PERJANJIAN PENYERAHAN TANAH SEBAGIAN SECARA CUMA-CUMA
SURAT PERJANJIAN PENYERAHAN TANAH SEBAGIAN SECARA CUMA-CUMA
PERJANJIAN PENYERAHAN TANAH SEBAGIAN SECARA CUMA-CUMA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Tuan _____ , Umur _____ , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , Pemegang Nomor Induk Kependudukan: _____ , dengan persetujuan istri satu-satunya sah yang bernama Nyonya _____ , Umur _____ , pemegang Nomor Induk Kependudukan: _____ , bertempat tingal di _____ .
Selaku yang menyerahkan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Tuan _____ , Umur _____ , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan _____ , bertempat tinggal di _____ , pemegang nomor Induk Kependudukan: _____ .
Selaku yang menerima untuk selanjutanya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa setelah bermusyawarah dan sepakat Para Pihak mengadakan Perjanjian Serah Terima Sebagian Tanah Pekarangan seluas _____ m2 (_____ meter persegi) secara cuma-cuma dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sah Tanah Pekarangan seperti tertulis dalam sertifikat Hak Milik Nomor: _____ , Surat Ukur Tertanggal _____ Nomor: _____ , seluas _____ m2 (_____ meter persegi) terletak di Desa _____ , Kecamatan _____ Kabupaten _____ , dengan batas-batas, yaitu:
Sebelah utara : Tanah _____
Sebelah timur : Tanah _____
Sebelah selatan : Jalan _____
Sebelah barat : Tanah _____
2. Bahwa Pihak Pertama dengan ini menyerahkan sebagian tanah pekarangan tersebut di atas kepada Pihak Kedua seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi) secara cuma-cuma dengan batas-batas, yaitu:
Sebelah Utara : _____
Sebelah Timur : _____
Sebelah Selatan : _____
Sebelah Barat : _____
3. Bahwa mulai hari ini objek Perjanjian ini yang diuraikan di atas telah men-jadi milik Pihak Kedua, dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari segala kerugian/Beban atas objek Perjanjian Serah Terima tersebut di atas menjadi hak/beban PIHAK KEDUA.
4. Bahwa, tidak mengurangi peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pada suatu saat nanti diperlukan, maka pihak Pertama atau Ahli warisnya bersedia membantu balik nama di hadapan Pejabat yang berwenang dengan sukarela memberikan syarat-syarat yang diperlukan.
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sadar, tulus ikhlas tanpa paksaan dari siapa pun juga dan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
____________ ___________
Komentar
Posting Komentar