KOMPARISI AKTA NOTARIS
Komparisi
: Berasal dari bahasa Belanda ”Comparatie”
yang berarti ”Verschijning partijen” atau tindakan menghadap dalam hukum /
dihadapan pejabat umum, seperti Notaris atau Openbaar Ambtenaar dan lainnya.
Komparisi berasal dari kata ”Komparand” yang artinya Penghadap, dalam ruang lingkup Notariat
pengertian Komparisi mengandung arti yang lebih luas : Komparisi tidak hanya
berupa tindakan menghadap tetapi juga mengenai IDENTITAS Penghadap
Menurut Pasal Pasal 38 ayat [3] huruf (a), UU
No. 30 tahun 2004 Komparisi ada di Badan
Akta yang memuat : . nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap
dan/atau orang yang mereka wakili;
Pasal 38 ayat [3] huruf a
(3) Badan akta memuat:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap
dan/atau orang yang mereka wakili;
Sapaan
dalam komparisi
1.
TUAN
: Digunakan untuk setiap laki-laki dewasa yang belum, sudah dan pernah menikah
2.
NYONYA
: Digunakan untuk setiap wanita yang bersuami atau pernah
bersuami;
3.
NONA
: Digunakan untuk Perempuan yang belum bersuami
4.
WANITA
: Untuk perempuan yang belum bersuami tetapi mempunyai
anak atau perempuan yang sudah berumur tetapi belum bersuami.
Tindakan menghadap dalam Komparisi, dilakukan
dalam 2 (dua) hal yaitu :
1.
Komparisi untuk DIRINYA
SENDIRI
Pihak yang berkepentingan hadir dan bertindak
untuk dirinya sendiri, apabila :
a.
Ia
dalam akta yang bersangkutan dengan jalan menanda tanganinya memberikan suatu
keterangan atau ;
b.
Dalam
akta itu dinyatakan adanya suatu perbuatan hukum yang dilakukannya untuk
dirinya sendiri dan untuk mana ia menghendaki akta itu menjadi buktinya, atau;
c.
Dalam
akta itu dinyatakan, bahwa ia ada untuk dibuatkan akta itu bagi kepentingan
sendiri
Contoh :
-
Tuan Arif Indra
Setyadi, lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1945 (tujuh belas Agustus seribu
sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat
tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2
(dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk
nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota
Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu
empat belas)
2.
Komparisi BUKAN
untuk Dirinya Sendiri
Jika Penghadap tidak
bertindak untuk dirinya sendiri maka, Kewenangan bertindak harus berdasarkan :
a.
Kuasa
Lisan
b.
Kuasa
dibawah tangan ada dua :
-
Yang
di LEGALISASI oleh Notaris
-
TIDAK
DI LEGALISASI oleh Notaris
c.
Kuasa
dengan AKTA NOTARIS
Pasal 1793 ayat [1] KUH Perdata mengatur mengenai Kuasa
Lisan dan Kuasa Tertulis, ketentuan tersebut adalah :
Pasal 1793 ayat [1]
Kuasa dapat diberikan dan
diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan, bahkan
dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan.
Kemudian didalam UU Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004
pada Pasal 47 mengatur mengenai surat kuasa otentik dan dibawah tangan
yang merupakan wewenang dari Notaris, yaitu :
Pasal
47
(1) Surat kuasa otentik atau surat lainnya yang menjadi
dasar kewenangan pembuatan akta yang dikeluarkan dalam bentuk originali atau
surat kuasa di bawah tangan wajib dilekatkan pada Minuta Akta.
(2) Surat kuasa otentik yang dibuat dalam bentuk Minuta
Akta diuraikan dalam akta.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
wajib dilakukan apabila surat kuasa telah dilekatkan pada akta yang dibuat di
hadapan Notaris yang sama dan hal tersebut dinyatakan dalam akta.
Kuasa subtitusi
Dalam hal Penghadap tidak
bertindak untuk dirinya sendiri, dimungkinkan terjadinya kuasa subtitusi yaitu
: Apabila Penerima Kuasa dari orang yang mewakilkan (Pemberi Kuasa) tidak
menghendaki menjalankan sendiri kuasanya itu, tetapi menguasakan lagi kepada
orang lain (pihak ke 3). Penerima kuasa pertama berdasarkan hak subtitusi
yang diterimanya, menempatkan orang lain selaku penerima kuasa. Pihak ang
menerima subtitusi ini disebut Kuasa Subtitusi, yang sekarang
menggatikan tempat atau posisi penerima kuasa yang pertama yang telah
mengundurkan diri dari jalur hubungan antara dia dengan pemberi kuasa. Dalam
hal ini pemegang Kuasa Subtitusi tetap sebagai pihak yang mewakili langsung
pemberi kuasa.
A
= Sebagai PRINSIPAL nya atau Pihak yang memberi kuasa untuk menghadap ke
Notaris
B
C
D
= Sebagai Penghadap Notaris
yang mewakili Pemberi kuasa A tetapi D menerima Kuasa Subtitusi dari C yang
telah mengundurkan diri dari hubungan kuasa ini, sedangkan C menerima Kuasa
Subtitusi dari B, B menerima Kuasa dari A
Contoh : Komparisi berdasarkan
KUASA LISAN
-
Tuan Mudita
Kentakasati,sarjana hukum, lahir di Banyumas, pada tanggal 5-10-1972
(lima Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia,
Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Semarang, jalan Pendawa Lima, rukun
tetangga 2 (dua), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik Baru, kecamatan
Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330005107200001, (yang
dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan
17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)
-
Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan kuasa lisan dari-dan sebagai
demikian untuk atau-atas nama serta seberapa perlu menguatkan dirinya guna
menanggung atau menjamin Tuan Arif Indra Setyadi, lahir di Banyumas, pada
tanggal 17-8-1945 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima),
Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot
Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik,
kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002,
(yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai
dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)
Yang terpenting dalam
membuat Komparisi untuk KUASA adalah kata-kata :
“dari ----untuk dan atas
nama----“
Komentar
Posting Komentar