TUGAS POKOK BADAN PERADILAN
TUGAS POKOK BADAN
PERADILAN
Badan Peradilan adalah
pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman yang bertugas
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan Hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang
diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain Menjalankan
tugas pokoknya Pengadilan diserahi tugas dan kewenangan lain oleh/atau
berdasarkan undang-undang, antara lain memberikan keterangan, pertimbangan dan
nasehat tentang hukum kepada Lembaga Kenegaraan baik Pusat maupun di Daerah,
apabila diminta.
TUGAS KETUA PENGADILAN NEGERI :
1. Menerapkan/menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan
persidangan perkara.
2. Membagi Perkara gugatan dan permohonan kepada Hakim untuk
disidangkan.
3. Dapat mendelegasilan wewenang kepada Wakil Ketua untuk
membagi perkara permohonan dan menunjuk Hakim untuk menyidangkannya.
4. Menunjuk Hakim untuk mencatat gugatan atau permohonan
secara lisan.
5.
Memerintahkan kepada Jurusita Untuk melakukan
pemanggilan, agar terhadap termohon eksekusi dapat dilakukan tegoran
(aanmaning) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan
serta merta, putusan provokasi dan pelaksanaan eksekusi lainnya.
6.
Memerintahkan kepada Jurusita untuk melakukan
Somasi.
7.
a. Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu dalam
hal ada gugatan perlawanan.
b. Berwenang menangguhkan
eksekusi dalam hal ada permohonan peninjauan kembali hanya atas perintah Ketua
Mahkamah Agung.
8.
Memerintahkan, memimpin, seta mengawasi
eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
9.
Menetapkan Biaya Jurusita.
10. Menetapkan Biaya Eksekusi.
11.
Menetapkan :
- Pelaksanaan
Lelang
- Tempat
Pelaksanaan Lelang
- Kantor
Lelang Negara sebagai pelaksana lelang
12.
Mengevaluasi laporan mengenai penanganan
perkara yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan
laporan dan hasil evaluasinya secara priodik kepada Pengadilan Tinggi dan
Mahkamah Agung.
13.
Memberikan izin berdasarkan ketentuan
undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan : daftar, catatan,
risalah, berita acara serta berkas perkara.
14.
Meneruskan SEMA, PERMA, dan surat-surat dari
Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi berkaitan dengan hukum dan perkara kepada
para Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan
Jurusita.
TUGAS WAKIL KETUA :
1. Melaksanakan
Tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
2. Melaksanakan
tugas yang didelegasikan oleh Ketua Kepadanya.
3.
Dalam hal Ketua mendelegasikan wewenang
pembagian perkara permohonan, harus membagikannya kepada Hakim secara merata.
TUGAS PANITERA :
1. Bertanggung Jawab atas pengurusan berkas perkara,
putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga,
surat-surat buktin dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
2. Mengatur tugas Wakil Penitera, Panitera Muda dan
Panitera Pengganti.
3. Menerima serta membuat daftar semua perkara,
permohonan kewarganegaraan dan pendaftaran badan hukum yang diterima
diKepaniteraan.
4. Membuat salinan Putusan
5. Memberitahu Putusan Verstek.
6. Membuat akta :
- Memohonkan Banding,
- Pemberitahuan adanya permohonan Banding,
- Penyampaian
salinan memori/kontra memori banding,
- Memberitahukan
membaca/memeriksa berkas perkara (inzage),
- Pemberitahuan
putusan Banding,
- Pencabutan
permohonan Banding,
- Permohonan
Kasasi,
- Pemberitahuan
adanya Permohonan Kasasi,
- Penerimaan
Memori Kasasi,
- Penyampaian
salinan memori Kasasi,
- Penerimaan
Kontra memori Kasasi,
- Tidak
menerima memori Kasasi,
- Pencabutan
permohonan Kasasi,
- Pemberitahuan
putusan kasasi,
- Permohonan
Peninjauan kembali,
- Pemberitahuan
adanya permohonan peninjauan kembali,
- Penerimaan/penyampaian
jawaban permohonan peninjauan kembali,
- Pencabutan
permohonan peninjauan kembali,
- Penyampaian
salinan putusan peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali,
- Pemberitahuan
putusan peninjauan kembali kepada termohon peninjauan kembali.
