ISTILAH HUKUM



 ISTILAH HUKUM



ISTILAH HUKUM
DEFINISI
SUMBER
ASAS HUKUM
bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
TAP MPR II/MPR/1998 Naskah GBHN Bab II C(6)
ASAS KEPASTIAN HUKUM
asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijaksanaan Penyelenggara Negara.
Penjelasan UU 28/1999 Ps. 3 (1)
ASAS KEPASTIAN HUKUM
dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastikan hukum.
Penjelasan UU 8/1999 Ps.2 (5)
ASAS KEPASTIAN HUKUM (PENANAMAN MODAL)
asas dalam negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.
Penj. UU 25/2007 Ps. 3 (1) a.
ASAS KESADARAN HUKUM
bahwa tiap Warga Negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum, dan kewajiban Negara untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
TAP MPR II/MPR/1988 Naskah GBHN Bab II C(6)
ASAS KESAMAAN KEDUDUKAN DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN
Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
Penj. UU 10/2004 : Ps. 6 (1) h.
ASAS KESAMAAN KEDUDUKAN DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN (PENANGGULANGAN BENCANA)
bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana tidak boleh berisi hal-hal yang membedakan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
Penj. UU 24/2007 Ps. 3 (1) c.
ASAS KETERTIBAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adalah kepastian hukum.
Penj. UU 10/2004 : Ps. 6 (1) i.
ASAS KETERTIBAN DAN KEPASTIAN HUKUM (PENANGGULANGAN BENCANA)
bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
Penj. UU 24/2007 Ps. 3 (1) e.
ASAS PERSAMAAN DI DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN
asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Penj. UU 12/2006 Umum
ISTILAH HUKUM
DEFINISI
SUMBER
LEGALISASI
tindakan pengesahan ini dokumen perusahaan yang dialihkan atau ditransformasikan ke dalam mikrofilm atau media lain yang menerangkan atau menyatakan bahwa isi dokumen perusahaan yang terkandung di dalam mikrofilm atau media lain tersebut sesuai dengan naskah aslinya.
Penjelasan UU 8/1997 Ps. 13
LEGALISASI
Tindakan pengesahan isi dokumen perusahaan yang dialihkan atau ditransformasikan ke dalam mikrofilm atau media lain, yang menerangkan atau menyatakan bahwa isi dokumen perusahaan yang terkandung di dalam mikrofilm atau media lain tersebut sesuai dengan naskah aslinya.
PP No. 88/1999 Ps. 1 (3)
METROLOGI LEGAL
metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda ì pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik ì dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi ì kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
UU 2/1981 Ps. 1(b)
UNDANG-UNDANG METROLOGI LEGAL (UUML)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
PP 10/1987 Ps. 1 (a)
UNDANG-UNDANG METROLOGI LEGAL (UUML)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193) yang selanjutnya disebut UUML.
PP 2/1989 Ps. 1 (1)
ISTILAH HUKUM
DEFINISI
SUMBER
ADIL (ASAS PEMILU)
Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Penjelasan UU No. 12/2003 Bab I 3f
ADIL DAN SETARA
Penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.
Penjelasan UU No. 13/2003: Ps. 32 (1)
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun.
KEPPRES 18/2000 Ps. 3(5):
ASAS ADIL DAN MERATA
bahwa hasil materiil dan spiritual yang dicapai dalam pembangunan harus dapat dinikmati merata oleh seluruh Bangsa dan bahwa tiap-tiap Warga Negara berhak menikmati hasil-hasil pembangunan yang layak diperlukan bagi kemanusiaan dan sesuai dengan nilai darma-baktinya yang diberikannya kepada Bangsa dan Negara.
TAP MPR II/MPR/1988 Naskah GBHN Bab II C(4)
ASAS ADIL DAN MERATA
bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air di mana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara.
TAP MPR II/MPR/1998 Naskah GBHN Bab II C(4)
ASAS EFISIENSI BERKEADILAN (PENANAMAN MODAL)
asas yang mendasari pelaksanaan penanaman modal dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.
Penj. UU 25/2007 Ps. 3 (1) f.
ASAS KEADILAN
Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Penj. UU 10/2004 : Ps. 6 (1) g.
ASAS KEADILAN (PENANGGULANGAN BENCANA)
bahwa setiap materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Penj. UU 24/2007 Ps. 3 (1) b.
ASAS KEADILAN (PERKERETAAPIAN)
bahwa perkeretaapian harus dapat memberi pelayanan kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau serta memberi kesempatan berusaha dan perlindungan yang sama kepada semua pihak yang terlibat dalam perkeretaapian.
Penj. UU 23/2007 Ps. 2 b.
ASAS KEADILAN (PERLINDUNGAN KONSUMEN)
dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakayt dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Penjelasan UU 8/1999 Ps.2 (2)
ASAS KEJUJURAN DAN KEADILAN (JASA KONSTRUKSI)
kesadaran akan fungsinya dalam penyelenggaraan tertib jasa konstruksi serta bertanggung jawab memenuhi berbagai kewajiban guna memperoleh haknya.
Penjelasan UU 18/1999 Ps. 2
BANDING (PENGADILAN PAJAK)
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
UU No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (6)
GAJI YANG ADIL DAN LAYAK
Gaji pegawai negeri harus mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sehingga pegawai negeri yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian, pikiran dan tenaganya hanya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
Penjelasan UU No. 43/1999 Ps. 7 (1)
GUGATAN (PENGADILAN PAJAK)
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
UU No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (7)
HAKIM PADA PENGADILAN PERIKANAN
Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc yang diangkat dan ditugaskan pada Pengadilan Perikanan, untuk mengadili tindak pidana perikanan.
PP 24/2006 Ps. 1 (1)
HAKIM PENGADILAN
pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
UU 8/2004 : Ps. 12 (1)
HAKIM TUNGGAL (PENGADILAN PAJAK)
Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.
UU No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (14)
KEADILAN (JALAN)
berkenaan dengan penyelenggaraan jalan termasuk jalan tol yang harus memberikan perlakuan yang sama terhadap semua pihak dan tidak mengarah kepada pemberian keuntungan terhadap pihak-pihak tertentu dengan cara atau alasan apapun.
