Hak Kekayaan Intelektual



Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.
Hak Kekayaan Intelektual sebagai salah satu Property.
Jenis-jenis kekayaan / property :
Kekayaan bergerak / movable property
Kekayaan tidak bergerak / immovable property
Kekayaan Intelektual / Intellectual property

Dasar Hukum Global Hak Kekayaan Intelektual
Perjanjian TRIP (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) untuk mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional. Kewajiban dari negara-negara anggota - disesuaikan dengan standar minimum TRIP. Dalam implementasinya; untuk menjamin keseimbangan antara standard minimum perlindungan Hak kekayaan Intelektual dengan kebutuhan publik.

Sebagai pengaruh dari perdagangan global dimana perkembangan dunia usaha semakin meningkat tajam, hukum perlindungan Hak Kekayaan Intelektual perlu merevisi beberapa perubahan yang dituangkan dalam undang-undang. Keikutsertan Indonesia meratifikasi konvensi tentang pembentukan organisasi perdagangan dunia (world trade organization) yang mencakup pula persetujuan tentang aspek-aspek dagang yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual atau yang lebih dikenal dengan persetujuan TRIPs, sebagaimana telah disahkan dengan undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), turut mempengaruhi sejarah perkembangan perlindungan sistem Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Persetujuan TRIPs memuat kewajiban bagi negara anggotanya untuk menyesuaikan Undang-undang nasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam persetujuan TRIPs tersebut. Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkan perjanjian internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual sebagai dasar. Disamping itu, persetujuan TRIPs tersebut mengatur pula aturan pelakanaan penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual secara ketat. Ratifikasi dari peraturan tersebut telah pula mendorong keikutsertaan Indonesia dalam meratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Konvensi Paris) yang telah disahkan degan Keputusan Presiden RI Nomor 15 tahun 1997 dan Trademark Law Treaty yang disahkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 17 tahun 1997. Dengan diratifikasinya perjanjian-perjanjian internasional tersebut oleh Pemerintah Indonesia, hal itu memuat kewajiban untuk menyesuaikan undang-undang merek yang ada dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi tersebut. Sebagai pengaruh dari perdagangan global dimana perkembangan dunia usaha semakin meningkat tajam, hukum perlindungan Hak Kekayaan Intelektual perlu merevisi beberapa perubahan yang dituangkan dalam undang-undang. Keikutsertan Indonesia meratifikasi konvensi tentang pembentukan organisasi perdagangan dunia (world trade organization) yang mencakup pula persetujuan tentang aspek-aspek dagang yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual atau yang lebih dikenal dengan persetujuan TRIPs, sebagaimana telah disahkan dengan undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), turut mempengaruhi sejarah perkembangan perlindungan sistem Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Persetujuan TRIPs memuat kewajiban bagi negara anggotanya untuk menyesuaikan Undang-undang nasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam persetujuan TRIPs tersebut. Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkan perjanjian internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual sebagai dasar. Disamping itu, persetujuan TRIPs tersebut mengatur pula aturan pelakanaan penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual secara ketat. Ratifikasi dari peraturan tersebut telah pula mendorong keikutsertaan Indonesia dalam meratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Konvensi Paris) yang telah disahkan degan Keputusan Presiden RI Nomor 15 tahun 1997 dan Trademark Law Treaty yang disahkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 17 tahun 1997. Dengan diratifikasinya perjanjian-perjanjian internasional tersebut oleh Pemerintah Indonesia, hal itu memuat kewajiban untuk menyesuaikan undang-undang merek yang ada dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi tersebut.

Komentar

Postingan Populer