Contoh Akta Pendirian PT



KEPUTUSAN SIRKULAR PARA PEMEGANG SAHAM
PT ERWIN GANTENG TBK.,

Seluruh pemegang saham dalam PT ERWIN GANTENG TBK., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut----------------------------------------------------------- Perseroan”) yaitu oleh :    
1.PT .............................., berkedudukan di Jakarta;--------------------
-selaku pemilik 57.516.330 (limapuluh tujuh juta limaratus enam--- belas ribu tigaratus tigapuluh) saham dalam Perseroan;-----------------------------------------------------
2.PT................................, berkedudukan di Jakarta;-------------------
-selaku pemilik 2.071.331.250 (dua milyar tujuhpuluh satu juta---- tigaratus tigapuluh satu ribu duaratus limapuluh) saham dalam---------------------------------------- Perseroan;       
3.Wanita........................................, swasta, tinggal di
Pati;----------------------------------------------------------------------------
-selaku pemilik 48.546.910 (empatpuluh delapan juta limaratus----- empatpuluh enamribu sembilanratus sepuluh) saham dalam------------------------------------- Perseroan;       
4.Tuan ...............................................ditulis juga
................................, swasta, tinggal------------------------------------ di Jakarta;        -selaku pemilik 153.312.760 (seratus limapuluh tiga juta tiga---------------------------- ratus duabelas ribu tujuhratus enampuluh) saham dalam--------------------------------------------------- Perseroan;       
5.Tuan/................................, swasta, tinggal di-------------------------
Jakarta;------------------------------------------------------------------------ -selaku pemilik 87.388.255 (delapanpuluh tujuh juta tigaratus----------------------------------------- delapanpuluh delapanribu duaratus limapuluh lima) saham------------------------------------------- dalam Perseroan;       
6.Tuan Doktorandus ditulis juga---------------------------------------------
Doktorandus, swasta, tinggal di-------------------------------------------- Pati;       -selaku pemilik 60.069.970 (enampuluh juta enampuluh--------------------------------- sembilanribu sembilanratus tujuhpuluh) saham dalam Perseroan;--------------------------------------
7.Tuan , swasta, tinggal di Pati;----------------------------------------------
-selaku pemilik  49.302.155  (empatpuluh sembilan juta tiga--------- ratus duaribu seratus limapuluh lima) saham dalam Perseroan;----------------------------------------------
8.Tuan ditulis juga ------------------------------------------------------------
, swasta, tinggal di Pati;----------------------------------------------------- -selaku pemilik 95.104.440 (sembilanpuluh lima juta seratus------------------------------------------ empatribu empatratus empatpuluh) saham dalam Perseroan;-------------------------------------
9.Tuan ditulis juga ------------------------------------------------------------
swasta, tinggal di Sidoarjo;------------------------------------------------- -selaku pemilik 33.448.630 (tigapuluh tiga juta empatratus--------------------------------------------- empatpuluh delapanribu enamratus tigapuluh) saham dalam---------------------------------------- Perseroan;       
10.Wanita Doktoranda ditulis------------------------------------------------
juga Doktoranda ,----------------------------------------------------------- swasta, tinggal di Jakarta;     -selaku pemilik 30.681.325 (tigapuluh juta enamratus delapan------- puluh satu ribu tigaratus duapuluh lima) saham dalam---------------------------------------------- Perseroan;       
11.Tuan Doktorandus ditulis juga-------------------------------------------
, swasta, tinggal di Jakarta --selaku pemilik 51.573.550 (limapuluh satu juta limaratus       tujuhpuluh tigaribu limaratus limapuluh) saham dalam--------------- Perseroan;       
12.Tuan swasta, tinggal di Bekasi-------------------------------------------
-selaku pemilik 6.925.475 (enam juta sembilanratus duapuluh------ limaribu empatratus tujuhpuluh lima) saham dalam Perseroan;---------------------------------------------
13.Tuan , swasta, tinggal di Pati;--------------------------------------------
-selaku pemilik 16.082.420 (enambelas juta delapanpuluh dua------ ribu empatratus duapuluh) saham dalam Perseroan;----------------------------------------------------
14.Tuan , lahir di Rembang, swasta, tinggal di Pati;----------------------
-selaku pemilik 5.125.510 (lima juta seratus duapuluh limaribu----- limaratus sepuluh) saham dalam Perseroan;--------------------------------------------------------------------
15.Tuan , swasta, tinggal di Jakarta;----------------------------------------
-selaku pemilik 39.123.930 (tigapuluh sembilan juta seratus dua--- puluh tigaribu sembilanratus tigapuluh) saham dalam Perseroan;
(selanjutnya disebut “Para Pemegang Saham”).---------------------------
-Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat 11 Anggaran Dasar--- Perseroan, Para Pemegang Saham Perseroan telah mengambil------------------------------------------- keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham----------------------------------------------- Perseroan atau keputusan yang diedarkan (Circular Resolution) dan dengan ini mengesampingkan semua prosedur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan persyaratan lain yang berkaitan dengan suatu Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.-----------------------------------------
-Bahwa berdasarkan sirkular yang berlaku efektif tanggal 19-3-2008-- (sembilanbelas Maret duaribu delapan) dan dinyatakan dalam akta----- Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham Perseroan-------  tanggal 25-3-2008 (duapuluh lima Maret duaribu delapan) nomor 66,- yang dibuat dihadapan Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto,------- Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan--dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia-------
tanggal 6-5-2008 (enam Mei duaribu delapan) nomor AHU-------------23080.AH.01.02.Tahun 2008, dan laporannya telah diterima oleh------ Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia------- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 18-6----2008 (delapanbelas Juni duaribu delapan) dibawah nomor AHU--------AH.01.10-15476, para pemegang saham memutuskan untuk:------------
Merubah status Perseroan dari Perseroan tertutup menjadi Perseroan-- terbuka, dan merubah seluruh Anggaran Dasar Perseroan, yang-------- karena satu dan lain hal sampai saat ini pernyataan pendaftaran------- kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan ----------(“BAPEPAM-LK”) belum dilakukan oleh Perseroan.--------------------
-Bahwa berdasarkan keputusan ketua BAPEPAM –LK tanggal 14-5----2008 (empatbelas Mei duaribu delapan) nomor Kep-179/BL/2008------ Anggaran Perseroan harus diubah sesuai dengan lampiran Surat -------Keputusan tersebut.----------------------------------------------------------
-Bahwa Keputusan Sirkular ini dibuat sehubungan dengan usul untuk:
1. mengecilkan nilai nominal saham---------------------------------------
2. mengubah jumlah saham dalam simpanan yang akan dikeluarkan---- melalui penawaran umum masyarakat--------------------------------------
3. mengubah jumlah employee and management stock option program
4. memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk------------ menjalankan tindakan yang berhubungan dengan penawaran saham---- kepada masyarakat.----------------------------------------------------------
5. mengubah seluruh Anggaran Dasar perseroan.-------------------------
6. Mengubah susunan pengurus Perseroan.--------------------------------




-Bahwa dengan menandatangani Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham ini (“Keputusan Sirkular“) yang merupakan pengganti--------------------------------------------------- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, Para--------------------------------------------------- Pemegang Saham Perseroan dianggap telah menyetujui usul---------------------------------------------- tersebut dan memutuskan hal-hal sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
-PERTAMA:-----------------------------------------------------------------
Merubah nilai nominal saham dari Rp. 200,- (dua ratus rupiah)--------  menjadi Rp. 100,- (seratus rupiah) per-saham..---------------------------
-KEDUA:-----------------------------------------------------------------------
-Sehubungan dengan pengecilan nilai nominal saham Perseroan-------- tersebut, menarik kembali sebanyak 2.805.532.910 (duamilyar---------delapanratus limajuta limaratus tigapuluh duaribu sembilanratus------ sepuluh) saham yang telah dikeluarkan Perseroan;-----------------------
-Adapun mengenai penarikan kembali 2.805.532.910 (duamilyar-------delapanratus limajuta limaratus tigapuluh duaribu sembilanratus------- sepuluh) saham tersebut, antara Perseroan disatu Pihak dengan para--- pemegang saham tersebut dilain pihak, telah diadakan selesainya------ perhitungan, sehingga antara pihak yang satu dengan pihak lainnya--- tidak ada saling tuntut menuntut/dan atau gugat menggugat lagi serta-dengan ini pula masing-masing pihak saling memberikan pelunasan--- dan pembebasan sepenuh-penuhnya (algehele acquit et de charge)----- kepada pihak lainnya.--------------------------------------------------------
KETIGA :----------------------------------------------------------------------
- Merubah Keputusan Sirkular Pemegang Saham Perseroan yang------ terkahir ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2008 pada Keputusan-- Pertama point ke 3 (ketiga) mengenai pengeluaran saham dalam------- simpanan Perseroan melalui  Penawaran umum Masyarakat, dengan--- memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku----------- termasuk peraturan Pasar Modal dana Peraturan Bursa Efek yang------berlaku ditempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan semula---sebanyak-banyaknya 841.659.873 (delapanratus empatpuluh satu------ juta enamratus limapuluh sembilan ribu delapanratus tujuhpuluh------- tiga) saham atau senilai Rp. 168.331.974.600, (seratus enampuluh----- delapan milyar tigaratus tigapuluh satu juta sembilan ratus tujuhpuluh empat ribu enamratus rupiah) berubah menjadi 1.683.319.746 (satu--- milyar enamratus delapanpuluh tiga juta tigaratus sembilanbelas ribu- tujuhratus empatpuluh enam) saham atau senilai Rp. 168.331.974.600, (seratus enampuluh delapan milyar tigaratus tigapuluh satu juta -------sembilan ratus tujuhpuluh rupiah).-----------------------------------------
-KEEMPAT :-------------------------------------------------------------------
-Merubah Keputusan Sirkular Pemegang Saham Perseroan yang -------terakhir ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2008 pada keputusan--- Pertama point ke 4 (empat) mengenai pelaksanaan Employee and -----management Stock Option Program  (”EMSOP”) semula sebanyak-----banyaknya 140.276.646 (seratus empat puluh juta duaratus------------ tujuhpuluh enam ribu enamratus empat puluh enam) saham atau------- senilai Rp. 28.055.329.100,- (duapuluh delapan milyar lima ratus----- limapuluh- juta tigaratus duapuluh Sembilan ribu seratus rupiah)----- dirubah menjadi sebanyak-banyaknya 5 % (lima persen)dari modal ---ditempatkan dan disetor penuh atau sebanyak-banyaknya--------------- 280.553.291 (duaratus delapanpuluh juta limaratus lima puluh tiga ---ribu duaratus Sembilan puluh satu) saham dengan nilai nominal------- Rp. 100,- (seratus rupiah per saham atau senilai Rp 28.055.329.100,-- (duapuluh delapan milyar lima ratus limapuluh juta tigaratus ---------duapuluh Sembilan ribu seratus rupiah)-----------------------------------

KELIMA:-----------------------------------------------------------------------
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan-------------- pengawasan Dewan Komisaris untuk menetapkan peserta, prosedur--- tatacara dan persyaratan yang akan diberlakukan dalam implementasi- Program EMSOP serta menetapkan tahapan penerbitan dan harga -----pelaksanaan hak opsi dengan memperhatikan peraturan perundangan -yang berlaku.----------------------------------------------------------------
KEENAM:-------------------------------------------------------------------
Memberikan wewenang  dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk---- melaksanakan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor penuh ----Perseroan akibat dari pelaksanaan hak opsi oleh pemegang hak opsi.-- Kuasa dan wewenang ini berlaku sejak tanggal efektif   Keputusan---- Sirkuler ini oleh para pemegang saham  untuk periode 1 (satu) tahun.-Untuk itu Dewan Komisaris berhak untuk menandatangani akta-------- perubahan pasal 4 ayat  2 mengenai modal ditempatkan dan disetor--- Perseroan.---------------------------------------------------------------------
-KETUJUH:--------------------------------------------------------------------
Mengubah Anggaran Dasar Perseroan sesuai Peraturan Bapepam------- dan Lembaga Keuangan (selanjutnya disebut “Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 lampiran Nomor    Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok---------------------------------------------- Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek----------------------------------------- Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, sehingga untuk selanjutnya------------------------------------------ anggaran dasar Perseroan ditulis dan berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------