Penj. PP 34/2006 Ps. 68
KEADILAN (PRAKTIK KEDOKTERAN)
Penyelenggaraan praktik kedokteran harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat serta pelayanan yang bermutu.
Penj. UU 29/2004 : Ps. 2 c.
KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN (PENATAAN RUANG)
bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum.
Penj. UU 26/2007 Ps. 2 h.
KEPUTUSAN (PENGADILAN PAJAK)
Suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.
UU No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (4)
KETUA/WAKIL KETUA PENGADILAN
Hakim yang di samping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam menyelenggarakan jalannya peradilan dengan baik.
KEPPRES 19/2000 Ps. 1c:
KRITERIA ASPEK KEADILAN
Objek dan subjek pajak harus jelas sehingga dapat diawasi pemungutannya, jumlah pembayaran pajak dapat diperkirakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, dan tarif pajak ditetapkan dengan memperhatikan keadaan Wajib Pajak.
Penj.UU 34/2000 Ps.2(4)g:
LINGKUNGAN PERADILAN
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
UU 22/2004 : Ps. 1 (6)
MELAKUKAN PERBUATAN TERCELA (PENGADILAN PAJAK)
Apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar Pengadilan Pajak merendahkan martabat Hakim.
Penjelasan UU No. 14/2002: Ps. 14
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Proses pemeriksaan pada sidang Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung.
Penjelasan PP No. 24/2003 Ps. 3
PENGADILAN
Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.
PP 9/1975: BAB I Ps.1(b)
PENGADILAN
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Lingkungan Peradilan Umum
UU 2/1986 Ps. 1 (1)
PENGADILAN
pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
UU 5/1986 Ps. 1 (7)
PENGADILAN
Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
PP 33/1994 Bab I Ps.1(2)
PENGADILAN
badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan, Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
UU 31/1997 Ps.1(1)
PENGADILAN
Pengadilan Niaga yang merupakan pengkhususan pengadilan di bidang perniagaan yang dibentuk dalam lingkungan Peradilan Umum yang selanjutnya diatur dalam BAB KETIGA Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/1998.
Penjelasan PERPU 1/1998 Angka 1 Ps.1(1)
PENGADILAN
Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
KEPPRES 19/2000 Ps. 1b:
PENGADILAN
Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
PP 8/2000 Ps. 1 (2)
PENGADILAN (KEWARGANEGARAAN)
pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penj. PP 2/2007 Ps. 24
PENGADILAN ANAK
pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
UU 3/1997 Ps. 2
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
UU 26/2000 Ps. 1(3):
PENGADILAN HAM
Lihat PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
UU 26/2000 Ps. 1(3):
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan Industrial.
PP 41/2004 : Ps. 1 (5)
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
UU 2/2004 : Ps. 1 (17)
PENGADILAN KHUSUS
pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum, dan pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Penj. UU 4/2004 : Ps. 15 (1)
PENGADILAN NEGERI
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat dimana dilakukan pelaksanaan surat-paksa.
UUDR 27/1957 Ps. 1(4)
PENGADILAN NEGERI
Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum.
PP 9/1975: BAB I Ps.1(c)
PENGADILAN NEGERI
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
UU 19/1997 Ps. 1(7)
PENGADILAN NEGERI
pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.
UU 5/1999 Bab I Ps. 1 (19)
PENGADILAN NEGERI
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon.
UU No. 30/1999 Ps. 1 (4)
PENGADILAN NEGERI
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
PP 137/2000 Ps.1(8):
PENGADILAN NEGERI
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
UU 19/2000 Ps. 1(7):
PENGADILAN PAJAK
Badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
UU No. 14/2002: Bab I Ps. 2
PENGADILAN PERIKANAN
Pengadilan khusus pada Pengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.
PP 24/2006 Ps. 1 (3)
PENGADILAN TINGGI
pengadilan banding untuk semua perkara pidana yang perdata.
UU 13/1965 BAB III Ps.37
PENGADILAN TINGGI DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM
Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Penjelasan UU 10/1990 Ps.4(a)
PENYELESAIAN GANTI RUGI DENGAN CARA DI LUAR PENGADILAN
Penyelesaian ganti rugi melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.
Penj.PP 52/2000 Ps.69(1):
PENYELESAIAN PENGADILAN
Metode penyelesaian sengketa yang timbul dari hubungan hukum mereka yang diputuskan oleh pengadilan. Keputusan pengadilan mengikat kedua belah pihak.
Penj. KEPPRES No. 80/2003 Ps. 38 (1)
PENYIDIK DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM
Penyidik pada satuan fungsi reserse untuk menyidik tindak pidana umum dan penyidik pada satuan fungsi lalu lintas untuk kecelakaan dan palanggaran lalu lintas.
Penjelasan PP No. 3/2003: Ps. 4
PENYULUHAN BERASASKAN BERKEADILAN
yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang memosisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai dengan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
Penj. UU 16/2006 Ps. 2
PERADILAN
peradilan negara, yang menjalankan dan melaksanakan fungsi Hukum sebagai Pengayoman dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Manipol/Usdek, yang menuju masyarakat Sosialis Indonesia.
Penjelasan UU 19/1964 Bab II Ps.1
PERADILAN ADAT
peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
UU No. 21/2001 Ps. 51 (1)
PERADILAN UMUM
salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
UU 8/2004 : Ps. 2
PERKAWINAN YANG DITETAPKAN OLEH PENGADILAN
perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
Penj. UU 23/2006 Ps. 35 a
PIMPINAN PENGADILAN
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.
PP 33/1994 Bab I Ps.1(3)
PIMPINAN PENGADILAN
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.
PP 8/2000 Ps. 1 (3)
PRINSIP KEADILAN DAN PROPORSIONAL DALAM MENETAPKAN KUOTA PROPINSI
