ISTILAH HUKUM
ISTILAH HUKUM
ISTILAH
HUKUM
|
DEFINISI
|
SUMBER
|
ASAS
HUKUM
|
bahwa
dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga negara dan
penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
|
TAP
MPR II/MPR/1998 Naskah GBHN Bab II C(6)
|
ASAS
KEPASTIAN HUKUM
|
asas
dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijaksanaan Penyelenggara Negara.
|
Penjelasan
UU 28/1999 Ps. 3 (1)
|
ASAS
KEPASTIAN HUKUM
|
dimaksudkan
agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastikan
hukum.
|
Penjelasan
UU 8/1999 Ps.2 (5)
|
ASAS
KEPASTIAN HUKUM (PENANAMAN MODAL)
|
asas
dalam negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam
bidang penanaman modal.
|
Penj.
UU 25/2007 Ps. 3 (1) a.
|
ASAS
KESADARAN HUKUM
|
bahwa
tiap Warga Negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum, dan
kewajiban Negara untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
|
TAP
MPR II/MPR/1988 Naskah GBHN Bab II C(6)
|
ASAS
KESAMAAN KEDUDUKAN DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN
|
Bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal
yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama,
suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
|
Penj.
UU 10/2004 : Ps. 6 (1) h.
|
ASAS
KESAMAAN KEDUDUKAN DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN (PENANGGULANGAN BENCANA)
|
bahwa
materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana tidak boleh berisi
hal-hal yang membedakan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras,
golongan, gender, atau status sosial.
|
Penj.
UU 24/2007 Ps. 3 (1) c.
|
ASAS
KETERTIBAN DAN KEPASTIAN HUKUM
|
Bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adalah kepastian hukum.
|
Penj.
UU 10/2004 : Ps. 6 (1) i.
|
ASAS
KETERTIBAN DAN KEPASTIAN HUKUM (PENANGGULANGAN BENCANA)
|
bahwa
materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus dapat menimbulkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
|
Penj.
UU 24/2007 Ps. 3 (1) e.
|
ASAS
PERSAMAAN DI DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN
|
asas
yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
|
Penj.
UU 12/2006 Umum
|
ISTILAH
HUKUM
|
DEFINISI
|
SUMBER
|
LEGALISASI
|
tindakan
pengesahan ini dokumen perusahaan yang dialihkan atau ditransformasikan ke
dalam mikrofilm atau media lain yang menerangkan atau menyatakan bahwa isi
dokumen perusahaan yang terkandung di dalam mikrofilm atau media lain
tersebut sesuai dengan naskah aslinya.
|
Penjelasan
UU 8/1997 Ps. 13
|
LEGALISASI
|
Tindakan
pengesahan isi dokumen perusahaan yang dialihkan atau ditransformasikan ke
dalam mikrofilm atau media lain, yang menerangkan atau menyatakan bahwa isi
dokumen perusahaan yang terkandung di dalam mikrofilm atau media lain
tersebut sesuai dengan naskah aslinya.
|
PP
No. 88/1999 Ps. 1 (3)
|
METROLOGI
LEGAL
|
metrologi
yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda ì pengukuran dan alat-alat
ukur, yang menyangkut persyaratan teknik ì dan peraturan berdasarkan
Undang-undang yang bertujuan melindungi ì kepentingan umum dalam hal
kebenaran pengukuran.
|
UU
2/1981 Ps. 1(b)
|
UNDANG-UNDANG
METROLOGI LEGAL (UUML)
|
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
|
PP
10/1987 Ps. 1 (a)
|
UNDANG-UNDANG
METROLOGI LEGAL (UUML)
|
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor
11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193) yang selanjutnya disebut UUML.
|
PP
2/1989 Ps. 1 (1)
|
ISTILAH
HUKUM
|
DEFINISI
|
SUMBER
|
ADIL
(ASAS PEMILU)
|
Dalam
penyelenggaraan Pemilu, setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapat perlakuan
yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
|
Penjelasan
UU No. 12/2003 Bab I 3f
|
ADIL
DAN SETARA
|
Penempatan
tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak
didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.
|
Penjelasan
UU No. 13/2003: Ps. 32 (1)
|
ADIL/TIDAK
DISKRIMINATIF
|
Memberikan
perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah
untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan
apapun.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 3(5):
|
ASAS
ADIL DAN MERATA
|
bahwa
hasil materiil dan spiritual yang dicapai dalam pembangunan harus dapat
dinikmati merata oleh seluruh Bangsa dan bahwa tiap-tiap Warga Negara berhak
menikmati hasil-hasil pembangunan yang layak diperlukan bagi kemanusiaan dan
sesuai dengan nilai darma-baktinya yang diberikannya kepada Bangsa dan
Negara.
|
TAP
MPR II/MPR/1988 Naskah GBHN Bab II C(4)
|
ASAS
ADIL DAN MERATA
|
bahwa
pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata
di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air di mana setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati
hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma
baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara.
|
TAP
MPR II/MPR/1998 Naskah GBHN Bab II C(4)
|
ASAS
EFISIENSI BERKEADILAN (PENANAMAN MODAL)
|
asas
yang mendasari pelaksanaan penanaman modal dengan mengedepankan efisiensi
berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan
berdaya saing.
|
Penj.
UU 25/2007 Ps. 3 (1) f.
|
ASAS
KEADILAN
|
Bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan
secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
|
Penj.
UU 10/2004 : Ps. 6 (1) g.
|
ASAS
KEADILAN (PENANGGULANGAN BENCANA)
|
bahwa
setiap materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus mencerminkan
keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
|
Penj.
UU 24/2007 Ps. 3 (1) b.
|
ASAS
KEADILAN (PERKERETAAPIAN)
|
bahwa
perkeretaapian harus dapat memberi pelayanan kepada segenap lapisan
masyarakat dengan biaya yang terjangkau serta memberi kesempatan berusaha dan
perlindungan yang sama kepada semua pihak yang terlibat dalam perkeretaapian.
|
Penj.
UU 23/2007 Ps. 2 b.
|
ASAS
KEADILAN (PERLINDUNGAN KONSUMEN)
|
dimaksudkan
agar partisipasi seluruh rakayt dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
|
Penjelasan
UU 8/1999 Ps.2 (2)
|
ASAS
KEJUJURAN DAN KEADILAN (JASA KONSTRUKSI)
|
kesadaran
akan fungsinya dalam penyelenggaraan tertib jasa konstruksi serta bertanggung
jawab memenuhi berbagai kewajiban guna memperoleh haknya.
|
Penjelasan
UU 18/1999 Ps. 2
|
BANDING
(PENGADILAN PAJAK)
|
Upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap
suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
UU
No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (6)
|
GAJI
YANG ADIL DAN LAYAK
|
Gaji
pegawai negeri harus mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sehingga
pegawai negeri yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian, pikiran dan
tenaganya hanya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
|
Penjelasan
UU No. 43/1999 Ps. 7 (1)
|
GUGATAN
(PENGADILAN PAJAK)
|
Upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap
pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan
gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
UU
No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (7)
|
HAKIM
PADA PENGADILAN PERIKANAN
|
Hakim
Karier dan Hakim Ad Hoc yang diangkat dan ditugaskan pada Pengadilan
Perikanan, untuk mengadili tindak pidana perikanan.
|
PP
24/2006 Ps. 1 (1)
|
HAKIM
PENGADILAN
|
pejabat
yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
|
UU
8/2004 : Ps. 12 (1)
|
HAKIM
TUNGGAL (PENGADILAN PAJAK)
|
Hakim
yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan
acara cepat.
|
UU
No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (14)
|
KEADILAN
(JALAN)
|
berkenaan
dengan penyelenggaraan jalan termasuk jalan tol yang harus memberikan
perlakuan yang sama terhadap semua pihak dan tidak mengarah kepada pemberian
keuntungan terhadap pihak-pihak tertentu dengan cara atau alasan apapun.
|
Penj.
