHAK KEDUA diberikan izin, hak, wewenang, kuasa menunjuk perusahaan percetakan untuk memperbanyak buku hasil penulisan dalam perjanjian ini.
7.c. Dengan ini PIHAK PERTAMA memberi izin, hak, wewenang, kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk memperbanyak buku minimal _____eksemplar, atau sesuai dengan permintaan pasar yang akan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.
7.d. Sebagai tanda dan persetujuan perbanyakan buku, maka PIHAK KEDUA memberikan maksimal _____ buku/eksemplar pada cetakan pertama dan sebanyak _____ buku/eksemplar pada setiap cetak ulang kepada PIHAK PERTAMA.
7.e. PIHAK PERTAMA dengan ini diberi izin, hak, wewenang, kuasa penuh oleh PIHAK KEDUA untuk mengetahui, meneliti, memeriksa jumlah perbanyakan buku baik langsung pada PIHAK KEDUA maupun pada pihak percetakan yang ditunjuk atau mencari dengan cara lain untuk dapat memperoleh informasi tentang jumlah perbanyakan buku.
7.f. Apabila buku hasil penulisan/penyuntingan dari naskah seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini akan dicetak ulang/diperbanyak ulang, maka segala ketentuan, hak, kewajiban yang terdapat dalam Perjanjian ini tetap berlaku bagi kedua belah pihak, kecuali ditentukan lain.
Pasal 8
PEMASARAN DAN PENJUALAN
8.a. PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya memasarkan buku hasil penulisan dalam Perjanjian ini secara bebas sesuai dengan strategi dan jaringan pemasaran yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA.
8.b. Untuk keperluan promosi, resensi, hadiah, dokumentasi dan hal-hal lain terkait pemasaran, PIHAK KEDUA berhak atas dan dapat menggunakan maksimal 150 eksemplar dari jumlah perbanyakan dalam perjanjian ini secara cuma-cuma/gratis tanpa membayar royalti.
8.c. Buku dalam edisi bahasa Indonesia hasil penulisan dari naskah dengan judul seperti tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini hanya akan dipasarkan di wilayah Indonesia.
8.d. Harga jual, strategi, tata cara penjualan ditentukan dan merupakan hak sepenuhnya PIHAK KEDUA tentunya dengan saran PIHAK PERTAMA.
8.e. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan laporan penjualan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis setiap 6 bulan, tanpa mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk memperoleh informasi penjualan sebelum waktu tersebut.
8.f. PIHAK PERTAMA atas buku yang ditulis/disunting dalam Perjanjian ini berhak membeli dengan harga rabat khusus/diskon
8.g. Untuk mengoptimalkan penjualan buku tersebut, para pihak bersepakat untuk melakukan kegiatan promosi sebagai berikut.
(i) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama melakukan promosi langsung maupun tidak langsung. Untuk masalah teknis, biaya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan promosi akan dibuat kesepakatan tersendiri.
(ii) PIHAK KEDUA dapat melakukan promosi buku tersebut baik dilakukan sendiri ataupun melalui pihak ketiga diseluruh media promosi tanpa terkecuali yang di dalamnya termasuk media internet atau dunia maya.
Pasal 9
ROYALTI DAN PEMBAYARAN
9.a. Besarnya royalti adalah dihitung dari harga jual atas buku yang laku terjual dan royalti bersifat progresif dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Untuk angka penjualan sampai dengan jumlah _____ eksemplar royalti yang diterima sebesar _____% (sepuluh persen).
(ii) Untuk angka penjualan dari _____ sampai dengan _____ eksemplar akan mendapat tambahan bonus royalti sebesar _____% (_____ persen).
9.b. Besarnya royalti yang tersebut dalam pasal 9 ayat a di atas tidak berlaku apabila terdapat pesanan/pembelian dalam jumlah besar yang menghendaki harga di bawah harga normal yang telah ditetapkan sebelumnya.
9.c. Pembayaran royalti dilakukan dengan ketentuan:
(i) Royalti PIHAK PERTAMA akan dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah perhitungan penjualan buku selama 6 bulan selesai dihitung dan dilaporkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
(ii) Royalti atas buku yang dicetak ulang dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah perhitungan penjualan buku yang dilakukan setiap 6 bulan selesai dan dilaporkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
(iii) Atas setiap jumlah pembayaran royalti dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan PIHAK KEDUA akan langsung memotong serta memberikan bukti pemotongan kepada PIHAK PERTAMA.