prinsip penetapan kuota oleh Menteri dengan memperhatikan jumlah pendaftar pada tahun-tahun sebelumnya dan jumlah penduduk pada setiap propinsi.
Penjelasan UU 17/1999 Ps. 14 (1)
PUTUSAN PENGADILAN
Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penj.UU 31/2000 Ps.25(3):
PUTUSAN PENGADILAN
Putusan pengadilan tingkat pertama atau pada pengadilan negeri.
Penj. UU 32/2004 : Ps. 30 (1)
PUTUSAN PENGADILAN
Putusan pengadilan tingkat pertama atau pada Pengadilan Negeri.
Penj. PP 6/2005 Ps.124 (1)
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BERSIFAT FINAL
Putusan pengadilan tinggi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak bisa lagi ditempuh upaya hukum.
Penj. UU 32/2004 : Ps. 106 (7)
PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP
1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; 2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau 3. putusan kasasi.
Penjelasan UU No. 22/2002: Ps. 2 (1)
RAKYAT PENCARI KEADILAN
setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing, dan badan hukum perdata yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara.
Penj. UU 9/2004 : Ps. 4
RAKYAT PENCARI KEADILAN
setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada pengadilan di Indonesia.
Penj. UU 3/2006 Ps. 2
RUMPUN HUKUM DAN PERADILAN
Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang hukum, perancangan peraturan perundang-undangan serta pemberian saran dan konsultasi pada para klien tentang aspek hukum, penyelidikan kasus, pelaksanaan peradilan.
Lamp. KEPPRES No. 87/1999 No. 18
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Unsur pelayanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak.
KEPPRES No. 83/2003 Ps. 1 (1)
SIDANG PENGADILAN
Sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Penjelasan UU No. 18/2003 Ps. 16
SURAT BANTAHAN (PENGADILAN PAJAK)
Surat dari pemohon Banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau Surat Tanggapan.
UU No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (10)
SURAT TANGGAPAN (PENGADILAN PAJAK)
Surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.
UU No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (9)
SURAT URAIAN BANDING (PENGADILAN PAJAK)
Surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.
UU No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (8)
TANGGAL DIKIRIM (PENGADILAN PAJAK)
Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
UU No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (11)
TANGGAL DITERIMA (PENGADILAN PAJAK)
Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
UU No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (12)
TARIF AIR MINUM YANG ADIL
Tarif yang seimbang dengan mutu pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara.
Penj. PP 16/2005 Ps. 60 (2) b
TATANAN INFORMASI YANG ADIL, MERATA, DAN SEIMBANG
Kondisi informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antarwilayah di Indonesia, serta antara Indonesia dan dunia internasional.
UU No. 32/2002: Bab I Ps. 1 (11)
ISTILAH HUKUM
DEFINISI
SUMBER
BENTUK KONTRAK KERJA SAMA
Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain seperti Kontrak Jasa.
Penj. PP 35/2004 : Ps. 25
CIDERA JANJI (KONTRAK KERJA KONTRUKSI)
suatu keadaan apabila salah satu pihak dalam kontrak kerja konstruksi: 1) tidak melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau 2) melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau 3) melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat dan/atau; 4) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Penjelasan UU 18/1999 Ps. 22 (2) g
DOKUMEN KONTRAK
Perikatan tertulis berikut seluruh lampirannya yang memuat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pihak.
KEPPRES 18/2000 Ps. 1(11):
INFORMASI (KONTRAK KERJA KONSTRUKSI)
dokumen yang lengkap dan benar yang harus disediakan pengguna jasa bagi penyedia jasa agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Penjelasan UU 18/1999 Ps. 22 (2) e
KONTRAK
Perikatan antara kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek sebagai pengguna barang/jasa dengan pemasok atau kontraktor atau konsultan sebagai penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
KEPPRES 18/2000 Ps. 1(10):
KONTRAK
perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Perpres 8/2006 Ps. 1 (17)
KONTRAK (PENGADAAN BARANG/JASA)
Perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 1 (17)
KONTRAK BAGI HASIL
bentuk kerjasama antara PERTAMINA dan Kontraktor untuk melaksanakan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
PP 35/1994 Bab I Ps.1(1)
KONTRAK BAGI HASIL
Kontrak Production Sharing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 Undang-undagn Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974.
Penjelasan PP 35/1994 Ps.2
KONTRAK BAGI HASIL
suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
PP 35/2004 : Ps. 1 (4)
KONTRAK BERJANGKA
suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka.
UU 32/1997 Ps.1(4)
KONTRAK GABUNGAN LUMP SUM DAN HARGA SATUAN
Kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (4)
KONTRAK GABUNGAN LUMPSUM DAN HARGA SATUAN (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak yang merupakan gabungan lumpsum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (4)
KONTRAK HARGA SATUAN
Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya akan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(3):
KONTRAK HARGA SATUAN
kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (3)
KONTRAK HARGA SATUAN (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (3)
KONTRAK JANGKA PANJANG
Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(5):
KONTRAK JASA
suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
PP 35/2004 : Ps. 1 (5)
KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
UU 18/1999 Bab I Ps. 1 (5)
KONTRAK KERJA SAMA
Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UU No. 22/2001 Bab I Ps. 1 (19)
KONTRAK KONSTRUKSI
perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
Lamp. X PP 24/2005 Definisi
KONTRAK LUM SUM
Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan tersebut dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut, sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(2):
