PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH


SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH


                                                PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH


Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara:
1. Nama _____ , Pekerjaan _____ , Alamat _____ , selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.
2. Nama _____ , Pekerjaan _____ , Alamat _____ , selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan hal-hal terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Sebidang tanah kosong Hak Milik No. _____ Desa _____ Kecamatan _____ Kabupaten seluas _____ m2 dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
- Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH tersebut kepada PIHAK KEDUA.

Selanjutnya para pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

1. Sewa menyewa tanah ini dibuat untuk jangka waktu _____ tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.
2. Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal _____ yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal _____ .
Apabila PIHAK PERTAMA bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu sewa ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya _____ bulan setelah berakhirnya Perjanjian ini.

PASAL 2

Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan TANAH yang disewa itu untuk keperluan _____ .


PASAL 3

1. Sewa menyewa tanah dalam Perjanjian ini ditetapkan sebesar Rp _____ Rupiah) per tahun atau Rp _____ (_____ Rupiah) untuk keseluruhan waktu sewa dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan Perjanjian ini sebagai tanda bukti pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan TANAH, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh Pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, serta sepanjang tidak ada peratutan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayar PIHAK KEDUA.

PASAL 4

PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani. Dan, PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut.

PASAL 5

1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan TANAH tersebut selain untuk tujuan daripada yang telah disepakati dalam Perjanjian ini, kecuali mendapat izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA wajib menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib mengenai pemakaian tanah. Dan, segala pelanggaran atas peraturan tersebut menjadi tanggungan PIHAK KEDUA seluruhnya.

PASAL 6

PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini, baik untuk sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain, kecuali atas izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.



PASAL 7

1. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memelihara TANAH yang disewanya dengan sebaik-baiknya dengan ongkos dan biaya pemeliharaan oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan, sumur bor, atau galian-galian lain atas tanah yang disewakan tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 8

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA adalah merupakan hak milik yang sah dari PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, atau tidak dalam keadaan disewakan atau dijual kepada pihak lain.

PASAL 9

Apabila PIHAK KEDUA memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini sebelum saat berakhirnya jangka waktu sewa menyewa, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya _____ bulan. Dan, untuk itu PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA maupun menuntut ganti rugi atas segala biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 10

Setelah Perjanjian Sewa Menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk menyerahkan kembali tanah yang disewanya dalam keadaan kosong dan terawat baik.

PASAL 11

1. Perjanjian ini tidak berakhir, karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan tetap bersifat turun-temurun, dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Perjanjian ini juga tidak berakhir apabila tanah dalam Perjanjian ini dijual ataupun karena sebab apa pun juga menjadi milik atau dikuasai pihak lain. Dalam hal ini pemilik baru atas tanah tersebut tetap diwajibkan melaksanakan Perjanjian ini sebagaimana mestinya.

PASAL 12

Apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah. Dan, apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

Komentar

Postingan Populer