PP 34/2006 Ps. 68
|
KEADILAN
(PRAKTIK KEDOKTERAN)
|
Penyelenggaraan
praktik kedokteran harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata
kepada setiap orang dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat serta
pelayanan yang bermutu.
|
Penj.
UU 29/2004 : Ps. 2 c.
|
KEPASTIAN
HUKUM DAN KEADILAN (PENATAAN RUANG)
|
bahwa
penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan
perundang-undangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan
mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban
semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum.
|
Penj.
UU 26/2007 Ps. 2 h.
|
KEPUTUSAN
(PENGADILAN PAJAK)
|
Suatu
penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam
rangka pelaksanaan Undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.
|
UU
No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (4)
|
KETUA/WAKIL
KETUA PENGADILAN
|
Hakim
yang di samping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam menyelenggarakan
jalannya peradilan dengan baik.
|
KEPPRES
19/2000 Ps. 1c:
|
KRITERIA
ASPEK KEADILAN
|
Objek
dan subjek pajak harus jelas sehingga dapat diawasi pemungutannya, jumlah
pembayaran pajak dapat diperkirakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, dan
tarif pajak ditetapkan dengan memperhatikan keadaan Wajib Pajak.
|
Penj.UU
34/2000 Ps.2(4)g:
|
LINGKUNGAN
PERADILAN
|
Badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan
umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara,
serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
|
UU
22/2004 : Ps. 1 (6)
|
MELAKUKAN
PERBUATAN TERCELA (PENGADILAN PAJAK)
|
Apabila
Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di
dalam maupun di luar Pengadilan Pajak merendahkan martabat Hakim.
|
Penjelasan
UU No. 14/2002: Ps. 14
|
PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN
|
Proses
pemeriksaan pada sidang Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah
Agung.
|
Penjelasan
PP No. 24/2003 Ps. 3
|
PENGADILAN
|
Pengadilan
Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang
lainnya.
|
PP
9/1975: BAB I Ps.1(b)
|
PENGADILAN
|
Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tinggi di Lingkungan Peradilan Umum
|
UU
2/1986 Ps. 1 (1)
|
PENGADILAN
|
pengadilan
Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara.
|
UU
5/1986 Ps. 1 (7)
|
PENGADILAN
|
Pengadilan
Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum,
Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
|
PP
33/1994 Bab I Ps.1(2)
|
PENGADILAN
|
badan
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang
meliputi Pengadilan, Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer
Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
|
UU
31/1997 Ps.1(1)
|
PENGADILAN
|
Pengadilan
Niaga yang merupakan pengkhususan pengadilan di bidang perniagaan yang
dibentuk dalam lingkungan Peradilan Umum yang selanjutnya diatur dalam BAB
KETIGA Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/1998.
|
Penjelasan
PERPU 1/1998 Angka 1 Ps.1(1)
|
PENGADILAN
|
Pengadilan
Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum,
Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
|
KEPPRES
19/2000 Ps. 1b:
|
PENGADILAN
|
Pengadilan
Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum,
Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
|
PP
8/2000 Ps. 1 (2)
|
PENGADILAN
(KEWARGANEGARAAN)
|
pengadilan
negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di
luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan
"pengadilan" adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
|
Penj.
PP 2/2007 Ps. 24
|
PENGADILAN
ANAK
|
pelaksana
kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
|
UU
3/1997 Ps. 2
|
PENGADILAN
HAK ASASI MANUSIA
|
Pengadilan
khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
|
UU
26/2000 Ps. 1(3):
|
PENGADILAN
HAM
|
Lihat
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
|
UU
26/2000 Ps. 1(3):
|
PENGADILAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
|
pengadilan
khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang
memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan
Industrial.
|
PP
41/2004 : Ps. 1 (5)
|
PENGADILAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
|
pengadilan
khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang
memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan
industrial.
|
UU
2/2004 : Ps. 1 (17)
|
PENGADILAN
KHUSUS
|
pengadilan
anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak
pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan
peradilan umum, dan pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha
negara.
|
Penj.
UU 4/2004 : Ps. 15 (1)
|
PENGADILAN
NEGERI
|
Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat dimana dilakukan pelaksanaan
surat-paksa.
|
UUDR
27/1957 Ps. 1(4)
|
PENGADILAN
NEGERI
|
Pengadilan
dalam Lingkungan Peradilan Umum.
|
PP
9/1975: BAB I Ps.1(c)
|
PENGADILAN
NEGERI
|
Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak
dilaksanakan.
|
UU
19/1997 Ps. 1(7)
|
PENGADILAN
NEGERI
|
pengadilan,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ditempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.
|
UU
5/1999 Bab I Ps. 1 (19)
|
PENGADILAN
NEGERI
|
Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon.
|
UU
No. 30/1999 Ps. 1 (4)
|
PENGADILAN
NEGERI
|
Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak
dilaksanakan.
|
PP
137/2000 Ps.1(8):
|
PENGADILAN
NEGERI
|
Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak
dilaksanakan.
|
UU
19/2000 Ps. 1(7):
|
PENGADILAN
PAJAK
|
Badan
peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau
penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
|
UU
No. 14/2002: Bab I Ps. 2
|
PENGADILAN
PERIKANAN
|
Pengadilan
khusus pada Pengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum yang berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.
|
PP
24/2006 Ps. 1 (3)
|
PENGADILAN
TINGGI
|
pengadilan
banding untuk semua perkara pidana yang perdata.
|
UU
13/1965 BAB III Ps.37
|
PENGADILAN
TINGGI DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM
|
Pengadilan
Tinggi yang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
|
Penjelasan
UU 10/1990 Ps.4(a)
|
PENYELESAIAN
GANTI RUGI DENGAN CARA DI LUAR PENGADILAN
|
Penyelesaian
ganti rugi melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.
|
Penj.PP
52/2000 Ps.69(1):
|
PENYELESAIAN
PENGADILAN
|
Metode
penyelesaian sengketa yang timbul dari hubungan hukum mereka yang diputuskan
oleh pengadilan. Keputusan pengadilan mengikat kedua belah pihak.
|
Penj.
KEPPRES No. 80/2003 Ps. 38 (1)
|
PENYIDIK
DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM
|
Penyidik
pada satuan fungsi reserse untuk menyidik tindak pidana umum dan penyidik
pada satuan fungsi lalu lintas untuk kecelakaan dan palanggaran lalu lintas.
|
Penjelasan
PP No. 3/2003: Ps. 4
|
PENYULUHAN
BERASASKAN BERKEADILAN
|
yaitu
penyelenggaraan penyuluhan yang memosisikan pelaku utama dan pelaku usaha
berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai dengan kemampuan,
kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
|
Penj.
UU 16/2006 Ps. 2
|
PERADILAN
|
peradilan
negara, yang menjalankan dan melaksanakan fungsi Hukum sebagai Pengayoman
dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Manipol/Usdek,
yang menuju masyarakat Sosialis Indonesia.
|
Penjelasan
UU 19/1964 Bab II Ps.1
|
PERADILAN
ADAT
|
peradilan
perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kewenangan
memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara
para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
|
UU
No. 21/2001 Ps. 51 (1)
|
PERADILAN
UMUM
|
salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
|
UU
8/2004 : Ps. 2
|
PERKAWINAN
YANG DITETAPKAN OLEH PENGADILAN
|
perkawinan
yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
|
Penj.
UU 23/2006 Ps. 35 a
|
PIMPINAN
PENGADILAN
|
Ketua
dan Wakil Ketua Pengadilan.
|
PP
33/1994 Bab I Ps.1(3)
|
PIMPINAN
PENGADILAN
|
Ketua
dan Wakil Ketua Pengadilan.
|
PP
8/2000 Ps. 1 (3)
|
PRINSIP
KEADILAN DAN PROPORSIONAL DALAM MENETAPKAN KUOTA PROPINSI
|
prinsip
penetapan kuota oleh Menteri dengan memperhatikan jumlah pendaftar pada
tahun-tahun sebelumnya dan jumlah penduduk pada setiap propinsi.
|
Penjelasan
UU 17/1999 Ps. 14 (1)
|
PUTUSAN
PENGADILAN
|
Putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
|
Penj.UU
31/2000 Ps.25(3):
|
PUTUSAN
PENGADILAN
|
Putusan
pengadilan tingkat pertama atau pada pengadilan negeri.
|
Penj.