----------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN --------------------
-------------------------------  Pasal 1------------------------------------------
1. Perseroan ini diberi nama perseroan terbatas --------------------------
------ "PT ERWIN GANTENG TBK." ----------------------------------
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat-------------- dengan "Perseroan"), berkedudukan di Jakarta Selatan.-----------------------------------------
2. Perseroan dapat membuka cabang, perwakilan atau satuan usaha--- di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik---------------------------------------- Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi, dengan------------------------------------------ persetujuan Dewan Komisaris.--------------------------------------------------------------------------------
--------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN--------- -----------------------------------Pasal 2--------------------------------------------------------------------------
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas-------------------
--------MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA-------- -----------------------------------Pasal 3--------------------------------------------------------------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang---------- perdagangan dan perindustrian.--------------------------------------------------------------------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan------ dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :-----------------------------------------------------
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum,------------- termasuk impor, ekspor, interinsulair dan lokal dari segala------------------------------------- macam barang dagangan untuk perhitungan sendiri serta------------------------------------------------ melakukan usaha-usaha sebagai supplier, leveransir dan------------------------------------------------- perwakilan atau agen perusahaan-perusahaan lainnya baik di------------------------------- dalam maupun diluar negeri.
b. Menjalankan usaha dalam bidang industri makanan dan----------- minuman yang meliputi diversifikasi produk di dalam lingkup-------------------------------- industri makanan dan minuman antara lain biskuit, bakery,--------------------------------------------- makanan ringan (snack) seperti kacang atom, kacang garing-------------------------------------------- serta produk produk dari bahan dasar kedele dan kacang- ----------------------------------------------  kacangan lainnya selain kecap dan tempe serta minuman----------------------------------------------- ringan (soft drink).    
-------------------------------MODAL------------------------------------------
--------------------------------Pasal 4------------------------------------------
1. Modal dasar Perseroan ini sebesar Rp. 1.500.000.000.000,- (satu-- triliun limaratus milyar rupiah) terbagi atas 7.500.000.000 (tujuh---------------------------------------- milyar limaratus juta) saham, masing-masing saham bernilai-------------------------------------------- nominal Rp. 200,- (duaratus rupiah).-----------------------------------------------------------------------
2. Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor------------ sejumlah 2.805.532.910 (dua milyar delapan ratus lima juta--------------------------------------------- limaratus tigapuluh duaribu sembilan ratus sepuluh) saham-------------------------------------------- dengan jumlah nilai nominal seluruhnya Rp. 561.106.582.000,- --------------------------------------  (limaratus enam puluh satu milyar seratus enam juta limaratus--------------------------------------- delapanpuluh duaribu rupiah) yang telah disetor penuh ke dalam--------------------------------------- kas Perseroan  oleh para pemegang saham dengan rincian dan------------------------------------- nilai nominal saham yang disebutkan pada bagian akhir--------------------------------------------- Anggaran Dasar ini.   
3. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh----------- Direksi menurut keperluan modal Perseroan dengan persetujuan------------------------------------- Rapat Umum Pemegang Saham pada waktu, harga dan cara serta----------------------------------------- syarat-syarat yang ditetapkan oleh Rapat Direksi, dengan------------------------------------------------ mengindahkan ketentuan yang termuat dalam anggaran dasar ini----------------------------------------- dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar--------------------------------- modal, serta peraturan Bursa Efek di Indonesia di tempat dimana-------------------------------------- saham Perseroan dicatatkan asalkan pengeluaran saham itu tidak------------------------------------- dengan harga di bawah pari.
4. a.  Jika saham yang masih dalam simpanan hendak dikeluarkan---- dengan cara penawaran umum terbatas kepada para Pemegang--------------------------------------- Saham dan/atau Perseroan akan menerbitkan obligasi------------- konversi dan/atau waran dan atau efek lainnya yang dapat -------ditukar dengan saham atau yang mengandung hak untuk--------- memperoleh saham (untuk selanjutnya saham, obligasi------------------------------------------- konversi, waran, atau efek lainnya yang dapat ditukar dengan----------------------------------- saham atau yang mengandung hak untuk memperoleh saham----------------------------------------- disebut dengan “Efek Bersifat Ekuitas”), maka seluruh----------------------------------------------- Pemegang Saham yang namanya telah terdaftar dalam Daftar------------------------------------------- Pemegang Saham pada tanggal yang ditetapkan oleh Direksi------------------------------------------ berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang----------------------------------------- menyetujui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas, diberi------------------------------------------------- kesempatan untuk membeli terlebih dahulu Efek Bersifat-------- Ekuitas yang akan dikeluarkan tersebut (hak tersebut disebut ---juga Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,----------------------- selanjutnya disebut “HMETD”) dan masing-masing Pemegang----------------------------------------- Saham berhak mendapatkan HMETD menurut perbandingan--------------------------------------- jumlah saham yang mereka miliki (proporsional).---------------------------------------------------
b.- Hak para Pemegang Saham untuk membeli terlebih dahulu------- Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan atau HMETD---------------------------------------------- tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain sesuai----- dengan ketentuan anggaran dasar serta peraturan         perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan------- Bursa Efek di Indonesia di tempat dimana saham Perseroan-------------------------------------- dicatatkan.      
c.- Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dengan cara penawaran umum terbatas harus mendapat persetujuan terlebih dahulu-------------------------------------------- dari Rapat Umum Pemegang Saham, dengan persyaratan-------------------------------------------- dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Direksi sesuai---------------------------------------- dengan ketentuan yang dimuat dalam anggaran dasar ini,---------------------------------------------- dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal------------------------------------- serta peraturan Bursa Efek di Indonesia di tempat dimana------------------------------------------- saham Perseroan dicatatkan.
d.- Mengenai keputusan pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dengan cara penawaran umum terbatas tersebut dengan cara---------------------------------------------------- penawaran umum terbatas, Direksi diwajibkan untuk---------------------------------------------- mengumumkannya dalam 1 (satu)[MSOffice1]  surat kabar/harian------------------------------------- berbahasa Indonesia, yang terbit atau beredar di tempat-------------------------------------------------- kedudukan Perseroan dan berperedaran nasional.-------------------------------------------------
e.- Apabila ada diantara para Pemegang Saham atau pemegang------ HMETD yang tidak melaksanakan hak atas pembelian Efek----------------------------- Bersifat Ekuitas tersebut di atas yang ditawarkan kepada----------------------------------------------- mereka dengan membayar secara tunai dan sesuai dengan------------------------------------------------ jumlah HMETD yang dimilikinya kepada Perseroan, maka----------------------------------------------- Direksi mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan Efek---------------------------------------------- Bersifat Ekuitas tersebut kepada para Pemegang Saham atau-------------------------------------------- pemegang HMETD lain yang telah mengajukan permohonan---------------------------------------- beli yang lebih besar dari proporsi HMETDnya yang telah-------------------------------------- dilaksanakan. Dengan ketentuan apabila jumlah Efek Bersifat------------------------------------------ Ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas------------------------------------------ yang akan dikeluarkan, maka Efek Bersifat Ekuitas yang tidak------------------------------------- diambil tersebut wajib dialokasikan sebanding dengan jumlah------------------------------ HMETD yang dilaksanakan oleh masing- masing pemegang--------------------------------------------- saham atau pemegang HMETD yang memesan tambahan Efek---------------------------------------- Bersifat Ekuitas, dengan mengindahkan ketentuan anggaran----------------------------------- dasar dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan yang--------------------------------------- berlaku di bidang Pasar Modal.----------------------------------------------------------------------------
f.- Apabila setelah alokasi tersebut dalam huruf e ayat ini masih--- terdapat sisa Efek Bersifat Ekuitas, maka :----------------------------------------------------------
(i) sisa Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil bagian---------- tersebut tidak jadi dikeluarkan dan tetap dalam simpanan----------------------------------------- Perseroan, jika penambahan modal Perseroan dengan cara------------------------------------- penawaran umum terbatas tidak mencapai jumlah---------------------------------------------------- maksimum yang telah ditetapkan serta dilakukan tanpa----------------------------------------------- adanya jaminan dari pembeli siaga;------------------------------------------------------------------
(ii) sisa Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil bagian--------- tersebut wajib dialokasikan kepada pembeli siaga, dengan------------------------------------- harga dan syarat yang tidak lebih ringan daripada  yang---------------------------------------- telah ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang------------------------------- Saham, jika penambahan modal Perseroan dengan cara---------------------------------------------- penawaran umum terbatas tersebut telah ditetapkan------------------------------------------- jumlahnya serta dilakukan dengan jaminan dari pihak----------------------------------------- tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga, dengan---------------------------------------------- mengindahkan ketentuan yang dimuat dalam anggaran--------------------------------------------- dasar ini dan peraturan perundang-undangan di bidang----------------------------------- Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di Indonesia di---------------------------------------- tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.-----------------------------------------------------------
5. Sebagai pengecualian terhadap ketentuan ayat 4, Perseroan---------- dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dapat----------------------------------------------------- mengeluarkan Efek Bersifat Ekuitas tanpa memberikan HMETD-------------------------------------- kepada Pemegang Saham, dengan ketentuan bahwa dalam------------------------------------------- pengeluaran tersebut :
a. Ditujukan kepada karyawan Perseroan;-------------------------------
b. Ditujukan kepada pemegang obligasi--------------------------------- atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham,yang---------------------------------------- telah dikeluarkan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang----------------------------------- Saham;  
c. Dilakukan dalam rangka re-organisasi dan/atau restrukturisasi--- yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham;----------------------------------------------- dan/atau;         
d. Dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di------ bidang Pasar Modal yang memperbolehkan penambahan modal tanpa HMETD.--------------
6. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel untuk pemegang--- Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang------------------------------------------------------ mengandung hak untuk memperoleh saham, dapat dilakukan oleh------------------------------- Direksi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham-------------------------------------------- terdahulu yang telah menyetujui pengeluaran Efek tersebut.------------------------------------------------
7. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang-- dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang,------------------------------------------ dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan--------------------------------- perundang-undangan.
-Penyetoran atas saham dalam bentuk benda baik berupa benda---- berwujud maupun tidak berwujud wajib: ------------------------------------------------------------  (i) dinilai terlebih dahulu oleh penilai independen yang terdaftar di------------------------------------- Bapepam dan LK, dan tidak dijaminkan dengan cara apapun juga;------------------------------------ (ii) memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan korum yang sama dengan korum Rapat Umum Pemegang Saham untuk pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dan;
 (iii) diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa------- Indonesia yang salah satunya terbit atau beredar ditempat----------------------------------------------- kedudukan Perseroan dan yang lain berperedaran nasional------------------------------------------------- pada saat pemanggilan Rapat Uumum Pemegang Saham[MSOffice2] , dengan------------------------------ memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------------
8. Dalam hal adanya peningkatan lebih lanjut saham yang-------------- ditempatkan sehubungan dengan peningkatan modal dasar--------------------------------------------------- Perseroan, maka ketentuan dalam ayat 3, 4, 5, 6 dan 7 Pasal ini------------------------------------- berlaku pula secara mutatis mutandis bagi pengeluaran saham---------------------------------------- karena adanya peningkatan modal dasar tersebut;-------------------------------------------------------
-Peningkatan modal dasar yang mengakibatkan perbandingan------- antara modal disetor terhadap modal dasar menjadi kurang dari----------------------------------------- 25% (dua puluh lima perseratus) dapat dilakukan sepanjang:------------------------------------------------
a.telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;----
b.telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi---- Manusia;         
c.diikuti dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor------- sehingga besarnya modal disetor menjadi 25% (dua puluh lima------------------------------------------- perseratus) dari modal dasar dalam jangka waktu paling lambat-------------------------------------- 6 (enam) bulan setelah perubahan Anggaran Dasar berkenaan--------------------------------- dengan penambahan modal dasar mendapatkan persetujuan------------------------------------------------ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.--------------------------------------------------------------------
-Dalam hal penambahan modal disetor menjadi 25% (dua puluh-- lima perseratus) dari modal dasar tidak terpenuhi dalam jangka------------------------------------ waktu 6 (enam) bulan tersebut, maka Perseroan harus---------------------------------------------------- mengubah kembali Anggaran Dasar sehingga besarnya modal----------------------------------------- disetor menjadi 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal---------------------------------------------- dasar, dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah tidak------------------------------------------------- terpenuhi jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut.-------------------------------------------------------------

8. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya------- penyetoran, dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak------------------------------------------ yang sama dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang sama---------------------------------------- yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi-------------------------------------------------- kewajiban Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada----------------------------------------- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.----------------------------------------------------------------------
10. -Perseroan dapat membeli kembali saham-saham yang telah di---- bayar penuh, dengan ketentuan jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan atau dalam jumlah lain     apabila peraturan perundangan menentukan lain.--------------------------------------------
-Pembelian kembali saham tersebut tidak boleh mengurangi--------- modal dasar Perseroan serta tidak menyebabkan kekayaan bersih------------------------------------- Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan------------------------------------- ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan, sedangkan saham--------------------------------------- saham yang dibeli kembali tidak dihitung dalam menentukan----------------------------------------------- korum dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan saham-saham-------------------------------------- itu tidak memberikan hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat----------------------------------------- Umum Pemegang Saham.     
------------------SAHAM DAN SURAT SAHAM---------------------------
--------------------------------Pasal 5------------------------------------------
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham-------
atas nama dan dikeluarkan atas nama pemiliknya yang terdaftar---- dalam Daftar Pemegang Saham.--------------------------------------------------------------------------------

2. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan hukum----------
sebagai pemilik dari satu saham.-----------------------------------------
3. Apabila saham karena sebab apa pun menjadi milik beberapa-------
orang, maka mereka yang memiliki saham secara bersama-sama---- itu wajib untuk menunjuk secara tertulis seorang di antara--------------------------------------------------- mereka atau menunjuk seorang lain sebagai kuasa mereka------------------------------------------------- bersama dan nama yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah----------------------------------------------- yang dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan------------------------------------------ harus dianggap sebagai pemegang saham dari saham yang---------------------------------------- bersangkutan serta berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut. 
4. Selama ketentuan dalam ayat 3 di atas belum dilaksanakan, para--- pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara------------------------------------------------ dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sedangkan pembayaran------------------------------------------- dividen untuk saham itu ditangguhkan.----------------------------------------------------------------
5. Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara-- perseorangan, kecuali  pemegang pecahan nilai nominal saham,--------------------------------------------- baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal----------------------------------------- saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nominal---------------------------------------- sebesar 1 (satu) nominal saham. Ketentuan ayat 3 dan 4 pasal 5------------------------------------------- anggaran dasar ini mutatis muntandis berlaku bagi pecahan nilai------------------------------------ nominal saham.         
6. Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk kepada Anggaran------
Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah------- dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang- ---------------------------------------  undangan yang berlaku.       


7.Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa Efek di---------
Indonesia berlaku peraturan Bursa Efek di Indonesia tempat-------- saham Perseroan dicatatkan.
8. Dalam hal saham Perseroan tidak termasuk dalam Penitipan--------- Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka----------------------------------- Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan saham berupa surat-------------------------------------- saham atau surat kolektif saham kepada pemiliknya. Jika--------------------------------------------------- dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat sahamdiberi-------------------------------------------- sehelai surat saham.  
10. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan--
2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang--- saham.  
11. Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya:------------------
a. nama dan alamat pemegang saham;---------------------------------
b. nomor surat saham;----------------------------------------------------
c. nilai nominal saham;--------------------------------------------------
d. tanggal pengeluaran surat saham;------------------------------------
12. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:--------
a. nama dan alamat pemegang saham;---------------------------------
b. nomor surat kolektif saham;-----------------------------------------
c. nomor surat saham dan jumlah saham;-----------------------------
d. nilai nominal saham;--------------------------------------------------
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham;-------------------------
13. Surat saham dan surat kolektif saham, harus  dicetak sesuai------- dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar---------------------------------------- Modal dan ditandatangani oleh seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh rapat Direksi dan seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris   [MSOffice3] atau tandatangan tersebut dicetak langsung pada surat------------------------------------------------------------------------- saham atau surat kolektif saham yang bersangkutan.-------------------------------------------------------
14. Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada-------- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada Bank-------------------------------------------- Kustodian (khusus dalam rangka reksadana berbentuk kontrak-------------------------------------------- investasi kolektif), maka Perseroan wajib menerbitkan-------------------------------------------- sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga---------------------------------------------------------- Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai tanda bukti pencatatan------------------------------------------ dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan. Sertifikat atau--------------------------------------- konfirmasi tertulis tersebut ditanda-tangani oleh seorang-------------------------------------------- anggota Direksi yang ditunjuk oleh rapat Direksi  dan seorang----------------------------------------- anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan----------------------------------------------- Komisaris atau tanda tangan tersebut dicetak----------------------------------------------------------- langsung pada sertifikat atau konfirmasi tertulis tersebut.---------------------------------------------
15. Sertifikat atau konfirmasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam-- ayat 14 dari Pasal 5 Anggaran Dasar ini sekurangnya harus-------------------------------------------- mencantumkan:         
a. Nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian----- atau Bank Kustodian yang melaksanakan Penitipan Kolektif------------------------------------ yang bersangkutan;    
b. Tanggal pengeluaran sertifikat atau konfirmasi tertulis---------- tersebut;
c. Jumlah saham yang tercakup dalam sertifikat atau konfirmasi-- tertulis tersebut;        
d. Jumlah nilai nominal saham yang tercakup dalam sertifikat----- atau konfirmasi tertulis tersebut;---------------------------------------------------------------------------
e. Ketentuan bahwa setiap saham dalam penitipan kolektif-------- dengan klasifikasi yang sama, adalah sepadan dan dapat--------------------------------------------- dipertukarkan antara satu dengan yang lain;------------------------------------------------------
f. Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi untuk pengubahan--- sertifikat atau konfirmasi tertulis tersebut.-----------------------------------------------------------------
-------------------PENGGANTI SURAT SAHAM--------------------------
--------------------------------Pasal 6------------------------------------------
1. Apabila surat saham rusak atau tidak dapat dipakai lagi, surat------
saham yang rusak tersebut wajib dikembalikan dan atas-------------- permintaan pemegang saham, Direksi akan mengeluarkan surat----------------------------------------- saham pengganti.       
-Penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:--------------
1)- Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham--------- adalah pemilik surat saham tersebut;------------------------------------------------------------------
2)- Perseroan telah menerima surat saham yang rusak atau tidak---- dapat dipakai lagi;     
2. Surat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, kemudian--------
dimusnahkan oleh Perseroan setelah memberikan penggantian------ surat saham dan oleh Direksi dibuat berita acara untuk-------------------------------------------------- dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.---------------------------------------------
3. Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang----------------
berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti------- setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup--------------------------------------- dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh------------------------------------------------- Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus dan Perseroan telah----------------------------------------- mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian Republik-------------------------------------- Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut. Rencana--------------------------------------------------- pengeluaran pengganti untuk surat saham yang hilang wajib-------------------------------------------- segera diumumkan dalam Bursa Efek ditempat efek tersebut----------------------------------------------- dicatatkan dalam waktu sekurang-kurangnya 14 (empatbelas) hari------------------------------- sebelum pengeluaran pengganti surat saham, dengan mengindahkan-------------------------------------- peraturan yang berlaku di Pasar Modal.------------------------------------------------------------------------
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang-------
rusak atau tidak dapat dipakai lagi atau dinyatakan hilang tersebut tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.--------------------------------------------------------------------
5. Semua biaya untuk pengeluaran Pengganti surat saham itu-----------
ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.--------------
6. Ketentuan dalam pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan-- ayat (5) ini, mutatis mutandis juga berlaku bagi pengeluaran-------------------------------------------- pengganti surat kolektif saham atau pengganti sertipikat atau konfirmasi tertulis.---------------------
------DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS-------
---------------------------------Pasal 7-----------------------------------------
1. Direksi atau kuasa yang ditunjuk olehnya wajib mengadakan dan-- memelihara dengan sebaik-baiknya Daftar Pemegang Saham dan------------------------------------ Daftar Khusus Perseroan di tempat kedudukan Perseroan.---------------------------------------------
2. Dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan itu dicatat:-----------------
a. ----------------------------------------------------------------------------- nama dan alamat para pemegang saham atau Lembaga----------------------------------------------------- Penyimpanan dan Penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk------------------------------------------ oleh pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan--------------------------------------------- Penyelesaian, atau Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik-------------------------------- Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak investasi-------------------------------------------- kolektif;
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat saham atau surat----- kolektif saham yang dimiliki para pemegang saham;--------------------------------------------------
c. jumlah yang disetor atas setiap saham;-------------------------------
d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai dan atau pemegang jaminan fidusia atas saham dan---------------------------------------- tanggal perolehan hak gadai dan atau tanggal pendaftaran akta------------------------------------------ fidusia atas saham tersebut; 
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang;----
f. perubahan kepemilikan saham;----------------------------------------
g. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi dan atau--- diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.-----------------------------------
3. Dalam Daftar Khusus Perseroan dicatat keterangan mengenai------- kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris----------------------------------- beserta keluarganya dalam Perseroan dan atau pada perseroan lain--------------------------------- serta tanggal saham itu diperoleh.--------------------------------------------------------------------
4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan surat kepada Direksi Perseroan, selama------------------------------------------------- pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala panggilan dan----------------------------------- pemberitahuan kepada pemegang saham, serta mengenai hak-hak------------------------------------------- lainnya yang dapat dilakukan oleh pemegang saham adalah sah----------------------------------------- jika dialamatkan pada alamat pemegang saham yang paling akhir--------------------------------------- dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.-----------------------------------------------------------
5. Direksi dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada Biro------- Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan dalam Daftar--------------------------------- Pemegang Saham Perseroan dan Daftar Khusus Perseroan.--------------------------------------------------
6. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah berhak melihat----- Daftar Permegang Saham Saham dan Daftar Khusus Perseroan,--------------------------------------------- yang berkaitan dengan diri pemegang saham yang bersangkutan------------------------------------- pada waktu jam kantor Perseroan.--------------------------------------------------------------------
7. Setiap pendaftaran atau  pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk  pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindah-tanganan, pengagunan, gadai,--------------------------------- cessie yang menyangkut saham Perseroan atau hak atau kepentingan atas saham------------------------------------- harus dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang--------------------------------------------- undangan serta ketentuan di bidang Pasar Modal.--------------------------------------------------------------------------------
----------------PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM----------------------
-------------------------------Pasal 8-------------------------------------------
1. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan atas suatu saham,------------ pemilik asli yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham harus-------------------------------------------- tetap dianggap sebagai pemegang saham sampai nama pemilik----------------------------------------------- baru telah tercatat dalam  Daftar Pemegang Saham Perseroan,----------------------------------------------- dengan tidak mengurangi izin- izin pihak yang berwenang dan------------------------------------------- peraturan perundang-undangan serta ketentuan pada Bursa Efek------------------------------------------ di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan.-------------------------------------------------------
2. Semua pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan--------
dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang------ memindahkan hak dan oleh atau atas nama pihak yang menerima------------------------------------------ pemindahan hak atas saham yang bersangkutan. Dokumen--------------------------------------------- pemindahan hak atas saham dan tata cara pemindahan hak atas-------------------------------------------- saham yang diperdagangkan di Pasar Modal harus memenuhi--------------------------------------------- peraturan Pasar Modal yang berlaku di Indonesia dan ketentuan-------------------------------------- Bursa Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan dengan tidak--------------------------------------- mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang------------------------------------------------- berlaku.
3. Direksi dapat menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak--------
atas saham dalam  Daftar Pemegang Saham Perseroan apabila------- cara-cara yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan ini------------------------------------- tidak dipenuhi atau apabila salah satu syarat dalam izin yang------------------------------------------------ diberikan kepada Perseroan oleh pihak yang berwenang atau hal------------------------------------------- lain yang disyaratkan oleh pihak yang berwenang tidak------------------------------------------------------ terpenuhi.       

