Desain industri



Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.


Perlindungan atas Desain Industri

Pendaftaran atas desain memberikan pemiliknya hak untuk memonopoli desain atas penampakannya dalam bahan-bahan yang diproduksi. Penampakan dapat diartikan dalam bentuk dan konfigurasi, atau warna atau hiasan-hiasan atau keduanya.Perlindungan atas desain melindungi penampakan dari bahan-bahan dan tidak termasuk cara / metode atau prinsip-prinsip konstruksi / pembuatannya.


Perbedaan Antara Paten dan Desain industri


Perlindungan yang didapat dari pendaftaran desain berbeda dengan perlindungan yang diperoleh oleh paten. Tetapi mungkin saja untuk mempunyai suatu paten dan pendaftaran desain untuk penemuan yang sama. Paten menyediakan perlindungan bagi metode atau prinsip-prinsip pembuatan suatu bahan, sedangkan pendaftaran desain melindungi penampakan dari bahan-bahan yang sama.


Jenis desain yang dapat dilindungi

Pasal 2 ayat 1 UU Republik Indonesia No.31 tahun 2000 tentang desain industri menyatakan bahwa hak-hak atas desain industri akan diberikan hanya atas desain baru. Design industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan dsain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Berdasarkan Pasal 3, suatu desain industri harus tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
a. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau
b. telah digunkaan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Pasal 4 secara khusus menyebutkan bahwa permohonan untuk pendaftaran desain industri akan ditolak apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.


Jangka waktu perlindungan

Desain industri dilindungi untuk masa 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. (Pasal 5 UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri).


Pemilik Desain Industri

1. Menurut pasal 6, yang berhak memperoleh desain industri adalah : a. pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. b. beberapa orang pendesain (diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali diperjanjikan lain).
2. Jika desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai ke luar hubungan itu.
3. Dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan di bidang swasta, pemegang hak atas desain industri adalah pihak yang membuat desain industri itu. (Pasal 7).


Pelanggaran atas Desain

Pemilik dari desain terdaftar mempunyai hak-hak eksklusif untuk memakai desainnya dalam barang-barang tertentu sesuai dengan maksud pendaftarannya. Hak ini akan dianggap dilanggar apabila pihak lain tanpa persetujuan dari si pemegang desain industri membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Tuntutan dapat diajukan oleh pemegang hak desain industri atau penerima lisensi :
1. gugatan ganti rugi dan / atau
2. penghentian semua perbuatan tanpa ijin yang dilakukan oleh pihak lain. (Pasal 46)
Gugatan diajukan ke pengadilan niaga. (pasal 46 ayat (1) huruf b).


Pendaftaran Desain industri

Syarat-syarat pendaftaran desain industri :
1. Surat kuasa
2. Surat pernyataan
3. Copy KTP dan NPWP
4. Gambar sket desain di kertas 100 gram 5 lembar, yang dapat dilihat dari berbagai sisi, seperti dari atas, bawah, depan dan belakang.
5. Klasifikasi desain dan keterangan gambar.
6. Nama penemu/pembuat.


Komentar

Postingan Populer