Bolehkah Menyewakan Kembali Rumah Sewaan?
Ketentuan
mengenai sewa rumah secara lebih spesifik dapat kita temui dalam PP
No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (“PP 44/1994”). Dalam Pasal
9 ayat (1) PP 44/1994 ditentukan bahwa penyewa dengan cara apapun dilarang
menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang
disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik. Dan
apabila Anda menyewakan rumah tersebut tanpa persetujuan tertulis dari pemilik
rumah tersebut, maka hubungan sewa menyewa dapat diputuskan sebelum berakhirnya
jangka waktu sewa-menyewa dan penyewa berkewajiban mengembalikan rumah dengan
baik seperti keadaan semula, dan tidak dapat meminta kembali uang sewa yang
telah dibayarkan (lihat Pasal 11 ayat [1] huruf b PP 44/1994).
Ketentuan tersebut di atas sesuai
dengan ketentuan Pasal 1559 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyatakan bahwa penyewa, jika tidak diizinkan,
tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya
kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian
biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan
itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu
berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas
tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak
dilarang dalam persetujuan.
Dengan
demikian, Anda dapat saja menyewakan kembali rumah sewaan tersebut kepada pihak
lain sepanjang telah mendapat persetujuan tertulis atau tercantum dalam perjanjian
sewa-menyewa antara Anda dengan pemilik rumah. Tetapi, jika hal tersebut secara
tegas dilarang dalam perjanjian dan/atau tidak mendapat persetujuan dari
pemilik rumah, maka Anda tidak boleh menyewakan kembali rumah sewaan tersebut.
Apabila Anda tetap menyewakan kembali rumah tersebut, perjanjian sewa menyewa
antara Anda dan pemilik rumah akan terancam dapat diputuskan sebelum
berakhirnya masa sewa.
Prinsip umum yang menjadi dasar dari boleh atau tidaknya
Anda menyewakan kembali rumah sewaan tersebut sebenarnya kembali pada prinsip
konsensualitas (kesepakatan). Sepanjang disepakati bersama dan memenuhi
syarat-syarat sahnya perjanjian, tanpa adanya paksaan, penipuan maupun
kekhilafan, maka Anda dapat menyewakan kembali rumah tersebut (lihat Pasal
1321 KUHPerdata). Lebih jauh simak artikel Keberlakuan
Perjanjian Kerja Sama.
Sedangkan, terkait dengan rencana Anda untuk menyewakan kembali rumah sewaan,
haruslah ada persetujuan tertulis dari pemilik rumah sebelum Anda
dapat menyewakannya kembali.
Dasar hukum:
Komentar
Posting Komentar