PERJANJIAN PENDIRIAN YAYASAN


SURAT PERJANJIAN PENDIRIAN YAYASAN


                                               
PENDIRIAN YAYASAN _____


Pada hari ini hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ .
Berhadapan dengan saya _____ , Sarjana Hukum Notaris di _____ , dengan hadirnya saksi-saksi yang saya _____ Notaris kenal dan akan disebutkan dalam akhir akta ini:

Tuan _____ , lahir di _____ , pada tanggal _____ (_____), pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ , Warga Negara Indonesia;

Para penghadap masing-masing diperkenalkan kepada saya, Notaris, yang satu oleh para penghadap lainnya. Para penghadap untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut menerangkan dengan ini, dengan mengumpulkan uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) yang telah dipisahkan dari kekayaan mereka telah mendirikan suatu Yayasan, dengan memakai Anggaran Dasar sebagai berikut:

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Yayasan ini bernama: Yayasan _____ disingkat “_____” dan bertempat kedudukan di _____ , dengan cabang-cabang di tempat-tempat lain menurut keputusan Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pendiri.

WAKTU
Pasal 2

Yayasan ini didirikan pada waktu akta ini ditandatangani dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan.

AZAS
Pasal 3

Yayasan ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang DASAR 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4

Maksud dan tujuan Yayasan ini adalah:
Membantu Pemerintah dalam program mencerdaskan bangsa, dengan jalan memajukan pendidikan, memberikan penyuluhan, pengkajian ilmiah sesuai dengan bidang-bidangnya dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia.

USAHA
Pasal 5

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Yayasan ini menjalankan usaha-usahanya sebagai berikut:
a. mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen dan ilmu pengetahuan lainnya;
b. mendirikan lembaga-lembaga pengembangan dan pengkajian di bidang manajemen dan ilmu pengetahuan lainnya;
c. menyelenggarakan ceramah dan/atau seminar dibidang manajemen dan ilmu pengetahuan lainnya;
d. mengadakan pertukaran tenaga-tenaga ahli baik dari dalam maupun dari luar negeri;
e. menerbitkan brosur-brosur, buletin, majalah-majalah, dan buku-buku, serta alat-alat media lainnya; dan mengusahakan percetakan;
f. memberikan beasiswa kepada para siswa dan/atau para mahasiswa program pendidikan dan pelatihan yang berprestasi;
g. menjalankan usaha-usaha lainnya yang sejalan dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.

KEKAYAAN
Pasal 6

1. Kekayaan Yayasan terdiri dari:
a. pangkal kekayaan pertama tersebut di atas;
b. uang sokongan/sumbangan dari masyarakat, pemerintah maupun swasta, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang tidak mengikat;
c. hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa;
d. penghasilan-penghasilan dari usaha-usaha Yayasan;
e. bantuan dari orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada Yayasan;
f. pendapatan-pendapatan lainnya yang sah.
2. Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Yayasan disimpan atau dijalankan menurut cara-cara yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.

BADAN PENDIRI
Pasal 7

1. Anggota Badan Pendiri terdiri dari:
a. yang mendirikan Yayasan;
b. mereka yang atas usul seorang atau lebih anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan pendiri, untuk menjadi penggantinya;
c. mereka yang diangkat oleh rapat anggota Badan pendiri mengingat jasa-jasa mereka terhadap Yayasan;
d. mereka yang menurut pendapat Badan pendiri selama berdirinya Yayasan telah memberikan jasa-jasa yang berguna bagi Yayasan ini.
2. Badan Pendiri merupakan badan tertinggi, yang mempunyai wewenang dan kekuasaan:
a. menetapkan perubahan anggaran dasar;
b. mengangkat dan memberhentikan para anggota Badan pengurus;
c. menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan yang harus dijalankan oleh Badan pengurus;
d. membubarkan Yayasan.
3. Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena:
a. meninggal dunia atau dibubarkan;
b. atas permintaan sendiri;
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh rapat badan pendiri.
4. Rapat badan pendiri dianggap sah jikalau sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri hadir.
5. Keputusan-keputusan Badan Pendiri sedapat mungkin ditetapkan secara musyawarah mufakat dengan ketentuan jika tidak tercapai kata mufakat dilakukan dengan pemungutan suara. Dengan ketentuan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
6. Rapat Badan Pendiri dapat diadakan setiap waktu dan setidak-tidaknya setahun sekali manakala dianggap perlu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) dari jumlah Badan Pendiri.
7. Rapat Badan Pendiri untuk mempertimbangkan persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Badan Pengurus diadakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan.
8. Tata cara rapat Badan Pendiri, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BADAN PENGURUS
Pasal 8