- Pembuatan
akta yang menurut undang-undang/peraturan diharuskan dibuat oleh Panitera.
7. Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam
persidangan.
8. Pemungutan biaya-biaya pengadilan dan menyetorkan ke kas
Negara.
9. Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, Kasasi
atau Peninjauan Kembali.
10. Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi yang
diperintahkan oleh Ketua Pengadilan.
11. Melaksanakan, Mengawasi, dan melaporkan pelelangan yang
ditugaskan/diperintahkan oleh Ketua Pengadilan.
12. Menerima Uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua
Pengadilan.
TUGAS WAKIL PANITERA :
1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya
persidangan.
2. Membantu Panitera untuk secara langsung membina,
meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara, antara lain
ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan periodic dan
lain-lain.
3. Melaksanakan tugas panitera apabila Panitera
berhalangan.
4. Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.
TUGAS PANITERA MUDA PERDATA :
1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya
siding eprsidangan.
2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan
perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang
berhubungan dengan masalah perkara perdata.
3. Memberi nomor registrasi pada setiap perkara yang
diterima di Kepaniteraan.
4. Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku
daftar disertai catatan singkat tentang isianya.
5. Menyarahkan salinan putusan kepada para pihak yang
berperkara bila memintanya.
6. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding,
kasasi atau peninjauan kembali.
7. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda
Hukum.
TUGAS PANITERA MUDA PIDANA :
1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya
siding Pengadilan.
2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan
persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan
lain yang berhubungan dengan masalah perkara Pidana.
3. Memberi nomor registrasi pada setiap perkara diterima
di Kepaniteraan.
4.
Member nomor registrasi pada setiap perkara
dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari siding.
5. Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku
daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
6. Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, terdakwa
atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
7. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding,
kasasi atau peninjauan kembali.
8. Menyiapkan berkas permohonan grasi.
9. Menyerahkan arsip berkas perkara/permohonan grasi
kepada Panitera Muda Hukum.
TUGAS PANITERA MUDA HUKUM :
1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya
siding Pengadilan.
2. Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data, menyajikan
statistic perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara,
daftar notaris, Penasihat Hukum, menyimpan/arsip berkas perkara/pemohon grasi
dan permohonan Kewarganegaraan serta tugas lain yang diberikan berdasarkan
undang-undang.
3. Mengolah dan mengkaji hasil evaluasi dan laporan
periodic dari Pengadilan negeri untuk dilaporkan kepada Pimpinan Pengadilan.
TUGAS PANITERA PENGGANTI :
1. Paniera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti
dan mencatat jalannya siding Pengadilan.
2. Membantu Hakim dalam hal :
- Membuat
penetapan hari siding
- Membuat
berita acara persidangan bila Hakim mendengar sendiri para pihak dan saksi
-
Mengetik putusan
3. Melaporkan Kepada Panitera Muda Perdata dan Pidana
untuk mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
4. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda
Pidana dan Perdata bila telah selesai diminutasi.
TUGAS JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI :
1. Melaksanakan semuaperintah yang diberikan oleh Ketua atau
Panitera.
2. Menyampaikan Pengumuman-pengumuman, dan pemberitahuan
putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-undang.
3. Melaksanakan tugasnya di wilayah Pengadilan Negeri
yang bersangkutan.
4. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri, dan dengan
teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang
syah apabila menyita tanah.
TUGAS
POKOK HAKIM
( Makalah Pembinaan Hakim )
Yang harus dilakukan para Hakim terkait dengan tugas pokok :
A. Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara (melaksanakan persidangan) dengan memperhatikan :
1. Mengkonstatir atau membuktikan benar tidaknya peristiwa/fakta yang diajukan para pihak dengan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah menurut hukum pembuktian, yang diuraikan dalam “duduk perkaranya” serta Berita Acara Persidangan (BAP).
