HUKUM PIDANA LANJUT


 HUKUM PIDANA LANJUT
PASAL 52 – 87 KUHP

1.        Ruang lingkup berlakunya Hukum Pidana.
2.        Tindak Pidana.
3.        Hubungan sebab akibat (causaliteit, causalitat).
4.        Sifat melawan hukum (rechtswdrig, unrecht, wederrechtelijk, onrechmatig).
5.        Kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.
6.        Kesengajaan (dolus, intent, opzet, vorsatz).
7.        Kealpaan (culpa).
8.        Kesalahan dalam delik pelanggaran.
9.        Pidana dan pemidanaan (hukum penitensier).
10.     Percobaan (poging, attempt).
11.     Penyertaan.
12.     Penggabungan tindak pidana (samenloop / concursus).
13.     Alasan / dasar penghapus pidana (straffuitsluitingsgrond, grounds of impiunity.)
14.     Gugurnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana.
Percobaan (Poging) – Pasal 53-54 KUHP
  • Pengertian Percobaan
  • Unsur-unsur Percobaan
  • Sifat Percobaan
  • Dasar Patut Dipidananya Percobaan
  • Pemidanaan Terhadap Percobaan
Penyertaan (deelneming) – Pasal 55-62 KUHP
  • Istilah dan Pengertian Penyertaan
  • Bentuk-bentuk Penyertaan
  • Pertanggungjawaban Pelaku Dalam Penyertaan
Perbarengan (concursus) – Pasal 63-71 KUHP
  • Pengertian Concursus
  • Bentuk-bentuk Concursus
  • SIstem Penjatuhan Pidana Dalam Concursus
Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut
  • Dalam KUHP : Tidak adanya pengaduan (Pasal 72-75 KUHP), Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP), Matinya terdakwa (Pasal 77 KUHP), Daluarsa (Pasal 78 KUHP), dan Pembayaran Denda (Pasal 82 KUHP).
  • Di Luar KUHP : Pasal 14 UUD 1945 : Amnesti dan Abolisi
Alasan Hapusnya Kewenangan Menjalankan Pidana
  • Dalam KUHP : Matinya Terdakwa (Pasal 83 KUHP) dan Daluarsa (Pasal 84-85 KUHP)
  • Di Luar KUHP : Amnesti dan UU Grasi
Pembaharuan Hukum Pidana

Komentar

Postingan Populer