PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM (KUHAP)
PENYIDIK
DAN PENUNTUT UMUM
BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Bagian Kedua
Penyidik Pembantu
Pasal 10
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Bagian Kedua
Penyidik Pembantu
Pasal 10
(1) Penyidik pembantu
adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala
kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat
(2) pasal ini.
(2) Syarat kepangkatan
sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 11
Penyidik pembantu
mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai
penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.
Pasal 12
Penyidik pembantu
membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, kecuali
perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada
penuntut umum.
BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Bagian Ketiga
Penuntut Umum
Pasal 13
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Bagian Ketiga
Penuntut Umum
Pasal 13
Penuntut umum adalah
jaksa yang diberi wewenang oleh undangundang ini untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakim.
Pasal 14
Penuntut umum mempunyai
wewenang:
a.
menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik
pembantu;
b.
mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi
petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
c.
memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan
dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
d.
membuat surat dakwaan;
e.
melimpahkan perkara ke pengadilan;
f.
menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu
perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun
kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
g.
melakukan penuntutan;
h.
menutup perkara demi kepentingan hukum;
i.
mengadakan tindakan lain dalam Iingkup tugas dan tanggung jawab sebagai
penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
j.
melaksanakan penetapan hakim.
Pasal 15
Penuntut umum menuntut
perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan
undang-undang.
Komentar
Posting Komentar