PENDAFTARAN PERKARA KASASI
PENDAFTARAN PERKARA KASASI
1.
Berkas perkara
diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama,
yang menerima pendaftaran terhadap permohonan kasasi.
2.
Permohonan kasasi dapat
diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender
terhitung keesokan harinya setelah putusan pengadilan tinggi diberitahukan
kepada para pihak. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari
Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
3.
Permohonan kasasi yang
melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas
perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan
(Pasal 45 A UU No. 5/2004).
4.
Ketua Pengadilan Negeri
menetapkan panjar biaya kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan:
1.
Biaya pencatatan
pernyataan kasasi.
2.
Besarnya biaya kasasi
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui
bank ke rekening Mahkamah Agung.
3.
Biaya pengiriman berkas
perkara ke Mahkamah Agung.
4.
Biaya Pemberitahuan
(BP):
- BP pernyataan kasasi.
- BP memori kasasi.
- BP kontra memori kasasi.
- BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage)
bagi pemohon.
- BP untuk memeriksa kelengkapan berkas
(inzage) bagi termohon.
- BP amar putusan kasasi kepada pemohon.
- BP amar putusan kasasi kepada termohon.
5.
SKUM (Surat Kuasa Untuk
Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
1.
lembar pertama untuk
pemohon.
2.
blembar kedua untuk
kasir.
3.
lembar ketiga untuk
dilampirkan dalam berkas perkara.
6.
Menyerahkan SKUM kepada
pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM
kepada pemegang kas pengadilan negeri.
7.
Pemegang kas setelah
menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
8.
Pernyataan kasasi dapat
diterima apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah
dibayar lunas.
9.
Pemegang kas kemudian
membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku
jurnal keuangan perkara.
10.
Apabila panjar biaya
kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat
akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat
permohonan kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register
permohonan kasasi.
11.
Permohonan kasasi dalam
waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada
pihak lawan.
12.
Memori kasasi harus
telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat-lambatnya 14 hari
kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari
ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14
jatuh pada hari kerja berikutnya.
13.
Panitera wajib
memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan dalam waktu
selambat-lambatnya 30 hari kalender salinan memori kasasi tersebut disampaikan
kepada pihak lawan.
14.
Kontra memori kasasi
harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat-lambatnya 14
hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi.
15.
Sebelum berkas perkara
dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk
mempelajari/memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam
akta.
16.
Dalam waktu 65 hari
sejak permohonan kasasi diajukan, berkas kasasi berupa bundel A dan B harus
sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
17.
Biaya permohonan kasasi
untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang
Veteran - Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31.46.0370.0 dan
bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
18.
Tanggal penerimaan
memori dan kontra memori kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara
perdata dan register permohonan kasasi.
19.
Fotocopy relaas
pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung.
20.
Pencabutan permohonan
kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri
yang ditandatangani oleh pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi
diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh principal.
21.
Pencabutan permohonan
kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan
permohonan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
Sumber: Mengadaptasi dari Pedoman Teknis
Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II,
Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 7-10.
Komentar
Posting Komentar