KONTRAK LUMP SUM
Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (2)
KONTRAK LUMPSUM (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (2)
KONTRAK MANAJEMEN
Statement of corporate intent (SCI) yang, antara lain, berisikan janji-janji atau pernyataan Direksi untukmemenuhi segala target-target yang dittetapkan oleh pemegang saham. Kontrak manejemen tersebut diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan.
Penjelasan UU No. 19/2003: Ps. 16 (3)
KONTRAK PENGADAAN BERSAMA
Kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(6):
KONTRAK PENGADAAN BERSAMA
Kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (10)
KONTRAK PENGADAAN BERSAMA (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (10)
KONTRAK PENGADAAN TUNGGAL
Kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (9)
KONTRAK PENGADAAN TUNGGAL (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (9)
KONTRAK PENGELOLAAN
antara lain memuat: a. rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan di Pasar Modal; b. rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham; c. rencana diversifikasi investasi dalam bidang industri; dan d. larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu.
Penjelasan UU 8/1995 Ps.21(3)
KONTRAK PERSENTASE
Kontrak pelaksanaan Jasa Konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(7):
KONTRAK PERSENTASE
Kontrak pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (6)
KONTRAK PERSENTASE
Kontrak pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (6)
KONTRAK TAHUN JAMAK
Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBD Provinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utra untuk pengadaan yang dibiayai APBN dalam rangka kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Naggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (8)
KONTRAK TAHUN JAMAK (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (8)
KONTRAK TAHUN TUNGGAL
Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (7)
KONTRAK TAHUN TUNGGAL (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (7)
KONTRAK TERIMA JADI
Kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(4):
KONTRAK TERIMA JADI
Kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (5)
KONTRAK TERIMA JADI (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (5)
KONTRAKTOR
badan usaha yang diberi tugas dan kewajiban untuk melakukan pekerjaan konstruksi, pengadaan barang dan jasa yang ditunjuk melalui pelelangan, atau pemilihan langsung oleh pejabat yang berwenang.
Lampiran II Keppres 16/1994: I. 8.
KONTRAKTOR
perusahaan asing, perusahaan nasional dan atau campuran antara perusahaan asing dan perusahaan nasional yang mempunyai hubungan kerja dengan PERTAMINA berdasarkan Kontrak Bagi Hasil.
PP 35/1994 Bab I Ps.1(9)
KONTRAKTOR
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
PP 35/2004 : Ps. 1 (6)
KONTRAKTOR
Suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
Lamp. X PP 24/2005 Definisi
KONTRAKTOR ASING
kontraktor yang berbadan hukum asing.
Lampiran II Keppres 16/1994: I. 10.
KONTRAKTOR NASIONAL
kontraktor yang berbadan hukum Indonesia.
Lampiran II Keppres 16/1994: I. 9.
OPSI ATAS KONTRAK BERJANGKA (OPSI)
suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
UU 32/1997 Ps.1(5)
PEDAGANG KONTRAK BERJANGKA (BERDAGANGAN BERJANGKA)
Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
UU 32/1997 Ps.1(16)
PEMBORONG ATAU KONTRAKTOR
orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan, pembuatan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, baik untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis. Dalam pengertian Pemborong atau Kontraktor termasuk Sub Kontraktor.
PP 38/1983 Ps. 1 (h)
PEMBORONG ATAU KONTRAKTOR
pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, baik untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis.
PP 22/1985 Ps. 1 (h)
POLA SUBKONTRAK
hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya.
Penjelasan UU 9/1995 Ps.27(b)
ISTILAH HUKUM
DEFINISI
SUMBER
BENTUK KONTRAK KERJA SAMA
Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain seperti Kontrak Jasa.
Penj. PP 35/2004 : Ps. 25
CIDERA JANJI (KONTRAK KERJA KONTRUKSI)
suatu keadaan apabila salah satu pihak dalam kontrak kerja konstruksi: 1) tidak melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau 2) melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau 3) melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat dan/atau; 4) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Penjelasan UU 18/1999 Ps. 22 (2) g
DOKUMEN KONTRAK
Perikatan tertulis berikut seluruh lampirannya yang memuat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pihak.
KEPPRES 18/2000 Ps. 1(11):
INFORMASI (KONTRAK KERJA KONSTRUKSI)
dokumen yang lengkap dan benar yang harus disediakan pengguna jasa bagi penyedia jasa agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Penjelasan UU 18/1999 Ps. 22 (2) e
KONTRAK
Perikatan antara kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek sebagai pengguna barang/jasa dengan pemasok atau kontraktor atau konsultan sebagai penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
KEPPRES 18/2000 Ps. 1(10):
KONTRAK
perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Perpres 8/2006 Ps. 1 (17)
KONTRAK (PENGADAAN BARANG/JASA)
Perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 1 (17)
KONTRAK BAGI HASIL
bentuk kerjasama antara PERTAMINA dan Kontraktor untuk melaksanakan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
PP 35/1994 Bab I Ps.1(1)
KONTRAK BAGI HASIL
Kontrak Production Sharing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 Undang-undagn Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974.
Penjelasan PP 35/1994 Ps.2
KONTRAK BAGI HASIL
suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
PP 35/2004 : Ps. 1 (4)
KONTRAK BERJANGKA
suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka.
UU 32/1997 Ps.1(4)
KONTRAK GABUNGAN LUMP SUM DAN HARGA SATUAN
Kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (4)
