PERPANJANGAN KREDIT





                             PERJANJIAN PERPANJANGAN KREDIT


Perjanjian ini dibuat di _____ , pada hari ini tanggal _____ oleh dan antara:
1. PT _____ , berkedudukan serta berkantor pusat di _____ dalam hal ini diwakili oleh _____ beralamat di _____ selaku Direktur dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT_____ , selanjutnya akan disebut juga “BANK”.

2. _____ , pekerjaan _____ alamat _____ , dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya akan disebut juga “NASABAH”.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu:
- bahwa NASABAH telah memperoleh fasilitas kredit dari BANK untuk jumlah sampai sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), demikian dengan syarat-syarat/ketentuan-ketentuan dan sebagaimana ternyata dalam PERJANJIAN KREDIT Tanggal _____ Nomor _____ yang dibuat oleh kedua belah pihak dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan;
- bahwa kredit tersebut waktunya berakhir pada tanggal _____ .
- bahwa atas permohonan NASABAH, BANK menyetujui untuk memperpanjang masa kredit tersebut dengan _____ (_____) bulan lagi.

Sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas, kedua belah pihak telah bersetuju untuk dan dengan ini membuat suatu Perjanjian dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Kedua belah pihak telah bersetuju untuk dan dengan ini memperpanjang masa fasilitas kredit yang telah diberikan oleh BANK kepada NASABAH dengan PERJANJI-AN KREDIT Tanggal _____ Nomor _____ tersebut dengan _____ (_____) bulan lagi, sehingga dengan demikian waktunya akan berakhir pada tanggal _____ .

Pasal 2

Semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam PERJANJIAN KREDIT Tanggal _____ Nomor _____ maupun dalam perjanjian-perjanjian pemberian jaminan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan dengan pemberian kredit tersebut dengan ini dinyatakan tetap berlaku, kecuali ketentuan tentang waktu berakhirnya kredit, yang berdasarkan Perjanjian ini diperpanjang sampai dengan tanggal _____ .

Pasal 3

Tentang Perjanjian ini dan semua hubungan dan akibat-akibatnya, pihak-pihak memilih domisili yang tetap dan seumumnya, di kantor Panitera Pengadilan Negeri di _____ Pemilihan domisili ini juga berlaku bagi (para) ahli waris dan/atau (para) pengganti hak dari Para Pihak.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal perjanjian dalam rangkap dua, yang bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

BANK NASABAH
____ ________ 

Komentar

Postingan Populer