HUKUM PIDANA LANJUT
HUKUM PIDANA LANJUT
PASAL 52 – 87 KUHP
PASAL 52 – 87 KUHP
1.
Ruang lingkup berlakunya Hukum
Pidana.
2.
Tindak Pidana.
3.
Hubungan sebab akibat (causaliteit,
causalitat).
4.
Sifat melawan hukum (rechtswdrig,
unrecht, wederrechtelijk, onrechmatig).
5.
Kesalahan dan pertanggungjawaban
pidana.
6.
Kesengajaan (dolus, intent,
opzet, vorsatz).
7.
Kealpaan (culpa).
8.
Kesalahan dalam delik pelanggaran.
9.
Pidana dan pemidanaan (hukum
penitensier).
10.
Percobaan (poging, attempt).
11.
Penyertaan.
12.
Penggabungan tindak pidana (samenloop
/ concursus).
13.
Alasan / dasar penghapus pidana
(straffuitsluitingsgrond, grounds of impiunity.)
14.
Gugurnya kewenangan menuntut dan
menjalankan pidana.
Percobaan (Poging) – Pasal 53-54
KUHP
- Pengertian Percobaan
- Unsur-unsur Percobaan
- Sifat Percobaan
- Dasar Patut Dipidananya Percobaan
- Pemidanaan Terhadap Percobaan
Penyertaan (deelneming) – Pasal
55-62 KUHP
- Istilah dan Pengertian Penyertaan
- Bentuk-bentuk Penyertaan
- Pertanggungjawaban Pelaku Dalam Penyertaan
Perbarengan (concursus) – Pasal
63-71 KUHP
- Pengertian Concursus
- Bentuk-bentuk Concursus
- SIstem Penjatuhan Pidana Dalam Concursus
Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut
- Dalam KUHP : Tidak adanya pengaduan (Pasal 72-75 KUHP), Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP), Matinya terdakwa (Pasal 77 KUHP), Daluarsa (Pasal 78 KUHP), dan Pembayaran Denda (Pasal 82 KUHP).
- Di Luar KUHP : Pasal 14 UUD 1945 : Amnesti dan Abolisi
Alasan Hapusnya Kewenangan
Menjalankan Pidana
- Dalam KUHP : Matinya Terdakwa (Pasal 83 KUHP) dan Daluarsa (Pasal 84-85 KUHP)
- Di Luar KUHP : Amnesti dan UU Grasi
Pembaharuan Hukum Pidana
Komentar
Posting Komentar