KONTRAK GABUNGAN LUMPSUM DAN HARGA SATUAN (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak yang merupakan gabungan lumpsum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (4)
KONTRAK HARGA SATUAN
Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya akan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(3):
KONTRAK HARGA SATUAN
kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (3)
KONTRAK HARGA SATUAN (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (3)
KONTRAK JANGKA PANJANG
Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(5):
KONTRAK JASA
suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
PP 35/2004 : Ps. 1 (5)
KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
UU 18/1999 Bab I Ps. 1 (5)
KONTRAK KERJA SAMA
Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UU No. 22/2001 Bab I Ps. 1 (19)
KONTRAK KONSTRUKSI
perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
Lamp. X PP 24/2005 Definisi
KONTRAK LUM SUM
Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan tersebut dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut, sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(2):
KONTRAK LUMP SUM
Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (2)
KONTRAK LUMPSUM (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (2)
KONTRAK MANAJEMEN
Statement of corporate intent (SCI) yang, antara lain, berisikan janji-janji atau pernyataan Direksi untukmemenuhi segala target-target yang dittetapkan oleh pemegang saham. Kontrak manejemen tersebut diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan.
Penjelasan UU No. 19/2003: Ps. 16 (3)
KONTRAK PENGADAAN BERSAMA
Kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(6):
KONTRAK PENGADAAN BERSAMA
Kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (10)
KONTRAK PENGADAAN BERSAMA (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (10)
KONTRAK PENGADAAN TUNGGAL
Kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (9)
KONTRAK PENGADAAN TUNGGAL (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (9)
KONTRAK PENGELOLAAN
antara lain memuat: a. rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan di Pasar Modal; b. rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham; c. rencana diversifikasi investasi dalam bidang industri; dan d. larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu.
Penjelasan UU 8/1995 Ps.21(3)
KONTRAK PERSENTASE
Kontrak pelaksanaan Jasa Konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(7):
KONTRAK PERSENTASE
Kontrak pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (6)
KONTRAK PERSENTASE
Kontrak pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (6)
KONTRAK TAHUN JAMAK
Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBD Provinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utra untuk pengadaan yang dibiayai APBN dalam rangka kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Naggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (8)
KONTRAK TAHUN JAMAK (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (8)
KONTRAK TAHUN TUNGGAL
Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (7)
KONTRAK TAHUN TUNGGAL (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (7)
KONTRAK TERIMA JADI
Kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(4):
KONTRAK TERIMA JADI
Kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (5)
KONTRAK TERIMA JADI (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (5)
KONTRAKTOR
badan usaha yang diberi tugas dan kewajiban untuk melakukan pekerjaan konstruksi, pengadaan barang dan jasa yang ditunjuk melalui pelelangan, atau pemilihan langsung oleh pejabat yang berwenang.
Lampiran II Keppres 16/1994: I. 8.
KONTRAKTOR
perusahaan asing, perusahaan nasional dan atau campuran antara perusahaan asing dan perusahaan nasional yang mempunyai hubungan kerja dengan PERTAMINA berdasarkan Kontrak Bagi Hasil.
PP 35/1994 Bab I Ps.1(9)
KONTRAKTOR
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
PP 35/2004 : Ps. 1 (6)
KONTRAKTOR
Suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
Lamp. X PP 24/2005 Definisi
KONTRAKTOR ASING
kontraktor yang berbadan hukum asing.
Lampiran II Keppres 16/1994: I. 10.
KONTRAKTOR NASIONAL
kontraktor yang berbadan hukum Indonesia.
Lampiran II Keppres 16/1994: I. 9.
OPSI ATAS KONTRAK BERJANGKA (OPSI)
suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
UU 32/1997 Ps.1(5)
PEDAGANG KONTRAK BERJANGKA (BERDAGANGAN BERJANGKA)
Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
UU 32/1997 Ps.1(16)
PEMBORONG ATAU KONTRAKTOR
orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan, pembuatan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, baik untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis. Dalam pengertian Pemborong atau Kontraktor termasuk Sub Kontraktor.
PP 38/1983 Ps. 1 (h)
PEMBORONG ATAU KONTRAKTOR
pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, baik untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis.
PP 22/1985 Ps. 1 (h)
POLA SUBKONTRAK
hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya.
Penjelasan UU 9/1995 Ps.27(b)
ISTILAH HUKUM
DEFINISI
SUMBER
BENTUK KONTRAK KERJA SAMA
Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain seperti Kontrak Jasa.
Penj. PP 35/2004 : Ps. 25
CIDERA JANJI (KONTRAK KERJA KONTRUKSI)
suatu keadaan apabila salah satu pihak dalam kontrak kerja konstruksi: 1) tidak melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau 2) melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau 3) melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat dan/atau; 4) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Penjelasan UU 18/1999 Ps. 22 (2) g
DOKUMEN KONTRAK
Perikatan tertulis berikut seluruh lampirannya yang memuat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pihak.
KEPPRES 18/2000 Ps. 1(11):
INFORMASI (KONTRAK KERJA KONSTRUKSI)
dokumen yang lengkap dan benar yang harus disediakan pengguna jasa bagi penyedia jasa agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Penjelasan UU 18/1999 Ps. 22 (2) e
KONTRAK
Perikatan antara kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek sebagai pengguna barang/jasa dengan pemasok atau kontraktor atau konsultan sebagai penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
