SURAT PERJANJIAN PERSEROAN TERBATAS CAMPURAN
SURAT PERJANJIAN PERSEROAN TERBATAS CAMPURAN
(ASING
DAN INDONESIA/JOINT VENTURE)
Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ .
Berhadapan dengan saya, _____ , Notaris di _____ dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:
1. Tuan _____ , lahir di _____ , pada tanggal _____ , Warga Negara Indonesia, pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ .
Dan, untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (3) telah mendapat persetujuan dari Komisaris, yaitu berturut-turut Komisaris Utama dan para Komisaris, yaitu:
a. Tuan _____ , lahir di _____ , pada tanggal _____ , Warga Negara Indonesia, pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ .
b. Nyonya _____ , lahir di _____ , pada tanggal _____ , Warga Negara Indonesia, pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ .
c. Tuan _____ , lahir di _____ , pada tanggal _____ , Warga Negara Indonesia, pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ .
Sebagaimana ternyata dari surat persetujuan yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal _____ Nomor _____ , dilekatkan pada minuta akta ini;
2. Tuan _____ , lahir di Australia pada tanggal _____ , pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ pemegang paspor Nomor _____ , Warga Negara Australia.
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama _____ CO LTD, suatu perseroan yang didirikan menurut hukum Negara Australia, berkantor pusat di _____ yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tanggal _____ , dilekatkan pada minuta akta ini;
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan, bahwa perseroan terbatas PT _____ tersebut dan _____ CO, LTD tersebut, dengan tidak mengurangi izin-izin dan persetujuan dari pihak yang berwenang, bersetuju untuk bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas berdasarkan Undang-Undang dan peraturan-peraturan Negara Republik Indonesia, dengan anggaran dasar sebagai berikut:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Perseroan terbatas ini bernama “PT _____ ” (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “PERSEROAN”), berkedudukan di _____ .
Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi.
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Pasal 2
Perseroan didirikan untuk jangka waktu _____ (_____) tahun lamanya.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam:
Dalam bidang Jasa Perdagangan Besar (Distributor Utama) dan Jasa Pelayanan Purna Jual.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat me-laksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. berdagang segala barang yang dapat diperdagangkan baik atas tanggungan sendiri maupun secara komisi atau amanat atas tanggungan pihak lain, termasuk perdagangan impor, ekspor, interinsulair, grosir, leveransir, ke-agenan, dan distributor dari segala macam barang;
b. berusaha dalam bidang teknik dan infrastruktur, antara lain listrik, air, gas dan drainage, kelistrikan/electrical, sistem mekanikal antara lain air, gas, mesin, tangki, pompa peralatan dan sistem pengolahan air dan limbah serta sistem tenaga listrik tegangan rendah, menengah dan tinggi;
c. jasa di bidang teknik antara lain rekayasa, rancang bangun, dan jasa purna jual, dan jasa lainnya yang berkaitan, kecuali jasa di bidang hukum dan pajak.
MODAL
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp _____ ( _____ Rupiah); (US $ _____ Dollar Amerika Serikat) terbagi atas saham masing-masing saham bernilai nominal Rp. Rupiah (US $ Dollar Amerika Serikat).
2. Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan oleh para pendiri, yaitu:
a. perseroan terbatas PT _____ tersebut, sebanyak saham, dengan nilai nominal atau sebesar _____ Rupiah (US $ _____ Amerika Serikat);
b. _____ tersebut, sebanyak saham, dengan nilai nominal atau sebesar _____ Rupiah (US $ _____ Dollar Amerika Serikat).
Sehingga, seluruhnya berjumlah saham atau sebesar _____ Rp (US $ _____ Dollar Amerika Serikat).
3. 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut di atas, atau seluruhnya berjumlah Rp _____ (US $ _____ Dollar Amerika Serikat) telah disetor penuh dengan uang tunai kepada Perseroan oleh masing-masing pendiri pada saat penandatanganan akta pendirian ini.
Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan, dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional).
Apabila setelah dilakukan penawaran ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian, maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pemegang saham yang masih berminat. Apabila setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak penawaran kepada pemegang saham tersebut masih ada sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham, Direksi harus menawarkannya kepada karyawan perseroan yang berminat terlebih dahulu, dan bila setelah penawaran pada karyawan perseroan itu masih ada sisa saham yang tidak diambil bagian, Direksi berhak secara bebas menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak lain.
SAHAM
Pasal 5
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama _____.
2. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan hukum sebagai pemilik dari satu saham.
