Desain industri
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Perlindungan atas Desain Industri
Pendaftaran atas desain memberikan pemiliknya hak untuk memonopoli desain atas penampakannya dalam bahan-bahan yang diproduksi. Penampakan dapat diartikan dalam bentuk dan konfigurasi, atau warna atau hiasan-hiasan atau keduanya.Perlindungan atas desain melindungi penampakan dari bahan-bahan dan tidak termasuk cara / metode atau prinsip-prinsip konstruksi / pembuatannya.
Perbedaan Antara Paten dan Desain industri
Perlindungan yang didapat dari pendaftaran desain berbeda
dengan perlindungan yang diperoleh oleh paten. Tetapi mungkin saja untuk
mempunyai suatu paten dan pendaftaran desain untuk penemuan yang sama. Paten
menyediakan perlindungan bagi metode atau prinsip-prinsip pembuatan suatu bahan,
sedangkan pendaftaran desain melindungi penampakan dari bahan-bahan yang
sama.
Jenis desain yang dapat dilindungi
Pasal 2 ayat 1
UU Republik Indonesia No.31 tahun 2000 tentang desain industri menyatakan bahwa
hak-hak atas desain industri akan diberikan hanya atas desain baru. Design
industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan dsain industri tersebut
tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Berdasarkan Pasal 3,
suatu desain industri harus tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri
tersebut :
a. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun
internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai
resmi atau
b. telah digunkaan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka
percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Pasal 4
secara khusus menyebutkan bahwa permohonan untuk pendaftaran desain industri
akan ditolak apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
Jangka waktu perlindungan
Desain industri dilindungi untuk masa 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. (Pasal 5 UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri).
Pemilik Desain Industri
1. Menurut pasal 6,
yang berhak memperoleh desain industri adalah : a. pendesain atau yang menerima
hak tersebut dari pendesain. b. beberapa orang pendesain (diberikan kepada
mereka secara bersama, kecuali diperjanjikan lain).
2. Jika desain industri
dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,
pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan atau dalam dinasnya
desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak
dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu
diperluas sampai ke luar hubungan itu.
3. Dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan di bidang swasta, pemegang hak atas desain industri adalah
pihak yang membuat desain industri itu. (Pasal 7).
Pelanggaran atas Desain
Pemilik dari desain terdaftar mempunyai hak-hak eksklusif
untuk memakai desainnya dalam barang-barang tertentu sesuai dengan maksud
pendaftarannya. Hak ini akan dianggap dilanggar apabila pihak lain tanpa
persetujuan dari si pemegang desain industri membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang diberi hak desain
industri. Tuntutan dapat diajukan oleh pemegang hak desain industri atau
penerima lisensi :
1. gugatan ganti rugi dan / atau
2. penghentian semua
perbuatan tanpa ijin yang dilakukan oleh pihak lain. (Pasal 46)
Gugatan
diajukan ke pengadilan niaga. (pasal 46 ayat (1) huruf
b).
Pendaftaran Desain industri
Syarat-syarat pendaftaran desain industri :
1. Surat kuasa
2. Surat pernyataan
3. Copy KTP dan NPWP
4. Gambar sket desain di kertas 100 gram 5 lembar, yang dapat dilihat dari berbagai sisi, seperti dari atas, bawah, depan dan belakang.
5. Klasifikasi desain dan keterangan gambar.
6. Nama penemu/pembuat.
Komentar
Posting Komentar