Legal Reasoning -Opinion
LEGAL REASONING
Logika dari Yunani kuno λόγος
(logos) yang berarti hasil pertimbangan akal pikiran yang diutarakan lewat
kata dan dinyatakan dalam bahasa.
Arti logika adalah hasil pertimbangan
akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Logika merupakan suatu Ilmu
tentang dasar dan metode untuk
berfikir secara benar. Obyek Logika, terdiri dari
Obyek materiil : penalaran / cara berpikir
Obyek formal :
hukum, prinsip, asas
Produk : produk berfikir
Logika
dimulai sejak Thales, bahwa air adalah arkhe alam semesta. Aristoteles to
Oraganon (alat) berjumlah enam Selanjutnya mengalamui perkembangan sehingga
lahir beberapa karya filsuf, diantaranya adalah Fons Scienteae (Johanes Damascenus); Ars Magna
(Raymundus Lullus); Novum Organum
Scientiarum (Francis Bacon); Principia Mathematica (Alfred North Whitehead dan Bertrand Arthur
William Russel); Aljabar Boolean
(George Boole).
Ruang lingkup logika secara umum meliputi definisi Logika, asas-asas
logika, konsep dan term, pembagian, penggolongan & definisi konsep,
proposisi, deduktif – silogisme dan induktif.
Pengertian adalah isi-pikiran (gedachteninhoud) yang
dimunculkan oleh sebuah perkataan tertentu jika sebuah objek atau seseorang
pribadi memperoleh sebuah nama. Setiap pengertian diadakan pembedaan antara isi
pengertian (begripsinhoud) dan lingkup-pengertian atau luas-pengertian (begripsomvang). Definisi artinya nama skelompok karakteristik
dari suatu term/kata sehingga dapat memberi pengertian tertentu sekaligus dapat
membedakan dari kata yg lain. Definisi ada dua meliputi unsure yaitu sebagai
definiendum untuk perkataan yang harus didefinisikan dan definien untuk
perkataan-perkataan yang mewujudkan definisi.
Putusan adalah suatu kegiatan manusia yang tertentu untuk mempersatukan
karena mengakui dan memisahkan karena memungkiri sesuatu. Proses unytuk
memperoleh putusan disebut argumentasi. Argumentasi hokum harus didasarkan pada
kaidah atau norma hokum yaitu perintah dan larangan.
Logika merupakan
suatu Ilmu tentang dasar
dan metode


digunakan untuk
membedakan penalaran yang betul atau
salah.

yang dapat dipertanggungjawabkan



Argumentasi hukum




Asas / Prinsip Hukum


Ketentuan
Pasal, Vonis
Logika
![]() |
Ilmu
tentang dasar dan metode untuk
berfikir secara benar
![]() |
Ilmu
tentang :
ü
dasar dan metode untuk berfikir secara benar
ü
prinsip berfikir guna menghindarkan kesalahan dalam berfikir
ü
cara
menggerakkan pikiran kepada jalan yg benar
ü
metode
/ hukum yg digunakan untuk membedakan penalaran yg benar dan yg salah
Skema 22 : Kegiatan berpikir
|
|
proses
Skema 23 :
Kedudukan logika


bahasa




Logika
Skema 24 : Hubungan
antara term, konsep dan benda. 

Skema 25 :
Isi dan luas pengertian

Skema 26 : Hubungan
antara isi dan luas pengertian

Skema 28 : Hubungan-hubungan antar norma hokum
![]() |
Skema 29 : Kaidah atau norma hokum
![]() |
LEGAL
OPINION
1.
Pendahuluan
2. Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion.
3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen.
4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan.
5. Uraian fakta-fakta dan kronologis.
6. Analisa hukum
7. Pendapat hukum
8. Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan.
2. Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion.
3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen.
4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan.
5. Uraian fakta-fakta dan kronologis.
6. Analisa hukum
7. Pendapat hukum
8. Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan.
Komentar
Posting Komentar