KEPPRES 18/2000 Ps. 1(10):
KONTRAK
perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Perpres 8/2006 Ps. 1 (17)
KONTRAK (PENGADAAN BARANG/JASA)
Perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 1 (17)
KONTRAK BAGI HASIL
bentuk kerjasama antara PERTAMINA dan Kontraktor untuk melaksanakan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
PP 35/1994 Bab I Ps.1(1)
KONTRAK BAGI HASIL
Kontrak Production Sharing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 Undang-undagn Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974.
Penjelasan PP 35/1994 Ps.2
KONTRAK BAGI HASIL
suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
PP 35/2004 : Ps. 1 (4)
KONTRAK BERJANGKA
suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka.
UU 32/1997 Ps.1(4)
KONTRAK GABUNGAN LUMP SUM DAN HARGA SATUAN
Kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (4)
KONTRAK GABUNGAN LUMPSUM DAN HARGA SATUAN (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak yang merupakan gabungan lumpsum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (4)
KONTRAK HARGA SATUAN
Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya akan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(3):
KONTRAK HARGA SATUAN
kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (3)
KONTRAK HARGA SATUAN (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (3)
KONTRAK JANGKA PANJANG
Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(5):
KONTRAK JASA
suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
PP 35/2004 : Ps. 1 (5)
KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
UU 18/1999 Bab I Ps. 1 (5)
KONTRAK KERJA SAMA
Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UU No. 22/2001 Bab I Ps. 1 (19)
KONTRAK KONSTRUKSI
perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
Lamp. X PP 24/2005 Definisi
KONTRAK LUM SUM
Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan tersebut dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut, sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(2):
KONTRAK LUMP SUM
Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (2)
KONTRAK LUMPSUM (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (2)
KONTRAK MANAJEMEN
Statement of corporate intent (SCI) yang, antara lain, berisikan janji-janji atau pernyataan Direksi untukmemenuhi segala target-target yang dittetapkan oleh pemegang saham. Kontrak manejemen tersebut diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan.
Penjelasan UU No. 19/2003: Ps. 16 (3)
KONTRAK PENGADAAN BERSAMA
Kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(6):
KONTRAK PENGADAAN BERSAMA
Kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (10)
KONTRAK PENGADAAN BERSAMA (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (10)
KONTRAK PENGADAAN TUNGGAL
Kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (9)
KONTRAK PENGADAAN TUNGGAL (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (9)
KONTRAK PENGELOLAAN
antara lain memuat: a. rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan di Pasar Modal; b. rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham; c. rencana diversifikasi investasi dalam bidang industri; dan d. larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu.
Penjelasan UU 8/1995 Ps.21(3)
KONTRAK PERSENTASE
Kontrak pelaksanaan Jasa Konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(7):
KONTRAK PERSENTASE
Kontrak pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (6)
KONTRAK PERSENTASE
Kontrak pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (6)
KONTRAK TAHUN JAMAK
Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBD Provinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utra untuk pengadaan yang dibiayai APBN dalam rangka kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Naggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (8)
KONTRAK TAHUN JAMAK (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (8)
KONTRAK TAHUN TUNGGAL
Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (7)
KONTRAK TAHUN TUNGGAL (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (7)
KONTRAK TERIMA JADI
Kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
KEPPRES 18/2000 Ps. 28(4):
KONTRAK TERIMA JADI
Kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
PERPRES 70/2005 Ps. 30 (5)
KONTRAK TERIMA JADI (PENGADAAN BARANG/JASA)
Kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 30 (5)
KONTRAKTOR
badan usaha yang diberi tugas dan kewajiban untuk melakukan pekerjaan konstruksi, pengadaan barang dan jasa yang ditunjuk melalui pelelangan, atau pemilihan langsung oleh pejabat yang berwenang.
Lampiran II Keppres 16/1994: I. 8.
KONTRAKTOR
perusahaan asing, perusahaan nasional dan atau campuran antara perusahaan asing dan perusahaan nasional yang mempunyai hubungan kerja dengan PERTAMINA berdasarkan Kontrak Bagi Hasil.
PP 35/1994 Bab I Ps.1(9)
KONTRAKTOR
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
PP 35/2004 : Ps. 1 (6)
KONTRAKTOR
Suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
Lamp. X PP 24/2005 Definisi
KONTRAKTOR ASING
kontraktor yang berbadan hukum asing.
Lampiran II Keppres 16/1994: I. 10.
KONTRAKTOR NASIONAL
kontraktor yang berbadan hukum Indonesia.
Lampiran II Keppres 16/1994: I. 9.
OPSI ATAS KONTRAK BERJANGKA (OPSI)
suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
UU 32/1997 Ps.1(5)
PEDAGANG KONTRAK BERJANGKA (BERDAGANGAN BERJANGKA)
Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
UU 32/1997 Ps.1(16)
PEMBORONG ATAU KONTRAKTOR
orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan, pembuatan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, baik untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis. Dalam pengertian Pemborong atau Kontraktor termasuk Sub Kontraktor.
PP 38/1983 Ps. 1 (h)
PEMBORONG ATAU KONTRAKTOR
pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, baik untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis.
PP 22/1985 Ps. 1 (h)
POLA SUBKONTRAK
hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya.
Penjelasan UU 9/1995 Ps.27(b)


# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya


# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai  jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
# M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
  • Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
  • Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
  • Peraturan bersifat memaksa
  • Peraturan mempunyai sanksi yang tegas


Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Adanya perintah / larangan
  • Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang    

Juncto diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo".
Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982.

Di dalam suatu persidangan seringkali terdakwa diancam lebih dari 1 (satu) dakwaan maka dibuat ada beberapa dakwaan:
Primair dan Subsidair merupakan tingkatan dakwaan. Primair merupakan dakwaan yang paling berat dan harus dibuktikan terlebih dahulu sedangkan Subsidair Subsidair dakwaan yang lebih ringan.

Misalnya :

Terdakwa terkena 3 kasus :
Primair pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan yang direncanakan.
Subsidair pasal 338 KUHP merupakan pembunuhan biasa
Lebih Subsidair pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.

Sehingga jika dalam pembuktian terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Primair maka Jaksa dapat menjerat terdakwa dengan dakwaan Subsidair dan jika terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Subsider maka Jaksa dapat menjerat dengan dakwaan Lebih Subsidair dan seterusnya.

Eksepsi merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.
Replik adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.
Duplik adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.
Amar atau diktum yaitu isi dari putusan pengadilan.
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata).
Ilmu Ekonomi Positif

Ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memilih dan mengalokasikan sumber-sumber alam secara efisien. Ada tiga sebab utama munculnya ilmu ekonomi. Pertama kebutuhan manusia yang sangat banyak ragamnya. Kedua jumlah barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia adalah terbatas dan langka, sehingga manusia harus memilih. Ketiga sumber-sumber alam dalam keadaan aslinya tidak bisa langsung dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia sehingga diperlukan proses produksi.


Ilmu Ekonomi Normatif

Ilmu ekonomi positif dengan memasukkan unsur nilai-nilai moral dan etika karena adanya anggapan bahwa Ilmu Ekonomi Positif terlalu sempit, kering dan gersang.
Masalah-masalah Utama Ekonomi

Pada dasarnya masalah ekonomi dapat digolongkan dalam 3 bagian besar yaitu barang dan jasa apa yang harus diproduksi, bagaimana barang dan jasa itu diproduksi dan untuk siapa barang dan jasa itu diproduksi.

Selain ketiga masalah utama di atas, masih terdapat masalah-masalah yang bersifat lebih spesifik tapi juga dialami oleh hampir seluruh negara di dunia. Misalnya, pengangguran dan inflasi.

Disamping itu ada juga masalah-masalah ekonomi yang berskala lokal. Misalnya, ketidakmerataan distribusi hasil pembangunan di Indonesia, kemiskinan di negara-negara sub sahara, dan alokasi sumber daya tanah di negara-negara yang luas wilayahnya kecil.
Bank (Banks)
Sektor ini mencakup bank pencipta uang giral dan bank lainnya. Bank-bank pencipta uang giral terdiri dari bank-bank umum dan bank-bank pembangunan yang dapat menerima simpanan dalam bentuk rekening giro.


Bank Perkreditan Rakyat (Rural banks)
Bank perkreditan rakyat (BPR) terdiri dari bank pasar, bank desa, dan lumbung desa. Kegiatan utama BPR adalah menerima simpanan dan memberikan kredit skala kecil dalam jangka pendek kepada pedagang-pedagang di pasar dan penduduk desa. Wilayah kerjanya umumnya bersifat lokal tingkat katapraja/desa.