UU 32/2004 : Ps. 30 (1)
|
PUTUSAN
PENGADILAN
|
Putusan
pengadilan tingkat pertama atau pada Pengadilan Negeri.
|
Penj.
PP 6/2005 Ps.124 (1)
|
PUTUSAN
PENGADILAN TINGGI BERSIFAT FINAL
|
Putusan
pengadilan tinggi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak bisa
lagi ditempuh upaya hukum.
|
Penj.
UU 32/2004 : Ps. 106 (7)
|
PUTUSAN
PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP
|
1.
putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi
dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; 2.
putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu
yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau 3.
putusan kasasi.
|
Penjelasan
UU No. 22/2002: Ps. 2 (1)
|
RAKYAT
PENCARI KEADILAN
|
setiap
orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing, dan badan hukum perdata
yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara.
|
Penj.
UU 9/2004 : Ps. 4
|
RAKYAT
PENCARI KEADILAN
|
setiap
orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan
pada pengadilan di Indonesia.
|
Penj.
UU 3/2006 Ps. 2
|
RUMPUN
HUKUM DAN PERADILAN
|
Rumpun
jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan
penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode
operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang hukum, perancangan
peraturan perundang-undangan serta pemberian saran dan konsultasi pada para
klien tentang aspek hukum, penyelidikan kasus, pelaksanaan peradilan.
|
Lamp.
KEPPRES No. 87/1999 No. 18
|
SEKRETARIAT
PENGADILAN PAJAK
|
Unsur
pelayanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak.
|
KEPPRES
No. 83/2003 Ps. 1 (1)
|
SIDANG
PENGADILAN
|
Sidang
pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
|
Penjelasan
UU No. 18/2003 Ps. 16
|
SURAT
BANTAHAN (PENGADILAN PAJAK)
|
Surat
dari pemohon Banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi
bantahan atas surat uraian banding atau Surat Tanggapan.
|
UU
No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (10)
|
SURAT
TANGGAPAN (PENGADILAN PAJAK)
|
Surat
dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas gugatan yang
diajukan oleh penggugat.
|
UU
No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (9)
|
SURAT
URAIAN BANDING (PENGADILAN PAJAK)
|
Surat
terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding
yang diajukan oleh pemohon Banding.
|
UU
No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (8)
|
TANGGAL
DIKIRIM (PENGADILAN PAJAK)
|
Tanggal
stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara
langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan
secara langsung.
|
UU
No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (11)
|
TANGGAL
DITERIMA (PENGADILAN PAJAK)
|
Tanggal
stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara
langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara
langsung.
|
UU
No. 14/2002: Bab I Ps. 1 (12)
|
TARIF
AIR MINUM YANG ADIL
|
Tarif
yang seimbang dengan mutu pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara.
|
Penj.
PP 16/2005 Ps. 60 (2) b
|
TATANAN
INFORMASI YANG ADIL, MERATA, DAN SEIMBANG
|
Kondisi
informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi
atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antarwilayah di
Indonesia, serta antara Indonesia dan dunia internasional.
|
UU
No. 32/2002: Bab I Ps. 1 (11)
|
ISTILAH
HUKUM
|
DEFINISI
|
SUMBER
|
BENTUK
KONTRAK KERJA SAMA
|
Kontrak
Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain seperti Kontrak Jasa.
|
Penj.
PP 35/2004 : Ps. 25
|
CIDERA
JANJI (KONTRAK KERJA KONTRUKSI)
|
suatu
keadaan apabila salah satu pihak dalam kontrak kerja konstruksi: 1) tidak
melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau 2) melaksanakan apa yang
diperjanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau 3)
melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat dan/atau; 4) melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
|
Penjelasan
UU 18/1999 Ps. 22 (2) g
|
DOKUMEN
KONTRAK
|
Perikatan
tertulis berikut seluruh lampirannya yang memuat persyaratan dan ketentuan
yang harus dipenuhi oleh para pihak.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 1(11):
|
INFORMASI
(KONTRAK KERJA KONSTRUKSI)
|
dokumen
yang lengkap dan benar yang harus disediakan pengguna jasa bagi penyedia jasa
agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
|
Penjelasan
UU 18/1999 Ps. 22 (2) e
|
KONTRAK
|
Perikatan
antara kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek sebagai
pengguna barang/jasa dengan pemasok atau kontraktor atau konsultan sebagai
penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 1(10):
|
KONTRAK
|
perikatan
antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
|
Perpres
8/2006 Ps. 1 (17)
|
KONTRAK
(PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Perikatan
antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 1 (17)
|
KONTRAK
BAGI HASIL
|
bentuk
kerjasama antara PERTAMINA dan Kontraktor untuk melaksanakan usaha Eksplorasi
dan Eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian hasil
produksi.
|
PP
35/1994 Bab I Ps.1(1)
|
KONTRAK
BAGI HASIL
|
Kontrak
Production Sharing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12
Undang-undagn Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1974.
|
Penjelasan
PP 35/1994 Ps.2
|
KONTRAK
BAGI HASIL
|
suatu
bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip
pembagian hasil produksi.
|
PP
35/2004 : Ps. 1 (4)
|
KONTRAK
BERJANGKA
|
suatu
bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah,
mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah
ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi
atas Kontrak Berjangka.
|
UU
32/1997 Ps.1(4)
|
KONTRAK
GABUNGAN LUMP SUM DAN HARGA SATUAN
|
Kontrak
yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang
diperjanjikan.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (4)
|
KONTRAK
GABUNGAN LUMPSUM DAN HARGA SATUAN (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
yang merupakan gabungan lumpsum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang
diperjanjikan.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (4)
|
KONTRAK
HARGA SATUAN
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap
satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume
pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya akan
didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang
benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(3):
|
KONTRAK
HARGA SATUAN
|
kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap
satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi tertentu, yang volume pekerjaannya
masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada
hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (3)
|
KONTRAK
HARGA SATUAN (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap
satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume
pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya
didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang
benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (3)
|
KONTRAK
JANGKA PANJANG
|
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1
(satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan
untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibayai
APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD
Kabupaten/Kota.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(5):
|
KONTRAK
JASA
|
suatu
bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
|
PP
35/2004 : Ps. 1 (5)
|
KONTRAK
KERJA KONSTRUKSI
|
keseluruhan
dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa
dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
|
UU
18/1999 Bab I Ps. 1 (5)
|
KONTRAK
KERJA SAMA
|
Kontrak
Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
|
UU
No. 22/2001 Bab I Ps. 1 (19)
|
KONTRAK
KONSTRUKSI
|
perikatan
yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi
yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal
rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
|
Lamp.