3. Apabila saham karena sebab apa pun menjadi milik beberapa orang, maka mereka yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk seorang di antara mereka atau seorang lain sebagai kuasa mereka bersama, dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut
4. Selama ketentuan dalam Ayat (3) di atas belum dilaksanakan, maka para pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sedangkan pembayaran deviden untuk saham itu ditangguhkan.
5. Seorang pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Perseroan mempunyai sedikitnya 2 (dua) pemegang saham.
SURAT SAHAM
Pasal 6
1. Perseroan dapat mengeluarkan surat saham.
2. Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk tiap saham diberi sehelai surat saham.
3. Surat kolektip saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.
4. Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham.
b. Nomor surat saham.
c. Tanggal pengeluaran surat saham.
d. Nilai nominal saham.
5. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham.
b. Nomor surat kolektif saham.
c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham.
d. Nilai nominal saham.
e. Jumlah saham.
6. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh seorang Direktur dan seorang Komisaris
PENGGANTI SURAT SAHAM
Pasal 7
1. Apabila surat saham rusak atau tidak dapat dipakai lagi, maka atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti.
2. Surat saham sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) kemudian dihapuskan, dan oleh Direksi dibuat berita acara untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.
3. Apabila surat saham hilang, maka atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan itu cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus.
4. Setelah pengganti surat saham tersebut dikeluarkan, maka, asli surat saham tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.
5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.
6. Ketentuan dalam pasal 7 ini, mutatis-mutandis juga berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif saham.
DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS
Pasal 8
1. Perseroan mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan
2. Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat:
a. nama dan alamat para pemegang saham;
b. jumlah, nomor, dan tanggal perolehan Surat Kolektif saham yang dimiliki para pemegang saham;
c. jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi.
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan surat kepada Direksi Perseroan.
Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala panggilan dan pemberitahuan kepada pemegang saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.
5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya.
6. Setiap pemegang saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus pada waktu jam kerja Kantor Perseroan.
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
Pasal 9
1. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah.
2. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1)) atau salinannya disampaikan kepada Perseroan.
3. Pemegang saham yang hendak memindahkan sahamnya harus menawarkan terlebih dahulu secara tertulis kepada pemegang saham lain dengan menyebut-kan harga serta persyaratan penjualan, dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut.
4. Para pemegang saham lainnya berhak membeli saham yang ditawarkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penawaran sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimiliki masing-masing.
5. Perseroan wajib menjamin bahwa semua saham yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penawaran dilakukan.
6. Dalam hal Perseroan tidak dapat menjamin terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (5) pemegang saham dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului penawaran kepada orang lain dengan harga dan persyaratan yang sama.
7. Pemegang saham yang menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) berhak menarik kembali penawaran tersebut setelah lewatnya jangka waktu yang dimaksud dalam Ayat (4).
8. Keharusan menawarkan saham kepada pemegang saham lain hanya dapat dilakukan satu kali.
9. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi.
10. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari rapat itu, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.
DIREKSI
Pasal 10
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari 4 (empat) orang, seorang di antaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama.
2. Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, masing-masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, dengan ketentuan Direktur Utama adalah Warga Negara Indonesia dan seorang Direktur lainnya adalah Warga Negara Asing.
3. Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris.
4. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu.
5. Apabila oleh suatu sebab apa pun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat Direksi baru. Dan, untuk sementara Perseroan diurus oleh Komisaris.
6. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
7. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Ayat (6);
b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 11
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepen-tingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di bank);
b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;
Harus dengan persetujuan dari atau surat-surat yang bersangkutan, turut ditandatangani oleh 1 (satu) orang Komisaris yang diangkat oleh pemegang saham pihak Asing dan 1 (satu) orang Komisaris yang diangkat oleh pihak Indonesia
4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak, atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri, ataupun yang berkaitan satu sama lain, harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili pemegang saham yang memiliki paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.
5. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (4) wajib pula diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar di tempat kedudukan perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.
6. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apa pun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan harus dengan surat kuasa tertulis secara tersendiri.
7. Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.
8. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris.
9. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya. Dan, dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Komisaris.
RAPAT DIREKSI
Pasal 12
1. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu oleh seorang, atau lebih anggota Direksi, atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Komisaris, atau atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar ini.
3. Panggilan Rapat Direksi harus disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat Rapat.
5. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan di mana pun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari anggota Direksi yang hadir.
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa .
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam Rapat.
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang maka ketua Rapat Direksi yang akan menentukan.
10. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan. Sedangkan, pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
c. Suara blangko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
11. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara ter-tulis, dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
KOMISARIS
Pasal 13
1. Komisaris terdiri dari 4 (empat) orang anggota Komisaris, seorang di antaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.