Konstatir itu sendiri adalah :
1.1. Memeriksa identitas para pihak ;
1.2. Memeriksa kuasa hukum para pihak, jika ada ;
1.3. Mendamaikan para pihak (mediasi) ;
1.4. Memeriksa syarat-syaratnya sebagai perkara ;
1.5. Memeriksa seluruh fakta/peristiwa yang dikemukakan para pihak ;
1.6. Memeriksa syarat-syarat dan unsur-unsur setiap fakta/peristiwa
1.7. Memeriksa alat bukti sesuai tatacara pembuktian ;
1.8. Memeriksa jawaban, sangkalan, keberatan dari bukti-bukti pihak lawan ; 1.9. Mendengar pendapat atau kesimpulan masing-masing pihak ;
1.10 Menerapkan pemeriksaan sesuai hukum acara yang berlaku ;
2. Mengkualifisir peristiwa/fakta yang terbukti, dengan menilai peristiwa itu ada hubungan hukum apa, menemukan hukumnya terhadap peristiwa yang telah dikonstatiring, selanjutnya dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan yang meliputi :
2.1. Mempertimbangkan syarat-syarat formil perkara ;
2.2. Merumuskan pokok perkara ;
2.3. Mempertimbangkan beban pembuktian ;
2.4. Mempertimbangkan keabsahan peristiwa/fakta peristiwa atau fakta hukum ;
2.5. Mempertimbangkan secara logis, kronologis dan yuridis fakta-fakta hukum menurut hukum pembuktian ;
2.6. Mempertimbangkan jawaban, keberatan dan sangkalan-sangkalan serta bukti¬bukti lawan sesuai hukum pembuktian.
2.7. Menemukan hubungan hukum peristiwa-peristiwa/fakta-fakta yang terbukti dengan petitum ;
2.8 Menemukan hukumnya, baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis dengan data sumbernya ;
2.9. Mempertimbangkan biaya perkara.
3. Mengkonstituir, dengan menetapkan hukumnya yang kemudian menuangkan dalam amar putusan (diktum) / penetapan yang berisi :
3.1. Menetapkan hukumnya dalam amar putusan/penetapan ;
3.2. Mengadili seluruh petitum ;
3.3. Mengadili tidak lebih dari petitum kecuali Ex ofosio ;
3.4. Menetapakan biaya perkara ;
B. Yang harus dilakukan oleh Ketua Majelis adalah membimbing dan meprakarsai jalannya persidangan serta mengawasi terhadap pembuatan Berita Acara Persidangan (BAP), juga bertugas :
1. Menetapkan hari sidang ;
2. Memerintahkan pemanggilan para pihak ;
3. Mengatur mekanisme persidangan ;
4. Mengambil prakarsa untuk kelancaran persidangan ;
5. Mengakhiri sidang ;
C. Yang harus dilakukan oleh majelis adalah menyusun konsep putusan / penetapan perkara yang ditanganinya, yang bersumber dari hasil pemeriksaan yang dicatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan dan berdasarkan BAP tersebut maka dikonsep putusan/penetapan yang memuat :
1. Tentang duduk perkaranya, yang menggambarkan pelaksanaan tugas hakim dalam mengkonstatir kebenaran fakta atau peristiwa yang diajukan.
2. Pertimbangan hukum yang menggambarkan pokok pikiran hakim dalam mengkonstatir fakta-fakta yang telah terbukti tersebut serta menemukan hukumnya bagi peristiwa tersebut, disini merumuskan secara rinci kronologis dan hubungan satu sama lain dengan didasarkan pada hukum atau peraturan perundang-undangan, langsung disebutkan ;
3. Amar putusan yang memuat hasil akhir sebagai konstitusi atau penentuan hukum atas peristiwa atau fakta yang telah terbukti ;
