Penyitaan (KUHAP)
Penyitaan
BAB V
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT
Bagian Keempat
Penyitaan
Pasal 38
(1)
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua
pengadilan negeri setempat. PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT
Bagian Keempat
Penyitaan
Pasal 38
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Pasal 39
(1)Yang
dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau
sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak
pidana;
b.benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan
tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan
tindak pidana;
d.benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak
pidana;
e.benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana
yang dilakukan.
(2)
Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat
juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara
pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).
Pasal 4O
Dalam
hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau
yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda
lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
Pasal 41
Dalam
hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda
yang pengangkutavnya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan
telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, sepanjang
paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal
danpadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos
dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang
bersaugkutan, harus diberikan surat tanda penenimaan.
Pasal 42
(1)
Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat
disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan
kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan. (2) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dan tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakah alat untuk melakukan tindak pidana.
Pasal 43
Penyitaan
surat atau tulisan lain dan mereka yang berkewajiban menurut undang-undang
untuk merahasiakannya, sepanjang tidak rnenyangkut rahasia negara, hanya dapat
dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeni
setempat kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 44
(1)
Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. (2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Pasal 45
(1)
Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang
membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan
terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika
biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin
dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai
berikut:
a.apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum,
benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau
penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya;
b.apabila perkara sudah ada ditangan pengadilan, maka benda
tersebut dapat diamankan atau dijual yang oleh penuntut umum atas izin hakim
yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
(2)
Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai
barang bukti. (3) Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.
Pasal 46
(1)
Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan
siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak
apabila:
a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti
atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau
perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan
suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2)
Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan
kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali
jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan
atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda
tersebut masih diperlukan sebagal barang bukti dalam perkara lain.
Komentar
Posting Komentar