4. Apabila Direksi menolak untuk mencatatkan pemindahan hak------
atas saham tersebut, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah------- tanggal permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh Direksi------------------------------------ Perseroan, Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan--------------------------------- kepada pihak yang akan memindahkan haknya.----------------------------------------------------- Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada bursa efek di------------------------------------------------ Indonesia, setiap penolakan untuh mencatat pemindahan hak------------------------------------------ harus sesuai dengan peraturan bursa efek di Indonesia yang---------------------------------------------- berlaku di tempat saham Perseroan dicatatkan.-------------------------------------------------------
5. Orang yang mendapat hak atas saham karena kematian seorang-----
pemegang saham atau karena alasan lain yang menyebabkan-------- kepemilikan suatu saham berubah menurut hukum, dengan----------------------------------------- mengajukan bukti-bukti hak sebagaimana sewaktu-waktu----------------------------------------------- disyaratkan oleh Direksi, dapat mengajukan permohonan secara------------------------------------------ tertulis untuk didaftar sebagai pemegang saham.----------------------------------------------------------- Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat------------------------------------------ menerima baik bukti-bukti hak itu tanpa mengurangi ketentuan------------------------------------------- dalam Anggaran Dasar ini serta dengan mengindahkan peraturan------------------------------------------ yang berlaku di bursa efek di Indonesia tempat saham Perseroan--------------------------------------- dicatatkan.      
6. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan---------
Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek---- satu ke rekening Efek lain pada Lembaga Penyimpanan dan------------------------------------------------ Penyelesaian, Bank Kustodian, dan Perusahaan Efek.------------------------------------------------------
7. Semua pembatasan, larangan, dan ketentuan dalam Anggaran-------
Dasar ini yang mengatur hak untuk memindahkan hak atas saham-- dan pendaftaran pemindahan hak atas saham harus berlaku pula--------------------------------------- terhadap setiap pemindahan hak menurut ayat 6 Pasal 8 ini.------------------------------------------------
----------------------PENITIPAN KOLEKTIF------------------------------
-------------------------------Pasal 9-------------------------------------------
1. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan-------
dan Penyelesaian harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham------ atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk----------------------------------- kepentingan segenap pemegang rekening pada Lembaga---------------------------------------------------- Penyimpanan dan Penyelesaian.--------------------------------------------------------------------------------
2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau---------
Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga- Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat  dalam Daftar Pemegang------------------------------------------ Saham atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang----------------------------------- bersangkutan untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank-------------------------------------------- Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.----------------------------------------------------------------------
3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian-----
merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana terbentuk------ dari suatu kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam--------------------------------------- Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan------------------------------------------------ Penyelesaian, maka Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam-------------------------------- Daftar Pemegang Saham atas nama Bank Kustodian untuk---------------------------------------------- kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana terbentuk----------------------------------- kontrak investasi kolektif tersebut.----------------------------------------------------------------------
4. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis-----
kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana------ yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini atau Bank Kustodian-------------------------------------------- sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini sebagai tanda------------------------------------- bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan.--------------------------------------

5. Atas permohonan tertulis dari Lembaga Penyimpanan dan----------- Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro----------------------------------- Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan, Perseroan wajib------------------------------------------------ memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar atas----------------------------------- nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank----------------------------------------------- Kustodian untuk Reksa Dana dalam bentuk kontrak investasi------------------------------------------- kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi------------------------------------- atas nama pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan------------------------------------------ Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud..------------------------------------------------------
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau----
Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi tertulis kepada----- pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan adanya-------------------------------------------- kepemilikan suatu jumlah saham dari pemegang rekening yang--------------------------------------------- bersangkutan sebagaimana yang tercatat dalam rekeningnya------------------------------------------------ dalam Penitipan Kolektif tersebut dengan ketentuan konfirmasi----------------------------------- tertulis tersebut harus ditandatangani oleh Direksi dari Lembaga------------------------------ Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan----------------------------------------- Efek yang menyelenggarakan Penitipan Kolektif tersebut atau------------------------------------------ ditandatangani oleh kuasa yang sah dari Direksi tersebut sebagai----------------------------------------- bukti pengesahan.     
7. Dalam Penitipan Kolektif, setiap saham yang dikeluarkan-----------
Perseroan dari klasifikasi yang sama adalah sepadan dan dapat----- ditukarkan antara satu dan yang lain.---------------------------------------------------------------------------
8. Perseroan wajib menolak mencatat mutasi saham ke dalam----------   Penitipan Kolektif, berkenaan dengan saham yang semula------------------------------------------------ dilaporkan hilang atau musnah atau rusak sama sekali, kecuali------------------------------------------- pemegang saham yang meminta mutasi dimaksud dapat----------------------------------------------------- memberikan bukti dan/atau jaminan yang cukup bahwa yang----------------------------------------- bersangkutan adalah benar-benar pemilik yang sah dari saham---------------------------------------------- yang surat sahamnya hilang atau musnah atau rusak sama sekali------------------------------------------- dan surat saham tersebut benar-benar hilang atau musnah atau-------------------------------------------- rusak sama sekali..    
9. Perseroan wajib menolak mencatat mutasi saham ke Penitipan------
Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam---- sita jaminan berdasarkan penetapan pengadilan atau disita--------------------------------------- untuk pemeriksaan perkara pidana.----------------------------------------------------------------------
10. Pemegang rekening efek yang Efeknya termasuk dalam------------- Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan---------------------------------------------- Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek berhak-------------------------------------------- mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dari-------------------------------------------- Perseroan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya dalam------------------------------------------ rekening efek tersebut.        
11. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar--- rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh------------------------------------ masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan------------------------------------ Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan---------------------------------------------- Penyelesaian untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan-------------------------------------------- paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum panggilan Rapat Umum---------------------------------------- Pemegang Saham. Pemegang rekening efek yang berhak---------------------------------------------- mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham------------------------------------------------- adalah pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang saham--------------------------------------- dalam Daftar Pemegang Saham 1 (satu) hari kerja sebelum------------------------------------------------- panggilan Rapat Umum Pemegang Saham.---------------------------------------------------------
12. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam----
Rapat Umum Pemegang Saham atas saham Perseroan yang--------- termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian, yang----------------------------------- merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk-------------------------------- kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan----------------------------------------- Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan-------------------------------- ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan------------------------------ nama Manajer Investasi tersebut kepada Perseroan selambat- --------------------------------------------  lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum panggilan Rapat Umum---------------------------------------- Pemegang Saham.      
13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak----
lain sehubungan dengan kepemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas------------------------------------------------------------------------------ saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan-------------------------------------------- dan Penyelesaian dan selanjutnya Lembaga Penyimpanan dan------------------------------- Penyelesaian tersebut menyerahkan dividen, saham bonus, atau----------------------------- hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek-------------------------------------------- untuk kepentingan tiap-tiap pemegang rekening pada Bank------------------------------------------ Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut.--------------------------------------------------------------------
14. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak- ---  hak lain sehubungan dengan kepemilikan saham kepada Bank--------------------------------------- Kustodian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank------------------------------------------- Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa-------------------------------------- Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk---------------------------------- dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan---------------------------------------------- Penyelesaian.  
15. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak-----
untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya--- sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif---------------------------------------- ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan------------------------------------------------- ketentuan bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib--------------------------------- menyampaikan daftar nama pemegang rekening Efek beserta---------------------------------------- jumlah saham Perseroan, yang dimiliki oleh masing-masing--------------------------------------------- pemegang Rekening Efek tersebut kepada Lembaga------------------------------------------------ Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat pada tanggal yang---------------------------------------- menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk----------------------------------- memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, untuk------------------------------------- selanjutnya diserahkan kepada Perseroan selambat-lambatnya 1---------------------------------------- (satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan------------------------------------------ pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham------------------------------------- bonus atau hak-hak lainnya tersebut.--------------------------------------------------------------------
17. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada peraturan---- perundang-undangan dan ketentuan dibidang Pasar Modal serta---------------------------------- Bursa Efek ditempat dimana saham-saham Perseroan-------------------------------------------------- dicatatkan;      
-----------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM-------------------
 --------------------------------Pasal 10----------------------------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut "RUPS"---
adalah:------------------------------------------------------------------------
a. RUPS Tahunan;-----------------------------------------------------------
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar disebut juga RUPS--- Luar Biasa.     
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu:----
RUPS tahunan dan RUPS luar biasa kecuali dengan tegas------------ ditentukan lain.         
-----------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN----------
------------------------------------Pasal 11-------------------------------------
1. RUPS Tahunan diselenggarakan tiap tahun, paling lambat 6--------- (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup.-----------------------------------------------------------
2. Dalam RUPS tahunan:------------------------------------------------------
a. Direksi menyampaikan:-------------------------------------------------
-  laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris---- untuk mendapat persetujuan RUPS;-------------------------------------------------------------------
-  laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik------ yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga------------------------------- Keuangan, untuk mendapat pengesahan RUPS;----------------------------------------------------
b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo--- laba yang positif.      
c. Dilakukan penunjukkan akuntan publik yang terdaftar di--------- Bapepam dan LK.      
d. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan--------
sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan---------- anggaran dasar.
4. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan-
oleh RUPS tahunan berarti pemberikan pelunasan dan---------------- pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi------------------------------------- dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang---------------------------------------- telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan------------------------------------------ tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan-------------------------------------------- Keuangan.       
-----------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA-------
-----------------------------------Pasal 12------------------------------------
1.    Direksi berwenang menyelenggarakan RUPS Luar Biasa----------------------------.
2.    Direksi wajib melakukan pemberitahuan dan panggilan serta------------------------menyelenggarakan RUPS Luar Biasa atas permintaan tertulis-------------------- ---dari Dewan Komisaris atau 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama--sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham--------- dengan hak suara yang sah.---------------------------------------------------------------
-Permintaan tertulis tersebut harus disampaikan dengan menyebutkan hal-hal---- yang hendak dibicarakan disertai alasannya.-------------------------------------------
3.    Dalam hal Direksi tidak melakukan pemberitahuan RUPS Luar Biasa tersebut--- dalam ayat 2 di atas dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak diterimanya---------- permintaan, maka:--------------------------------------------------------------------------
a.  apabila permintaan RUPS diajukan oleh pemegang saham, pemegang--------- saham yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permintaan rapat-------- kepada Dewan Komisaris;-------------------------------------------------------------
     -Atas permintaan dari pemegang saham tersebut Dewan Komisaris wajib----- dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak diterimanya permintaan untuk--------- melakukan pemberitahuan akan diadakannya panggilan rapat;------------------
b.  apabila permintaan RUPS diajukan oleh Dewan Komisaris, Dewan------------ Komisaris melakukan sendiri pemberitahuan akan diadakannya panggilan---- rapat.--------------------------------------------------------------------------------------
4.   Atas permintaan dari Pemegang Saham dan dengan memperhatikan peraturan---- perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Dewan Komisaris wajib --------------melakukan pemberitahuan dan panggilan serta menyelenggarakan RUPS Luar---- Biasa apabila Direksi tidak melakukan panggilan RUPS Luar Biasa dalam--------- waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permintaan tersebut diterima oleh------- Direksi.----------------------------------------------------------------------------------------
-Permintaan tertulis tersebut harus disampaikan secara tercatat dengan-------------- menyebutkan hal-hal yang hendak dibicarakan disertai alasannya.------------------
5.   Apabila Dewan Komisaris lalai untuk melakukan pemberitahuan dan panggilan-- RUPS Luar Biasa setelah lewatnya waktu sebagaimana ditetapkan dalam---------- peraturan perundang-undangan terhitung sejak surat permintaan diterima--------- olehnya, maka Pemegang Saham yang bersangkutan yang menandatangani------- permintaan itu berhak melakukan pemberitahuan dan pemanggilan sendiri --------RUPS Luar Biasa atas biaya Perseroan setelah mendapat izin dari Ketua---------- Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan------------- Perseroan.-------------------------------------------------------------------------------------
6.   Pelaksanaan RUPS Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 harus --------memperhatikan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memberi izin tersebut.-
---------------------TEMPAT DAN PEMANGGILAN RUPS--------------
-----------------------------------------Pasal 13--------------------------------
1. RUPS diadakan di tempat kedudukan hukum--------------------------- Perseroan atau di tempat Perseroan menjalankan kegiatan------------------------------------------ usahanya atau di tempat kedudukan Bursa Efek di Indonesia di---------------------------------- tempat saham Perseroan dicatatkan.-------------------------------------------------------------------
2. -Sedikit-dikitnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum------------ diumumkannya panggilan untuk RUPS,dengan tidak--------------------------------------------------------- memperhitungkan tanggal pemberitahuan dan tanggal------------------------------------------------ pemanggilan, pihak yang berhak memberikan panggilan harus---------------------------------------------- memberitahukan kepada para pemegang saham dengan cara--------------------------------------------- memasang iklan dalam sedikit-dikitnya 2 (dua) surat kabar----------------------------------------------- harian berbahasa Indonesia yang berperedaran luas di Indonesia------------------------------------------- bahwa akan diadakan pemanggilan suatu RUPS. -------------------------------------------------
-Pemberitahuan ini tidak disyaratkan untuk RUPS kedua dan-------- selanjutnya, asal saja mata acara yang dibicarakan adalah sama-------------------------------------------- dengan mata acara RUPS pertama;---------------------------------------------------------------------- Jika setelah diadakan RUPS pertama perlu diadakan RUPS kedua------------------------------------- dan selanjutnya dengan memperhatikan ayat 2 Pasal ini, maka----------------------------------- harus diadakan panggilan untuk RUPS kedua dan selanjutnya---------------------------------------------- dengan cara yang sama sebagaimana tersebut dalam ayat 3 alinea------------------------------- pertama Pasal ini, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari----------------------------------------------- sebelum tanggal RUPS kedua dan selanjutnya (dengan tidak-------------------------------------------- memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS),----------------------------------------- kecuali untuk benturan kepentingan tertentu panggilan dilakukan------------------------------- sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar------------------------------------ Modal, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain----------------------------------------- dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan------------------------------------------- lainnya serta peraturan tentang bursa efek di Indonesia di tempat---------------------------------------- saham Perseroan dicatatkan. RUPS  kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan--- paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama.----------------------------------------- RUPS ketiga diselenggarakan setelah mendapat izin dari dan-------------------------------------------- berdasarkan kuorum yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.---------------------------------------------
3. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini,--------
panggilan untuk RUPS harus diberikan kepada para pemegang------ saham dengan iklan dalam sedikit-dikitnya 2 (dua) surat kabar-------------------------------------- harian berbahasa Indonesia yang luas peredarannya di Indonesia,------------------------------------------ sebagaimana ditentukan oleh Direksi atau Dewan Komisaris.-------------------------------------------
-Pemanggilan RUPS harus dilakukan sekurang-kurangnya 14-------- (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS, dengan tidak----------------------------------------------- memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS;------------------------------------------
-Pemanggilan untuk RUPS dalam hal terjadi benturan kepentingan- harus dilakukan dengan surat pos tercatat atau faksimili ke alamat------------------------------------- pemegang saham disamping pemanggilan yang diterbitkan melalui----------------------------------- surat kabar.     
4. Panggilan harus memuat tempat, tanggal, waktu, serta acara---------
rapat dan panggilan untuk RUPS tahunan harus disertai-------------- pemberitahuan bahwa neraca dan perhitungan laba rugi tahun------------------------------------------ buku yang baru berlalu tersedia di kantor pusat Perseroan sejak------------------------------------------- tanggal panggilan yang dimaksud dalam ayat 3 Pasal 13 ini dan--------------------------------------------- bahwa salinan neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang---------------------------------- baru berlalu dapat diperoleh dari Perseroan atas permintaan------------------------------------------------- tertulis para pemegang saham sejak tanggal pemanggilan RUPS----------------------------------------- Tahunan yang bersangkutan untuk diperiksa oleh para pemegang------------------------------------- saham. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar------------------------------------ ini, panggilan RUPS harus dilakukan oleh Direksi atau Dewan-------------------------------------- Komisaris menurut cara yang ditentukan dalam Anggaran Dasar---------------------------------------- ini.       
5. Usul para pemegang saham harus dimasukkan dalam acara RUPS-- apabila: 
a. telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh seorang--------
atau lebih pemegang saham yang mewakili sedikit-dikitnya------- 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh jumlah saham yang--------------------------------------------- dikeluarkan Perseroan;        
b. telah diterima sedikit-dikitnya 7 (tujuh) hari sebelum-------------- panggilan untuk rapat yang bersangkutan dikeluarkan; dan-----------------------------------------
c. menurut pendapat Direksi, usul itu dianggap berhubungan--------
langsung dengan usaha Perseroan dengan mengingat ketentuan--- lain dalam Anggaran Dasar ini.-----------------------------------------------------------------------------
-------------------PIMPINAN DAN BERITA ACARA---------------------
----------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM--------------------
----------------------------------Pasal 14---------------------------------------
1. RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris------- yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota------------------------------------ Dewan Komisaris berhalangan karena sebab apapun hal mana-------------------------------------------- tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh---------------------------------------- salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Dalam--------------------------------------- hal semua anggota Dewan Komisaris berhalangan karena sebab------------------------------------- apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,------------------------------------------ RUPS dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari pemegang------------------------------------- saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta-------------------------------------- RUPS. Dalam hal seorang anggota Dewan Komisaris yang akan memimpin----------------------------------------------- RUPS  mempunyai benturan kepentingan atas hal yang akan diputus dalam--------------------------------------- RUPS , maka RUPS  dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris lain  yang----------------------------------------- tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.---------------------------------   Apabila semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan,---------------------------------------- maka RUPS  dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang tidak----------------------------------------------------- mempunyai benturan kepentingan dan ditunjuk oleh Direksi. Apabila semua--------------------------------------------- anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, RUPS  dipimpin oleh----------------------------------------------------- seorang yang dipilih oleh pemegang saham independen yang ditunjuk oleh------------------------------------------------- pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS.--------------------------------------------------------------------------------
2.  -Ketua RUPS  berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan---------------- wewenangnya untuk hadir dalam RUPS  tersebut, yaitu sesuai dengan--------------- persyaratan yang ditentukan oleh Direksi pada waktu panggilan RUPS  serta------- dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang--------- berlaku di bidang Pasar Modal.--------------------------------------------------------------
3.  -Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam RUPS dibuat-------------  Risalah Rapat oleh Notaris.----------------------------------------------------------------
-Risalah RUPS  ini merupakan bukti yang sah terhadap semua pemegang---------- saham dan pihak ketiga mengenai semua keputusan yang diambil dalam RUPS ----dan kejadian yang terjadi dalam RUPS.----------------------------------------------------
--------KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS-----------
-------------------------------Pasal 15------------------------------------------
1. a. RUPS, termasuk RUPS yang diselenggarakan untuk---------------- penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal--- dasar yaitu karena pengeluaran saham dan Efek Bersifat Ekuitas- lainnya, dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang----
saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari---- jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah----------------------------------------- dikeluarkan Perseroan kecuali apabila ditentukan lain dalam------------------------------------------ Anggaran Dasar ini.   
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 a Pasal- ini tidak tercapai, RUPS kedua adalah adalah sah dan berhak------------------------------------------ mengambil keputusan yang mengikat jika dihadiri oleh pemegang saham yang------------------ memiliki sedikit-dikitnya 1/3 (satu pertiga) dari seluruh saham-------------------------------------- dengan hak suara yang sah. 
e. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, Direksi atas-------
nama Perseroan dapat mengajukan permohonan kepada Ketua--- Bapepam-LK untuk menetapkan kuorum kehadiran, jumlah---------------------------------------------- suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu----------------------------------- penyelenggaraan RUPS ketiga.-----------------------------------------------------------------------------
2. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau----
orang lain dengan surat kuasa.--------------------------------------------
3. Ketua RUPS  berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili-----
pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu RUPS -------  diadakan.        
4. Dalam RUPS , setiap saham memberikan hak kepada pemiliknya---
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.--------------------------------------
5. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan-----------
Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam RUPS, tetapi suara-- yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam rapat tidak dihitung----------------------------------------- dalam pemungutan suara.    

6. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat-----
tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain------------ dilakukan pemungutan dengan lisan, kecuali jika ketua RUPS -------------------------------------------  menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang------------------------------------ hadir dalam RUPS tersebut. 
7. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS namun tidak ----------mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara sama dengan suara---- mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.----------------------------------
8. Semua keputusan RUPS, diambil berdasarkan musyawarah untuk--
mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk----- mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara------------------------------------ setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah suara yang-------------------------------------------  dikeluarkan dengan sah dalam RUPS, kecuali apabila dalam---------------------------------------------- Anggaran Dasar ini ditentukan lain. Apabila jumlah suara yang------------------------------------------ setuju dan tidak setuju sama banyak, usul ditolak.-------------------------------------------------------
9 a. Dalam hal Perseroan bermaksud untuk melakukan transaksi-------
tertentu yang terdapat benturan kepentingan, dan transaksi------- dimaksud tidak dikecualikan berdasarkan peraturan--------------------------------------------------- perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal,---------------------------------------- transaksi tersebut wajib mendapat persetujuan RUPS luar-------------------------------------- biasa, yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut yang----------------------------------------- dihadiri oleh pemegang saham independen, untuk mengambil----------------------------------------- keputusan menurut tata cara dan syarat yang ditentukan dalam------------------------------------------ peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.--------------------------------------------------
b. RUPS untuk memutuskan hal yang mempunyai benturan-----------
kepentingan diselenggarakan dengan ketentuan bahwa RUPS----- tersebut dihadiri/diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)--------------------------------------------- bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah------------------------------------- yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan keputusan------------------------------------- adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju dari------------------------------------------ pemegang saham independen yang mewakili lebih dari ½--------------------------------------------- (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak---------------------------------------------- suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham--------------------------------------------------- independen.    
c.  Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.b Pasal-- ini tidak tercapai, dapat diadakan RUPS  kedua dengan----------------------------------------- ketentuan harus dihadiri/diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per-------------------------------------------- dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang------------------------------------------ sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan-------------------------------------------------- keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju-------------------------------------- dari pemegang saham independen yang mewakili lebih dari ½------------------------------ (satu perdua) bagian dari jumlah saham yang dimiliki oleh----------------------------------------------- pemegang saham independen yang hadir;----------------------------------------------------------------
d.  Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam------ ayat 9.c Pasal ini tidak tercapai, atas permohonan Perseroan,-------------------------------------------- kuorum kehadiran, jumlah suara untuk mengambil keputusan,------------------------------------------- pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga------------------------------------------  ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM-LK.-----------------------------------------------------------
e.  Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan dalam--
rapat tersebut dianggap telah memberikan keputusan yang-------- sama dengan keputusan yang disetujui oleh pemegang saham---------------------------------------- independen yang tidak mempunyai benturan kepentingan.------------------------------------
------------------PERUBAHAN ANGGARAN DASAR--------------------
--------------------------------Pasal 16-----------------------------------------
1.  Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, yang-------------  dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sedikit-dikitnya------------------------------------------- 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah----------------------------------------- dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan--------------------------------------- disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari--------------------------------------------------------- jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPS.--------------------------------------------------- Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta---------------------------------------- notaris dan dalam bahasa Indonesia.--------------------------------------------------------------------
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut--------------
perubahan nama dan/atau tempat kedudukan Perseroan, maksud---- dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu--------------------------------------------------- berdirinya Perseroan, besarnya modal------------------------------------------------------------------------- dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor, dan---------------------------------------------- perubahan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka-------------------------------------- atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan Menteri Hukum dan------------------------------------------ Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.--------------------------------------------------------------------
3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal yang-------
tersebut dalam ayat 2 Pasal ini cukup diberitahukan kepada--------- Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia---------------------------------------------- dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung-------------------------------- sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar serta didaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan.      
4. Apabila kuorum yang ditentukan tidak tercapai dalam rapat yang-- dimaksud dalam ayat 1,  RUPS kedua dapat mengambil---------------------------------------------------- keputusan yang sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang-------------------------------------- mewakili sedikit-dikitnya 3/5 (tiga perlima) bagian dari  jumlah---------------------------------------- seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)bagian dari jumlah seluruh saham dengan-------------------------------------------------------------------------------- hak suara yang hadirdalam RUPS.-------------------------------------------------------------------------

5. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam------
ayat 4 Pasal ini tidak tercapai, atas permohonan Perseroan,---------- kuorum kehadiran RUPS ketiga, jumlah suara untuk mengambil-------------------------------------------- keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS  ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM-LK.  
6. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan-------
secara tertulis kepada semua kreditur Perseroan dan diumumkan--- oleh Direksi dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa----------------------------------------------------- Indonesia yang terbit atau beredar secara luas di tempat--------------------------------------------- kedudukan Perseroan dan dalam Berita Negara selambat- ---------------------------------------------------  lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan tentang------------------------------------------------- pengurangan modal tersebut.

