PENDAFTARAN PENINJAUAN KEMBALI
PENDAFTARAN PENINJAUAN KEMBALI
1.
Berkas perkara
diserahkan kepada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket
pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan peninjauan kembali.
2.
Permohonan peninjauan
kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal:
a.
Apabila putusan
didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui
setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh
hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu
muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan
tetap diberitahukan kepada pada pihak yang berperkara.
b.
Apabila setelah perkara
diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu
perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat
bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan
disahkan oleh pejabat yang berwenang.
c.
Apabila telah dikabulkan
suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, apabila
mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal
yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya
telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para
pihak yang berperkara.
d.
Apabila dalam suatu
putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruari yang nyata,
adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan
hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
3.
Permohonan peninjauan
kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu, tidak dapat diterima dan berkas
perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari
Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
4.
Panjar biaya perkara
peninjauan kembali dituangkan dalam SKUM, terdiri dari:
a.
Biaya perkara peninjauan
kembali yang telah ditetapkan Ketua Mahkamah Agung.
b.
Biaya pengiriman uang.
c.
Biaya pengiriman berkas.
d.
Biaya Pemberitahuan (BP)
berupa:
i.
BP pernyataan PK dan
alasan PK.
ii.
BP penyampaian salinan
putusan kepada pemohon PK.
iii.
BP amar putusan kepada
termohon PK.
5.
SKUM (Surat Kuasa Untuk
Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
- lembar pertama untuk pemohon.
- lembar kedua untuk kasir.
- lembar ketiga untuk dilampirkan dalam
berkas permohonan.
6.
Menyerahkan SKUM kepada
pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM
kepada pemegang kas pengadilan negeri.
7.
Pemegang kas setelah
menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
8.
Permohonan PK dapat
diterima apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah
dibayar tunas.
9.
Pemegang kas kemudian
membukukan uang panjar biaya perkara sebagai tercantum dalam SKUM pada buku
jurnal keuangan perkara.
10.
Apabila panjar biaya
peninjauan kembali telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib
membuat akta pemyataan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara
dan mencatat permohonan peninjauan kembali tersebut dalam register induk
perkara perdata dan register peninjauan kembali.
11.
Selambat-lambatnya dalam
waktu 14 hari panitera wajib memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak
lawannya dengan memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali
beserta alasan-alasannya kepada pihak lawan.
12.
Jawaban/tanggapan atas
alasan peninjauan kembali harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan
negeri selambat-lambatnya 30 hari sejak alasan PK disampaikan kepadanya.
13.
Jawaban/tanggapan atas
alasan PK yang diterima di kepaniteraan pengadilan Negeri harus dibubuhi hari
dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut.
14.
Dalam waktu 30 hari
setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali berupa bundel A dan
B harus dikirim ke Mahkamah Agung.
15.
Fotocopy relaas
pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
16.
Pencabutan permohonan
peninjauan kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua
Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali. Apabila
diajukan oleh kuasanya harus diketahui oleh prinsipal.
17.
Pencabutan permohonan
peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung
disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
Sumber: Mengadaptasi dari Pedoman Teknis Administrasi
dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007,
Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 10-13.
Komentar
Posting Komentar