TUGAS POKOK BADAN PERADILAN


TUGAS POKOK BADAN PERADILAN

Badan Peradilan adalah pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan Hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain Menjalankan tugas pokoknya Pengadilan diserahi tugas dan kewenangan lain oleh/atau berdasarkan undang-undang, antara lain memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Lembaga Kenegaraan baik Pusat maupun di Daerah, apabila diminta.
TUGAS KETUA PENGADILAN NEGERI : 
 1.   Menerapkan/menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara.
2.    Membagi Perkara gugatan dan permohonan kepada Hakim untuk disidangkan.
3.    Dapat mendelegasilan wewenang kepada Wakil Ketua untuk membagi perkara permohonan dan menunjuk Hakim untuk menyidangkannya.
4.    Menunjuk Hakim untuk mencatat gugatan atau permohonan secara lisan.
5.      Memerintahkan kepada Jurusita Untuk melakukan pemanggilan, agar terhadap termohon eksekusi dapat dilakukan tegoran (aanmaning) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan provokasi dan pelaksanaan eksekusi lainnya.
6.      Memerintahkan kepada Jurusita untuk melakukan Somasi.
7.      a.     Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu  dalam hal ada gugatan perlawanan.
       b.    Berwenang menangguhkan eksekusi dalam hal ada permohonan peninjauan kembali hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung.
8.      Memerintahkan, memimpin, seta mengawasi eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
9.      Menetapkan Biaya Jurusita.
10.    Menetapkan Biaya Eksekusi.
11.    Menetapkan :
         -         Pelaksanaan Lelang
         -         Tempat Pelaksanaan Lelang
         -         Kantor Lelang Negara sebagai pelaksana lelang
12.    Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya secara priodik kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
13.    Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan : daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara.
14.    Meneruskan SEMA, PERMA, dan surat-surat dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi berkaitan dengan hukum dan perkara kepada para Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita.
TUGAS WAKIL KETUA :
1.      Melaksanakan Tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
2.      Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua Kepadanya.
3.      Dalam hal Ketua mendelegasikan wewenang pembagian perkara permohonan, harus membagikannya kepada Hakim secara merata.
TUGAS PANITERA :                                                                             
1.    Bertanggung Jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat buktin dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
2.    Mengatur tugas Wakil Penitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
3.    Menerima serta membuat daftar semua perkara, permohonan kewarganegaraan dan pendaftaran badan hukum yang diterima diKepaniteraan.
4.    Membuat salinan Putusan
5.    Memberitahu Putusan Verstek.
6.    Membuat akta :
-    Memohonkan Banding,
   Pemberitahuan adanya permohonan Banding,
-     Penyampaian salinan memori/kontra memori banding,
-     Memberitahukan membaca/memeriksa berkas perkara (inzage),
-     Pemberitahuan putusan Banding,
-     Pencabutan permohonan Banding,
-     Permohonan Kasasi,
-     Pemberitahuan adanya Permohonan Kasasi,
-     Penerimaan Memori Kasasi,
-     Penyampaian salinan memori Kasasi,
-     Penerimaan Kontra memori Kasasi,
-     Tidak menerima memori Kasasi,
-     Pencabutan permohonan Kasasi,
-     Pemberitahuan putusan kasasi,
-     Permohonan Peninjauan kembali,
-     Pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali,
-     Penerimaan/penyampaian jawaban permohonan peninjauan kembali,
-     Pencabutan permohonan peninjauan kembali,
-     Penyampaian salinan putusan peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali,
-     Pemberitahuan putusan peninjauan kembali kepada termohon peninjauan kembali.
-     Pembuatan akta yang menurut undang-undang/peraturan diharuskan dibuat oleh Panitera.
7.    Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
8.    Pemungutan biaya-biaya pengadilan dan menyetorkan ke kas Negara.
9.    Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali.
10.  Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan.
11.  Melaksanakan, Mengawasi, dan melaporkan pelelangan yang ditugaskan/diperintahkan oleh Ketua Pengadilan.
12.  Menerima Uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan.
TUGAS WAKIL PANITERA :
1.    Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
2.    Membantu Panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan periodic dan lain-lain.
3.    Melaksanakan tugas panitera apabila Panitera berhalangan.
4.    Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.
TUGAS PANITERA MUDA PERDATA :
1.    Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya siding eprsidangan.
2.    Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
3.    Memberi nomor registrasi pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.
4.    Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isianya.
5.    Menyarahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya.
6.    Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
7.    Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.
 TUGAS PANITERA MUDA PIDANA :
1.    Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya siding Pengadilan.
2.    Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara Pidana.
3.    Memberi nomor registrasi pada setiap perkara diterima di Kepaniteraan.
4.    Member nomor registrasi pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari siding.
5.    Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
6.    Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
7.    Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
8.    Menyiapkan berkas permohonan grasi.
9.    Menyerahkan arsip berkas perkara/permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum.
TUGAS PANITERA MUDA HUKUM :
 1.   Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya siding Pengadilan.
2.    Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, daftar notaris, Penasihat Hukum, menyimpan/arsip berkas perkara/pemohon grasi dan permohonan Kewarganegaraan serta tugas lain yang diberikan berdasarkan undang-undang.
3.    Mengolah dan mengkaji hasil evaluasi dan laporan periodic dari Pengadilan negeri untuk dilaporkan kepada Pimpinan Pengadilan.
TUGAS PANITERA PENGGANTI :
 1.   Paniera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya siding Pengadilan.
2.    Membantu Hakim dalam hal :
       -       Membuat penetapan hari siding
       -       Membuat berita acara persidangan bila Hakim mendengar sendiri para pihak dan saksi
       -       Mengetik putusan
3.    Melaporkan Kepada Panitera Muda Perdata dan Pidana untuk mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
4.    Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Pidana dan Perdata bila telah selesai diminutasi.