-----PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,----- ------------------------------DAN PEMISAHAN-------------------------------------------------------------------
-------------------------------Pasal 17------------------------------------------
1. a.  Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang- ---------  undangan yang berlaku, penggabungan, peleburan,--------------------------------------------- pengambilalihan atau pemisahan hanya dapat dilakukan------------------------------------------------- berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang------------------------------------------ saham yang mewakili sedikit-dikitnya ¾ (tiga perempat) dari--------------------------------------- jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan------------------------------------------------ keputusan disetujui lebih dari 3/4 (tiga perempat) dari------------------------------------------------ jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPS -----------------------------------------------  tersebut.
b.  Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.a di---- atas tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua.-----------------------------------------

c.  RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang---------
mengikat jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya----- yang sah yang memiliki/mewakili sedikit-dikitnya 2/3 (dua------------------------ pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara-------------------------------------- yang sah dan keputusan disetujui lebih dari 3/4 (tiga per-------------------------------------- empat) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan-------------------------------------------- dalam RUPS.   
d.- Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai maka dapat------- diadakan rapat ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum-------------------------------------- kehadiran, jumlah suara untuk mengambil keputusan,-------------------------------------------------- pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga----------------------------------------- ditetapkanoleh Ketua Bapepam dan LK.-------------------------------------------------------------------
2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian-----
yang terbit atau beredar di tempat kedudukan atau tempat----------- kegiatan usaha Perseroan mengenai ringkasan rancangan-------------------------------------------- penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan----------------------------------------- Perseroan selambat-  lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum---------------------------------------------- pemanggilan RUPS.   
---------------------PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI-------------------
------------------------------------Pasal 18-----------------------------------
1.       Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang------------- berlaku maka pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan---------- keputusan RUPS  yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :--------------
a.        dihadiri oleh pemegang saham yang sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga--- per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah----- dan disetujui oleh pemegang saham mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat)- bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah  dalam RUPS.--------


b.        dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas tidak---------- tercapai, maka RUPS kedua dapat mengambil keputusan dengan syarat------- dihadiri oleh pemegang saham mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)------ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan---- RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham mewakili--------lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan----- dalam RUPS.---------------------------------------------------------------------------
c.        dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas tidak--------- tercapai, maka RUPS  ketiga dapat diadakan atas permohonan Perseroan----, kuorum, jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan--------- waktu penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh Ketua Bapepam dan LK.-----
2.       Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhir jangka waktu berdirinya----- atau dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau karena dinyatakan bubar----- berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh------------ likuidator.-------------------------------------------------------------------------------------
3.       Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan RUPS  atau--------- penetapan sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini tidak menunjuk likuidator.-----
4.       Upah bagi para likuidator ditentukan oleh RUPS atau berdasarkan penetapan----- Pengadilan.-----------------------------------------------------------------------------------
5.       Likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai ---------------pembubaran Perseroan dengan cara mengumimkan dalam Berita Negara dan----- surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional yang terbit--- atau beredar di tempat kedudukan Perseroan dan memberitahujan kepada---------- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk dicatat-------- dalam Daftar Perseroan serta memberitahukan kepada Bapepem-LK sesuai------- dengan peraturan yang berlaku, paling 30 (tiga puluh) hari sejak Perseroan-------- dibubarkan.-----------------------------------------------------------------------------------
6.       Anggaran dasar seperti yang termaktub dalam akta ini beserta----------------------- pengubahannya dikemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal-------------- disahkannya perhitungan likuidasi oleh RUPS berdasarkan persetujuan------------- dari suara terbanyak yang dikeluarkan secara sah dan diberikannya pelunasan--- dan pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator.----------------------------------
7.       Sisa perhitungan likuidasi harus dibagikan kepada para pemegang saham,--------- masing-masing akan menerima bagian menurut perbandingan jumlah nilai--------nominal yang telah dibayar penuh untuk saham yang mereka miliki masing-------masing.----------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------DIREKSI-------------------------------------------
 -----------------------------Pasal 19-------------------------------------------
1. Perseroan ini diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi, yang----------
terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang Direktur, 1 (satu) orang-------- diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama;---------------------------------------------------
2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS ,-----------------------------------
masing-masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan tidak---- mengurangi hak RUPS  untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.-------------------------------------
Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat--------- diangkat kembali.      
Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan tunjangan lainnya yang-- jumlahnya ditentukan oleh RUPS dan kewenangan ini oleh RUPS------------------------------------------- dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.-----------------------------------------------------------
3. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau-------
semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu paling--- lambat 60(enam puluh) hari[MSOffice4]  sejak terjadi lowongan harus di---------------------------- selenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan itu dengan---------------------------------------------- memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan Anggaran-------------------------------------- Dasar.   
4. Jika oleh sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong,-----
untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris-- yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris dengan tidak---------------------------------------------------- mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang------------------------------------------- Pasar Modal.   
5. a. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya------
dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan--------- paling kurang 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal----------------------------------------------------- pengunduran dirinya. 
b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan---- permohonan pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka------------------------------------------ waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya---------------------------------------- surat pengunduran diri tersebut.-----------------------------------------------------------------------------
c. Kecuali terhadap pengunduran diri yang dilakukan oleh----------- anggota Direksi yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi------------------------------- Perseroan menjadi kurang dari 2 (dua) orang maka dalam hal-------------------------------------------- Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu----------------------- sebagaimana diatur dalam huruf b pasal 19 ayat 5 anggaran--------------------------------------------- dasar ini, dengan lampaunya kurun waktu tersebut---------------------------------------------------- pengunduran diri anggota direksi menjadi sah tanpa-------------------------------------------------------- memerlukan persetujuan RUPS.-----------------------------------------------------------------------------
d. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga----------- mengakibatkan jumlah anggota Direksi Perseroan menjadi---------------------------------------------- kurang dari 2 (dua) orang maka pengunduran diri tersebut sah------------------------------------------ apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota-------------------------------------- Direksi yang baru sehingga memenuhi persyaratan minimal---------------------------------------- jumlah anggota Direksi.       

6.  Jabatan anggota Direksi berakhir, jika:---------------------------------
a.. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat (5);---------------------
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang- ----------
undangan;----------------------------------------------------------------
c. meninggal dunia;--------------------------------------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.-----------------------
---------------TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI---------------------
------------------------------Pasal 20-------------------------------------------
1.  Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya  yang-------------- ditujukan untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.---
2. -Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung--------------- jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundangan------ yang berlaku dan Anggaran Dasar ini.           
3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar-------------
Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian,------------ mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan----------------------------------------- Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang------------------------------------------------- mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan------------------------------------------ pembatasan bahwa untuk:    
a.Menjual, menjaminkan atau dengan jalan lain melepaskan hak----
atas barang-barang tidak bergerak milik Perseroan kecuali--------- dalam kegiatan usaha untuk nilai diatas Rp. 10.000.000.000,- --------------------------------------------  (sepuluh milyar rupiah;       
b.Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta atau mengalihkan---
penyertaan pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar--- negeri untuk nilai diatas Rp. 50.000.000.000,- (limapuluh-------------------------------------------- milyar rupiah).
       
c.Menerima pinjaman uang dari siapapun untuk nilai diatas---------
Rp. 50.000.000.000,- (limapuluh milyar rupiah);--------------------
d.Memberi pinjaman uang kepada siapapun kecuali dalam----------- kegiatan usaha dan pinjaman kepada karyawan dan anak-anak--------------------------------------- perusahaan Perseroan;                 
-harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau---- akta yang bersangkutan turut ditanda-tangani oleh Dewan--------------------------------------------- Komisaris;      
4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau---------
menjadikan jaminan utang yang merupakan lebih dari 50% (lima--- puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu----------------------------------------------- tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi----------------------------------------- yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus-------------------------------------- mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang--------------------------------------------- dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki------------------------------------------ paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh--------------------------------------- saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari------------------------------------------ 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara------------------------------------------------------- yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.-----------------------------------------------------------------
-Apabila dalam RUPS pertama tersebut diatas kuorum yang--------- ditentukan tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPS kedua dan----------------------------------------- sah jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling----------------------------------------------- sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham------------------------------------------------- dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga------------------------------------------- per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang--------------------------------------------- hadir dalam RUPS;    
-Apabila dalam RUPS kedua tersebut kuorum yang ditentukan------ tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPS ketiga dan atas------------------------------------------- permohonan Perseroan, kuorum, jumlah suara untuk mengambil-------------------------------------------- keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS--------------------------------------------- ditetapkan oleh Ketua Bapepam dan LK;-----------------------------------------------------------------------
5. Dua (2) orang anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak----
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.---------------
6. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi berhak untuk-- perbuatan tertentu mengangkat seorang atau lebih kuasa dengan------------------------------------------ syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa------------------------------------------ khusus; kewenangan yang diberikan itu harus dilaksanakan----------------------------------------- sesuai dengan anggaran dasar serta peraturan perundang- -----------------------------------------------  undangan yang berlaku.       
7.  -Direksi wajib membuat dan menyusun rencana kerja tahunan yang memuat -----juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang sebelum--- dimulainya tahun buku yang akan datang.-----------------------------------------------
-Rencana kerja tahunan tersebut wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris--- untuk memperoleh persetujuan.----------------------------------------------------------
-Direksi wajib melaksanakan rencana kerja tahunan.----------------------------------
8.  -Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang  memuat------------ benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,----- Dewan Komisaris atau pemegang saham utama, dengan kepentingan --------------ekonomis Perseroan, Direksi memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana------- yang dimaksud dalam pasal 15 ayat 9.---------------------------------------------------
9. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh   RUPS,--- dalam hal RUPS tidak menetapkan maka pembagian tugas dan wewenang---------- anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.----------------------------





---------------------------RAPAT DIREKSI----------------------------------
--------------------------------Pasal 21-----------------------------------------
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap setiap-------
waktu apabila dipandang perlu:-------------------------------------------
a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi;-----------------------------
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota-----------
Dewan Komisaris; atau--------------------------------------------------
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih-------------- pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per------------------------------------------ sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak---------------------------------------------- suara.    
2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang-------
berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan-- Pasal 15 Anggaran Dasar ini.
3. Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau----
dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota---- Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga)---------------------------------------------- hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan------------------------------------------- tanggal panggilan dan tanggal rapat.--------------------------------------------------------------------------
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu------
dan tempat rapat.------------------------------------------------------------
5. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau--------
tempat kegiatan usaha perseroan. Apabila semua anggota Direksi--- hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak--------------------------------------------- disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga------------------------------------------ dalam wilayah Republik Indonesia, -------------------------------------------------------------------  dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.---------------------------------------