X PP 24/2005 Definisi
|
KONTRAK
LUM SUM
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan tersebut dalam
batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua
risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut,
sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(2):
|
KONTRAK
LUMP SUM
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang
mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung
oleh penyedia barang/jasa.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (2)
|
KONTRAK
LUMPSUM (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang
mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung
oleh penyedia barang/jasa.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (2)
|
KONTRAK
MANAJEMEN
|
Statement
of corporate intent (SCI) yang, antara lain, berisikan janji-janji atau
pernyataan Direksi untukmemenuhi segala target-target yang dittetapkan oleh
pemegang saham. Kontrak manejemen tersebut diperbaharui setiap tahun untuk
disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan.
|
Penjelasan
UU No. 19/2003: Ps. 16 (3)
|
KONTRAK
PENGADAAN BERSAMA
|
Kontrak
antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa
tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai
dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan
pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(6):
|
KONTRAK
PENGADAAN BERSAMA
|
Kontrak
antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa
tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai
dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan
pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (10)
|
KONTRAK
PENGADAAN BERSAMA (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa
tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai
dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan
pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (10)
|
KONTRAK
PENGADAAN TUNGGAL
|
Kontrak
antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu
untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (9)
|
KONTRAK
PENGADAAN TUNGGAL (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk
menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (9)
|
KONTRAK
PENGELOLAAN
|
antara
lain memuat: a. rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan di Pasar
Modal; b. rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham; c. rencana
diversifikasi investasi dalam bidang industri; dan d. larangan investasi
dalam bidang-bidang tertentu.
|
Penjelasan
UU 8/1995 Ps.21(3)
|
KONTRAK
PERSENTASE
|
Kontrak
pelaksanaan Jasa Konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan
tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa
berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik
konstruksi/pemborongan tersebut.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(7):
|
KONTRAK
PERSENTASE
|
Kontrak
pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan
tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa
berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik
konstruksi/pemborongan tersebut.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (6)
|
KONTRAK
PERSENTASE
|
Kontrak
pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan
tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa
berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik
konstruksi/pemborongan tersebut.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (6)
|
KONTRAK
TAHUN JAMAK
|
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1
(satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan
untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai
oleh APBD Provinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD
Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah
dan Kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utra untuk pengadaan yang dibiayai APBN dalam rangka
kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat
Provinsi Naggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (8)
|
KONTRAK
TAHUN JAMAK (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1
(satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan
untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai
APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD
Kabupaten/Kota.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (8)
|
KONTRAK
TAHUN TUNGGAL
|
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun
anggaran.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (7)
|
KONTRAK
TAHUN TUNGGAL (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun
anggaran.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (7)
|
KONTRAK
TERIMA JADI
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam
batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(4):
|
KONTRAK
TERIMA JADI
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam
batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (5)
|
KONTRAK
TERIMA JADI (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam
batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (5)
|
KONTRAKTOR
|
badan
usaha yang diberi tugas dan kewajiban untuk melakukan pekerjaan konstruksi,
pengadaan barang dan jasa yang ditunjuk melalui pelelangan, atau pemilihan
langsung oleh pejabat yang berwenang.
|
Lampiran
II Keppres 16/1994: I. 8.
|
KONTRAKTOR
|
perusahaan
asing, perusahaan nasional dan atau campuran antara perusahaan asing dan
perusahaan nasional yang mempunyai hubungan kerja dengan PERTAMINA
berdasarkan Kontrak Bagi Hasil.
|
PP
35/1994 Bab I Ps.1(9)
|
KONTRAKTOR
|
Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan
Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja
Sama dengan Badan Pelaksana.
|
PP
35/2004 : Ps. 1 (6)
|
KONTRAKTOR
|
Suatu
entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa
konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang
ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
|
Lamp.
X PP 24/2005 Definisi
|
KONTRAKTOR
ASING
|
kontraktor
yang berbadan hukum asing.
|
Lampiran
II Keppres 16/1994: I. 10.
|
KONTRAKTOR
NASIONAL
|
kontraktor
yang berbadan hukum Indonesia.
|
Lampiran
II Keppres 16/1994: I. 9.
|
OPSI
ATAS KONTRAK BERJANGKA (OPSI)
|
suatu
kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak
Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu
tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah
premi.
|
UU
32/1997 Ps.1(5)
|
PEDAGANG
KONTRAK BERJANGKA (BERDAGANGAN BERJANGKA)
|
Anggota
Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di
Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
|
UU
32/1997 Ps.1(16)
|
PEMBORONG
ATAU KONTRAKTOR
|
orang
atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan
pembangunan, pembuatan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak
bergerak lainnya, baik untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak
lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis. Dalam pengertian Pemborong atau
Kontraktor termasuk Sub Kontraktor.
|
PP
38/1983 Ps. 1 (h)
|
PEMBORONG
ATAU KONTRAKTOR
|
pengusaha
yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan,
perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, baik
untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak lain, dengan atau tanpa
perjanjian tertulis.
|
PP
22/1985 Ps. 1 (h)
|
POLA
SUBKONTRAK
|
hubungan
kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di
dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah
atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya.
|
Penjelasan
UU 9/1995 Ps.27(b)
|
ISTILAH
HUKUM
|
DEFINISI
|
SUMBER
|
BENTUK
KONTRAK KERJA SAMA
|
Kontrak
Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain seperti Kontrak Jasa.
|
Penj.
PP 35/2004 : Ps. 25
|
CIDERA
JANJI (KONTRAK KERJA KONTRUKSI)
|
suatu
keadaan apabila salah satu pihak dalam kontrak kerja konstruksi: 1) tidak
melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau 2) melaksanakan apa yang
diperjanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau 3)
melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat dan/atau; 4) melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
|
Penjelasan
UU 18/1999 Ps. 22 (2) g
|
DOKUMEN
KONTRAK
|
Perikatan
tertulis berikut seluruh lampirannya yang memuat persyaratan dan ketentuan
yang harus dipenuhi oleh para pihak.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 1(11):
|
INFORMASI
(KONTRAK KERJA KONSTRUKSI)
|
dokumen
yang lengkap dan benar yang harus disediakan pengguna jasa bagi penyedia jasa
agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
|
Penjelasan
UU 18/1999 Ps. 22 (2) e
|
KONTRAK
|
Perikatan
antara kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek sebagai
pengguna barang/jasa dengan pemasok atau kontraktor atau konsultan sebagai
penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 1(10):
|
KONTRAK
|
perikatan
antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
|
Perpres
8/2006 Ps. 1 (17)
|
KONTRAK
(PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Perikatan
antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 1 (17)
|
KONTRAK
BAGI HASIL
|
bentuk
kerjasama antara PERTAMINA dan Kontraktor untuk melaksanakan usaha Eksplorasi
dan Eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian hasil
produksi.
|
PP
35/1994 Bab I Ps.1(1)
|
KONTRAK
BAGI HASIL
|
Kontrak
Production Sharing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12
Undang-undagn Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1974.
|
Penjelasan
PP 35/1994 Ps.2
|
KONTRAK
BAGI HASIL
|
suatu
bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip
pembagian hasil produksi.
|
PP
35/2004 : Ps. 1 (4)
|
KONTRAK
BERJANGKA
|
suatu
bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah,
mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah
ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi
atas Kontrak Berjangka.
|
UU
32/1997 Ps.1(4)
|
KONTRAK
GABUNGAN LUMP SUM DAN HARGA SATUAN
|
Kontrak
yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang
diperjanjikan.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (4)
|
KONTRAK
GABUNGAN LUMPSUM DAN HARGA SATUAN (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
yang merupakan gabungan lumpsum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang
diperjanjikan.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (4)
|
KONTRAK
HARGA SATUAN
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap
satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume
pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya akan
didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang
benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(3):
|
KONTRAK
HARGA SATUAN
|
kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap
satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi tertentu, yang volume pekerjaannya
masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada
hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (3)
|
KONTRAK
HARGA SATUAN (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap
satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume
pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya
didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang
benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (3)
|
KONTRAK
JANGKA PANJANG
|
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1
(satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan
untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibayai
APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD
Kabupaten/Kota.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(5):
|
KONTRAK
JASA
|
suatu
bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
|
PP
35/2004 : Ps. 1 (5)
|
KONTRAK
KERJA KONSTRUKSI
|
keseluruhan
dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa
dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
|
UU
18/1999 Bab I Ps. 1 (5)
|
KONTRAK
KERJA SAMA
|
Kontrak
Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
|
UU
No. 22/2001 Bab I Ps. 1 (19)
|
KONTRAK
KONSTRUKSI
|
perikatan
yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi
yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal
rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
|
Lamp.