D. Minutasi berkas perkara.
Minutasi (minutering ) berkas-berkas perkara, merupakan suatu tindakan yang menjadikan semua dokumen resmi dan sah. Minutasi dilakukan oleh pejabat PA sesuai dengan bidangnya masing-masing, tetapi secra keseluruhan menjadi tanggung jawab hakim yang menangani perkara tersebut. Minutasi meliputi surart-surat sebagai berikut :
1. Surat gugatan / permohonan ;
2. Surat kuasa untuk membayar (SKUM) ;
3. Penetapan Majelis Hakim (PMH) ;
4. Penetapan Hari Sidang (PHS) ;
5. Relaas Panggilan ;
6. Berita acara persidangan (BAP) ;
7. Bukti-bukti surat ;
8. Penetapan - penetapan hakim ;
9. penetapan / putusan akhir;
10. Surat – surat lainnya dalam berkas perkara ;
Proses minutasi sudah dapat dimulai setelah sidang pertama dan selesai paling lambat 1 bulan setelah perkara diputuskan. Pada saat sidang ikrar talak, berkas perkara tersebut harus sudah diminutasi . Tanggal minutasi dicatat dalam register induk pekara yang bersangkutan. Hal-hal yang terjadi setelah perkara diputus juga harus diminutasi sebagai dokumen resmi.
( Makalah Pembinaan Hakim )
Yang harus dilakukan para Hakim terkait dengan tugas pokok :
A. Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara (melaksanakan persidangan) dengan memperhatikan :
1. Mengkonstatir atau membuktikan benar tidaknya peristiwa/fakta yang diajukan para pihak dengan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah menurut hukum pembuktian, yang diuraikan dalam “duduk perkaranya” serta Berita Acara Persidangan (BAP).
Konstatir itu sendiri adalah :
1.1. Memeriksa identitas para pihak ;
1.2. Memeriksa kuasa hukum para pihak, jika ada ;
1.3. Mendamaikan para pihak (mediasi) ;
1.4. Memeriksa syarat-syaratnya sebagai perkara ;
1.5. Memeriksa seluruh fakta/peristiwa yang dikemukakan para pihak ;
1.6. Memeriksa syarat-syarat dan unsur-unsur setiap fakta/peristiwa
1.7. Memeriksa alat bukti sesuai tatacara pembuktian ;
1.8. Memeriksa jawaban, sangkalan, keberatan dari bukti-bukti pihak lawan ; 1.9. Mendengar pendapat atau kesimpulan masing-masing pihak ;
1.10 Menerapkan pemeriksaan sesuai hukum acara yang berlaku ;
2. Mengkualifisir peristiwa/fakta yang terbukti, dengan menilai peristiwa itu ada hubungan hukum apa, menemukan hukumnya terhadap peristiwa yang telah dikonstatiring, selanjutnya dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan yang meliputi :
