Merek Dagang / Jasa
Apakah Merek ?
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan salah satu kunci pertimbangan
dalam keputusan bisnis. Merek adalah modal intelektual yang memiliki nilai
ekonomi yang dapat ditingkatkan nilainya dalam produk dan teknologi. Merek
adalah asset bisnis dan usaha. Merek sangat erat dengan busines image, goodwil
dan reputasi. Merek dagang adalah : merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah :
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
Hukum merek di Indonesia
Hukum merek di Indonesia
Di Indonesia
undang-undang merek kolonial yaitu sejak tahun 1885 dan diperbaharui dengan UU
Merek No.21 tahun 1961, yang kemudian dirubah dengan UU Merek No.19 tahun 1992
dan direvisi kembali dengan UU Merek No.14 tahun 1997yang kemudian menjadi UU
Merek No.15 tahun 2001.
Dasar Pemikiran Perlindungan Merek
To Protect Business Reputation and Goodwill
To Protect Consumer from Deception;
To Prevent the Buying public from purchasing inferior goods or services in the mistaken believe that they originate from or are provided by another trade. (David I.Bainbridge - "Intellectual Property 2nd edition").
Dasar Pemikiran Perlindungan Merek
To Protect Business Reputation and Goodwill
To Protect Consumer from Deception;
To Prevent the Buying public from purchasing inferior goods or services in the mistaken believe that they originate from or are provided by another trade. (David I.Bainbridge - "Intellectual Property 2nd edition").
Bagaimana masyarakat memperoleh perlindungan merek ?
- Melakukan pendaftaran merek dalam lingkup nasional dan internasional.
- Mempelajari sistem hukum yang mengatur aspek HKI
- Melakukan konsultasi dengan konsultan HKI.
Manfaat Perlindungan Merek
- Merek dapat menghasilkan income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi.
- Merek dapat meningkatkan nilai atau jaminan dimata investor dan institusi keuangan.
- Merek meningkatkan performance dan competitiveness/daya saing.
- Dengan pendaftaran merek membantu perlindungan dan penegakan haknya.
Alasan Untuk Melakukan Pendaftaran Merek
- Hak Eksklusif dalam pasar / ekspor
- Posisi market yang kuat
- Pengembalian investasi
- Kesempatan untuk melisensi atau menjual
- Meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi
- Memberikan image yang positif bagi perusahaan
- Meningkatkan kesempatan untuk memperoleh konsumen dari produk dan jasa.
Keuntungan dari Pendaftaran Merek untuk Pemasaran dagang dan jasa
Merek merupakan wajah dari bisnis, dimana dapat membedakan
produk atau servis yang anda miliki dengan kompetitor.
Pendaftaran merek
dapat memaksimalkan diferensiasi produk, periklanan dan pemsaran sehingga dapat
menguntungkan dalam pemasaran internasional.
Merek dapat memberikan menjamin
kualitas yang konsisten, perlu hati-hati dalam memilih dan mendesain suatu merek
untuk dilindungi digunakan dalam periklanan dan perlu diperhitungkan
penyalahgunaan oleh pihak lain.
Kerugian Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Merek
- Lebih rendahnya pendapatan
- Kurang loyalnya konsumen terhadap barang yang tanpa merek
- Kesulitan dalam pemasaran dan pengiklanan produk atau jasa baik dalam negeri maupun di luar negeri
- Kesulitan dalam Penegakan hak.
Merek yang Tidak dapat didaftar
- Pemohon yang beriktikad tidak baik
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas, agama dan ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan barang / jasa.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya / keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk barang / jasa sejenis.
- Persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal
- Memiliki persamaan pada pokoknya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
Lamanya Perlindungan Merek dan Kuasa
- Sepuluh tahun sejak permohonan dilengkapi
- Dapat dilakukan perpanjangan dengan membayar biaya
- Pemohon di luar Indonesia wajib menunjuk konsultan HKI
- Wajib menyatakan memilih tempat tinggal kuasa sebagai kuasa hukum di Indonesia.
Indikasi geografis
Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut,
memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
- Sebagai alat bukti
- Sebagai dasar untuk menolak permohonan merek orang lain
- Mencegah orang lain untuk menggunakan merek yang sama
Syarat Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek
Yang diajukan Perorangan :
1. Mengisi formulir rangkap 4 dalam bahasa Indonesia dan diketik rapi
2. Melampirkan : fotocopy KTP, Surat Kuasa (kalau pakai Kuasa), Surat Pernyataan, Etiket Merek (24 Lembar)
Yang diajukan Perusahaan :
3. Melampirkan : Photocopy KTP Direksi, Surat Kuasa (kalau pakai Kuasa), Surat Pernyataan, Etiket Merek (24 Lembar), Akte Pendirian Perusahaan.
Yang diajukan oleh pemohon yang bertempat tinggal diluar wilayah Negara Republik Indonesia :
1. Surat Kuasa (harus mengajukan permohonan melalui kuasa)
2. Surat Pernyataan
3. Etiket Merek (25 lembar)
Hak Prioritas
Hak Prioritas adalah :
hak permohonan untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang
tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial property atau
Agreement Establishing the world trade organization untuk memperoleh pengakuan
bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara
tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention for the Protection of Industrial Property.
Jangka Waktu Penyelesaian menurut UU No.15 Tahun 2001
Pemeriksaan formalitas = 30 hari
Pemeriksaan substantif = 9 bulan
Persiapan pengumuman = 10 hari
Pengumuman = 3 bulan
Pendaftaran = 30 hari
Total = 14 bulan 10 hari.
Lihat Alur Pendaftaran Merek
Hak Atas Merek
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya.
Hak-hak Pemilik Merek Terdaftar
- Hak menggunakan sendiri;
- Hak mengalihkan kepada pihak lain;
- Hak memberikan izin kepada pihak lain untuk mempergunakan merek tersebut;
- Hak untuk memperpanjang perlindungan hukum untuk merek tersebut;
- Hak untuk menuntut baik secara perdata maupun pidana;
- Hak mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan orang lain baik secara perdata maupun pidana.
Lisensi Merek
- Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain;
- Perjanjian lisensi berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia;
- Jangka waktu tidak lebih dari jangka waktu masa perlindungan;
- Dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Pengalihan Hak atas Merek
Dengan cara : pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Kuasa
Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
Delik Aduan
Tindak Pidana dalam Pasal 90, 91, 92, 93 dan 94 UU No.15 Tahun 2001 tentang merek merupakan delik aduan.
Pengapusan Merek
1. Atas prakarsa kantor merek :
- Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir.
- Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak
sesuai dengan barang dan/jasa yang dimohonkan pendaftaran termasuk pemakaian
merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
2. Permohonan
Pemilik merek yang bersangkutan
3. Berdasarkan putusan
pengadilan.
References :
- Short course in Intellectual Property Right (Elementary) - Asian Law Group Pty Ltd. - Ausaid.
- Directorate General of Intellectual Property Right - Indonesian Ministerial of Justice and Human Right.
Komentar
Posting Komentar