PENDAFTARAN PERKARA BANDING
PENDAFTARAN PERKARA BANDING
1.
Berkas perkara
diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket
pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.
2.
Permohonan banding dapat
diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender
terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan
kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 jatuh
pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada
hari kerja berikutnya.
3.
Terhadap permohonan
banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat
diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan
banding telah lampau.
4.
Panjar biaya banding
dituangkan dalam SKUM, dengan peruntukan:
o
BP akta banding.
o
BP memori banding.
o
BP kontra memori
banding.
o
BP untuk memeriksa
berkas bagi pembanding.
o
BP untuk memeriksa
berkas bagi terbanding.
o
BP putusan bagi
pembanding.
o
BP putusan bagi
terbanding.
8.
Biaya pencatatan pernyataan
banding.
9.
Biaya banding yang
ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening
pengadilan tinggi.
10.
Ongkos pengiriman
berkas.
11.
Biaya pemberitahuan
(BP):
SKUM (Surat Kuasa Untuk
Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
·
lembar pertama untuk
pemohon.
·
lembar kedua untuk
kasir.
·
lembar ketiga untuk
dilampirkan dalam berkas permohonan.
6.
Menyerahkan berkas
permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan
agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas
pengadilan negeri.
7.
Pemegang kas setelah
menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
8.
Pemegang kas kemudian
membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku
jurnal keuangan perkara.
9.
Pernyataan banding dapat
diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh
meja pertama telah dibayar lunas.
10.
Apabila panjar biaya
banding yang telah dibayar tunas maka pengadilan wajib membuat akta pemyataan
banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara
perdata dan register permohonan banding.
11.
Permohonan banding dalam
waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu
menunggu diterimanya memori banding.
12.
Tanggal penerimaan
memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk
perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya
disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/penyerahannya.
13.
Sebelum berkas perkara
dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah
untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan
dalam Relaas.
14.
Dalam waktu 30 hari
sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus
sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
15.
Biaya perkara banding
untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah/kantor pos,
dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman
berkas yang bersangkutan.
16.
Pencabutan permohonan
banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh
pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan
oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
17.
Pencabutan permohonan
banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta
pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
Sumber:
Mengadaptasi dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007,
Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 4-7.
Komentar
Posting Komentar