KEBENDAAN
Benda (zaak) dalam ari sempit dapat diartikan  sebagai barang yang terlihat saja. Adapun dalam pengertian yang luas ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Di sini benda mengandung arti sebagai obyek dalam hukum.
Undang-undang membagi benda dalam beberapa macam :
1.       Benda yang dapat diganti (seperti :uang) dan yang tidak dapat diganti (seperti :kuda).
2.       Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan (seperti : jalan).
3.       Benda yang dapat dibagi (seperti :beras) dan yang tidak dapat dibagi (seperti:binatang).
4.       Benda yang bergerak (seperti alat rumah tangga) dan yang tidak bergerak (seperti tanah).
Benda pada point ke 4 adalah yang paling penting sebab memiliki implikasi dalam hukum.
Pengertian benda yang tidak bergerak (onroerend) memilki beberapa sebab, yaitu :
1.       Karena sifatnya, contoh tanah dan segala macam benda atau tumbuhan yang ada di atas tanah tersebut.
2.       Karena tujuan pemakaiannya, seperti mesin pabrik. Meskipun pada prinsipnya mesin pabrik dapat digerakan atau dipindahkan namun karena pada umumnya mesin pabrik dipergunakan dalam jangka waktu yang lama dan tidak dipindah-pindahkan maka termasuk benda yang tidak bergerak dengan sebab tujuan pemakaiannya.
3.       Karena ditentukan oleh UU, yaitu segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak. Contoh hak penagihan untuk pengembalian atau penyerahan benda yang tidak bergerak.
Adapun pengertian benda yang bergerak, juga memiliki beberapa sebab, yaitu :
1.       Karena sifatnya,yaitu benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan. Contoh alat rumah tangga.
2.       Karena penetapan UU, contoh penagihan mengenai sejumlah uang atau suatu benda yang bergerak, surat obligasi negara dan sebagainya.



Benda Tidak Bergerak

Benda tidak bergerak menurut sifatnya ialah benda yang tidak dapat dipindah – pindahkan, misalnya tanah dan segalayang melekat diatasnya seperti gedung, pepohonan, bunga – bungaan. Benda tidak bergerak karena tujuannya ialah panda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokok tujuan tertentu. Misalnya mesin – mesin yang dipasang dalam pabrik, tujuannya untuk dipakai tetap dan tidak dipindah – pindahkan (pasal 507 KUHPdt).

Pasal – pasal tentang benda bergerak pasal 505, 509 – 518 KUHPdt

-Asas pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak
     Terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum penyerahan, pembebanan, bezit, dan vejaring. Hal ini pun berlaku juga terhadap hak – hak kebendaan bergerak dan hak – hak kebendaan bergerak dan hak kebendaan tidak bergerak

- HAK MILIK BERSAMA
        Mengenai hak milik bersama, tidak ada pengaturan secara umumdalam KUHPdt. Yang ada hanyalah pengaturan secara khusus mengenai harta peninggalan sebagai harta milik bersama. Dikatakan hak milik bersama (medeeigendom) karena terdapat beberapa orang pemilik atas suatu benda yang sama. Setiap pemilik peserta memiliki bagian yang tidak dapat dipisahkan dari benda tersebut.
Hak milik bersama ada dua macam, yaitu ; hak milik bersama bebas, dan hak milik bersama yang terikat.
Hak milik bersama bebas terjadi karena perjanjian antara beberapa pemilik bersama atas suatu benda. Jadi, para pemilik tersebut menghendaki terjadinya kepemilikan bersama atas sebuah benda.
Hak milik bersama terikat terjadi karena ketentuan undang – undang dan sebagai akibat hubungan hukum yang sudah ada lebih dahulu. Dalam hak milik bersama yang terikat terdapat kesatuan mengenai benda bersama dan tidak mungkin dilakukan pembagian. Tiap pemilik bersama tidak dimungkinkan berbuat apa saja tanpa ijin dari pemilik bersama lainnya. Tiap pemilik bersama berhak atas benda milik bersama


Komentar

Postingan Populer