Paten
Apakah Paten ?
Paten adalah sebuah istilah yang pada saat ini semakin sering digunakan, namun masih sedikit dipahami. Bagi sebagian orang masih merupakan sebuah konsep hukum yang tidak jelas dan memiliki sedikit keterkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakna sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Jadi Patent adalah :
- Hak eksklusif
- Invensi di bidang teknologi
- Melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Pemberian setelah pemeriksaan.
Apakah Invensi ?
- Ide inventor
- Kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi
- Produk atau proses
- Penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Invensi yang dapat diberi Paten :
- Diungkapkan dengan jelas
- Baru
- Mengandung langkah inventif
- Dapat diterapkan dalam industri
Invensi yang tidak dapat diberi Paten :
- Produk atau proses yang pengumuman dan penggunaannya atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan / hewan.
- Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Semua makhluk hidup atau jasad renik
- Proses biologis yang essensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
Invensi juga tidak mencakup :
- Kreasi estetika
- Skema
- Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan : yang melibatkan mental, permainan, bisnis.
- Aturan dan metode mengenai program komputer.
- Presentasi mengenai suatu informasi.
Kompetisi Perdagangan Global
Persaingan pada perdagangan bebas sudah harus dihadapi. Persaingan perdagangan / ekonomi pada dasarnya tidak lain adalah Persaingan teknologi dan service. Kegagalan para pelaku usaha dalam memanfaatkan sistem perlindungan paten dapat menyebabkan dampak seperti ;
- Resiko dituntut atas pelanggaran oleh pihak lain
- Kemungkinan besar akan menghadapi hambatan memasuki negara tujuan pasar.
- Ketidakmampuan memasuki kompetisi global
- Ketidakmampuan menjaga keunggulan daya kompetisi produk mereka (resiko digandakan oleh pihak ketiga).
Paten dan Pengembangan Dunia Usaha
Pengembangan dunia usaha pada dasarnya adalah pengembangan teknologi. Dari segi pengembangan teknologi patent memberikan sumbangan dengan 5 (lima) macam cara :
- Merupakan insentif untuk menghasilkan teknologi baru.
- Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses.
- Mendorong alih teknologi
- Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan strategi di bidang teknologi dan pengembangan industri.
- Mendorong penanaman modal.
Jenis Paten dan Lama perlindungannya :
1. Paten biasa (Produk atau Proses), jangka perlindungannya 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan (tidak dapat diperpanjang).
2. Paten Sederhana (Produk atau Alat), jangka perlindungannya 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan (tidak dapat diperpanjang).
Yang berhak memperoleh Paten :
1. Inventor (s)
2. Yang menerima lebih lanjut hak inventor
3. Pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjiakan lain
- Inventor berhak mendapat imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi tersebut.
- Imbalan yang dimaksud dapat dibayarkan :
a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus.
b. persentase
c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus.
d. gabungan antara persentasi dan hadiah atau bonus.
e. bentuk lain yang disepakati para pihak.
Hak Pemegang Paten
1. Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan, atau diserahkan produk yang diberi paten (paten produk).
2. Menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaiman dimaksud dalam angka 1.
Kewajiban Pemegang Paten
1. Membuat produk atau menggunakan proses yang diberi paten di Indonesia
2. Membayar biaya tahunan
Proses Pengajuan Permohonan Paten
1. Paten diberikan atas dasar permohonan yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (mengisi formulir).
2. Setiap permohonan hanya untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
3. Membayar biaya permohonan
Syarat-syarat Pendaftaran Paten
1. Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai 6000,-
2. Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai 6000,-
3. Surat pengalihan hak (jika yang mengajukan bukan si penemu)
4. Uraian/Deskripsi penemuan dan abstraksi.
5. Gambar/atau sketsa temuan (bila ada)
Tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Direktorat Paten terhadap setiap Permohonan Paten :
1. Pemeriksaan administratif
2. Pengumuman permohonan (A)
3. Pemeriksaan substantif
4. Pemberian atau Penolakan Permohonan
5. Pengumuman Paten (B)
6. Penerbitan Sertifikat Paten
(Lihat Prosedur Patent)
Pengalihan dan Lisensi Paten
Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi.
Pembatalan Paten
1. Batal demi hukum (tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan).
2. Batal atas permohonan pemegang Paten.
3. Batal berdasarkan gugatan :
- Seharusnya tidak diberikan menurut ketentuan Pasal 2, Pasal 6, atau Pasal 7.
- Paten tersebut sama dengan Paten lain yang telah diberi.
Penyelesaian Sengketa
- Jika suatu paten diberikan kepada pihak lain selain yang berhak, pihak yang berhak atas paten dapat menggugat kepada Pengadilan Niaga.
- Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.
- Para pihak dapat juga menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui arbitrase atau Alternatif penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih para pihak sesuai dengan UU yang berlaku.
References :
- Short course in Intellectual Property Right (Elementary) - Asian Law Group Pty Ltd. - Ausaid.
- Directorate General of Intellectual Property Right - Indonesian Ministerial of Justice and Human Right.