X PP 24/2005 Definisi
|
KONTRAK
LUM SUM
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan tersebut dalam
batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua
risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut,
sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(2):
|
KONTRAK
LUMP SUM
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang
mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung
oleh penyedia barang/jasa.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (2)
|
KONTRAK
LUMPSUM (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang
mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung
oleh penyedia barang/jasa.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (2)
|
KONTRAK
MANAJEMEN
|
Statement
of corporate intent (SCI) yang, antara lain, berisikan janji-janji atau
pernyataan Direksi untukmemenuhi segala target-target yang dittetapkan oleh
pemegang saham. Kontrak manejemen tersebut diperbaharui setiap tahun untuk
disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan.
|
Penjelasan
UU No. 19/2003: Ps. 16 (3)
|
KONTRAK
PENGADAAN BERSAMA
|
Kontrak
antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa
tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai
dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan
pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(6):
|
KONTRAK
PENGADAAN BERSAMA
|
Kontrak
antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa
tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai
dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan
pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (10)
|
KONTRAK
PENGADAAN BERSAMA (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa
tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai
dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan
pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (10)
|
KONTRAK
PENGADAAN TUNGGAL
|
Kontrak
antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu
untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (9)
|
KONTRAK
PENGADAAN TUNGGAL (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk
menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (9)
|
KONTRAK
PENGELOLAAN
|
antara
lain memuat: a. rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan di Pasar
Modal; b. rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham; c. rencana
diversifikasi investasi dalam bidang industri; dan d. larangan investasi
dalam bidang-bidang tertentu.
|
Penjelasan
UU 8/1995 Ps.21(3)
|
KONTRAK
PERSENTASE
|
Kontrak
pelaksanaan Jasa Konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan
tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa
berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik
konstruksi/pemborongan tersebut.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(7):
|
KONTRAK
PERSENTASE
|
Kontrak
pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan
tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa
berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik
konstruksi/pemborongan tersebut.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (6)
|
KONTRAK
PERSENTASE
|
Kontrak
pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan
tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa
berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik
konstruksi/pemborongan tersebut.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (6)
|
KONTRAK
TAHUN JAMAK
|
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1
(satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan
untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai
oleh APBD Provinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD
Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah
dan Kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utra untuk pengadaan yang dibiayai APBN dalam rangka
kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat
Provinsi Naggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (8)
|
KONTRAK
TAHUN JAMAK (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1
(satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan
untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai
APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD
Kabupaten/Kota.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (8)
|
KONTRAK
TAHUN TUNGGAL
|
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun
anggaran.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (7)
|
KONTRAK
TAHUN TUNGGAL (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun
anggaran.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (7)
|
KONTRAK
TERIMA JADI
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam
batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(4):
|
KONTRAK
TERIMA JADI
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam
batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (5)
|
KONTRAK
TERIMA JADI (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam
batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (5)
|
KONTRAKTOR
|
badan
usaha yang diberi tugas dan kewajiban untuk melakukan pekerjaan konstruksi,
pengadaan barang dan jasa yang ditunjuk melalui pelelangan, atau pemilihan
langsung oleh pejabat yang berwenang.
|
Lampiran
II Keppres 16/1994: I. 8.
|
KONTRAKTOR
|
perusahaan
asing, perusahaan nasional dan atau campuran antara perusahaan asing dan
perusahaan nasional yang mempunyai hubungan kerja dengan PERTAMINA
berdasarkan Kontrak Bagi Hasil.
|
PP
35/1994 Bab I Ps.1(9)
|
KONTRAKTOR
|
Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan
Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja
Sama dengan Badan Pelaksana.
|
PP
35/2004 : Ps. 1 (6)
|
KONTRAKTOR
|
Suatu
entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa
konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang
ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
|
Lamp.
X PP 24/2005 Definisi
|
KONTRAKTOR
ASING
|
kontraktor
yang berbadan hukum asing.
|
Lampiran
II Keppres 16/1994: I. 10.
|
KONTRAKTOR
NASIONAL
|
kontraktor
yang berbadan hukum Indonesia.
|
Lampiran
II Keppres 16/1994: I. 9.
|
OPSI
ATAS KONTRAK BERJANGKA (OPSI)
|
suatu
kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak
Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu
tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah
premi.
|
UU
32/1997 Ps.1(5)
|
PEDAGANG
KONTRAK BERJANGKA (BERDAGANGAN BERJANGKA)
|
Anggota
Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di
Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
|
UU
32/1997 Ps.1(16)
|
PEMBORONG
ATAU KONTRAKTOR
|
orang
atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan
pembangunan, pembuatan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak
bergerak lainnya, baik untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak
lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis. Dalam pengertian Pemborong atau
Kontraktor termasuk Sub Kontraktor.
|
PP
38/1983 Ps. 1 (h)
|
PEMBORONG
ATAU KONTRAKTOR
|
pengusaha
yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan,
perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, baik
untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak lain, dengan atau tanpa
perjanjian tertulis.
|
PP
22/1985 Ps. 1 (h)
|
POLA
SUBKONTRAK
|
hubungan
kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di
dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah
atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya.
|
Penjelasan
UU 9/1995 Ps.27(b)
|
ISTILAH
HUKUM
|
DEFINISI
|
SUMBER
|
BENTUK
KONTRAK KERJA SAMA
|
Kontrak
Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain seperti Kontrak Jasa.
|
Penj.
PP 35/2004 : Ps. 25
|
CIDERA
JANJI (KONTRAK KERJA KONTRUKSI)
|
suatu
keadaan apabila salah satu pihak dalam kontrak kerja konstruksi: 1) tidak
melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau 2) melaksanakan apa yang
diperjanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau 3)
melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat dan/atau; 4) melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
|
Penjelasan
UU 18/1999 Ps. 22 (2) g
|
DOKUMEN
KONTRAK
|
Perikatan
tertulis berikut seluruh lampirannya yang memuat persyaratan dan ketentuan
yang harus dipenuhi oleh para pihak.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 1(11):
|
INFORMASI
(KONTRAK KERJA KONSTRUKSI)
|
dokumen
yang lengkap dan benar yang harus disediakan pengguna jasa bagi penyedia jasa
agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
|
Penjelasan
UU 18/1999 Ps. 22 (2) e
|
KONTRAK
|
Perikatan
antara kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek sebagai
pengguna barang/jasa dengan pemasok atau kontraktor atau konsultan sebagai
penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 1(10):
|
KONTRAK
|
perikatan
antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
|
Perpres
8/2006 Ps. 1 (17)
|
KONTRAK
(PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Perikatan
antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 1 (17)
|
KONTRAK
BAGI HASIL
|
bentuk
kerjasama antara PERTAMINA dan Kontraktor untuk melaksanakan usaha Eksplorasi
dan Eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian hasil
produksi.
|
PP
35/1994 Bab I Ps.1(1)
|
KONTRAK
BAGI HASIL
|
Kontrak
Production Sharing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12
Undang-undagn Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1974.
|
Penjelasan
PP 35/1994 Ps.2
|
KONTRAK
BAGI HASIL
|
suatu
bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip
pembagian hasil produksi.
|
PP
35/2004 : Ps. 1 (4)
|
KONTRAK
BERJANGKA
|
suatu
bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah,
mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah
ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi
atas Kontrak Berjangka.
|
UU
32/1997 Ps.1(4)
|
KONTRAK
GABUNGAN LUMP SUM DAN HARGA SATUAN
|
Kontrak
yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang
diperjanjikan.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (4)
|
KONTRAK
GABUNGAN LUMPSUM DAN HARGA SATUAN (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
yang merupakan gabungan lumpsum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang
diperjanjikan.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (4)
|
KONTRAK
HARGA SATUAN
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap
satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume
pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya akan
didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang
benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(3):
|
KONTRAK
HARGA SATUAN
|
kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap
satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi tertentu, yang volume pekerjaannya
masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada
hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (3)
|
KONTRAK
HARGA SATUAN (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap
satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume
pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya
didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang
benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (3)
|
KONTRAK
JANGKA PANJANG
|
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1
(satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan
untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibayai
APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD
Kabupaten/Kota.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(5):
|
KONTRAK
JASA
|
suatu
bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
|
PP
35/2004 : Ps. 1 (5)
|
KONTRAK
KERJA KONSTRUKSI
|
keseluruhan
dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa
dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
|
UU
18/1999 Bab I Ps. 1 (5)
|
KONTRAK
KERJA SAMA
|
Kontrak
Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
|
UU
No. 22/2001 Bab I Ps. 1 (19)
|
KONTRAK
KONSTRUKSI
|
perikatan
yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi
yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal
rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
|
Lamp.