1. Yayasan ini diurus oleh suatu Badan Pengurus, yang terdiri dari sedikit-dikitnya 6 (enam) orang, dengan susunan sebagai berikut:
― 1 (satu) orang ketua;
― 1 (satu) orang wakil ketua;
― 1 (satu) orang sekretaris;
― 1 (satu) orang bendahara;
― 2 (dua) orang anggota atau lebih.
2. Anggota Badan Pengurus diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukan mereka masing-masing serta dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Rapat badan Pendiri.
3. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh Rapat Badan Pendiri.
4. Jika terjadi lowongan, maka anggota-anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri yang dapat menguatkan usul itu, akan tetapi Badan Pendiri dapat menunjuk orang lain, dengan tidak mengindahkan calon-calon yang diusulkan oleh anggota-anggota Badan Pengurus.


HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
Pasal 9

1. Badan Pengurus berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan tersebut dalam anggaran dasar ini.
2. Badan Pengurus membuat rencana anggaran rumah tangga mengenai semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini dan membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk yayasan, termasuk rencana kerja Yayasan untuk 5 (lima) tahun.
3. Peraturan-peraturan tersebut dalam ayat di atas tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Badan pendiri.
4. Selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan, Badan Pengurus memberi laporan kepada rapat Badan Pendiri tentang jalannya Yayasan mengenai tahun buku yang lampau.

Pasal 10

1. Ketua bersama-sama dengan sekretaris berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan, dan karenanya berhak melakukan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, akan tetapi untuk:
a. membuat pinjaman guna atau atas tanggungan Yayasan atau meminjamkan uang Yayasan kepada pihak lain;
b. membeli, menjual, atau dengan jalan lain mendapatkan atau melepaskan hak atas atau memberatkan barang-barang yang tidak bergerak;
c. mengikat Yayasan sebagai penanggung/peminjam;
d. menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan Yayasan;
e. turut serta sebagai pesero diam dalam perseroan komanditer di bawah firma;
Haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari rapat Badan Pendiri.
2. Surat-surat keluar harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, dan dalam hal pengeluaran dan/atau penerimaan uang turut ditandatangani oleh Bendahara.
3. Wakil ketua membantu ketua, dalam hal ketua berhalangan atau tidak ada, kejadian mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka dalam hal demikian Wakil Ketua, mempunyai Wewenang yang sama dengan Ketua.
4. Dengan tidak mengurangi wewenangnya, Ketua dan Sekretaris berhak memberi kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa.
5. Badan Pengurus harus mengadakan pembagian kerja di antara para anggotanya secara efektif dan efisien.

RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 11

1. Badan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun, dan setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh Ketua atau sekurang-kurangnya 2 (dua) dari jumlah anggota Badan Pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada Ketua.
2. Di dalam semua rapat, Ketua memegang pimpinan. Jikalau Ketua tidak hadir, rapat dipimpin oleh Wakil ketua, dan jikalau Wakil Ketua pun tidak hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari dan oleh mereka yang hadir.
3. Rapat Badan Pengurus dianggap sah, jikalau sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pengurus hadir atau diwakili.
4. Jikalau yang hadir tidak cukup, Ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepat-cepatnya 2 (dua) hari dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung dari hari rapat yang tidak dapat diadakan tersebut; setelah itu dalam rapat mana dapat diambil keputusan-keputusan dari acara rapat yang tidak dapat diadakan tersebut, dengan tidak mengingat jumlah anggota yang hadir.
5. Keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat; apabila dengan cara tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara yang harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pengurus yang hadir atau diwakili.