6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur---
Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu---------- dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh----------------------------------------------- seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara------------------------------------------------ anggota Direksi yang hadir. 
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi--------
hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.--------
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang---
mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah----------- anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat;-------------------------------------------------------
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah-- untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil----------------------------------------- dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit---------------------------------- lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan-------------------------------------------- dalam rapat;    
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang,-------
ketua rapat Direksi yang akan menentukan.--------------------------
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1-------
(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap----------- anggota Direksi lain yang diwakilinya.-------------------------------------------------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan-------
surat suara tertutup tanpa tanda-tangan sedangkan--------------- pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara--------------------------------------------- lisan, kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada------------------------------------------- keberatan dari yang hadir.   
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak-----------
dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak------ dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.--------------------------------------
12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa-----------
mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota----- Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota----------------------------------------------- Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan-------------------------------------------- secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut.--------------------------------- Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai----------------------------------------------- kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah------------------------------------ dalam Rapat Direksi. 
13.  -Berita Acara Rapat Direksi harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam---------- Rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan kemudian harus ditandatangani-------- oleh Ketua Rapat dan salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk untuk--------- maksud tersebut pada Rapat yang bersangkutan guna memastikan----------------- kelengkapan dan kebenaran Berita Acara Rapat tersebut.---------------------------
14.  -Berita Acara ini merupakan bukti yang sah, baik untuk para anggota Direksi---- maupun untuk pihak lain mengenai keputusan keputusan yang diambil dalam---- Rapat yang bersangkutan.-----------------------------------------------------------------
15.  -Apabila Berita Acara dibuat oleh notaris, tandatangan demikian tidaklah--------- disyaratkan-----------------------------------------------------------------------------------
---------------------------DEWAN KOMISARIS-----------------------------
----------------------------------Pasal 22---------------------------------------
1.  Dewan Komisaris terdiri dari minimal 2 (dua) orang anggota-------
atau lebih, seorang diantaranya diangkat sebagai Komisaris--------- Utama.  
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris orang------- perseorangan  yang memenuhi persyaratan yang------------------------------------------------------------ ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.----------------------------------------------------
3.  Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka-------
waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk---- memberhentikan sewaktu-waktu.--------------------------------------------------------------------------------
Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir---- dapat diangkat kembali.       
Anggota Dewan Komisaris dapat diberi honorarium dan/atau-------- tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS.-----------------------------------------------------
4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong,---
maka dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari [MSOffice5] setelah terjadinya     lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan------------------------ itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini.-------------------------------------------------
5. a. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri---
dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis----------- mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurangnya 60------------------------------------- (enam puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.------------------------------------------
b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan---- permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam-------------------------------------- jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah----------------------------------------------- diterimanya setelah diterimanya surat pengunduran diri-------------------------------------------------- tersebut.
c. Kecuali terhadap pengunduran diri yang dilakukan oleh-----------
anggota Dewan Komisaris yang mengakibatkan jumlah anggota-- Dewan Komisaris  Perseroan menjadi kurang dari 2 (dua)-------------------------------------------- orang maka dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan------------------------------------------------ RUPS dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam huruf b------------------------------------- pasal 22 ayat 5 anggaran dasar ini, dengan lampaunya kurun------------------------------------------ waktu tersebut pengunduran diri anggota Dewan Komisaris ----------------------------------------------  menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS--------------------------------------------------------
d. Dalam hal anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri---------- sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris----------------------------------------------   Perseroan menjadi kurang dari 2 (dua) orang maka-------------------------------------------------------- pengunduran  diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh------------------------------------------- RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru-------------------------------------------- sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota------------------------------------------------- Dewan Komisaris.     

6.  Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:-----------------
a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 5;---------------
b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang-----
berlaku;-------------------------------------------------------------------
c. meninggal dunia;--------------------------------------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.-----------------------
----------TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS-----------
---------------------------------Pasal 23----------------------------------------
1. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan--
berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang----- dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak------------------------------------------------- memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya,----------------------------------------------- memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain------------------------------------------- serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah------------------------------------------------- dijalankan oleh Direksi.      
2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan---------
penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan---------- Komisaris.      
3. Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan------ untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi dari------------------------------------------------- jabatannya apabila anggota Direksi tersebut bertindakan---------------------------------------------- bertentangan dengan anggaran dasar atau peraturan perundang- -----------------------------------------  undangan yang berlaku. Pemberhentian sementara itu harus--------------------------------------- diberitahukan kepada yang bersangkutan disertai alasannya.-----------------------------------------
4. Dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari------ sesudah pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris------------------------------------------ diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS yang akan-------------------------------------- memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan------------------------------------------ diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada------------------------------------------------------- kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang------------------------------------------ diberhentikan sementara itu diberi  kesempatan untuk hadir guna------------------------------------- membela diri.  
5. Apabila RUPS tersebut tidak dapat mengambil keputusan atau------ RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu paling lambat---------------------------------------- 45 (empat puluh lima) hari setelah pemberhentian sementara itu,------------------------------------ maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum,-------------------------------------------- dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya--------------------------------------------- semula. 
6. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan-------
Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka------ untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus---------------------------------- Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk------------------------------------------- memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih------------------------------------ diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan---------------------------------------- Komisaris.      
--------------------RAPAT DEWAN KOMISARIS--------------------------
--------------------------------Pasal 24-----------------------------------------
1.  Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris dapat dilakukan setiap-- setiap waktu apabila dipandang perlu:-------------------------------------------------------------------------

a. oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris;-----------------
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota----------- Dewan Komisaris;     
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih-------------- pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per------------------------------------------ sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak---------------------------------------------- suara;    
2. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Komisaris--------
Utama, apabila Komisaris Utama berhalangan maka anggota--------- Dewan Komisaris yang lain berhak melakukan panggilan.---------------------------------------------
3. Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan dengan surat-------
tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada------- setiap anggota Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima-------------------------------------------- paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.      
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu------
dan tempat rapat.------------------------------------------------------------
5. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan- atau tempat kegiatan usaha perseroan. Apabila semua anggota--------------------------------------- Dewan Komisaris hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu--------------------------------------- tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat-------------------------------------------- diadakan dimanapun juga dalam wilayah Negara Republik-------------------------------------------------- Indonesia dan berhak mengambil keputusan yang sah dan---------------------------------------------------- mengikat.        
6. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, dalam----
hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang------- tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Dewan------------------------------------------------ Komisaris dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris------------------------------------------------- yang dipilih oleh dan dari antara anggota Dewan Komisaris yang------------------------------------------- hadir;    
7. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat-----
Dewan Komisaris hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya---- berdasarkan surat kuasa.     
8. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil----------
keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua)------ dari jumlah anggota Komisaris hadir atau diwakili dalam rapat.------------------------------------------
9. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan------
musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka------------ keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara------------------------------------ setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah--------------------------------------------- suara yang dikeluarkan dalam rapat;--------------------------------------------------------------------------
10.  -Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang maka Ketua Rapat-------- Dewan Komisaris yang akan menentukan.---------------------------------------------
11.  a.  -Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan----------- 1  (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan ------Komisaris lain yang diwakilinya.----------------------------------------------------
       b.  -Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara-------- tertutup tanpa tanda-tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai--------- hal-hal lain dilakukan dengan lisan kecualiKetua Rapat menentukan lain----- tanpa ada keberatan dari yang hadir.------------------------------------------------
       c.  -Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan------------ secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan---- jumlah suara yang dikeluarkan.------------------------------------------------------
12. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa------------------  mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota--------- Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis mengenai usul keputusan------ yang dimaksud dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan- mengenai usul yang diajukan secara tertulis sertamenanda tangani persetujuan- tersebut.------------------------------------------------------------------------------------
       -Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai  kekuatan yang--- sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan ----------Komisaris.----------------------------------------------------------------------------------
14.  -Berita Acara Rapat Dewan Komisaris harus dibuat oleh seorang yang hadir----- dalam Rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan kemudian harus ditanda--------tangani oleh Ketua Rapat dan salah seorang anggota Dewan Komisaris guna----- memastikan kelengkapan dan kebenaran Berita Acara Rapat Dewan--------------- Komisaris tersebut.-------------------------------------------------------------------------
       -Apabila Berita Acara dibuat oleh notaris, tanda tangan tersebut tidak-------------- dipersyaratkan.-------------------------------------------------------------------------------
15.- -Berita Acara Rapat Dewan Komisaris yang dibuat dan ditandatangani menurut- ketentuan dalam ayat 14 pasal ini akan berlaku sebagai  bukti yang sah, baik----- untuk para anggota Dewan Komisaris maupun untuk pihak lain mengenai-------- keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat yang bersangkutan.---------------
-------RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN---------- -------------------------------TAHUNAN---------------------------------------------------------------------
--------------------------------Pasal 25-----------------------------------------
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran--
tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat------- persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.-----------------------------------------------------------------------
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus-----------
disampaikan paling lambat 30 (tigapuluh ) hari sebelum--------------  dimulainya tahun buku yang akan datang.-----------------------------------------------------------------
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari---------
sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember. Pada akhir--- bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup.----------------------------------------------------
4.  -Direksi menyusun laporan tahunan sesuai dengan ketentuan------- peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani----------------------------------------- oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk diajukan----------------------------------------- dan mendapat pengesahan dalam RUPS Tahunan;--------------------------------------------------------------
-- -Direksi menyediakan Laporan Tahunan tersebut di kantor---------- Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham------------------------------------------------ terhitung paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal--------------------------------------- RUPS Tahunan.         
5. Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan perhitungan---- laba rugi Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik-------------------------------------------- dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang luas-------------------------------------------- peredarannya di Indonesia, satu diantaranya terbit di tempat----------------------------------------------- kedudukan Perseroan, selambatnya pada akhir bulan ketiga------------------------------------- setelah tanggal laporan keuangan tahunan;----------------------------------------------------------------------
--------PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN---------
------------------------------Pasal 26-------------------------------------------
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum---
dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh-- RUPS tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi-------------------------------------------- menurut cara penggunaannya yang ditetapkan oleh RUPS------------------------------------------------ tersebut.
2. Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaan lain,------ maka laba bersih setelah dikurangi dengan cadangan dibagi---------------------------------------- sebagai Dividen.       
3. Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan--------- keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam-------------------------------------------- RUPS, dalam keputusan mana juga harus ditentukan waktu dan----------------------------------------- cara pembayaran dividen.      
4. Direksi berdasarkan keputusan Rapat Direksi dengan persetujuan-- Dewan Komisaris dapat membagi dividen interim dengan----------------------------------------- ketentuan: (i) jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi------------------------------------------- lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor------------------------------------------- ditambah cadangan wajib; (ii) tidak menganggu atau tidak------------------------------------------------ menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya------------------------------------------- kepada kreditor; dan (iii) tidak mengganggu kegiatan Perseroan.------------------------------------------
Dividen interim tersebut akan diperhitungkan dengan dividen------- yang akan dibagikan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan---------------------------------- berikutnya yang diambil sesuai dengan ketentuan-ketentuan----------------------------------------------- dalam Anggaran Dasar.        
Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan----------- menderita kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan------------------------------------ harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.--------------------------------------
5. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan----
kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka---- kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam----------------------------------------------------- perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya---------------------------------------------------- perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang------------------------------------ tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum------------------------------------------- sama sekali tertutup.  
----------------------PENGGUNAAN CADANGAN-------------------------
 ------------------------------Pasal 27------------------------------------------
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai------------
mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan- dan disetor, dan hanya boleh dipergunakan untuk menutup--------------------------------------------- kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain.---------------------------------------------------------
2.  Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh-------
 persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya------- digunakan bagi keperluan Perseroan.--------------------------------------------------------------------
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum---------
dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan----- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum------------------------------------- ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara---------------------------------------- yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh----------------------------- persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan--------------------------------------------- perundang-undangan agar memperoleh laba.-----------------------------------------------------------
-----------------------KETENTUAN PENUTUP-----------------------------
-------------------------------Pasal 28------------------------------------------
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran--- Dasar ini, akan diputus dalam RUPS.----------------------------------------------------------------------------
SUSUNAN PEMEGANG SAHAM :-----------------------------------------          -Modal ditempatkan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 Ayat 2--------------------------------- telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui-------------------------------------------- kas Perseroan oleh para pemegang saham sebagai berikut :-------------------------------------------
-Modal ditempatkan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 Ayat 2-------- telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui-------------------------------------------- kas Perseroan oleh para pemegangsaham sebagai berikut :-------------------------------------------
1. PT.......................tersebut;-----------------------------------------------
-sebanyak  115.032.660 (seratus lima-------- --------------------------belas juta tigapuluh dua ribu enam ratus----- --------------------------enampuluh) saham, atau sebesar---- Rp. 11.503.266.000,-
(sebelas milyar limaratus tiga juta---------------------------------------- duaratus enampuluh enamribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------