2.1. Mempertimbangkan syarat-syarat formil perkara ;
2.2. Merumuskan pokok perkara ;
2.3. Mempertimbangkan beban pembuktian ;
2.4. Mempertimbangkan keabsahan peristiwa/fakta peristiwa atau fakta hukum ;
2.5. Mempertimbangkan secara logis, kronologis dan yuridis fakta-fakta hukum menurut hukum pembuktian ;
2.6. Mempertimbangkan jawaban, keberatan dan sangkalan-sangkalan serta bukti¬bukti lawan sesuai hukum pembuktian.
2.7. Menemukan hubungan hukum peristiwa-peristiwa/fakta-fakta yang terbukti dengan petitum ;
2.8 Menemukan hukumnya, baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis dengan data sumbernya ;
2.9. Mempertimbangkan biaya perkara.
3. Mengkonstituir, dengan menetapkan hukumnya yang kemudian menuangkan dalam amar putusan (diktum) / penetapan yang berisi :
3.1. Menetapkan hukumnya dalam amar putusan/penetapan ;
3.2. Mengadili seluruh petitum ;
3.3. Mengadili tidak lebih dari petitum kecuali Ex ofosio ;
3.4. Menetapakan biaya perkara ;
B. Yang harus dilakukan oleh Ketua Majelis adalah membimbing dan meprakarsai jalannya persidangan serta mengawasi terhadap pembuatan Berita Acara Persidangan (BAP), juga bertugas :
1. Menetapkan hari sidang ;
2. Memerintahkan pemanggilan para pihak ;
3. Mengatur mekanisme persidangan ;
4. Mengambil prakarsa untuk kelancaran persidangan ;
5. Mengakhiri sidang ;
C. Yang harus dilakukan oleh majelis adalah menyusun konsep putusan / penetapan perkara yang ditanganinya, yang bersumber dari hasil pemeriksaan yang dicatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan dan berdasarkan BAP tersebut maka dikonsep putusan/penetapan yang memuat :
1. Tentang duduk perkaranya, yang menggambarkan pelaksanaan tugas hakim dalam mengkonstatir kebenaran fakta atau peristiwa yang diajukan.
2. Pertimbangan hukum yang menggambarkan pokok pikiran hakim dalam mengkonstatir fakta-fakta yang telah terbukti tersebut serta menemukan hukumnya bagi peristiwa tersebut, disini merumuskan secara rinci kronologis dan hubungan satu sama lain dengan didasarkan pada hukum atau peraturan perundang-undangan, langsung disebutkan ;
3. Amar putusan yang memuat hasil akhir sebagai konstitusi atau penentuan hukum atas peristiwa atau fakta yang telah terbukti ;
D. Minutasi berkas perkara.
Minutasi (minutering ) berkas-berkas perkara, merupakan suatu tindakan yang menjadikan semua dokumen resmi dan sah. Minutasi dilakukan oleh pejabat PA sesuai dengan bidangnya masing-masing, tetapi secra keseluruhan menjadi tanggung jawab hakim yang menangani perkara tersebut. Minutasi meliputi surart-surat sebagai berikut :
1. Surat gugatan / permohonan ;
2. Surat kuasa untuk membayar (SKUM) ;
3. Penetapan Majelis Hakim (PMH) ;
4. Penetapan Hari Sidang (PHS) ;
5. Relaas Panggilan ;
6. Berita acara persidangan (BAP) ;
7. Bukti-bukti surat ;
8. Penetapan - penetapan hakim ;
9. penetapan / putusan akhir;
10. Surat – surat lainnya dalam berkas perkara ;
Proses minutasi sudah dapat dimulai setelah sidang pertama dan selesai paling lambat 1 bulan setelah perkara diputuskan. Pada saat sidang ikrar talak, berkas perkara tersebut harus sudah diminutasi . Tanggal minutasi dicatat dalam register induk pekara yang bersangkutan. Hal-hal yang terjadi setelah perkara diputus juga harus diminutasi sebagai dokumen resmi.
Dalam
suatu proses peradilan masing-masing perangkat memiliki tugasnya masing-masing.
Tugas
Panitera/Panitera Pengganti adalah:
a. Menyelenggarakan administrasi negara
b. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan dan menandatanganinya bersama dengan ketua sidang (psl 186 hir).
c. Melaksanakan putusan pengadilan
d. Membuat salinan putusan
e. Wajib menghadiri sidang-sidang
f. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh para pihak dimuka sidang.
g. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang.
a. Menyelenggarakan administrasi negara
b. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan dan menandatanganinya bersama dengan ketua sidang (psl 186 hir).
c. Melaksanakan putusan pengadilan
d. Membuat salinan putusan
e. Wajib menghadiri sidang-sidang
f. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh para pihak dimuka sidang.
g. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang.
Tugas
Jurusita Pengganti adalah:
a. Menyampaikan pemberitahuan, pemanggilan
b. Membuat pemberitahuan yang berhubungan dengan perkara yang disidangkan
c. Melaksanakan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan,
d. Meletakkan sita jaminan.
a. Menyampaikan pemberitahuan, pemanggilan
b. Membuat pemberitahuan yang berhubungan dengan perkara yang disidangkan
c. Melaksanakan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan,
d. Meletakkan sita jaminan.
*) Dari Berbagai Sumber
Komentar
Posting Komentar