BADAN PENGAWAS
Pasal 12

1. Bilamana perlu rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan Pengawas.
2. Badan Pengawas Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh rapat Badan Pendiri dan dapat diangkat kembali.
3. Badan Pengawas mempunyai kewajiban mengawasi pekerjaan Badan Pengurus.
4. Para anggota Badan Pengawas bersama-sama atau masing-masing setiap waktu jam kerja berhak memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman serta tempat-tempat lain yang digunakan dan/atau dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa buku-buku, surat-surat berharga, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas, dan lain sebagainya, serta mengetahui segala tindakan Badan Pengurus yang telah dijalankan.
5. Tiap-tiap anggota Badan Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh (para) anggota Badan Pengawas untuk kepentingan pemeriksaan.

BADAN YAYASAN/PELINDUNG
Pasal 13

1. Jikalau dianggap perlu, rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan Penasihat/Pelindung Yayasan.
2. Badan Penasehat/Pelindung Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh Rapat badan Pendiri dan dapat diangkat kembali.
3. Badan Penasihat/Pelindung berhak memberikan nasihat kepada Badan pendiri dan/atau Badan Pengawasan dan/atau Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
4. Nasihat tersebut dapat disampaikan, baik tertulis ataupun lisan.
5. Nasihat-nasihat tersebut wajib diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Badan Pendiri dan/atau Badan Pengawas dan/atau Badan Pengurus, akan tetapi tidak bersifat mengikat.

TAHUN BUKU
Pasal 14

1. Tahun Buku Yayasan ini dimulai dari awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember tiap-tiap tahun.
2. Badan Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan pertanggungjawaban mengenai keuangan Yayasan.
3. Perhitungan dan pertanggungjawaban serta laporan tahunan tersebut harus disahkan oleh Rapat Badan Pendiri.


Perubahan Tambahan atau Pembubaran
Pasal 15

1. Keputusan untuk mengubah atau menambah anggaran dasar Yayasan ini atau untuk membubarkan Yayasan hanya sah, jikalau dalam rapat Badan Pendiri dihadiri atau diwakili oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Badan Pendiri, dan usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara para anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
2. Keputusan untuk membubarkan Yayasan dapat diambil apabila atas usul Badan Pengurus ternyata, bahwa Yayasan tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau kekayaan Yayasan telah habis atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Badan Pengurus tidak cukup lagi memenuhi ketentuan Yayasan.

CARA MENGGUNAKAN SISA UANG
Pasal 16

Jikalau Yayasan ini dibubarkan, maka dengan mengindahkan bunyinya Pasal 1665 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Badan Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan semua utang Yayasan di bawah pengawasan Badan pengawas, kecuali jika Rapat Badan Pendiri menentukan cara lain dan Rapat Badan Pendiri menentukan cara mempergunakan sisa uang kekayaan dengan memperhatikan dasar tujuan Yayasan.

PENUTUP
Pasal 17

Semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini atau dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diputuskan oleh Rapat Badan Pendiri untuk pertama kali.
Susunan Badan Pengurus terdiri dari:
Ketua : _____
Wakil Ketua : _____
Sekretaris : _____
Bendahara : _____
Anggota : _____

Sebagai Yang Telah Diuraikan:
Dibuat dan dilangsungkan di _____ , pada hari dan tanggal tersebut di atas, dengan dihadiri oleh _____ dan _____ kedua-duanya pegawai Notaris bertempat tinggal di _____ sebagai saksi-saksi.

Akta ini dengan segera telah saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan para saksi-saksi, ditandatangani oleh para penghadap, kemudian oleh saksi-saksi, dan saya, Notaris.


Komentar

Postingan Populer