TUGAS JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI :
 1.   Melaksanakan semuaperintah yang diberikan oleh Ketua atau Panitera.
2.    Menyampaikan Pengumuman-pengumuman, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-undang.
3.    Melaksanakan tugasnya di wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
4.    Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri, dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang syah apabila menyita tanah. 
TUGAS POKOK HAKIM
( Makalah Pembinaan Hakim )
Yang harus dilakukan para Hakim terkait dengan tugas pokok :
A. Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara (melaksanakan persidangan) dengan memperhatikan :
1. Mengkonstatir atau membuktikan benar tidaknya peristiwa/fakta yang diajukan para pihak dengan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah menurut hukum pembuktian, yang diuraikan dalam “duduk perkaranya” serta Berita Acara Persidangan (BAP).
Konstatir itu sendiri adalah :
1.1. Memeriksa identitas para pihak ;
1.2. Memeriksa kuasa hukum para pihak, jika ada ;
1.3. Mendamaikan para pihak (mediasi) ;
1.4. Memeriksa syarat-syaratnya sebagai perkara ;
1.5. Memeriksa seluruh fakta/peristiwa yang dikemukakan para pihak ;
1.6. Memeriksa syarat-syarat dan unsur-unsur setiap fakta/peristiwa
1.7. Memeriksa alat bukti sesuai tatacara pembuktian ;
1.8. Memeriksa jawaban, sangkalan, keberatan dari bukti-bukti pihak lawan ; 1.9. Mendengar pendapat atau kesimpulan masing-masing pihak ;
1.10 Menerapkan pemeriksaan sesuai hukum acara yang berlaku ;
2. Mengkualifisir peristiwa/fakta yang terbukti, dengan menilai peristiwa itu ada hubungan hukum apa, menemukan hukumnya terhadap peristiwa yang telah dikonstatiring, selanjutnya dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan yang meliputi :
2.1. Mempertimbangkan syarat-syarat formil perkara ;
2.2. Merumuskan pokok perkara ;
2.3. Mempertimbangkan beban pembuktian ;
2.4. Mempertimbangkan keabsahan peristiwa/fakta peristiwa atau fakta hukum ;
2.5. Mempertimbangkan secara logis, kronologis dan yuridis fakta-fakta hukum menurut hukum pembuktian ;
2.6. Mempertimbangkan jawaban, keberatan dan sangkalan-sangkalan serta bukti¬bukti lawan sesuai hukum pembuktian.

