Tata Letak Sirkuit Terpadu




Pengertian
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.


Perlindungan atas Desain Industri

Tujuan dari peraturan mengenai rangkaian listrik terpadu adalah untuk melindungi "silicon chips" atau "rangkaian listrik terpadu yang mendorong sebagian besar perkembangan treknologi dalam dua dekade terakhir, terutama yang ada kaitannya dengan industri komputer, dan teknologi yang berkaitan lainnya". Rangkaian listrik, atau chips, merupakan rangkaian dari tombol-tombol elektronik ang dilekatkan pada dasar / alas silikon. Masing-masing chips merupakan kumpulan dari transistor yang melakukan pekerjaan-pekerjaan elektronik tertentu. Konstruksi dari rangkaian listrik terpadu melibatkan insinyur desain rangkaian listrik yang menyiapkan tampilan-tampilan gambar tentang bagaimana suatu transistor dalam sebuah chip harus terikat satu sama lain di dalam melaksanakan fungsi elektrikal yang benar.


Hanya Rangkaian Listrik terpadu Yang Orisinal yang dilindungi

Perlindungan hanya diberikan kepada desain yang orisinal. Desain tata letak sirkit terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain, dan sirkit tersebut tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain tata letak sirkit terpadu. Jadi sifat perlindungan yang diberikan adalah sama dengan perlindungan hak cipta (yaitu anda tidak boleh meniru desain tata letak sirkit orang lain dan harus ada sifat orisinil). Tetapi, kelihatannya sirkit harus juga mengandung langkah inventif (sama dengan persyaratan kedua dari paten).


Hak yang dimiliki oleh pemilik/pendesain tata letak sirkit terpadu

Hukum tata letak sirkit terpadu memberikan sebuah hak eksklusif kepada seorang pendesain / pemilik sirkit terpadu untuk memakai, membuat menjual, mengimpor dan atau mengedarkan barnag yang didalamnya terhadap seluruh atau sebagian desain tata letak sirkit terpadu. Pihak-pihak lain tidak dapat memakai hak eksklusif ini tanpa ijin dari pemegang hak. Hak moral juga terdapat pada desain tata letak sirkit terpadu. Penciptanya mempunyai hak untuk mencantumkan namanya pada tata letak sirkit terpadu.


Jangka waktu perlindungan tata letak sirkit terpadu

Tata letak sirkit terpadu dilindungi selama sepuluh tahun sejak pertama kali digunakan secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Meskipun demikian, para pendesain harus mengajukan permohonan dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal pertama kali digunakan.


Syarat-syarat pendaftaran

Seperti disebutkan diatas, dsain tata letak sirkit terpadu tidak akan dilindungi kecuali jika didaftarkan dalam jangka waktu dua tahun sejak pertama kali digunakan secara komersial. Jadi pendaftaran adalah penting. (pasal 9 UU No.32 Thn 2000).

Untuk mendapatkan pendaftaran pemilik perlu melengkapi semua dokumentasi yang perlu (termasuk photo desain tata letak sirkuit). Untuk lebih mengetahui secara rinci lihat pasal 10, 11 dan 12 UU No.32 tahun 2000 tentang syarat-syarat permohonan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Syarat pendaftaran tata letak sirkit terpadu adalah :

1. Surat kuasa
2. Surat pernyataan
3. Copy KTP
4. Copy legalisir Akte Pendirian Perusahaan (untuk Perusahaan)
5. Copy NPWP (untuk perusahaan)
6. Contoh gambar atau desain di atas kertas 100gr size sebanyak 5 set :
- Terlihat dari depan
- belakang
- atas
- bawah
- keseluruhan
- Klasifikasi dan keterangan gambar / desain
- Nama pencipta


Pengalihan dan Lisensi

Karena hak kekayaan intelektual didalamnya, sebuah tata letak sirkit terpadu dimasukkan sebagai kekayaan yang biasa. Jadi pendesain atau pemillik dapat mengalihkan kepemilikian sirkit kepada orang lain dengan cara yang sama seperti hak cipta, sebagai contoh, dengan pewarisan , wasiat atau hibah (lihat Pasal 23). Tata letak sirkit terpadu juga dapat dilisensikan. Lisensi ini juga harus didaftarkan, jika tidak maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum bagi pihak ketiga. Sekali lagi, sama dengan hukum hak cipta, pemerintah dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tata letak sirkit terpadu jika perjanjian tesrsebut akan membahayakan perekonomian Indonesia atau Perjanjian-perjanjian lisensi tata letak sirkit terpadu yang mengakibatkan persaingan tidak sehat.


References :
- Short course in Intellectual Property Right (Elementary) - Asian Law Group Pty Ltd. - Ausaid.
- Directorate General of Intellectual Property Right - Indonesian Ministerial of Justice and Human Right.

Komentar

Postingan Populer