Bank Umum (Commercial Banks)
Bank umum terdiri dari bank-bank devisa nasional baik pemerintah maupun swasta, bank-bank nondevisa swasta nasional dan bank-bank asing atau campuran. Kegiatan utama bank-bank umum kecuali bank umum nondevisa adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, memberi kredit untuk tujuan modal kerja maupun investasi, serta melakukan transksi perdagangan luar negeri. Inflasi
Adalah proses kenaikan harga-harga secara umum dan berkelanjutan sebagai akibat adanya ketidakseimbangan dalam perekonomian.
Bunga (Interest)
Pembayaran yang diberikan kepada kreditur sebagai imbalan atas uang yang telah dipinjam. Pembayaran bunga dibedakan dari pembayaran kembali pokok pinjaman uang.
Ekspor (Ekspor)
Barang dan jasa diproduksi di suatu negara dan dijual ke negara lain. Ekspor mencakup baik barang fisik maupun jasa. Ekspor dinilai sesuai harga pasar pada saat transaksi dan dicatat pada saat dikapalkan (Free on board, FOB).
Impor (Import)
Barang dan jasa yang dibeli dari suatu negara dan digunakan di dalam negeri. Termasuk barang fisik dan jasa. Impor dinilai atas dasar harga pasar pada saat terjadi transaksi. Biasanya imor dicatat secara FOB.
Pendirian CV:
- Pembuatan Akta Notaris
CV didirikan berdasarkan Akta Otentik/Notaris yang mengatur mengenai besarnya modal yang disetorkan, organisasi pengurus CV, dan hak serta kewajiban para anggotanya. (Notaris biasanya sudah menyediakan akta standar untuk pendirian CV).
- Pendaftaran Akta Pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/domisili hukum CV.
- Pengurusan ijin-ijin:
Tanda Daftar Perusahaan,
Surat Ijin Usaha Perdagangan,
NPWP, Ijin HO/Lingkungan,
Tanda Daftar Rekanan, dll.
Pendirian PT:
* Pembuatan AKta Notaris,
Notaris biasanya sudah memiliki akta standar sesuai ketentuan UU PT namun demikian beberapa isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri yaitu antara lain:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
- Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat;
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
* Proses pengesahan Akta Notaris di Departemen Kehakiman dan HAM.
Pengesahan diberikan oleh Menteri dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Bukti setor saham harus dilampirkan dalam permohonan. Permohonan biasanya yang membuat adalah Notaris).
* Setelah SK. Pengesahan keluar, Anggaran Dasar PT diumumkan di Lembaran Berita Negara dan Tambahan Berita Negara.
* Pengurusan ijin-ijin:
Tanda Daftar Perusahaan,
Surat Ijin Usaha Perdagangan,
NPWP,
Ijin HO/Lingkungan,
Tanda Daftar Rekanan, dll.
Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan jiwa atas pemberian jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelekaan atau sakit, termasuk juga jaminan hari tua/masa depan. Kegiatan utamanya mengumpulkan dana baik yang berasal dari masyarakat umum maupun perusahaan-perusahaan melalui penjualan polis asuransi dan menanamkan kembali dana tersebut dalam bentuk deposito wajib, surat-surat berharga jangka pendek, penyertaan saham pada perusahaan yang “go-public” melalui pasar modal, serta pembelian surat-surat berharga lainnya, baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.
Asuransi Kerugian (Indemnity Insurance)
Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan atas kerugian, kehilangan atau kerusakan harta milik/benda termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran, pencurian, kerusakan kendaraan, perlindungan pada muatan barang, rangka kapal-kapal, perekayasaan dan sebagainya baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.
Asuransi Sosial (Social Insurance)
Mencakup usaha asuransi jiwa dan nonjiwa (kerugian) yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh/segolongan masyarakat untuk tujuan sosial. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut perusahaan menghimpun dana melalui pungutan iuran/sumbangan wajib dari masyarakat. Dari dana yang terkumpul tersebut, pihak asuransi akan memberikan santunan kepada anggota masyarakat yang berhak menerimanya (pihak tertanggung).
Kredit Investasi
Kredit investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang tujuannya untuk pembelian barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan, proyek penempatan kembali dan/atau pembuatan proyek baru.
Kredit kepada Bank (Credit to Banks)
Tagihan yang belum dibayar dari otoritas moneter kepada bank-bank umum/pencipta uang giral.

Kredit kepada Perusahaan Negara (Credit to Public Enterprises)
Tagihan oleh sistem perbankan terhadap perusahaah-perusahaan negara, termasuk bond (bills), surat berharga, dan obligasi yang dikeluarkan oleh, dan kredit dan uang muka kepada perusahaan-perusahaan negara.
Kredit Konsumsi
Kredit konsumsi adalah kredit perorangan untuk tujuan nonbisnis, termasuk kredit pemilikan rumah. Kredit konsumsi biasanya digunakan untuk membiayai pembelian mobil atau barang konsumsi barang tahan lama lainnya. Hutang hipotek atau persetujuan penjualan yang dijamin oleh harta berwujud seperti tanah dan bangunan tempat tinggal juga termasuk dalam kategori ini.
Kredit Modal Kerja
Kredit ini diberikan untuk membiayai modal kerja. Modal kerja adalah jenis pembiayaan yang diperlukan oleh perusahaan untuk operasi perusahaan sehari-hariDana Pensiun (Pension Funds)
Merupakan usaha yang bertujuan untuk memelihara kesejahteraan sosial karyawan perusahaan, melalui pemberian santunan hari tua/uang pensiun. Usaha ini biasanya didirikan oleh perusahaan dalam bentuk lembaga kesejahteraan sosial/yayasan dan berada dalam satu manajemen perusahaan yang bersangkutan, kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dalam bentuk iuran/sumbangan yang berasal dari potongan gaji karyawan selama bekerja. Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk membayar tunjangan hari tua/pensiun karyawan.
Zero Minus Tick
Penjualan saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih rendah dari harga lain yang terakhir
Zero Plus Tick
Penjualan saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih tinggi dari harga lain yang terakhir
Zero-Coupn Security
Suatu efek yang tidak memberikan bunga secara periodik tetapi dijual dengan potongan dari harga nominalnya


Komentar

Postingan Populer