2.7. Menemukan hubungan hukum peristiwa-peristiwa/fakta-fakta yang terbukti dengan petitum ;
2.8 Menemukan hukumnya, baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis dengan data sumbernya ;
2.9. Mempertimbangkan biaya perkara.
3. Mengkonstituir, dengan menetapkan hukumnya yang kemudian menuangkan dalam amar putusan (diktum) / penetapan yang berisi :
3.1. Menetapkan hukumnya dalam amar putusan/penetapan ;
3.2. Mengadili seluruh petitum ;
3.3. Mengadili tidak lebih dari petitum kecuali Ex ofosio ;
3.4. Menetapakan biaya perkara ;
B. Yang harus dilakukan oleh Ketua Majelis adalah membimbing dan meprakarsai jalannya persidangan serta mengawasi terhadap pembuatan Berita Acara Persidangan (BAP), juga bertugas :
1. Menetapkan hari sidang ;
2. Memerintahkan pemanggilan para pihak ;
3. Mengatur mekanisme persidangan ;
4. Mengambil prakarsa untuk kelancaran persidangan ;
5. Mengakhiri sidang ;
C. Yang harus dilakukan oleh majelis adalah menyusun konsep putusan / penetapan perkara yang ditanganinya, yang bersumber dari hasil pemeriksaan yang dicatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan dan berdasarkan BAP tersebut maka dikonsep putusan/penetapan yang memuat :
1. Tentang duduk perkaranya, yang menggambarkan pelaksanaan tugas hakim dalam mengkonstatir kebenaran fakta atau peristiwa yang diajukan.
2. Pertimbangan hukum yang menggambarkan pokok pikiran hakim dalam mengkonstatir fakta-fakta yang telah terbukti tersebut serta menemukan hukumnya bagi peristiwa tersebut, disini merumuskan secara rinci kronologis dan hubungan satu sama lain dengan didasarkan pada hukum atau peraturan perundang-undangan, langsung disebutkan ;

3. Amar putusan yang memuat hasil akhir sebagai konstitusi atau penentuan hukum atas peristiwa atau fakta yang telah terbukti ;
D. Minutasi berkas perkara.
Minutasi (minutering ) berkas-berkas perkara, merupakan suatu tindakan yang menjadikan semua dokumen resmi dan sah. Minutasi dilakukan oleh pejabat PA sesuai dengan bidangnya masing-masing, tetapi secra keseluruhan menjadi tanggung jawab hakim yang menangani perkara tersebut. Minutasi meliputi surart-surat sebagai berikut :
1. Surat gugatan / permohonan ;
2. Surat kuasa untuk membayar (SKUM) ;
3. Penetapan Majelis Hakim (PMH) ;
4. Penetapan Hari Sidang (PHS) ;
5. Relaas Panggilan ;
6. Berita acara persidangan (BAP) ;
7. Bukti-bukti surat ;
8. Penetapan - penetapan hakim ;
9. penetapan / putusan akhir;
10. Surat – surat lainnya dalam berkas perkara ;
Proses minutasi sudah dapat dimulai setelah sidang pertama dan selesai paling lambat 1 bulan setelah perkara diputuskan. Pada saat sidang ikrar talak, berkas perkara tersebut harus sudah diminutasi . Tanggal minutasi dicatat dalam register induk pekara yang bersangkutan. Hal-hal yang terjadi setelah perkara diputus juga harus diminutasi sebagai dokumen resmi.
Dalam suatu proses peradilan masing-masing perangkat memiliki tugasnya masing-masing.
Tugas Panitera/Panitera Pengganti adalah:
a. Menyelenggarakan administrasi negara
b. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan dan menandatanganinya bersama dengan ketua sidang (psl 186 hir).
c. Melaksanakan putusan pengadilan
d. Membuat salinan putusan
e. Wajib menghadiri sidang-sidang
f. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh para pihak dimuka sidang.
g. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang.
Tugas Jurusita Pengganti adalah:
a. Menyampaikan pemberitahuan, pemanggilan
b. Membuat pemberitahuan yang berhubungan dengan perkara yang disidangkan
c. Melaksanakan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan,
d. Meletakkan sita jaminan.
                                                                                                                                                     *) Dari Berbagai Sumber

Komentar

Postingan Populer