Paten adalah sebuah istilah yang pada saat ini semakin sering digunakan, namun masih sedikit dipahami. Bagi sebagian orang masih merupakan sebuah konsep hukum yang tidak jelas dan memiliki sedikit keterkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakna sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Jadi Patent adalah :
- Hak eksklusif
- Invensi di bidang teknologi
- Melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Pemberian setelah pemeriksaan.
Apakah Invensi ?
- Ide inventor
- Kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi
- Produk atau proses
- Penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Invensi yang dapat diberi Paten :
- Diungkapkan dengan jelas
- Baru
- Mengandung langkah inventif
- Dapat diterapkan dalam industri
Invensi yang tidak dapat diberi Paten :
- Produk atau proses yang pengumuman dan penggunaannya atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan / hewan.
- Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Semua makhluk hidup atau jasad renik
- Proses biologis yang essensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
Invensi juga tidak mencakup :
- Kreasi estetika
- Skema
- Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan : yang melibatkan mental, permainan, bisnis.
- Aturan dan metode mengenai program komputer.
- Presentasi mengenai suatu informasi.
Kompetisi Perdagangan Global
Persaingan pada perdagangan bebas sudah harus dihadapi. Persaingan perdagangan / ekonomi pada dasarnya tidak lain adalah Persaingan teknologi dan service. Kegagalan para pelaku usaha dalam memanfaatkan sistem perlindungan paten dapat menyebabkan dampak seperti ;
- Resiko dituntut atas pelanggaran oleh pihak lain
- Kemungkinan besar akan menghadapi hambatan memasuki negara tujuan pasar.
- Ketidakmampuan memasuki kompetisi global
- Ketidakmampuan menjaga keunggulan daya kompetisi produk mereka (resiko digandakan oleh pihak ketiga).
Paten dan Pengembangan Dunia Usaha
Pengembangan dunia usaha pada dasarnya adalah pengembangan teknologi. Dari segi pengembangan teknologi patent memberikan sumbangan dengan 5 (lima) macam cara :
- Merupakan insentif untuk menghasilkan teknologi baru.
- Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses.
- Mendorong alih teknologi
- Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan strategi di bidang teknologi dan pengembangan industri.
- Mendorong penanaman modal.
Jenis Paten dan Lama perlindungannya :
1. Paten biasa (Produk atau Proses), jangka perlindungannya 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan (tidak dapat diperpanjang).
2. Paten Sederhana (Produk atau Alat), jangka perlindungannya 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan (tidak dapat diperpanjang).
Yang berhak memperoleh Paten :
1. Inventor (s)
2. Yang menerima lebih lanjut hak inventor
3. Pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjiakan lain
- Inventor berhak mendapat imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi tersebut.
- Imbalan yang dimaksud dapat dibayarkan :
a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus.
b. persentase
c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus.
d. gabungan antara persentasi dan hadiah atau bonus.
e. bentuk lain yang disepakati para pihak.
Hak Pemegang Paten
1. Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan, atau diserahkan produk yang diberi paten (paten produk).
2. Menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaiman dimaksud dalam angka 1.
Kewajiban Pemegang Paten
1. Membuat produk atau menggunakan proses yang diberi paten di Indonesia
2. Membayar biaya tahunan
Proses Pengajuan Permohonan Paten
1. Paten diberikan atas dasar permohonan yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (mengisi formulir).
2. Setiap permohonan hanya untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
3. Membayar biaya permohonan
Syarat-syarat Pendaftaran Paten
1. Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai 6000,-
2. Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai 6000,-
3. Surat pengalihan hak (jika yang mengajukan bukan si penemu)
4. Uraian/Deskripsi penemuan dan abstraksi.
5. Gambar/atau sketsa temuan (bila ada)
Tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Direktorat Paten terhadap setiap Permohonan Paten :
1. Pemeriksaan administratif
2. Pengumuman permohonan (A)
3. Pemeriksaan substantif
4. Pemberian atau Penolakan Permohonan
5. Pengumuman Paten (B)
6. Penerbitan Sertifikat Paten
(Lihat Prosedur Patent)
Pengalihan dan Lisensi Paten
Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi.
Pembatalan Paten
1. Batal demi hukum (tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan).
2. Batal atas permohonan pemegang Paten.
3. Batal berdasarkan gugatan :
- Seharusnya tidak diberikan menurut ketentuan Pasal 2, Pasal 6, atau Pasal 7.
- Paten tersebut sama dengan Paten lain yang telah diberi.
Penyelesaian Sengketa
- Jika suatu paten diberikan kepada pihak lain selain yang berhak, pihak yang berhak atas paten dapat menggugat kepada Pengadilan Niaga.
- Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.
- Para pihak dapat juga menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui arbitrase atau Alternatif penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih para pihak sesuai dengan UU yang berlaku.
References :
- Short course in Intellectual Property Right (Elementary) - Asian Law Group Pty Ltd. - Ausaid.
- Directorate General of Intellectual Property Right - Indonesian Ministerial of Justice and Human Right.
Komentar
Posting Komentar