2. Anggota Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, dengan ketentuan 2 (dua) orang Komisaris termasuk Komisaris Utama adalah Warga Negara Asing dan 2 (dua) orang komisaris lainnya adalah Warga Negara Indonesia.
3. Anggota Komisaris dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
4. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu.
5. Seorang anggota Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
6. Jabatan anggota Komisaris berakhir apabila:
a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Ayat (5);
b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS
Pasal 14
1. Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
2. Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan, dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Komisaris.
4. Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seseorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya.
6. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesudah pemberhentian sementara itu, Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang ber-sangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada ke-dudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri.
7. Rapat tersebut dalam Ayat (6) pasal ini dipimpin oleh Komisaris Utama. Dan, apabila ia tidak hadir, dipimpin oleh salah seorang anggota Komisaris lainnya, dan apabila tidak ada seorang pun anggota Komisaris yang hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir.
Ketidakhadiran tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain.
8. Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka pem-berhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula.
9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara, dan Perseroan tidak mempunyai seorang pun anggota Direksi, maka untuk sementara Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih di antara mereka atas tanggungan mereka bersama.
10. Dalam hal hanya ada seorang Komisaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.
RAPAT KOMISARIS
Pasal 15
1. Rapat Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Komisaris, atau atas permintaan tertulis seorang atau lebih anggota Direksi, atau atas permintaan dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah.
2. Panggilan rapat Komisaris dilakukan oleh Komisaris Utama.
3. Panggilan Rapat Komisaris disampaikan kepada setiap anggota Komisaris secara langsung, maupun dengan surat tercatat dengan mendapat tanda terima yang layak, sekurangnya 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat Rapat.
5. Rapat Komisaris diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Komisaris hadir atau diwakili, panggil-an terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan, dan Rapat Komisaris dapat diadakan di mana pun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6. Rapat Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama. Dalam hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka Rapat Komisaris akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Komisaris yang hadir.
7. Seorang anggota Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Komisaris hanya oleh seorang anggota Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.
8. Rapat Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat.
9. Keputusan Rapat Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
10. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang, maka Ketua Rapat Komisaris yang akan menentukan.
11.a. Setiap anggota Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Komisaris lainnya yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri seorang dilakukan dengan surat suara ter-tutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
c. Suara blangko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Komisaris telah diberitahu secara tertulis, dan semua anggota Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Komisaris.
TAHUN BUKU
Pasal 16
1. - Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal _____ (_____) bulan _____ sampai dengan tanggal _____ (_____).
- Pada akhir bulan _____ tiap tahun, buku Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya buku Perseroan dimulai pada tanggal dari akta Pendirian ini dan ditutup pada tanggal _____ .
2. - Dalam waktu paling lambat _____ (_____) bulan _____ setelah buku Perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris untuk diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunan.
- Laporan tahunan tersebut harus sudah disediakan di kantor Perseroan paling lambat _____ (_____) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham tahunan diselenggarakan, agar dapat diperiksa oleh para pemegang saham.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 17
1. Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan adalah:
a. Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Anggaran Dasar ini;
b. Rapat Umum Pemegang Saham lainnya selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
2. Istilah Rapat Umum Pemegang Saham dalam Anggaran Dasar ini berarti kedua-nya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan lain.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Pasal 18
1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diselenggarakan tiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup.
2. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunan:
a. Direksi mengajukan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut untuk mendapat pengesahan rapat.
b. Direksi mengajukan laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan dimasa yang akan datang, kegiatan utama Perseroan dan perubahannya selama tahun buku, serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perseroan untuk mendapatkan persetujuan rapat.
c. Diputuskan penggunaan laba Perseroan.
d. Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar.
3. Pengesahan perhitungan tahunan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam perhitungan tahunan.
4. Apabila Direksi atau Komisaris lalai untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan pada waktu yang telah ditentukan, maka pemegang saham berhak memanggil sendiri Rapat Umum Pemegang Saham tahunan atas biaya Perseroan, setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Pasal 19
1. Direksi atau Komisaris berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa.
2. Direksi atau Komisaris wajib memanggil dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atas permintaan tertulis dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Permintaan tertulis tersebut harus disampaikan secara tercatat dengan menyebutkan hal-hal yang hendak dibicarakan disertai alasannya.
3. Apabila Direksi atau Komisaris lalai untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Bbiasa sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) setelah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat permintaan itu diterima, maka pemegang saham yang bersangkutan berhak memanggil sendiri Rapat atas biaya Perseroan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
4. Pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) harus memperhatikan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memberi izin tersebut.
TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 20
1. Rapat Umum Pemegang Saham diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha.
2. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan surat tercatat yang harus dikirim paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal rapat. Dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
3. Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham harus mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat, dan acara Rapat dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di Kantor Perseroan mulai dari hari dilakukan pemanggilan sampai dengan tanggal rapat diadakan.
Pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham tahunan harus pula mencantumkan bahwa laporan tahunan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 Ayat (2) telah tersedia di Kantor Perseroan.
4. Apabila semua pemegang saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) tidak menjadi syarat dan dalam Rapat itu dapat diambil keputusan yang sah serta mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan, sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham dapat diselenggarakan di mana pun juga dalam wilayah Republik Indonesia.
PIMPINAN DAN BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 21
1. Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apa pun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat dipimpin oleh seorang Direktur. Dalam hal Direktur tidak ada atau berhalangan, karena sebab apa pun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat dipimpin oleh seorang Direktur. Dalam hal Direktur tidak ada atau berhalangan, karena sebab apa pun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Komisaris. Dalam hal semua anggota Komisaris tidak hadir atau berhalangan, karena sebab apa pun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam Rapat.
2. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan seorang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam rapat
Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti yang sah terhadap semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat
3. Penandatanganan yang dimaksud dalam Ayat (2) pasal ini tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dalam bentuk akta Notaris.
KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN
Pasal 22
1. a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham, dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1.a) tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan rapat kedua.
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1.b) harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat pertama.
e. Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
f. Dalam hal kuorum rapat kedua tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
2. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa.
3. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat diadakan.
4. Dalam rapat, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluar-kan 1 (satu) suara.
5. Anggota Direksi, anggota Komisaris, dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
6. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam rapat.
7. Suara blangko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
8. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka ke-putusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain.
Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
9. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahu secara tertulis dan semua Pemegang Saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
PENGGUNAAN LABA
Pasal 23
Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh rapat tersebut.
Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tahunan tidak menentukan cara penggunaannya, laba bersih setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh undang-undang dan Anggaran Dasar Perseroan dibagi sebagai dividen.
Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi, dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup.
Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan kedalam dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu.
Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan.
Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu tersebut menjadi milik Perseroan.
PENGGUNAAN DANA CADANGAN
Pasal 24
1. Bagian dari laba yang disediakan untuk dana cadangan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dana cadangan sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan hanya digunakan untuk menutup kerugian yang diderita oleh Perseroan.
3. Apabila jumlah dana cadangan telah melebihi jumlah sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan tersebut, maka Rapat Umum Pemegang Saham dapat memutuskan agar jumlah dari dana cadangan yang telah melebihi jumlah sebagaimana ditentukan dalam Ayat (2) digunakan bagi keperluan Perseroan.
4. Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memper-oleh laba, dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Komi-saris dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, yang dihadiri oleh Pemegang Saham, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan, yang mempunyai hak suara yang sah. Dan, keputusan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.
Pengubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia.
Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut pengubahan nama, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan pengubahan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pengubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam Ayat (2) pasal ini cukup dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam waktu selambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengubahan tersebut serta didaftarkan dalam wajib Daftar Perusahaan.
Apabila dalam rapat yang dimaksud dalam Ayat (1) kuorum yang ditentukan tidak tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah rapat pertama itu dapat diselenggarakan rapat kedua dengan syarat dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk rapat pertama, kecuali mengenai jangka waktu panggilan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat kedua tersebut, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat, dan keputusan disetujui berdasarkan suara setuju terbanyak jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.
Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditor Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan/atau beredar secara luas di tempat kedudukan Perseroan dan dalam Berita Negara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan tentang pengurangan modal tersebut.
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 26
1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.
2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian mengenai renca-na penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 27
1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
2. Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu berdirinya, atau dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh likuidator.
3. Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) tidak menunjuk likuidator.
4. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan Pengadilan.
5. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan, mengumumkan dalam Berita Negara dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang terbit atau beredar di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan serta memberitahukan kepada Menteri Kehakiman paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perseroan dibubarkan.
6. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta pendirian beserta pengubahannya di kemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal disah-kannya perhitungan likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diberi-kannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator.
PERATURAN PENUTUP
Pasal 28
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutuskan.
Selanjutnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan, bahwa:
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 10 dan Pasal 13 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai:
- Direktur Utama : _____
- Direktur : _____
- Komisaris Utama : _____
- Komisaris : _____
- Komisaris : _____
Pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama kali diadakan, setelah akta pendirian ini mendapat pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di _____ pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh Tuan _____ Sarjana Hukum dan Tuan _____ , _____ , sebagai saksi-saksi.
- Segera, setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap tersebut, saksi-saksi dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Komentar
Posting Komentar