(iv) Pembayaran royalti dilakukan dengan transfer ke rekening:
Atas nama : _____
Nomor rekening : _____
Nama bank : _____
NPWP : _____
Pasal 10
CETAK ULANG
10.a. PIHAK KEDUA wajib memberitahukan dan menegaskan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA bermaksud akan memper-banyak atau mencetak ulang atau sebaliknya tidak akan mencetak ulang lagi buku dalam Perjanjian ini.
10.b. Seluruh hak dan kewajiban kedua belah pihak berkenaan dengan cetak ulang berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan-ketentuan yang me-ngatur penerbitan buku untuk pertama kalinya dalam Perjanjian ini.
10.c. Apabila PIHAK KEDUA memutuskan tidak memperbanyak atau mencetak ulang lagi karya PIHAK PERTAMA dalam Perjanjian ini, maka terhitung sejak tanggal keputusan tersebut disampaikan kepada PIHAK PERTAMA, semua hak PIHAK PERTAMA dan hak-hak yang timbul berdasarkan Perjanjian ini kembali kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 11
PENERJEMAHAN DAN PENGADAPTASIAN BUKU
11.a. Yang dimaksud dengan penerjemahan buku adalah penerjemahan buku asli dalam edisi bahasa Indonesia hasil penulisan oleh PIHAK PERTAMA dengan judul yang tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini ke dalam bahasa asing untuk dipasarkan baik di wilayah dalam negeri ataupun di wilayah luar negeri.
11.b. Yang dimaksud dengan pengadaptasian buku adalah melakukan adaptasi isi buku asli dalam edisi Bahasa Indonesia hasil penulisan oleh PIHAK PERTAMA dengan judul yang tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini ke dalam bentuk sinetron, film, baik dalam bahasa Indonesia ataupun dalam bahasa asing untuk dipasarkan baik di wilayah dalam negeri ataupun di wilayah luar negeri.
11.c. PIHAK KEDUA diwajibkan meminta persetujuan kepada PIHAK PERTAMA sebagai penulis, pemilik, pemegang hak cipta atas naskah untuk dapat melakukan penerjemahan, pengadaptasian buku sebagaimana diatur dalam Pasal 11.a. dan Pasal 11.b. Perjanjian ini, serta menawarkan kepada pihak ketiga atau pihak lain.
Pasal 12
AHLI WARIS
12.a. Apabila PIHAK PERTAMA meninggal dunia, maka segala hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA dalam Perjanjian ini demi hukum beralih dan mengikat sepenuhnya pada ahli waris yang berhak, sebagai pembuktian ahli waris yang berhak maka ahli waris PIHAK PERTAMA akan menunjukan surat bukti ahli waris yang sah kepada PIHAK KEDUA.
12.b. Ahli waris yang ditunjuk PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
(i) Nama : _____
Hubungan : Suami/Istri/Anak/_____
Alamat : _____
(ii) Nama : _____
Hubungan : Suami/Istri/Anak/_____
Alamat : _____
Pasal 13
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
13.a. Perjanjian ini akan berlangsung selama persediaan buku yang ditulis dalam Perjanjian ini masih tersedia di PIHAK KEDUA atau PIHAK KEDUA menentukan lain atas stok buku yang ada dalam proses penjualan.
13.b. Apabila PIHAK PERTAMA berkehendak menarik izin, hak, wewenang, kuasa yang diberikan kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini, maka dapat dilakukan 1 tahun setelah stok buku pada PIHAK KEDUA habis terjual atau para pihak menentukan lain.
13.c. Apabila PIHAK PERTAMA berkehendak menarik izin, hak, wewenang, kuasa yang diberikan kepada PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA hanya berhak atas naskah asli seperti bentuk semula sebelum disunting oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 14
LAIN-LAIN
14.a. Hal-hal atau segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak.
14.b. Bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran tentang isi dari Perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat. Namun, apabila tidak memperoleh kata sepakat akan memilih menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri di _____ .
Pasal 15
DOMISILI UMUM
Para pihak masing-masing sepakat dan setuju memilih domisili umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 yang masing-masing asli dan dibubuhi meterai sebagai arsip para pihak.
Ditandatangani di _____ ,
pada hari ini _____ , tanggal _____
Pihak Pertama PIHAK KEDUA
____________ ___________
Komentar
Posting Komentar