2. PT..................................------------------------------------------------
tersebut;----------------------------------------------------------------------
-sebanyak 4.142.662.500 (empat milyar------ -------------------------seratus empat puluh dua juta enamratus------ --------------------------enampuluh dua ribu lima ratus) saham,          
atau sebesar............................................. Rp.414.266.250.000,-
(empatratus empatbelas milyar duaratus--------------------------------- enampuluh enam juta duaratus limapuluh-------------------------------------------------------------------- ribu rupiah);             
3. Wanita ..........
tersebut;----------------------------------------------------------------------
-sebanyak 97.093.820 (sembilanpuluh tujuh- --------------------------juta sembilanpuluh tiga ribu delapanratus -- --------------------------duapuluh)  saham, atau sebesar   Rp.    9.709.382.000,-
(sembilan milyar tujuhratus sembilan juta------------------------------- tigaratus delapanpuluh duaribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------
4. Tuan----------------------------------------------
ditulis juga------------------------------------------------------------------- tersebut;         
-sebanyak 306.625.520 (tigaratus enam----- --------------------------juta enamratus duapuluh lima ribu------------ --------------------------limaratus duapuluh)  saham, atau sebesar         Rp.  30.662.552.000,-
(tigapuluh milyar enamratus enampuluh--------------------------------- dua juta limaratus limapuluh duaribu----------------------------------------------------------------------- rupiah);          
5. Tuan--------------------------------------------------------------------------
tersebut;----------------------------------------------------------------------
-sebanyak 174.776.510 (seratus tujuhpuluh- ---------------------------empat juta tujuhratus tujuhpuluh enam ribu- --------------------------limaratus sepuluh) saham, atau---     
sebesar.................................................... Rp.  17.477.651.000,-
(tujuhbelas milyar empatratus tujuhpuluh------------------------------- tujuh juta enam ratus limapuluh satu ribu----------------------------------------------------------------------
rupiah);-----------------------------------------------------------------------
6. Tuan Doktorandus----------------------------------------------------------
ditulis juga Doktorandus--------------------------------------------------- tersebut;         
-sebanyak 120.139.940 (seratus duapuluh-- --------------------------juta seratus tigapuluh sembilan ribu ------- --------------------------sembilan ratus empatpuluh) saham,--------- --------------------------- atau sebesar............................................. Rp.  12.013.994.000,-
(duabelas milyar tigabelas juta-------------------------------------------- sembilanratus sembilan puluh empatribu-------------------------------------------------------------------- rupiah);          
7. Tuan--------------------------------------------------------------------------
tersebut;----------------------------------------------------------------------
-sebanyak  98.604.310 (sembilanpuluh------ ---------------------------delapan juta enamratus empat ribu tigaratus ---------------------------sepuluh ) saham, atau sebesar- Rp.    9.860.431.000,-
(sembilan milyar delapanratus enampuluh------------------------------ juta empatratus tigapuluh satu ribu---------------------------------------------------------------------------- rupiah);          
8. Tuan ditulis juga -------------------------------  
tersebut;----------------------------------------------------------------------
-sebanyak  190.208.880 (seratus sembilan--- -------------------------puluh juta duaratus delapanribu delapan----- -----------------------ratus delapan puluh) saham, atau sebesar       Rp.   19.020.888.000,-
(sembilanbelas milyar duapuluh juta------------------------------------- delapanratus delapanpuluh delapanribu------------------------------------------------------------------
rupiah);-----------------------------------------------------------------------
9. Tuan ditulis juga------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------  tersebut;         
-sebanyak 66.897.260 (enampuluh enam---- ---------------------------juta delapanratus sembilan puluh tujuh ---- ---------------------------ribu duaratus enampuluh)  saham, ---------- --------------------------- atau  sebesar............................................ Rp.    6.689.726.000,-
(enam milyar enamratus delapanpuluh----------------------------------- sembilan juta tujuhratus duapuluh----------------------------------------- --------------------------- enamribu rupiah);               
10.Wanita Doktoranda ditulis juga------------------------------------------ Doktoranda tersebut;           
-  sebanyak 61.362.650 (enampuluh satu juta- --------------------------tigaratus enampuluh dua ribu enamratus---- ---------------------------limapuluh) saham, atau sebesar...................Rp.     6.136.265.000,-
(enam milyar seratus tiga puluh enam juta------------------------------ duaratus enam puluh limaribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------
11.Tuan Doktorandus ---------------------------------------------------------  
SUNARSO ditulis juga ---------------------------------------------------- WIDADI SUNARSO tersebut;-------------------------------------------------------------------------------
-sebanyak 103.147.100 (seratus tiga juta- --------------------------seratus empat puluh tujuh ribu seratus --- --------------------------saham, atau sebesar----------------- Rp. 10.314.710.000,-
(sepuluh milyar tigaratus empatbelas----------------------------------- juta tujuhratus sepuluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------
12.Tuan tersebut;--------------------------------------------------------------
-sebanyak 13.850.950 (tigabelas juta ------- --------------------------delapan ratus lima puluh ribu sembilan---- ---------------------------ratus limapuluh) saham, atau sebesar      Rp.   1.385.095.000,-
(satu milyar tigaratus delapanpuluh lima------------------------------- juta sembilanpuluh limaribu rupiah);----------------------------------------------------------------------
13.Tuan -------------------------------------------------------------------------
tersebut;---------------------------------------------------------------------
-sebanyak 32.164.840 (tigapuluh dua juta-- -------------------------- seratus enampuluh empat ribu delapanratus- -------------------------empat puluh) saham, atau sebesar  Rp.     3.216.484.000,-
(tiga milyar duaratus enambelas juta------------------------------------ empatratus delapanpuluh empatribu------------------------------------------------------------------- rupiah);          
14.Tuan  tersebut;--------------------------------------------------------------
-sebanyak 10.251.020 (sepuluh juta dua---- --------------------------  duaratus limapuluh satu ribu duapuluh)------ --------------------------
saham atau sebesar----------------------------- Rp.     1.025.102.000,-
(satu milyar duapuluh lima juta seratus---------------------------------- duaribu rupiah);                  
15.Penghadap tuan ;-----------------------------------------------------------
-sebanyak 78.247.860 (tujuhpuluh delapan-- --------------------------juta duaratus empatpuluh tujuh ribu--------- ---------------------------delapanratus enampuluh) saham,------------- --------------------------- atau sebesar........................................... Rp.    7.824.786.000,-
(tujuh milyar delapanratus duapuluh------------------------------------- empat juta tujuhratus delapanpuluh---------------------------------------------------------------- enamribu rupiah);               
-Sehingga seluruhnya berjumlah --------------------------------------------
5.611.065.820 (lima milyar enamratus ------- --------------------------sebelas juta enampuluhlima ribu delapan--- ---------------------------ratus duapuluh) saham, atau sebesar Rp.561.106.582.000,-
(limaratus enampuluh satu milyar seratus---------------------------------- enam juta limaratus delapanpuluh duaribu--------------------------------------------------------- rupiah).          
-KEDELAPAN :---------------------------------------------------------------          -Terhitung sejak tanggal efektif Keputusan Sirkular ini----------------------------------------------- memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan terhitung sejak saat itu mengangkat     anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru, dengan susunan selengkapnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
-DIREKSI :---------------------------------------------------------------------
Direktur Utama                 : Tn. --------
                                      ditulis juga
.------------------------------------
Direktur----------             : Tn. .-----------------------
Direktur----------             : Tn. .--------------
Direktur----------             : Tn. .-------------------
Direktur Tidak Terafiliasi : Tuan DR.Ir.  PHD, FRM




-DEWAN KOMISARIS :-----------------------------------------------------
Komisaris Utama merangkap-------------------------------------------------
Komisaris Tidak Terafiliasi    : Tn.Prof.DR. Dorodjatun
---------------------------------------
Komisaris                              : Tn. -----------------
Komisaris                              : Tn. Drs. :---------------------------------
-Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan-------- tersebut adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal efektif----------------------------------------------- Keputusan Sirkular pada tanggal 19-08-2008 (sembilan belas-------------------------------------------------- Agustus duaribu delapan) dan akan berakhir pada tanggal 19-08-2013 (sembilan belas agustus duaribu tigabelas).    
-KESEMBILAN :--------------------------------------------------------------
-Memberikan kuasa kepada salah seorang anggota Direksi--------------
Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak---- untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan------------------------------------------- untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama para pemegang--------------------------------------- saham Perseroan dalam hal melaksanakan hal-hal sebagai berikut :------------------------------------
a. Menyatakan Keputusan Sirkular ini di hadapan Notaris;--------------
b. Memberitahukan pengubahan susunan Direksi dan Dewan-----------
Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan berdasarkan----------- Keputusan Sirkular ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi-------------------------------------------- Manusia Republik Indonesia;--------------------------------------------------------------------------------
c. Memohon persetujuan pengubahan Anggaran Dasar ini---------------
kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik----------- Indonesia;       
d. Mendaftarkan perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris-- Perseron dan perubahan Anggaran Dasar ini dalam Daftar----------------------------------------- Perusahaan di  Departemen Perindustrian dan Perdagangan-------------------------------------------- Republik Indonesia;  
e. Mengumumkan pengubahan Anggaran Dasar ini dalam Berita-------
Negara Republik Indonesia (BNRI);--------------------------------------
f. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut diatas tanpa perkecualian.      
-KESEPULUH : ---------------------------------------------------------------
-Keputusan Sirkular ini mempunyai kekuatan yang sama dengan------ keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang------------------------------------------ Saham Perseroan dan berlaku efektif pada tanggal 19-08-2008--------------------------------------------- (sembilan belas Agustus duaribu delapan).------------------------------------------------------------------------
.
















1. untuk dan atas nama:
-- PT  .......................
)                            ______________________________
--                               Nama     : Tn. .....................................
                                  Jabatan  : Presiden Direktur

               
                                                   ______________________________
                                 Nama      : Tn. .......................
                                 Jabatan   : Direktur


2.  untuk dan atas nama:            
    PT.....................
)                                            ______________________________
                                 Nama      : Tn....................................----------                                  Jabatan                              : Presiden Direktur
--


______________________________
                                 Nama      : Tn. .....................
                                 Jabatan    : Direktur     
                            



3.  untuk dan atas nama:      
-- Ny.........................................
    ______________________________
                                 Nama     : Ny. ............................


4. untuk dan atas nama:      
-- Tn....................................
)                                            ______________________________
                          Nama     : Tn. ...........................
--

5. untuk dan atas nama:    
-- Tn.......................)
    .......................)                  ______________________________ 
                                Nama     : Tn. .................................


6. untuk dan atas nama:    
-- Tn................................)
    ______________________________
Nama     : Tn. .......................................
--   




7. untuk dan atas nama:     
-- Tn........................................................
)  ______________________________
                                 Nama     : Tn. .........................
--

8. untuk dan atas nama:
-- Tn. Pratolo Waluyo) 
    Soenjoto )                           ______________________________
                                 Nama     : Tn. ..........................................
--

9. untuk dan atas nama:
-- Tn.................................
)  ______________________________
                                Nama     : Tn. .......................................
--

10. untuk dan atas nama:
-- Ny. Dra................)
    Dewiningroem Soenjoto)      ______________________________
                                 Nama   : Ny. .......................................
--





11. untuk dan atas nama:
-- Drs. -------------------------------------------------------------------------------- ______________________________
                                 Nama    : Drs.
--

12. untuk dan atas nama:
    Tn.                                     ______________________________
                                 Nama    : Tn.
--

13. untuk dan atas nama:
          Tn.     ______________________________
                                 Nama    : Tn.
--

14. untuk dan atas nama:
      Tn. Sutikno)                      ______________________________
Nama    : Tn. .....................................


15. untuk dan atas nama:
      Tn..........................)         ______________________________
Nama    : Tn. ......................


 [MSOffice1]Usul: agar diganti dengan 1 surat kabar

 [MSOffice2]Kep 179 butir 5.1.C : diumumkan pada saat pemanggilan RUPS
 [MSOffice3]Direksi dan Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris
 [MSOffice4]Kep 179 butir 15.B.1&2 : pengumuman dan panggilan masing-masing 14 hari dg tdk memperhitungkan tgl pengumuman dan panggilan. Jadi jumlahnya 32 hari?
 [MSOffice5]pengumuman dan panggilan masing-masing 14 hari dg tdk memperhitungkan tgl pengumuman dan panggilan. Jadi jumlahnya 32 hari?

Komentar

Postingan Populer