KEBENDAAN
Benda (zaak) dalam ari sempit dapat
diartikan sebagai barang yang terlihat saja. Adapun dalam pengertian yang
luas ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Di sini benda
mengandung arti sebagai obyek dalam hukum.
Undang-undang membagi benda dalam beberapa
macam :
1. Benda yang dapat diganti (seperti :uang) dan yang tidak
dapat diganti (seperti :kuda).
2. Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat
diperdagangkan (seperti : jalan).
3. Benda yang dapat dibagi (seperti :beras) dan yang tidak
dapat dibagi (seperti:binatang).
4. Benda yang bergerak (seperti alat rumah tangga) dan yang
tidak bergerak (seperti tanah).
Benda pada point ke 4 adalah yang paling
penting sebab memiliki implikasi dalam hukum.
Pengertian benda yang tidak bergerak (onroerend) memilki beberapa sebab, yaitu :
1. Karena sifatnya, contoh tanah dan segala macam benda atau
tumbuhan yang ada di atas tanah tersebut.
2. Karena tujuan pemakaiannya, seperti mesin pabrik.
Meskipun pada prinsipnya mesin pabrik dapat digerakan atau dipindahkan namun
karena pada umumnya mesin pabrik dipergunakan dalam jangka waktu yang lama dan
tidak dipindah-pindahkan maka termasuk benda yang tidak bergerak dengan sebab
tujuan pemakaiannya.
3. Karena ditentukan oleh UU, yaitu segala hak atau
penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak. Contoh hak penagihan
untuk pengembalian atau penyerahan benda yang tidak bergerak.
Adapun pengertian benda yang bergerak, juga
memiliki beberapa sebab, yaitu :
1. Karena sifatnya,yaitu benda yang tidak tergabung dengan
tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan. Contoh alat rumah
tangga.
2. Karena penetapan UU, contoh penagihan mengenai sejumlah
uang atau suatu benda yang bergerak, surat obligasi negara dan sebagainya.
Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak menurut sifatnya ialah benda
yang tidak dapat dipindah – pindahkan, misalnya tanah dan segalayang melekat
diatasnya seperti gedung, pepohonan, bunga – bungaan. Benda tidak bergerak
karena tujuannya ialah panda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai
benda pokok tujuan tertentu. Misalnya mesin – mesin yang dipasang dalam pabrik,
tujuannya untuk dipakai tetap dan tidak dipindah – pindahkan (pasal 507
KUHPdt).
Pasal – pasal tentang benda bergerak pasal 505, 509 – 518
KUHPdt
-Asas pengaturan
berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak
Terhadap benda bergerak dan benda tidak
bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum
penyerahan, pembebanan, bezit, dan vejaring. Hal ini pun berlaku juga terhadap
hak – hak kebendaan bergerak dan hak – hak kebendaan bergerak dan hak kebendaan
tidak bergerak
- HAK MILIK BERSAMA
Mengenai hak milik bersama, tidak ada
pengaturan secara umumdalam KUHPdt. Yang ada hanyalah pengaturan secara khusus
mengenai harta peninggalan sebagai harta milik bersama. Dikatakan hak milik
bersama (medeeigendom) karena terdapat beberapa orang pemilik atas suatu benda
yang sama. Setiap pemilik peserta memiliki bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari benda tersebut.
Hak milik bersama ada dua macam, yaitu ;
hak milik bersama bebas, dan hak milik bersama yang terikat.
Hak milik bersama bebas terjadi karena
perjanjian antara beberapa pemilik bersama atas suatu benda. Jadi, para pemilik
tersebut menghendaki terjadinya kepemilikan bersama atas sebuah benda.
Hak milik bersama terikat terjadi karena
ketentuan undang – undang dan sebagai akibat hubungan hukum yang sudah ada
lebih dahulu. Dalam hak milik bersama yang terikat terdapat kesatuan mengenai
benda bersama dan tidak mungkin dilakukan pembagian. Tiap pemilik bersama tidak
dimungkinkan berbuat apa saja tanpa ijin dari pemilik bersama lainnya. Tiap
pemilik bersama berhak atas benda milik bersama
Komentar
Posting Komentar