X PP 24/2005 Definisi
|
KONTRAK
LUM SUM
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan tersebut dalam
batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua
risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut,
sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(2):
|
KONTRAK
LUMP SUM
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang
mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung
oleh penyedia barang/jasa.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (2)
|
KONTRAK
LUMPSUM (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang
mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung
oleh penyedia barang/jasa.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (2)
|
KONTRAK
MANAJEMEN
|
Statement
of corporate intent (SCI) yang, antara lain, berisikan janji-janji atau
pernyataan Direksi untukmemenuhi segala target-target yang dittetapkan oleh
pemegang saham. Kontrak manejemen tersebut diperbaharui setiap tahun untuk
disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan.
|
Penjelasan
UU No. 19/2003: Ps. 16 (3)
|
KONTRAK
PENGADAAN BERSAMA
|
Kontrak
antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa
tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai
dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan
pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(6):
|
KONTRAK
PENGADAAN BERSAMA
|
Kontrak
antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa
tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai
dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan
pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (10)
|
KONTRAK
PENGADAAN BERSAMA (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa
tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai
dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan
pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (10)
|
KONTRAK
PENGADAAN TUNGGAL
|
Kontrak
antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu
untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (9)
|
KONTRAK
PENGADAAN TUNGGAL (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu
untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (9)
|
KONTRAK
PENGELOLAAN
|
antara
lain memuat: a. rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan di Pasar
Modal; b. rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham; c. rencana
diversifikasi investasi dalam bidang industri; dan d. larangan investasi
dalam bidang-bidang tertentu.
|
Penjelasan
UU 8/1995 Ps.21(3)
|
KONTRAK
PERSENTASE
|
Kontrak
pelaksanaan Jasa Konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan
tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa
berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik
konstruksi/pemborongan tersebut.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(7):
|
KONTRAK
PERSENTASE
|
Kontrak
pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan
tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa
berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan
tersebut.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (6)
|
KONTRAK
PERSENTASE
|
Kontrak
pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan
tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa
berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik
konstruksi/pemborongan tersebut.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (6)
|
KONTRAK
TAHUN JAMAK
|
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1
(satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan
untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai
oleh APBD Provinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD
Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah
dan Kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utra untuk pengadaan yang dibiayai APBN dalam rangka
kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat
Provinsi Naggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (8)
|
KONTRAK
TAHUN JAMAK (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1
(satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan
untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai
APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD
Kabupaten/Kota.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (8)
|
KONTRAK
TAHUN TUNGGAL
|
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun
anggaran.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (7)
|
KONTRAK
TAHUN TUNGGAL (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun
anggaran.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (7)
|
KONTRAK
TERIMA JADI
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam
batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
|
KEPPRES
18/2000 Ps. 28(4):
|
KONTRAK
TERIMA JADI
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam
batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
|
PERPRES
70/2005 Ps. 30 (5)
|
KONTRAK
TERIMA JADI (PENGADAAN BARANG/JASA)
|
Kontrak
pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam
batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
|
KEPPRES
No. 80/2003 Ps. 30 (5)
|
KONTRAKTOR
|
badan
usaha yang diberi tugas dan kewajiban untuk melakukan pekerjaan konstruksi,
pengadaan barang dan jasa yang ditunjuk melalui pelelangan, atau pemilihan
langsung oleh pejabat yang berwenang.
|
Lampiran
II Keppres 16/1994: I. 8.
|
KONTRAKTOR
|
perusahaan
asing, perusahaan nasional dan atau campuran antara perusahaan asing dan
perusahaan nasional yang mempunyai hubungan kerja dengan PERTAMINA
berdasarkan Kontrak Bagi Hasil.
|
PP
35/1994 Bab I Ps.1(9)
|
KONTRAKTOR
|
Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan
Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja
Sama dengan Badan Pelaksana.
|
PP
35/2004 : Ps. 1 (6)
|
KONTRAKTOR
|
Suatu
entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa
konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang
ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
|
Lamp.
X PP 24/2005 Definisi
|
KONTRAKTOR
ASING
|
kontraktor
yang berbadan hukum asing.
|
Lampiran
II Keppres 16/1994: I. 10.
|
KONTRAKTOR
NASIONAL
|
kontraktor
yang berbadan hukum Indonesia.
|
Lampiran
II Keppres 16/1994: I. 9.
|
OPSI
ATAS KONTRAK BERJANGKA (OPSI)
|
suatu
kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak
Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu
tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah
premi.
|
UU
32/1997 Ps.1(5)
|
PEDAGANG
KONTRAK BERJANGKA (BERDAGANGAN BERJANGKA)
|
Anggota
Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di
Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
|
UU
32/1997 Ps.1(16)
|
PEMBORONG
ATAU KONTRAKTOR
|
orang
atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan
pembangunan, pembuatan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak
bergerak lainnya, baik untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak
lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis. Dalam pengertian Pemborong atau
Kontraktor termasuk Sub Kontraktor.
|
PP
38/1983 Ps. 1 (h)
|
PEMBORONG
ATAU KONTRAKTOR
|
pengusaha
yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan,
perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, baik
untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak lain, dengan atau tanpa
perjanjian tertulis.
|
PP
22/1985 Ps. 1 (h)
|
POLA
SUBKONTRAK
|
hubungan
kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di
dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah
atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya.
|
Penjelasan
UU 9/1995 Ps.27(b)
|
# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
# M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
# M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
- Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
- Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
- Peraturan bersifat memaksa
- Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Adanya perintah / larangan
- Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
Juncto diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo".
Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982.
Di dalam suatu persidangan seringkali terdakwa diancam lebih dari 1 (satu) dakwaan maka dibuat ada beberapa dakwaan:
Primair dan Subsidair merupakan tingkatan dakwaan. Primair merupakan dakwaan yang paling berat dan harus dibuktikan terlebih dahulu sedangkan Subsidair Subsidair dakwaan yang lebih ringan.
Misalnya :
Terdakwa terkena 3 kasus :
Primair pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan yang direncanakan.
Subsidair pasal 338 KUHP merupakan pembunuhan biasa
Lebih Subsidair pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.
Sehingga jika dalam pembuktian terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Primair maka Jaksa dapat menjerat terdakwa dengan dakwaan Subsidair dan jika terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Subsider maka Jaksa dapat menjerat dengan dakwaan Lebih Subsidair dan seterusnya.
Eksepsi merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.
Replik adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.
Duplik adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.
Amar atau diktum yaitu isi dari putusan pengadilan.
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata).
Ilmu
Ekonomi Positif
Ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memilih dan mengalokasikan sumber-sumber alam secara efisien. Ada tiga sebab utama munculnya ilmu ekonomi. Pertama kebutuhan manusia yang sangat banyak ragamnya. Kedua jumlah barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia adalah terbatas dan langka, sehingga manusia harus memilih. Ketiga sumber-sumber alam dalam keadaan aslinya tidak bisa langsung dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia sehingga diperlukan proses produksi.
Ilmu Ekonomi Normatif
Ilmu ekonomi positif dengan memasukkan unsur nilai-nilai moral dan etika karena adanya anggapan bahwa Ilmu Ekonomi Positif terlalu sempit, kering dan gersang.
Ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memilih dan mengalokasikan sumber-sumber alam secara efisien. Ada tiga sebab utama munculnya ilmu ekonomi. Pertama kebutuhan manusia yang sangat banyak ragamnya. Kedua jumlah barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia adalah terbatas dan langka, sehingga manusia harus memilih. Ketiga sumber-sumber alam dalam keadaan aslinya tidak bisa langsung dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia sehingga diperlukan proses produksi.
Ilmu Ekonomi Normatif
Ilmu ekonomi positif dengan memasukkan unsur nilai-nilai moral dan etika karena adanya anggapan bahwa Ilmu Ekonomi Positif terlalu sempit, kering dan gersang.
Masalah-masalah
Utama Ekonomi
Pada dasarnya masalah ekonomi dapat digolongkan dalam 3 bagian besar yaitu barang dan jasa apa yang harus diproduksi, bagaimana barang dan jasa itu diproduksi dan untuk siapa barang dan jasa itu diproduksi.
Selain ketiga masalah utama di atas, masih terdapat masalah-masalah yang bersifat lebih spesifik tapi juga dialami oleh hampir seluruh negara di dunia. Misalnya, pengangguran dan inflasi.
Disamping itu ada juga masalah-masalah ekonomi yang berskala lokal. Misalnya, ketidakmerataan distribusi hasil pembangunan di Indonesia, kemiskinan di negara-negara sub sahara, dan alokasi sumber daya tanah di negara-negara yang luas wilayahnya kecil.
Pada dasarnya masalah ekonomi dapat digolongkan dalam 3 bagian besar yaitu barang dan jasa apa yang harus diproduksi, bagaimana barang dan jasa itu diproduksi dan untuk siapa barang dan jasa itu diproduksi.
Selain ketiga masalah utama di atas, masih terdapat masalah-masalah yang bersifat lebih spesifik tapi juga dialami oleh hampir seluruh negara di dunia. Misalnya, pengangguran dan inflasi.
Disamping itu ada juga masalah-masalah ekonomi yang berskala lokal. Misalnya, ketidakmerataan distribusi hasil pembangunan di Indonesia, kemiskinan di negara-negara sub sahara, dan alokasi sumber daya tanah di negara-negara yang luas wilayahnya kecil.
Bank
(Banks)
Sektor ini mencakup bank pencipta uang giral dan bank lainnya. Bank-bank pencipta uang giral terdiri dari bank-bank umum dan bank-bank pembangunan yang dapat menerima simpanan dalam bentuk rekening giro.
Bank Perkreditan Rakyat (Rural banks)
Bank perkreditan rakyat (BPR) terdiri dari bank pasar, bank desa, dan lumbung desa. Kegiatan utama BPR adalah menerima simpanan dan memberikan kredit skala kecil dalam jangka pendek kepada pedagang-pedagang di pasar dan penduduk desa. Wilayah kerjanya umumnya bersifat lokal tingkat katapraja/desa.
Bank Umum (Commercial Banks)
Bank umum terdiri dari bank-bank devisa nasional baik pemerintah maupun swasta, bank-bank nondevisa swasta nasional dan bank-bank asing atau campuran. Kegiatan utama bank-bank umum kecuali bank umum nondevisa adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, memberi kredit untuk tujuan modal kerja maupun investasi, serta melakukan transksi perdagangan luar negeri. Inflasi
Adalah proses kenaikan harga-harga secara umum dan berkelanjutan sebagai akibat adanya ketidakseimbangan dalam perekonomian.
Bunga (Interest)
Pembayaran yang diberikan kepada kreditur sebagai imbalan atas uang yang telah dipinjam. Pembayaran bunga dibedakan dari pembayaran kembali pokok pinjaman uang.
Ekspor (Ekspor)
Barang dan jasa diproduksi di suatu negara dan dijual ke negara lain. Ekspor mencakup baik barang fisik maupun jasa. Ekspor dinilai sesuai harga pasar pada saat transaksi dan dicatat pada saat dikapalkan (Free on board, FOB).
Impor (Import)
Barang dan jasa yang dibeli dari suatu negara dan digunakan di dalam negeri. Termasuk barang fisik dan jasa. Impor dinilai atas dasar harga pasar pada saat terjadi transaksi. Biasanya imor dicatat secara FOB.
Sektor ini mencakup bank pencipta uang giral dan bank lainnya. Bank-bank pencipta uang giral terdiri dari bank-bank umum dan bank-bank pembangunan yang dapat menerima simpanan dalam bentuk rekening giro.
Bank Perkreditan Rakyat (Rural banks)
Bank perkreditan rakyat (BPR) terdiri dari bank pasar, bank desa, dan lumbung desa. Kegiatan utama BPR adalah menerima simpanan dan memberikan kredit skala kecil dalam jangka pendek kepada pedagang-pedagang di pasar dan penduduk desa. Wilayah kerjanya umumnya bersifat lokal tingkat katapraja/desa.
Bank Umum (Commercial Banks)
Bank umum terdiri dari bank-bank devisa nasional baik pemerintah maupun swasta, bank-bank nondevisa swasta nasional dan bank-bank asing atau campuran. Kegiatan utama bank-bank umum kecuali bank umum nondevisa adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, memberi kredit untuk tujuan modal kerja maupun investasi, serta melakukan transksi perdagangan luar negeri. Inflasi
Adalah proses kenaikan harga-harga secara umum dan berkelanjutan sebagai akibat adanya ketidakseimbangan dalam perekonomian.
Bunga (Interest)
Pembayaran yang diberikan kepada kreditur sebagai imbalan atas uang yang telah dipinjam. Pembayaran bunga dibedakan dari pembayaran kembali pokok pinjaman uang.
Ekspor (Ekspor)
Barang dan jasa diproduksi di suatu negara dan dijual ke negara lain. Ekspor mencakup baik barang fisik maupun jasa. Ekspor dinilai sesuai harga pasar pada saat transaksi dan dicatat pada saat dikapalkan (Free on board, FOB).
Impor (Import)
Barang dan jasa yang dibeli dari suatu negara dan digunakan di dalam negeri. Termasuk barang fisik dan jasa. Impor dinilai atas dasar harga pasar pada saat terjadi transaksi. Biasanya imor dicatat secara FOB.
Pendirian
CV:
- Pembuatan Akta Notaris
CV didirikan berdasarkan Akta Otentik/Notaris yang mengatur mengenai besarnya modal yang disetorkan, organisasi pengurus CV, dan hak serta kewajiban para anggotanya. (Notaris biasanya sudah menyediakan akta standar untuk pendirian CV).
- Pendaftaran Akta Pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/domisili hukum CV.
- Pengurusan ijin-ijin:
Tanda Daftar Perusahaan,
Surat Ijin Usaha Perdagangan,
NPWP, Ijin HO/Lingkungan,
Tanda Daftar Rekanan, dll.
Pendirian PT:
* Pembuatan AKta Notaris,
Notaris biasanya sudah memiliki akta standar sesuai ketentuan UU PT namun demikian beberapa isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri yaitu antara lain:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
- Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat;
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
* Proses pengesahan Akta Notaris di Departemen Kehakiman dan HAM.
Pengesahan diberikan oleh Menteri dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Bukti setor saham harus dilampirkan dalam permohonan. Permohonan biasanya yang membuat adalah Notaris).
* Setelah SK. Pengesahan keluar, Anggaran Dasar PT diumumkan di Lembaran Berita Negara dan Tambahan Berita Negara.
* Pengurusan ijin-ijin:
Tanda Daftar Perusahaan,
Surat Ijin Usaha Perdagangan,
NPWP,
Ijin HO/Lingkungan,
Tanda Daftar Rekanan, dll.
Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan jiwa atas pemberian jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelekaan atau sakit, termasuk juga jaminan hari tua/masa depan. Kegiatan utamanya mengumpulkan dana baik yang berasal dari masyarakat umum maupun perusahaan-perusahaan melalui penjualan polis asuransi dan menanamkan kembali dana tersebut dalam bentuk deposito wajib, surat-surat berharga jangka pendek, penyertaan saham pada perusahaan yang go-public melalui pasar modal, serta pembelian surat-surat berharga lainnya, baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.
Asuransi Kerugian (Indemnity Insurance)
Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan atas kerugian, kehilangan atau kerusakan harta milik/benda termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran, pencurian, kerusakan kendaraan, perlindungan pada muatan barang, rangka kapal-kapal, perekayasaan dan sebagainya baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.
Asuransi Sosial (Social Insurance)
Mencakup usaha asuransi jiwa dan nonjiwa (kerugian) yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh/segolongan masyarakat untuk tujuan sosial. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut perusahaan menghimpun dana melalui pungutan iuran/sumbangan wajib dari masyarakat. Dari dana yang terkumpul tersebut, pihak asuransi akan memberikan santunan kepada anggota masyarakat yang berhak menerimanya (pihak tertanggung).
- Pembuatan Akta Notaris
CV didirikan berdasarkan Akta Otentik/Notaris yang mengatur mengenai besarnya modal yang disetorkan, organisasi pengurus CV, dan hak serta kewajiban para anggotanya. (Notaris biasanya sudah menyediakan akta standar untuk pendirian CV).
- Pendaftaran Akta Pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/domisili hukum CV.
- Pengurusan ijin-ijin:
Tanda Daftar Perusahaan,
Surat Ijin Usaha Perdagangan,
NPWP, Ijin HO/Lingkungan,
Tanda Daftar Rekanan, dll.
Pendirian PT:
* Pembuatan AKta Notaris,
Notaris biasanya sudah memiliki akta standar sesuai ketentuan UU PT namun demikian beberapa isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri yaitu antara lain:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
- Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat;
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
* Proses pengesahan Akta Notaris di Departemen Kehakiman dan HAM.
Pengesahan diberikan oleh Menteri dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Bukti setor saham harus dilampirkan dalam permohonan. Permohonan biasanya yang membuat adalah Notaris).
* Setelah SK. Pengesahan keluar, Anggaran Dasar PT diumumkan di Lembaran Berita Negara dan Tambahan Berita Negara.
* Pengurusan ijin-ijin:
Tanda Daftar Perusahaan,
Surat Ijin Usaha Perdagangan,
NPWP,
Ijin HO/Lingkungan,
Tanda Daftar Rekanan, dll.
Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan jiwa atas pemberian jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelekaan atau sakit, termasuk juga jaminan hari tua/masa depan. Kegiatan utamanya mengumpulkan dana baik yang berasal dari masyarakat umum maupun perusahaan-perusahaan melalui penjualan polis asuransi dan menanamkan kembali dana tersebut dalam bentuk deposito wajib, surat-surat berharga jangka pendek, penyertaan saham pada perusahaan yang go-public melalui pasar modal, serta pembelian surat-surat berharga lainnya, baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.
Asuransi Kerugian (Indemnity Insurance)
Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan atas kerugian, kehilangan atau kerusakan harta milik/benda termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran, pencurian, kerusakan kendaraan, perlindungan pada muatan barang, rangka kapal-kapal, perekayasaan dan sebagainya baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.
Asuransi Sosial (Social Insurance)
Mencakup usaha asuransi jiwa dan nonjiwa (kerugian) yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh/segolongan masyarakat untuk tujuan sosial. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut perusahaan menghimpun dana melalui pungutan iuran/sumbangan wajib dari masyarakat. Dari dana yang terkumpul tersebut, pihak asuransi akan memberikan santunan kepada anggota masyarakat yang berhak menerimanya (pihak tertanggung).
Kredit
Investasi
Kredit investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang tujuannya untuk pembelian barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan, proyek penempatan kembali dan/atau pembuatan proyek baru.
Kredit kepada Bank (Credit to Banks)
Tagihan yang belum dibayar dari otoritas moneter kepada bank-bank umum/pencipta uang giral.
Kredit kepada Perusahaan Negara (Credit to Public Enterprises)
Tagihan oleh sistem perbankan terhadap perusahaah-perusahaan negara, termasuk bond (bills), surat berharga, dan obligasi yang dikeluarkan oleh, dan kredit dan uang muka kepada perusahaan-perusahaan negara.
Kredit Konsumsi
Kredit konsumsi adalah kredit perorangan untuk tujuan nonbisnis, termasuk kredit pemilikan rumah. Kredit konsumsi biasanya digunakan untuk membiayai pembelian mobil atau barang konsumsi barang tahan lama lainnya. Hutang hipotek atau persetujuan penjualan yang dijamin oleh harta berwujud seperti tanah dan bangunan tempat tinggal juga termasuk dalam kategori ini.
Kredit Modal Kerja
Kredit ini diberikan untuk membiayai modal kerja. Modal kerja adalah jenis pembiayaan yang diperlukan oleh perusahaan untuk operasi perusahaan sehari-hariDana Pensiun (Pension Funds)
Merupakan usaha yang bertujuan untuk memelihara kesejahteraan sosial karyawan perusahaan, melalui pemberian santunan hari tua/uang pensiun. Usaha ini biasanya didirikan oleh perusahaan dalam bentuk lembaga kesejahteraan sosial/yayasan dan berada dalam satu manajemen perusahaan yang bersangkutan, kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dalam bentuk iuran/sumbangan yang berasal dari potongan gaji karyawan selama bekerja. Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk membayar tunjangan hari tua/pensiun karyawan.
Kredit investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang tujuannya untuk pembelian barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan, proyek penempatan kembali dan/atau pembuatan proyek baru.
Kredit kepada Bank (Credit to Banks)
Tagihan yang belum dibayar dari otoritas moneter kepada bank-bank umum/pencipta uang giral.
Kredit kepada Perusahaan Negara (Credit to Public Enterprises)
Tagihan oleh sistem perbankan terhadap perusahaah-perusahaan negara, termasuk bond (bills), surat berharga, dan obligasi yang dikeluarkan oleh, dan kredit dan uang muka kepada perusahaan-perusahaan negara.
Kredit Konsumsi
Kredit konsumsi adalah kredit perorangan untuk tujuan nonbisnis, termasuk kredit pemilikan rumah. Kredit konsumsi biasanya digunakan untuk membiayai pembelian mobil atau barang konsumsi barang tahan lama lainnya. Hutang hipotek atau persetujuan penjualan yang dijamin oleh harta berwujud seperti tanah dan bangunan tempat tinggal juga termasuk dalam kategori ini.
Kredit Modal Kerja
Kredit ini diberikan untuk membiayai modal kerja. Modal kerja adalah jenis pembiayaan yang diperlukan oleh perusahaan untuk operasi perusahaan sehari-hariDana Pensiun (Pension Funds)
Merupakan usaha yang bertujuan untuk memelihara kesejahteraan sosial karyawan perusahaan, melalui pemberian santunan hari tua/uang pensiun. Usaha ini biasanya didirikan oleh perusahaan dalam bentuk lembaga kesejahteraan sosial/yayasan dan berada dalam satu manajemen perusahaan yang bersangkutan, kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dalam bentuk iuran/sumbangan yang berasal dari potongan gaji karyawan selama bekerja. Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk membayar tunjangan hari tua/pensiun karyawan.
Zero
Minus Tick
Penjualan saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih rendah dari harga lain yang terakhir
Zero Plus Tick
Penjualan saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih tinggi dari harga lain yang terakhir
Zero-Coupn Security
Suatu efek yang tidak memberikan bunga secara periodik tetapi dijual dengan potongan dari harga nominalnya
Penjualan saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih rendah dari harga lain yang terakhir
Zero Plus Tick
Penjualan saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih tinggi dari harga lain yang terakhir
Zero-Coupn Security
Suatu efek yang tidak memberikan bunga secara periodik tetapi dijual dengan potongan dari harga nominalnya
Komentar
Posting Komentar